Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45193/PP/M.III/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45193/PP/M.III/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1339/WPJ.06/2012 tanggal 08 Oktober 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00085/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011; Menurut Tergugat : bahwa Penerbitan STP PPh Pasal 25 tersebut di atas telah sesuai dengan ketentuan, karena Besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa Juni 2009 adalah Rp85.767.042,00 telah sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dengan ini menolak dan sangat tidak sependapat dengan Tergugat dalam penolakannya atas permohonan pembatalan STP PPh Pasal 25 sebagai akibat adanya SPT PPh Badan Tahun 2008 yang dilaporkan dengan status Kurang Bayar; Menurut Majelis : bahwa terhadap materi gugatan, Majelis setelah meneliti dan memeriksa berkas gugatan dan tanggapan dari masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat, STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak April 2009 Nomor: 00085/106/09/073/11tanggal 6 Juli 2011 diterbitkan karena Tergugat belum memperhitungkan kerugian fiskal atas penetapan Surat Ketetapan Pajak Nihil untuk Tahun Pajak 2004 dan 2005 yang merupakan kerugian yang dapat dikompensasikan dengan Penghasilan Netto Tahun 2008; bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur, Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat Jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Majelis berpendapat Tergugat berkewajiban memperhitungkan kompensasi kerugian baik dibetulkan sendiri oleh Penggugat maupun berdasarkan kewenangan Tergugat; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa penerbitan STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak April 2009 Nomor: 00085/106/09/073/11tanggal 6 Juli 2011 yang belum memperhitungkan kompensasi kerugian tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) karenanya Surat Tagihan Pajak a quo batal demi hukum; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1339/WPJ.06/2012 tanggal 08 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00085/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1339/WPJ.06/2012 tanggal 08 Oktober 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00085/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011, atas nama: PT. XXX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45122/PP/M.XII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45122/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Terbanding atas : 1. Dasar Pengenaan Pajak 2. Pajak Masukan Rp. 17.461.202.060,00Rp. 71.832.998,00Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp17.461.202.060,00 Menurut Terbanding : bahwa terdapat pendapatan lain-lain berdasarkan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan pendapatan komisi yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 sebesar Rp.17.461.202.060,00; Menurut Pemohon : bahwa Ayat 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas jasa perdagangan, mengatur lebih lanjut apa yang dimaksud dengan jasa perdagangan, yakni jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu (termasuk didalamnya, jasa perantara, jasa pemasaran maupun jasa mencarikan penjual); Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri berupa pendapatan komisi untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.67.908.431.310,00 sedangkan untuk Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.17.461.202.060,00 dimana penghasilan komisi tersebut adalah atas jasa perdagangan yang merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut karena jasa perdagangan yang diberikan memenuhi seluruh kriteria jasa perdagangan sebagaimana di atur dalam SE-08/PJ.52/1996, sehingga atas jasa perdagangan yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas jasa perdagangan, jasa perdagangan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai selama penerima jasa perdagangan berada diLuar Daerah Pabean; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri berupa pendapatan komisi untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.67.908.431.310,00 sedangkan untuk Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.17.461.202.060,00 dimana penghasilan komisi tersebut adalah atas jasa perdagangan yang merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data pendukung atas pendapatan komisi sebagai berikut : Sales Promotion Agreement antara Pemohon Banding dengan beberapa perusahaan afiliasinya di luar negeri (QQ Limited – Australia, QQ Pacific Pte.Ltd – Singapore, QQ Pacific Limited-Hongkong); Invoice atas pendapatan komisi; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung tersebut di atas, diketahui Pemohon Banding mendapat komisi dari penjual yang juga perusahaan afiliasinya yang berada di luar negeri (QQ Limited – Australia, QQ Pacific Pte.Ltd – Singapore, QQ Pacific Limited-Hongkong) yang mana Pemohon Banding telah memberikan informasi kepada para pengguna produk kimia, plastik, dan produk lainnya seperti informasi tentang produk-produk baru, penggunaan-penggunaan produk baru, peningkatan produk, harga penjualan dari produk tersebut di pasar terbesar dan pasar lainnya; bahwa berdasarkan Sales Promotion Agreement tersebut, Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tetapi hanya bertindak mempromosikan yang meneruskan informasi kepada para pelanggan penjual dan menerima informasi dari pelanggan yang diteruskan kepada penjual; bahwa perhitungan komisi sesuai Agreement tersebut adalah tarif komisi sesuai daftar dalam Agreement dikalikan dengan harga penjualan bersih kepada pelanggan; bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE – 08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 pada angka 1 dan angka 2 menyebutkan :“1.Yang dimaksud dengan Jasa Perdagangan adalah Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual.2.Pengusaha pemberi jasa perdagangan dan penerima jasa perdagangan dapat berada diDalam Daerah Pabean atau diLuar Daerah Pabean. Dengan demikian jasa perdagangan tersebut dapat terutang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atau tidak terutang PPN yang dapat dijelaskan sebagai berikut :2.1.Jasa perdagangan dikenakan PPN dalam hal :Pengusaha jasa Perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di Dalam Daerah Pabean;Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di Dalam Daerah Pabean;Pengusaha jasa perdagangan berada di Luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di Dalam Daerah Pabean;Pengusaha jasa perdagangan berada diLuar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di Dalam Daerah Pabean;Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di Luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di Dalam Daerah Pabean;Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di Luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di Dalam Daerah Pabean”;2.2.Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal :Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di Dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diLuar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di Dalam Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di Luar Daerah Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di Luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang berada di Dalam Daerah Pabean;Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli selaku penerima jasa perdagangan berada di Luar Daerah Pabean, sedang penjual barang berada di Dalam Daerah Pabean”;bahwa menurut Majelis, berdasarkan uraian tersebut di atas diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menghubungkan pihak pembeli barang dengan pihak penjual barang yang berada di luar negeri, sehingga Pemohon Banding mendapatkan keuntungan atas perdagangan tersebut berupa jasa perdagangan ; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal pengusaha jasa perdagangan yaitu Pemohon Banding dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di Luar Daerah Pabean; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45045/PP/M.XII/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45045/PP/M.XII/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar USD 3,128,065.26 yang terdiri dari: – koreksi Peredaran Bruto – Pemberitahuan Ekspor BarangUSD 3,017,791.00USD 110,274.26Koreksi Peredaran Bruto sebesar USD 3,017,791.00 Menurut Terbanding : bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi atas penjualan yang dicatat sebagai Peredaran Usaha Tahun 2009 sebesar USD 3,017,791.00 adalah karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan/membuktikan adanya pembelian bahan baku atas barang yang dijual Tahun 2009, pembelian bahan baku tersebut seharusnya terekspos dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dalam akun Persediaan Bahan Baku atau Barang Dalam Proses, tetapi ternyata Pemohon Banding tidak mengekspos akun-akun dalam neraca perusahaan; Menurut Pemohon Banding : bahwa setiap barang yang keluar dari Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean harus dilaporkan melalui Kantor Bea dan Cukai dengan mekanisme PEB, hal ini berlaku untuk semua pengiriman barang keluar daerah pabean, yang antara lain mencakup pengiriman barang untuk:diperbaiki ataudilengkapi dengan komponen lain sesuai spesifikasi yang diminta pemesan kustomer; ataupengembalian bahan baku; maupundijual;bahwa oleh karena itu tidak semua Pemberitahuan Ekspor Barang merepresentasikan Peredaran Usaha suatu perusahaan; bahwa Pemohon Banding menandatangani kontrak dengan QQ Mobil untuk “Provision of Wellhead Equipment and Services” dengan kontrak Nomor: C-7207031 tanggal 8 Oktober 2008 senilai US$ 15,127,053.22, kontrak Nomor: C-7207031 tersebut direalisasikan pertama kalinya dengan Purchase Order/”Call Off” QQ Mobil kepada Pemohon Banding tertanggal 25 September 2008 senilai USD 3,734,607.00; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha Tahun Pajak 2008, yaitu adanya selisih penjualan ekspor yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar USD3,128,065.26; bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD3,128,065.26 yang terdiri dari koreksi atas Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor: 099572 tanggal 31 Desember 2008 sebesar USD3,017,791.00, atas penjualan yang seharusnya menurut Terbanding dicatat sebagai Peredaran Usaha atau pendapatan Tahun 2008, menurut Pemohon Banding dicatat sebagai Peredaran Usaha Tahun 2009 dan koreksi Terbanding atas Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar USD110,274.26 yang tidak diakui Pemohon Banding dan pada Tahun 2008 belum dilaporkan juga oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar USD3,017,791.00 dengan alasan bahwa barang tersebut sudah terjual dan sudah tidak tercatat dalam persediaan akhir Tahun 2008, sedangkan koreksi sebesar USD110,274.26 berdasarkan PEB yang informasinya diperoleh Terbanding dari intranet Direktorat Jenderal Bea Cukai; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menanda tangani kontrak dengan PT. QQ Mobil Indonesia untuk “Provision of We//head Euqipment and Services” dengan kontrak Nomor C7207031 tanggal 8 Oktober 2008 dengan nilai USD15,127,053.22, sebagai tindak lanjut dari “Purchases Order/Call Off tertanggal 25 September 2008; bahwa berdasarkan kontrak tersebut Pemohon Banding merealisasikan pemesanan pertama senilai USD3,734,607.00 sebagai realisasi dari “Purchases Order” di atas dengan melakukan pengiriman dalam 2 tahapan/batch, yaituBatch 1 dengan nilai sebesar USD3,017,791.00 dikirim dari Batam ke PT. QQ Mobil dengan PEB pada tanggal 31 Desember 2008 melalui Singapura dengan Pemberitahuan Ekspor Barang dengan Nomor: 099572 tanggal 31 Desember 2008 dengan Delivery Note #23723 dan dilengkapi form BC.1.3. “Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean dari Suatu Tempat ke Tempat Lain Melalui Luar Daerah Pabean”;Batch 2 dan 3 dengan nilai sebesar USD716,816.00 dikirim pada tanggal 2 Februari 2009 dengan Delivery Note Nomor #23734 sebesar USD578.280.00 dan Delivery Note Nomor #23775R1 nilainya sebesar USD138,536.00, dan barang tersebut oleh Pemohon Banding dikirim langsung dari Batam ke PT. QQ Mobil Indonesia di Balikpapan ;bahwa pengiriman barang tersebut di atas, menurut Pemohon Banding yang diterima oleh PT. QQ Mobil Indonesia di Balikpapan pada tanggal 12 Maret 2009 dan sesuai dengan Pasal 4 Kontrak Nomor: C-7207031 sebagaimana disebutkan di atas, syarat penyerahan barang adalah “Delivered Duty Unpaid (DDU)” Balikpapan, artinya barang baru dianggap diserahkan ke Pembeli setelah barang sampai di Balikpapan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang dikirim tahap 1 (batch 1) ke Balikpapan lewat Singapura dengan Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor: 099572 tanggal 31 Desember 2008 dengan nilai USD3,017,791.00 oleh Pemohon Banding dinyatakan belum terjadi penyerahan barang kepada QQ Mobil Indonesia Balikpapan, sehingga belum dibuatkan tagihan atau invoicenya, Pemohon Banding baru menerbitkan invoice kepada PT. QQ Mobil Indonesia Balikpapan dengan nilai sebesar USD3,734,607.00 dengan Nomor: 004232 tanggal 16 Maret 2009 dengan rincian untuk tagihan atas pengiriman barang tahap 1 (batch 1) sebesar USD3,017,791.00 dan tagihan atas pengiriman barang tahap 2 (batch 2 dan 3) dengan nilai sebesar USD716,816.00; bahwa Terbanding berpendapat bahwa dengan adanya pengiriman barang kepada QQ Mobil Indonesia lewat Singapura dengan Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor: 099572 tanggal 31 Desember 2008 bernilai USD3,017,791.00 telah terjadi penjualan kepada PT.QQ Mobil Indonesia, namun oleh Pemohon Banding tidak dibukukan sebagai Peredaran Usaha atau Pendapatan pada Tahun 2008; bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan/membuktikan adanya pembelian bahan baku atas barang yang dijual dengan nilai USD3,017,791.00 pada Tahun 2009, bahan baku tersebut seharusnya terlihat dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dalam akun Persediaan Bahan Baku atau Barang Dalam Proses; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Audit dari PT. XXX, saldo Inventory per 31 Desember 2008 hanya sebesar USD834,051.00 artinya pada Tahun 2008 sudah terjadi penjualan; bahwa menurut Pemohon Banding, pesanan pembelian bahan baku yang berkaitan dengan pengiriman barang tanggal 31 Desember 2008, yang oleh Pemohon Banding diakui dan dicatat sebagai penjualan Tahun 2009 telah dilakukan dengan Purchase Order #01846 tanggal 4 November 2008 dan bukti pendukung Purchase Order sudah disampaikan kepada Terbanding pada tanggal 20 Agustus 2010 dalam pemeriksaan Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding, pencatatan pembelian bahan baku yang berkaitan dengan pengiriman barang tanggal 31 Desember 2008 yang diakui oleh Pemohon Banding sebagai Peredaran Usaha Tahun 2009 telah dicatat dalam Laporan Keuangan Tahun 2008 dan Tahun 2009 sesuai dengan saat diterimanya tagihan/invoice dari supplier dengan jumlah pembelian bahan baku sebesar USD3,435,838.00 telah dicatat dipembukuan Tahun 2008 senilai USD161,457.00 dan Tahun 2009 senilai USD3,274,381.00; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan kaidah hukum dagang dan akuntansi bahwa penjualan barang terjadi jika pihak penjual sudah menyerahkan kepemilikan dan resiko kepada pembeli, pembeli akan menyetujui peralihan resiko dan kepemilikan hanya jika barang sudah diterima lengkap dan sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pembeli; bahwa oleh karena itu Pemohon Banding setuju bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang senilai USD3,017,791.00 adalah merupakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45042/PP/M.XII/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45042/PP/M.XII/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp 1.152.550.431,00 dengan perincian sebagai berikut : 1. Harga Pokok Penjualan-Biaya Listrik 2. Biaya Bunga Pinjaman3. Biaya Kerugian Selisih Kurs JumlahRp 150.002.000,00Rp 237.048.431,00Rp 765.500.000,00Rp 1.152.550.431,00 Koreksi atas Harga Pokok Penjualan-Biaya Listrik Rp 150.002.000,00 Menurut Terbanding : bahwa pembayaran dimuka beban listrik pada tanggal 31 Desember 2007 untuk listrik Januari 2008 sebesar Rp 150.002.000,00 diperoleh dari perbandingan antara rekening koran dengan ledger dengan mendasarkan prinsip Lower Cost antara rekening koran dan Ledger; Menurut Pemohon : bahwa tidak diakuinya pembebanan Biaya Listrik bulan Januari 2008, yang pada akhir bulan Desember 2007 telah dipungut oleh PLN melalui pendebetan di Rekening Bank QQ perusahaan yang secara Standar Akuntansi Keuangan maka pendebetan tersebut telah dicatat sebagai Uang muka per 31 Desember 2007 sebesar Rp 150.002.000,00 sehingga baru dijadikan beban listrik di bulan Januari 2008 sedangkan menurut Terbanding beban listrik tersebut adalah beban listrik Desember 2007 sehingga tidak dapat dibiayakan di Tahun 2008; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembebanan Biaya Listrik bulan Januari 2008 yang telah diakui Pemohon Banding sebagai pembayaran dimuka beban listrik pada tanggal 31 Desember 2007 sebesar Rp 150.002.000,00 berdasarkan perbandingan antara rekening koran dengan ledger dengan prinsip Lower Cost. bahwa Pemohon Banding menyatakan:berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2007, Pemohon Banding telah membayar di muka atas biaya listrik bulan Januari 2008 yang dipotong melalui pendebetan rekening pada bulan Desember 2007 sehingga pada Neraca per 31 Desember 2007 tercatat sebagai pembayaran uang muka sebesar Rp 150.002.000,00 sedangkan Beban Listrik bulan Januari 2008 adalah sebesar Rp 188.196.620,00 sehingga kekurangan sebesar Rp 38.196.620,00 dibayar melalui pendebetan rekening Bank QQ tanggal 28 Januari 2008,berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2007 selama Tahun 2007 Pemohon Banding tidak pernah membebankan beban listrik sebesar Rp 150.002.000,00 tersebut.bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan:pada tanggal 31 Desember 2007 PT Bank QQ melakukan pendebetan atas pembayaran dimuka beban listrik bulan Januari 2008 yang dicacat Pemohon Banding sebagai Uang Muka (Porsekot Biaya),realisasi besarnya Biaya Listrik Bulan Januari 2008 sebesar Rp 188.198.620,00 sehingga selisihnya sebesar Rp 38.196.620,00 dibayar kas pada tanggal 28 Januari 2008.bahwa Majelis berpendapat pembayaran Biaya Listrik bulan Januari 2008 sebesar Rp 150.002.000,00 yang telah didebet pada rekening koran Bank QQ pada tanggal 31 Desember 2007 telah dicatat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yaitu sebagai Uang Muka yang merupakan aplikasi dari konsep akrual yang telah diterapkan secara konsisten oleh Pemohon Banding sehingga konsep lower cost antara rekening koran dengan ledger tidak dapat diterapkan. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan – Biaya Listrik sebesar Rp 150.002.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan. Koreksi atas Biaya Bunga Pinjaman Rp 237.048.431,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif penghasilan (rugi) neto dari luar usaha menurut Terbanding sebesar Rp 1.006.006.222,00, namun setelah diteliti dari data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding maka sebesar Rp 1.002.600.579,00 tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti tanda terima surat perjanjian utang ke Terbanding, berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan dinyatakan bahwa “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan infomasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”, berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp 1.002.600.519,00 sedangkan sisanya sebesar Rp 3.405.643,00 dapat diterima. Menurut Pemohon : bahwa beban bunga pinjaman dari Rabo Bank tidak diakui oleh Terbanding dengan alasan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti tanda terima surat perjanjian utang kepada Terbanding, dan berdasarkan pasal 26A ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dinyatakan bahwa “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, maka pembukuan, catatan, data, dan informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan” dan berdasarkan itu pula maka Terbanding tidak dapat menerima keberatan Pemohon Banding. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan – Beban Bunga Pinjaman dari Rabo Bank karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti surat perjanjian utang sehingga koreksi telah sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa Pemohon Banding menyatakan:pada saat pemeriksaan Pemohon Banding menyerahkan fotocopy perjanjian dan tidak dapat menunjukkan aslinya karena force majour (gempa),pinjaman terjadi pada tanggal 20 Desember 2001 dan diterima Pemohon Banding tanggal 4 Januari 2002,atas pembayaran bunga pinjaman luar negeri Pemohon Banding memungut dan memotong Pajak Penghasilan Pasal 26,berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun sebelumnya sudah dapat diketahui adanya pinjaman luar negeri.sehingga Beban Bunga Pinjaman telah memenuhi Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000. bahwa koreksi beban bunga Tahun 2008 sebesar Rp 237.048.431,00 merupakan bunga atas pinjaman Rabo Bank Singapore Tahun 2001 yang diterima Pemohon Banding tanggal 4 Januari 2002 sebesar USD 500,000.00 x Rp 10.405,00 = Rp 5.202.500.000,00. bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti dalam persidangan berupa surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang/surat berharga, credit facility (dalam bentuk certified true copy), rekening koran Bank QQ periode Januari 2002, advis credit tanggal 3 Januari 2002 atas penjualan valas, Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan, Catatan atas Laporan Keuangan untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2009 dan 2008 dan beberapa tahun sebelumnya Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan alasan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan asli perjanjian hutang adalah karena force majour dan selanjutnya Pemohon Banding dapat membuktikan arus kas penerimaan hutang. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan biaya bunga pinjaman sebesar Rp 237.048.431,00 termasuk dalam biaya yang dapat dikurangkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 44951/PP/M.VI/10/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 44951/PP/M.VI/10/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi besarnya jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang Tahun Pajak 2008 sebesar Rp28.443.000,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi besarnya jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 28.443.000,00 karena Pemohon Banding kurang menghitung besarnya PPh Pasal 21 yang terutang; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh pemeriksa yang masih tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan atas Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp 28.158.000,00 menurut Pemohon Banding Pemeriksa Pajak telah keliru melakukan koreksi yang tidak seharusnya dilakukan, karena menurut Pemohon Banding: bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas maka karena tidak ada jumlah pajak terhutang yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding seharusnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 termasuk sanksi adalah sebesar Rp 0,00; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui data-data sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp 28.443.000,00 karena Pemohon Banding kurang menghitung besarnya PPh Pasa 21 yang terutang; bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam persidangan bahwa dokumen yang diminta Terbanding telah disampaikan baik pada proses pemeriksaan maupun pada proses keberatan; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah memberikan tabel yang berisikan data-data yang telah diminta oleh Terbanding dan data data yang telah diserahkan Pemohon Banding; bahwa dari penyandingan dokumen yang diminta oleh Terbanding dan yang diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen a quo dapat dibagi menjadi dua kelompok: Dokumen terkait pembukuan, Laporan Keuangan, SPT, dan dokumen terkait yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, Dokumen terkait pembuktian yang merupakan dokumen dasar yang akan bisa dijadikan dalil dalam bantahan oleh Pemohon Banding; bahwa dokumen yang tergolong dalam kelompok nomor 1 di atas, semuanya telah disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding menyetujuinya; bahwa untuk dokumen yang tergolong dalam nomor 2, Terbanding menyatakan adanya dokumen yang tidak diserahkan baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat proses keberatan walaupun sudah diterbitkan Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II; bahwa dokumen dimaksud berupa: “Surat-surat Perjanjian dengan pihak lain: sewa, hutang, jasa teknik dan lain-lain” dan “Bukti pemasukan dan pengeluaran”; bahwa Majelis berpendapat dokumen-dokumen a quo merupakan dokumen yang dapat membuktikan apakah transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perpajakan atau belum, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat dengan tidak disampaikannya dokumen-dokumen a quo, Terbanding tidak dapat melakukan pembuktian kebenaran transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berpendapat Terbanding telah melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 A ayat (4) UU KUP; bahwa berdasarkan uraian di atas dan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan Majelis memutuskan koreksi PPh Pasal 21 terutang Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 28.443.000,00 tetap dipertahankan; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 39.421.200,00, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2300/WPJ.07/2011 tanggal 16 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00052/201/08/059/10 tanggal 18 Agustus 2010 atas nama : PT XXX
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44950/PP/M.XIV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44950/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 25 Nopember 2011 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2011; Menurut Tergugat : bahwa sesungguhnya apa yang disampaikan oleh Penggugat dalam persidangan bahwa permintaan kelengkapan dari Tergugat telah dipenuhi melalui surat, yaitu surat Nomor BPN-001/ACC/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 menurut Tergugat adalah surat permohonan “kedua” (bukan tanggapan atas surat, Tergugat Nomor: S-966/WPJ.06/KP.0208/2011 tanggal 10 Oktober 2011), dan perihal surat tersebut adalah perihal Permohonan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli-Desember 2011, yang diterima KPP Pratama Jakarta Gambir Dua tanggal 27 Oktober 2011; Menurut Pengugat : bahwa untuk menghindari terjadinya kelebihan bayar Pajak Penghasilan pada akhir tahun 2011, dengan Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dengan surat Nomor: 084/KPP.X/2011 tanggal 30 September 2011 dengan disertai perhitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penolakan atas permohonan Penghapusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk masa Agustus sampai dengan Desember 2011 yang diajukan oleh Penggugat dengan nomor BPN-001/ACC/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang dijawab oleh Tergugat dengan surat keputusan nomor: KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 25 November 2011; bahwa dalam surat permohonannya, Penggugat mengajukan permohonan penghapusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk masa Agustus sampai dengan Desember 2011 dikarenakan Penggugat telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 25 atas pembelian pelumas PT. XYZ (PPh Pasal 22 Penebusan Migas Final); bahwa atas permohonan tersebut telah dijawab dengan keputusan Tergugat nomor: KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 25 November 2011 yang menolak permohonan Penggugat dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal; bahwa Penggugat mengajukan gugatan agar permohonan pengurangan/angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk masa Agustus – Desember 2011 dapat diterima; bahwa terhadap surat permohonan Penggugat Nomor: BPN-001/ACC/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011, Tergugat menjelaskan bahwa surat permohonan Penggugat Nomor: BPN-001/ACC/X/2011 tentang Permohonan Penghapusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 telah dijawab oleh Tergugat dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 25 November 2011, adalah merupakan permohonan yang kedua; bahwa pada permohonan yang pertama, Penggugat mengajukan surat Nomor: 084/KPP/TX/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Permohonan Penghapusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar untuk setiap bulan dalam tahun 2011; bahwa oleh karena surat permohonan penghapusan angsuran PPh Pasal 25 yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/P3/2000 tanggal 29 Desember 2000, maka Tergugat mengirim surat permintaan kelengkapan data melalui Surat Nomor S-966/WPJ.06/KP.0208/2011 tanggal 10 Oktober 2011, kelengkapan data yang diminta adalah berupa:Data-data terkait yang berhubungan dengan pemungutan PPh Pasal 2 Final,Proyeksi pajak terutang tahun pajak 2011.bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan Penggugat tidak memenuhi surat permintaan kelengkapan data tersebut, sehingga Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat; bahwa sebelum diterbitkannya keputusan nomor: KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan kembali atas pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 melalui suratnya nomor: BPN-001/ACC/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2011; bahwa sesungguhnya apa yang disampaikan oleh Penggugat dalam persidangan bahwa permintaan kelengkapan dari Tergugat telah dipenuhi melalui surat, yaitu surat Nomor BPN-001/ACC/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 menurut Tergugat adalah surat permohonan “kedua” (bukan tanggapan atas surat, Tergugat Nomor: S-966/WPJ.06/KP.0208/2011 tanggal 10 Oktober 2011), dan perihal surat tersebut adalah perihal Permohonan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli-Desember 2011, yang diterima KPP Pratama Jakarta Gambir Dua tanggal 27 Oktober 2011; bahwa atas surat permohonan kedua tersebut telah diterbitkan surat keputusan oleh Tergugat melalui keputusan Nomor KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.02 3/2011 tanggal 25 Nopember 2011, yang juga diajukan gugatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan, Penggugat memberikan tangapan/penjelasan tertulis melalui surat nomor: 001/HS/III/2012 tanggal 5 Maret 2012, yang pada pokoknya menyatakanhal-hal sebagai berikut :Alasan ditolaknya permohonan Penggugatbahwa terdapat data pembayaran pajak PPh Pasal 22 Penebusan Migas Final dengan kode jenis setoran XXXXXX-X0X pada modul Penerimaan Negara (MPN) atas nama PT. QQ NPWP: 0X.XX.X0X.0XX.000,Alasan Penggugat akan terjadi lebih kelebihan pembayaran pada SPT Tahun pajak 2011 tidak cukup kuat dikarenakan pada SPT 2010 pihak Penggugat melakukan penyetoran pajak terutang sebesar Rp.43.977.835,00 dan tidak dibedakan antara peredaran final dan non final.Tanggapan Penggugatbahwa Penggugat tidak melakukan pembayaran pajak PPh Pasal 22 secara langsung, bukti potong PPh Pasal 22 sebesar 0.3% diperoleh dari PT. XYZ,Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Tahun 2010 belum dikenakan Final, sehingga di tahun 2011 perusahaan masih mengangsur sehingga mencapai Rp. 100.269.498,00 akan tetapi di tahun 2011 perusahaan dipungut PPh Pasal 22 yang bersifat Final,Dalam proyeksi yang disampaikan pada saat pengajuan penghapusan angsuran cukup jelas, perusahaan lebih bayar di tahun 2011.bahwa dalam surat penjelasannya, Penggugat memberikan kesimpulan sebagai berikut:Gugatan telah memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2009, serta memenuhi Pasal 40 ayat (1) dan (3) serta Pasal 41 Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Penggugat dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0.3% oleh PT. XYZ dan disetorkan oleh yang bersangkutan,Tergugat dalam melakukan penolakan tidak melihat perhitungan laba rugi sementara yang diberikan Penggugat, danTergugat dalam hal ini telah mengabaikan Prinsip Self Assesment yang berlaku di negara ini.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat memohon agar gugatan dapat dikabulkan dan Majelis membatalkan keputusan Tergugat Nomor: KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/ KP.0203/2011 tanggal 25 November 2011 tentang penolakan permohonan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 atas nama Penggugat (PT. QQ). bawha selanjutnya Penggugat menyerahkan bukti pungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dari pemungut pajak PT. XYZ. bahwa dalam persidangan Tergugat memberikan penjelasan tertulis melalui suratnya nomor: S-2244/PJ.07/2012 tanggal 3 April 2012, dengan uraian yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:Pokok Sengketa bahwa Penggugat mengajukan permohonan penghapusan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut tanpa didasarkan adanya alasan permohonan pengurangan dimaksud, namun Penggugat melampirkan:Foto kopi Laporan Keuangan periode Januari sampai dengan Juni 2011,Laporan bukti pungut PPh Pasal 22 atas pembelian pelumas dari PT.DF Indonesia sampai dengan