Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45193/PP/M.III/99/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPh Pasal 25
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1339/WPJ.06/2012 tanggal 08 Oktober 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagih