Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45042/PP/M.XII/15/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp 1.152.550.431,00 dengan perincian sebagai berikut :