Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44950/PP/M.XIV/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 25 Nopember 2011 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2011; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa sesungguhnya apa yang disampaikan oleh Penggugat dalam persidangan bahwa permintaan kelengkapan dari Tergugat telah dipenuhi melalui surat, yaitu surat Nomor BPN-001/ACC/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 menurut Tergugat adalah surat permohonan “kedua” (bukan tanggapan atas surat, Tergugat Nomor: S-966/WPJ.06/KP.0208/2011 tanggal 10 Oktober 2011), dan perihal surat tersebut adalah perihal Permohonan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli-Desember 2011, yang diterima KPP Pratama Jakarta Gambir Dua tanggal 27 Oktober 2011; |
| Menurut Pengugat | : | bahwa untuk menghindari terjadinya kelebihan bayar Pajak Penghasilan pada akhir tahun 2011, dengan Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dengan surat Nomor: 084/KPP.X/2011 tanggal 30 September 2011 dengan disertai perhitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penolakan atas permohonan Penghapusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk masa Agustus sampai dengan Desember 2011 yang diajukan oleh Penggugat dengan nomor BPN-001/ACC/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang dijawab oleh Tergugat dengan surat keputusan nomor: KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 25 November 2011; bahwa dalam surat permohonannya, Penggugat mengajukan permohonan penghapusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk masa Agustus sampai dengan Desember 2011 dikarenakan Penggugat telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 25 atas pembelian pelumas PT. XYZ (PPh Pasal 22 Penebusan Migas Final); bahwa atas permohonan tersebut telah dijawab dengan keputusan Tergugat nomor: KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 25 November 2011 yang menolak permohonan Penggugat dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal; bahwa Penggugat mengajukan gugatan agar permohonan pengurangan/angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk masa Agustus – Desember 2011 dapat diterima; bahwa terhadap surat permohonan Penggugat Nomor: BPN-001/ACC/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011, Tergugat menjelaskan bahwa surat permohonan Penggugat Nomor: BPN-001/ACC/X/2011 tentang Permohonan Penghapusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 telah dijawab oleh Tergugat dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 25 November 2011, adalah merupakan permohonan yang kedua; bahwa pada permohonan yang pertama, Penggugat mengajukan surat Nomor: 084/KPP/TX/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Permohonan Penghapusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar untuk setiap bulan dalam tahun 2011; bahwa oleh karena surat permohonan penghapusan angsuran PPh Pasal 25 yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/P3/2000 tanggal 29 Desember 2000, maka Tergugat mengirim surat permintaan kelengkapan data melalui Surat Nomor S-966/WPJ.06/KP.0208/2011 tanggal 10 Oktober 2011, kelengkapan data yang diminta adalah berupa: Data-data terkait yang berhubungan dengan pemungutan PPh Pasal 2 Final,Proyeksi pajak terutang tahun pajak 2011.bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan Penggugat tidak memenuhi surat permintaan kelengkapan data tersebut, sehingga Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat; bahwa sebelum diterbitkannya keputusan nomor: KEP-00006/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 27 Oktober 2011 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan kembali atas pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 melalui suratnya nomor: BPN-001/ACC/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2011; bahwa sesungguhnya apa yang disampaikan oleh Penggugat dalam persidangan bahwa permintaan kelengkapan dari Tergugat telah dipenuhi melalui surat, yaitu surat Nomor BPN-001/ACC/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 menurut Tergugat adalah surat permohonan “kedua” (bukan tanggapan atas surat, Tergugat Nomor: S-966/WPJ.06/KP.0208/2011 tanggal 10 Oktober 2011), dan perihal surat tersebut adalah perihal Permohonan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli-Desember 2011, yang diterima KPP Pratama Jakarta Gambir Dua tanggal 27 Oktober 2011; bahwa atas surat permohonan kedua tersebut telah diterbitkan surat keputusan oleh Tergugat melalui keputusan Nomor KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.02 3/2011 tanggal 25 Nopember 2011, yang juga diajukan gugatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan, Penggugat memberikan tangapan/penjelasan tertulis melalui surat nomor: 001/HS/III/2012 tanggal 5 Maret 2012, yang pada pokoknya menyatakanhal-hal sebagai berikut : Alasan ditolaknya permohonan Penggugatbahwa terdapat data pembayaran pajak PPh Pasal 22 Penebusan Migas Final dengan kode jenis setoran XXXXXX-X0X pada modul Penerimaan Negara (MPN) atas nama PT. QQ NPWP: 0X.XX.X0X.0XX.000,Alasan Penggugat akan terjadi lebih kelebihan pembayaran pada SPT Tahun pajak 2011 tidak cukup kuat dikarenakan pada SPT 2010 pihak Penggugat melakukan penyetoran pajak terutang sebesar Rp.43.977.835,00 dan tidak dibedakan antara peredaran final dan non final.Tanggapan Penggugatbahwa Penggugat tidak melakukan pembayaran pajak PPh Pasal 22 secara langsung, bukti potong PPh Pasal 22 sebesar 0.3% diperoleh dari PT. XYZ,Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Tahun 2010 belum dikenakan Final, sehingga di tahun 2011 perusahaan masih mengangsur sehingga mencapai Rp. 100.269.498,00 akan tetapi di tahun 2011 perusahaan dipungut PPh Pasal 22 yang bersifat Final,Dalam proyeksi yang disampaikan pada saat pengajuan penghapusan angsuran cukup jelas, perusahaan lebih bayar di tahun 2011.bahwa dalam surat penjelasannya, Penggugat memberikan kesimpulan sebagai berikut: Gugatan telah memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2009, serta memenuhi Pasal 40 ayat (1) dan (3) serta Pasal 41 Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Penggugat dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0.3% oleh PT. XYZ dan disetorkan oleh yang bersangkutan,Tergugat dalam melakukan penolakan tidak melihat perhitungan laba rugi sementara yang diberikan Penggugat, danTergugat dalam hal ini telah mengabaikan Prinsip Self Assesment yang berlaku di negara ini.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat memohon agar gugatan dapat dikabulkan dan Majelis membatalkan keputusan Tergugat Nomor: KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/ KP.0203/2011 tanggal 25 November 2011 tentang penolakan permohonan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 atas nama Penggugat (PT. QQ). bawha selanjutnya Penggugat menyerahkan bukti pungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dari pemungut pajak PT. XYZ. bahwa dalam persidangan Tergugat memberikan penjelasan tertulis melalui suratnya nomor: S-2244/PJ.07/2012 tanggal 3 April 2012, dengan uraian yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Pokok Sengketa bahwa Penggugat mengajukan permohonan penghapusan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut tanpa didasarkan adanya alasan permohonan pengurangan dimaksud, namun Penggugat melampirkan: Foto kopi Laporan Keuangan periode Januari sampai dengan Juni 2011,Laporan bukti pungut PPh Pasal 22 atas pembelian pelumas dari PT.DF Indonesia sampai dengan masa pajak Mei 2011,Perkiraan Laporan Laba Rugi Fiskal tahun pajak 2011.bahwa aras permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, Tergugat telah menerbuitkan keputusan nomor: KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 25 November 2011 yang menolak permohonan Penggugat dan menetapkan besarnya angsuran sebesar Rp.15.369.071,00. bahwa terhadap keputusan Nomor: KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 25 November 2011 tersebut, Penggugat mengajukan gugatan melalui surat nomor: 129/KPP/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 22 Desember 2011 dengna alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:Penggugat adalah perusahaan yang berdgerak dibidang penyalur pelumas< Pasal 1 jo. Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010 antara lain mengatur bahwa atas penjualan pelumas kepada penyalur/agen dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final oleh Pemungut PPh Pasal 22,selama tahun 2011 Penggugat telah membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp.100.268.498,00 (sampai dengan bulan Juli 2011), sementara itu sejak bulan Januari s.d September 2011 Penggugat telah dipungut PPh Pasal 25 oleh PT. XYZ atas pembelian minyak Pelumas. Oleh karena itu untuk menghindari kelebihan pajak penghasilan pada akhir tahun 2011, Penggugat mengajukan permohonan penghapusan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan tersisa berdasrakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-537/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000,bahwa surat permohonan penghapusan ansuran PPh Pasal 25 menurut Penggugat telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP- 537/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000,bahwa permohonan Penggugat tersebut telah dijawab Tergugat dengan keputusan Tergugat nomor: KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 25 November 2011, dengan menolak permohonan Penggugat.bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, Penggugat memohon agar keputusan Tergugat dibatalkan dan permohonan pengurangan penghapusan angsuran dapat diterima.Penjelasan TergugatDasar Hukumbahwa Pasal 1 butir 7 Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur sebagai berikut:bahwa dalam Undnag-undang ini yang dimaksud dengan gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penganggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusna yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa Pasal 23 ayat (2) Y=Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 16 tahun 2009 (UU KUP) mengatur sebagai berikut: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadp:Pelaksanan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan penvcegahan dalam rangka penagihan pajak,keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan hanya dapat diajukan kepda Badan peradilan pajak.bahwa keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: 537/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Penghitungan besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal–Hal tertentu, antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 1Dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan angsuran pajak dalam tahun berjalan adalah pajak penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor: 17 Tahun 2000. Pasal 1 huruf b:Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan hal-hal tertentu adalah:Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian,Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur,Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan,Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang emngakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan,Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.Pasal 7 ayat (1) :“Apabila sesudah 3 (tiga ) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.” Pasal 7 (2)“Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan perhitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan Penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.” Pasal 7 (3)“Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2 , Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dpat melaksanakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.Pendapat Tergugatbahwa setelah mempelajari surat gugatan, Surat Tanggapan, Surat bantahan dan penjelasan Penggugat selama persidangan, Tergugat berpendapat bahwa surat keputusan Tergugat nomor: KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 25 November 2011 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2011, tidak termasuk sebagai keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP utamanya Pasal 23 aya (2) huruf c, karena tidak terdapat keputusan yang mendahului keputusan Nomor KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 25 November 2011 tersebut. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 7 UU Pengadilan Pajak, maka surat Penggugat Nomor: 129/KPP/XII/2011 tanggal 12 November 2011 tentang Gugatan Terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 25 November 2011, tidak dapat dikategorikan sebagai surat gugatan sehingga tidak seharusnya dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang terhormat. Namun demikian apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dapat disampaikan penjelasan menurut Tergugat atas pokok sengketa gugatan yaitu sebagai berikut:bahwa Penggugat mengajukan permohonan penghapusan angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus sampai dengan Desember 2011 menjadi nihil, melalui Surat Nomor BPN-001/ACC/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011, yang diterima KPP Pratama Jakarta Gambir Dua tanggal 27 Oktober 2011. bahwa dalam surat permohonan tersebut tidak dijelaskan alasan Penggugat engajukan permohonan penghapusan angsuran PPh Pasal 25, namun dalam surat tersebut Penggugat menyatakan melampirkan: Penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan, dan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh sampai dengan bulan Desember 2011,Bukti potong PPh Pasal 22 Tahun 2011,bahwa faktanya dokumen yang dilampirkan adalah sebagai berikut:Fotokopi Laporan Keuangan periode Januari sampai dengan Juni 2011,Fotokopi Bukti Pungut PPh Pasal 22 atas pembelian pelumas dari PT. XYZ sampai dengan masa pajak Mei 2011,Perkiraan Laporan Laba Rugi Fiskal tahun pajak 2011. bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan permohonan enggugat, Tergugat telah meminta kepada Penggugat untuk melengkapi bukti pungut PPh Pasal 22 melalui Surat Nonnor S-1019/WPJ.06/KP.0208/2011 tanggal 15 November 2011 dan telah dipenuhi oleh Penggugat dengan melengkapi bukti pungut PPh Pasal 22 sampai dengan masa pajak September 2011, bahwa terkait dengan transaksi pembelian pelumas yang telah dipungut PPh Pasal 22 Final oleh PT. XYZ tersebut Tergugat telah melakukan penelitian pada Modul Penerimaan Negara (MPN) atas pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Penggugat selama Tahun Pajak 2011 (kondisi pada saat dilakukan penelitian) namun tidak ditemukan adanya penyetoran PPh Pasal 22 Final – Penebusan Migas Final dengan kode jenis setoran XXXXXX-X0X atas nama Penggugat yaitu PT. QQ, Dalam Perkiraan Laporan Laba/Rugi Fiskal untuk Tahun Pajak 2011 yang dilampirkan oleh pihak Penggugat, dicantunnkan bahwa Peredaran u aha dibagi menjadi dua bagian yaitu final dan non final. Berdasarkan penelitian pada SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2010, pihak Penggugat tidak membedakan jenis peredaran usaha tersebut. bahwa dasar pembagian jenis peredaran usaha tersebut telah dikonfirmasikan oleh pihak Tergugat melalui surat Nomor S-1063/WPJ.06/KP.0208/2011 tanggal 23 November 2011, dan telah dijawab oleh pihak Penggugat melalui telepon dengan alasan sebelum Tahun Pajak 2011 pihak Pengugat tidak mengetahui prosedur dan tata cara pemungutan PPh Pasal 22 Final atas penjualan pelumas oleh PT. XYZ sehingga tidak nnembedakan jenis peredaran usaha menjadi final dan non final; bahwa Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/20 29 Desember 2000 mengatur bahwa apabila sesudah 3 (tiga) bulan berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat W terdaftar. bahwa berdasarkan Perkiraan Laporan Laba Rugi Fiskal tahun pajak 2011 yang dilampirkan dalann surat permohonannya Penggugat berusaha menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak 2011 adalah kurang dari 75% dari PPh yang terutang tahun pajak 2010. PPh terutang tahun pajak 2011 diperkirakan sebesar Rp 2.644.806,00 sementara itu nilai PPh terutang tahun pajak 2010 yang digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 sesuai SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010 adalah sebesar Rp.184.428.856,00. bahwa nilai perkiraan PPh yang akan terutang tahun pajak 2011 sebesar Rp 2.644.806,00 adalah nilai yang terkait dengan penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final (non final), sedangkan nilai PPh terutang tahun pajak 2010 yang digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 sebesar Rp 184.428.856,00 adalah gabungan dari nilai PPh terutang yang terkait dengan penghasilan yang tidak dikenakan dan dikenakan PPh Final. bahwa dengan demikian untuk mengetahui bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak 2011 adalah kurang dari 75% dari PPh yang terutang tahun pajak 2010, maka nilai PPh yang akan terutang tahun pajak 2011 sebesar Rp 2.644.806,00 yaitu nilai PPh terutang yang terkait dengan penghasilan yang tidak dikenakan PPh final seharusnya dibandingkan dengan nilai PPh terutang tahun pajak 2010 yang berasal dari penghasilan yang tidak dikenakan PPh final. bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disinnpulkan bahwa tidak diketahui apakah benar PPh terutang tahun pajak 2011 adalah kurang dari 75% dari PPh terutang tahun pajak 2010, karena untuk tahun pajak 2010 Penggugat tidak memisahkan antara PPh terutang yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh final dengan yang tidak dikenakan PPh final. bahwa menurut Penggugat tidak dibedakannya antara penghasilan yang dikenakan final dengan yang tidak dikenakan final untuk tahun pajak 2010 adalah karena ketidaktahuan Penggugat. Padahal aturan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 final atas penjualan pelumas oleh produsen atau importir kepada agen atau penyalur telah diatur sejak tahun pajak 2007 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007 tanggal 27 Novemberr 2007. Dan faktanya sampai saat ini Penggugat tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2007 sampai dengan 2010 atas terjadinya kesalahan pelaporan nilai peredaran usahanya, bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim yang terhormat dala sengketa ini, dapat disampaikan kembali Pasal 7 ayat (1) Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 bahwa apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ppengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Dalam KEP-537/PJ/2000 tersebut tidak diatur bahwa apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan syarat sebagaimana tersebut pada Pasal 7 ayat (1) nnaka kepala KPP harus mengabulkan permohonan Wajib Pajak. Kewenangan sepenuhnya ada pada kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk mengabulkan atau menerima permohonan Wajib Pajak, setelah sebelumnya melakukan penelitian mengenai kebenaran substansi dari permohonan Wajib Pajak.bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Tergugat berpendapat untuk tetap mempertahankan keputusan Nomor KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 25 November 2011, dengan keputusan menolak permohonan penghapusan angsuran PPh Pasal 25 Penggugat dengan alasan yang pada intinya adalah alasan Penggugat bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak 2011 kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh terutang tahun pajak 2010) tidak dapat dibuktikan kebenarannya. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, terbukti bahwa yang diajukan gugatan bukan terhadap prosedur penerbitan surat ketetapan pajak tetapi terhadap substansi penolakan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang sepenuhnya merupakan kewenangan Tergugat untuk mengurangkan atau membatalkan keputusan dimaksud. bahwa dari hasil pemeriksaan dalam sidang dapat diyakini bahwa substansi penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 25 November 2011 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap keputusan Tergugat Nomor: KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 25 November 2011 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2011. |
| Memperhatikan | : | Surat Tanggapan Penggugat pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00009/PPH-25/WPJ.06/KP.0203/2011 tanggal 25 Nopember 2011 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun pajak 2011. |

