Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44947/PP/M.IV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44947/PP/M.IV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2058/WPJ.09/KP.0110/2012 tanggal 13 Agustus 2012, tentang Permohonan Pengajuan Kekurangan Imbalan Bunga; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor : S-2058/WPJ.09/KP.0110/2012 tanggal 13 Agustus 2012, tentang Permohonan Pengajuan Kekurangan Imbalan Bunga; Menurut Penggugat  : bahwa sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37937/PP/M.IV/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 dan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00014.PPN/WPJ.09/KP.0103/2012 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebesar Rp.4.939.311.243,00 yang seharusnya penggugat terima pengembalian kelebihan dari PPN Masa Oktober 2007 sebesar Rp.2.975.680.650 (putusan Pengadilan Pajak) dan kami tidak perlu membayar kekurangan dengan SSP sebesar Rp.1.963.630.591 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 72/PMK.03/2010 dimana restitusi PPN msa Oktober 2007 seharusnya penggugat terima paling lama 5 Desember 2008 tanggal atas SKPKB PPN nomor : 00049/207/07/441/08, dan sesuai dengan UU KUP No.6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU KUP No.16/2009 pada pasal 27 ayat 1(b) dimana menjelaskan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal diterbitkannya surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sehingga imbalan bunga yang seharusnya penggugat terima adalah sejak tanggal SKPKB PPN Nomor : 00049/207/07/441/08 tanggal 5 Desember 2008 sampai dengan putusan Pengadilan Pajak nomor : Put.37937/PP/M.IV/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 (karena lebih dari 2 tahun maka imbalan bunga maksimal 24 bulan), sehingga dengan demikian bunga yang seharusnya kami terima adalah Rp.2.370.869.397 (Rp.4.939.311.243 x 2% x 24 bulan), bukan Rp.942.542.683. bahwa jadi intinya menurut penggugat seharusnya imbalan bunga yang penggugat terima adalah dari keseluruhan lebih bayar yaitu Rp.4.939.311.243 x 2% x 24 bulan adalah Rp.2.370.869.397 sehingga memberikan keadilan bagi penggugat; Menurut Majelis  : bahwa Surat Gugatan Nomor : 001/YMJ/IX/2012 tanggal 12 Agustus 2012 ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/YMJ/IX/2012 tanggal 12 Agustus 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan data dalam berkas gugatan diketahui Surat Gugatan Penggugat Nomor : 001/YMJ/IX/2012 tanggal 12 Agustus 2012 diterima oleh Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 September 2012; bahwa dalam persidangan Majelis pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2013, Tergugat menyerahkan bukti pengiriman Keputusan Tergugat Nomor : S2058/ WPJ.09/KP.0110/2012 tanggal 13 Agustus 2012, dari PT.ZZ Indonesia Kantor Kirim QQ X00CX0X dengan jenis kiriman Surat Kilat Khusus; bahwa pada bukti pengiriman melalui Kantor Pos Nomor Barcode X00X0XXXXXX tersebut tertera tanggal pengiriman dokumen SRT NO: S-2058/WPJ.09/KP.0110/2012 yaitu tanggal 14 Agustus 2012 pukul 10:59; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, diperoleh petunjuk bahwa Surat Gugatan Nomor : 001/YMJ/IX/2012 tanggal 12 Agustus 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 13 September 2012 (diantar); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Tergugat Nomor : S-2058/WPJ.09/KP.0110/2012 diterbitkan tanggal 13 Agustus 2012; bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang disampaikan Tergugat dalam persidangan berupa Bukti Tanda Terima Kiriman dari Kantor Pos Indonesia diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Tergugat Nomor : S-2058/WPJ.09/KP.0110/2012 tanggal 13 Agustus 2012 dikirimkan lewat pos pada tanggal 14 Agustus 2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan bukti serta keterangan dari para pihak yang bersengketa, Majelis berpendapat bahwa dihitung dari tanggal kirim keputusan Tergugat Nomor : S-2058/WPJ.09/KP.0110/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yaitu tanggal 14 Agustus 2012 sampai dengan diterimanya Surat Gugatan Nomor: 001/YMJ/IX/2012 tanggal 12 Agustus 2012, oleh Pengadilan Pajak yaitu pada hari Kamis, tanggal 13 September 2012 (diantar), pengajuan gugatan telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/YMJ/IX/2012 tanggal 12 Agustus 2012, memenuhi persyaratan satu keputusan diajukan satu Surat Gugatan, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ; bahwa Surat Gugatan Nomor : 001/YMJ/IX/2012 tanggal 12 Agustus 2012 memuat alasan-alasan Gugatan yang jelas dan dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 001/YMJ/IX/2012 tanggal 12 Agustus 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur, sesuai Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT XXX Nomor 35 tanggal 12 Desember 2011, dengan demikian Saudara XX berwenang untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor : 001/YMJ/IX/2012 tanggal 12 Agustus 2012, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor : 001/YMJ/IX/2012 tanggal 12 Agustus 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan   : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2058/WPJ.09/KP.0110/2012 tanggal 13 Agustus 2012, tentang Permohonan Pengajuan Kekurangan Imbalan Bunga, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44924/PP/M.XV/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44924/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1738/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012, tentang Pengurangan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor : 00034/207/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009; Menurut Tergugat   : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor : 00034/207/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-62/WPJ.04/KP.0705/2009 tanggal 25 Maret 2009; Menurut Pengugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sehubungan dengan diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1738/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/ atau JKP Masa Pajak Oktober 2007 Nomor : 00034/207/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 184/SFA-GA/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Gugatan Nomor : 184/SFA-GA/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 184/SFA-GA/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 30 November 2012 sehingga apabila dihitung sejak tanggal keputusan Tergugat 30 November 2012 sampai dengan tanggal diterima surat gugatan 28 Desember 2012 adalah 28 (dua puluh delapan) hari, sehingga memenuhi jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 184/SFAGA/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1738/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1738/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012. bahwa berdasarkan penelitian Majelis Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1738/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 adalah Surat Keputusan tentang Pengurangan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00034/207/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Oktober 2007. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,Surat Ketetapan Pajak Nihil,Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar,Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar atau,Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau,Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa Majelis berpendapat, objek yang dipermasalahkan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00034/207/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Oktober 2007 yang menurut Penggugat tidak benar, sehingga Penggugat mengajukan Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar aquo yang ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-1738/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012. bahwa Majelis berpendapat objek yang dipermasalahkan Penggugat adalah termasuk ranah Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yaitu objek keberatan yang kelanjutannya adalah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-undang aquo dan tidak dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang aquo. bahwa Majelis berpendapat Penggugat mengajukan Peninjaukan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar aquo berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. bahwa Majelis berpendapat, Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang aquo adalah diskresi Tergugat yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44921/PP/M.XV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44921/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak   : Gugatan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap mengenai penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1736/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00018/240/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009 dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp.22.940.000,00; Menurut Tergugat   : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-1736/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Nomor : 00018/240/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007; Menurut Penggugat   : bahwa perhitungan menurut Penggugat tentang jumlah pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari s.d.Desember 2007 adalah sebagai berikut : UraianKoreksi (Rp)Dasar Pengenaan Pajak120.000.000PPh Pasal 4 ayat (2) terutang 12.000.000Kredit Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)  0PPh Pasal 4 ayat (2) Kurang Bayar12.000.000Sanksi Administrasi0Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar12.000.000bahwa berdasarkan penjelasan di atas. Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari s.d.Desember 2007 adalah Rp 12.000.000,00; bahwa mengingat hal tersebut di atas Pengugat mohon agar jumlah yang masih harus dibayar pada Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1736/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 dan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari s.d.Desember 2007 Nomor 00018/240/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Januari s.d.Desember 2007 sebesar Rp.22.940.000,00 dikurangkan menjadi Rp.12.000.000,00; Menurut Majelis  : bahwa Surat Gugatan Nomor : 179/SFA-GA/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor : 179/SFA-GA/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 179/SFA-GA/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 30 November 2012 sehingga apabila dihitung sejak tanggal keputusan Tergugat 30 November 2012 sampai dengan tanggal diterima Surat Gugatan 21 Desember 2012 adalah 22 (dua puluh dua) hari, sehingga memenuhi jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 179/SFA-GA/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1736/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1736/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012; bahwa berdasarkan penelitian Majelis Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1736/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 adalah Surat Keputusan tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Nomor : 00018/240/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007; bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau,Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau,Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat, objek yang dipermasalahkan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Nomor : 00018/240/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 yang menurut Penggugat tidak benar, sehingga Penggugat mengajukan Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar aquo yang ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-1736/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012; bahwa Majelis berpendapat objek yang dipermasalahkan Penggugat adalah termasuk ranah Pasal 25 ayat (1)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44919/PP/M.XV/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44919/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1422/WPJ.04/2012 tanggal 09 Oktober 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00008/206/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009 Tahun Pajak 2007; Menurut Tergugat   : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00008/206/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan Ketetapan Yang Tidak Benar Nomor : LAP- 62/WPJ.04/KP.0705/2009 tanggal 25 Maret 2009; Menurut Pengugat : bahwa Penggugat mohon agar Jumlah Yang Masih Harus Dibayar pada Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1422/WPJ.04/2012 tanggal 9 Oktober 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor :00008/206/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009 sebesar Rp.704.883.413,00 dikurangkan menjadi Lebih Bayar sebesar Rp 2.443.690,00; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 154/SFA-GA/XI/2012 tanggal 02 Nopember 2012 ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Gugatan Nomor : 154/SFA-GA/XI/2012 tanggal 02 Nopember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 154/SFA-GA/XI/2012 tanggal 02 Nopember 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 05 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 09 Oktober 2012 sehingga apabila dihitung sejak tanggal Keputusan Tergugat 09 Oktober 2012 sampai dengan tanggal diterima Surat Gugatan 05 November 2012 adalah 28 (dua puluh delapan) hari, sehingga memenuhi jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 154/SFAGA/XI/2012 tanggal 02 Nopember 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1422/WPJ.04/2012 tanggal 09 Oktober 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1422/WPJ.04/2012 tanggal 09 Oktober 2012. bahwa berdasarkan penelitian Majelis Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1422/WPJ.04/2012 tanggal 09 Oktober 2012 adalah Surat Keputusan tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor : 00008/206/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009 Tahun Pajak 2007. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,Surat Ketetapan Pajak Nihil,Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar,Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar atau,Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau,Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa Majelis berpendapat, objek yang dipermasalahkan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 0008/206/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009 yang menurut Penggugat tidak benar, sehingga Penggugat mengajukan Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar aquo yang ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-1422/WPJ.04/2012 tanggal 9 Oktober 2012. bahwa Majelis berpendapat objek yang dipermasalahkan Penggugat adalah termasuk ranah Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yaitu objek keberatan yang kelanjutannya adalah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-undang aquo dan tidak dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang aquo. bahwa Majelis berpendapat Penggugat mengajukan Peninjaukan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar aquo berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. bahwa Majelis berpendapat, Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang aquo adalah diskresi Tergugat yang tidak dapat diajukan gugatan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44917/PP/M.II/14/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44917/PP/M.II/14/2013 Jenis Pajak : Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.1.311.969.130,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Faktur Pajak tersebut diketahui transaksi dilakukan antara Toko SHM dengan NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.000 dengan PT. QQ, Tbk; Menurut   : bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sampai sebesar itu, dan Pemohon Banding hanya menjual secara eceran; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar nomor: LAP-17/WPJ.32/KP.0705/2011 tanggal 9 Juni 2011, diketahui bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp.1.347.100.830,00, dengan perincian sebagai berikut : UraianSPT/WP(Rp)Pemeriksa(Rp)Koreksi(Rp)Penerimaan Bruto Usaha64.341.5006.799.845.6506.735.504.15Penghasilan Neto dari Usaha 12.868.3001.359.969.1301.347.100.830Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-––Penghasilan Neto dari Luar Usaha-––Jumlah seluruh Penghasilan Neto12.868.3001.359.969.1301.347.100.83Penghasilan Tidak Kena Pajak14.400.00014.400.000-Jumlah Penghasilan Kena Pajak- 1.345.569.130 1.345.569.130bahwa Terbanding menghitung penjualan sebesar Rp.6.799.845.650,00 berdasarkan pembelian ditambah profit margin, dimana profit margin dihitung dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-536/PJ./2000 karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan; bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan omset rata-rata per hari maksimal Rp 1.000.000,00, dengan rata-rata adalah sebesar Rp.800.000,00 apabila dihitung dalam kurun waktu 1 tahun menjadi Rp.240.000.000,00, sehingga apabila dilakukan penghitungan menjadi sebagai berikut : Peredaran Usaha (dengan norma 20%)    PTKP (K/-)        Penghasilan Kena Pajak    PPh terhutangRp 48.000.000,00Rp 17.160.000,00Rp 30.840.000,00Rp   1.834.000,00    bahwa menurut Majelis sesuai dengan surat banding dan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar nomor: LAP-17/WPJ.32/KP.0705/2011 tanggal 9 Juni 2011 sehingga nilai sengketa atas Penghasilan Neto adalah sebesar Rp.1.311.969.130,00 (Rp.1.359.969.130,00 – Rp.48.000.000,00); bahwa Terbanding melaksanakan pemeriksaan karena berdasarkan data PK-PM portal DJP diketahui bahwa terdapat Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PT QQ Tbk (NPWP.0X.00X.XXX.0-0XX.000) dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 kepada XXX, dengan jumlah DPP sebesar Rp.3.488.747.120,00; bahwa kemudian Terbanding melakukan permintaan data ke KPP Perusahaan Masuk Bursa dengan surat nomor S-1342/WPJ.32/KP.0700/2010 tanggal 8 Juli 2010, dan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa, dijawab dengan surat nomor S-616/WPJ.07/KP.0806/2010. Dari Surat jawaban KPP Perusahaan Masuk Bursa, diketahui jumlah keseluruhan PPN yang ada dalam faktur pajak sebesar Rp.543.987.652,00 (jumlah pembelian sebesar Rp.5.439.876.520,00); bahwa Terbanding kemudian menghitung Peredaran Usaha berdasarkan data faktur pajak pembelian yang diterima dari KPP PMB dengan formula (100/80) x jumlah pembelian yaitu (100/80) x Rp.5.439.876.520,- = Rp.6.799.845.650,00; bahwa Terbanding melakukan perhitungan secara jabatan dengan berlandaskan hukum pada Pasal 29 ayat (3b) UU KUP karena Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman dokumen penjualan dan pembelian meskipun Terbanding telah menerbitkan surat peringatan I dan surat peringatan II; bahwa besarnya Penghasilan neto dihitung oleh Terbanding dengan perhitungan : Rp.6.799.845.650,00 x 20% = Rp.1.359.969.130,00, dimana angka 20% diperoleh Terbanding menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sesuai Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-536/PJ./2000, yaitu untuk jenis usaha perdagangan eceran hasil industri (bahan) makanan, dan minuman, norma penghitungannya adalah sebesar 20%; bahwa menurut Terbanding, Almarhum XXX sudah meninggal pada tahun 2007; bahwa menurut Terbanding selama tidak ada permohonan pencabutan NPWP maka NPWP yang ada masih berlaku; bahwa Terbanding berpendapat meskipun XXX telah meninggal dunia pada tahun 2007 tapi NPWP Almarhum XXX masih aktif, transaksi tersebut bisa saja dilakukan oleh ahli waris atau orang kepercayaanya, dan yang jelas terdapat transaksi; bahwa Pasal 2 ayat (6) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 berbunyi “Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa menurut Majelis terbukti dalam persidangan bahwa belum ada permohonan penghapusan NPWP dari ahli warisnya, maka NPWP atas nama Almarhum XXX masih aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan selama ini toko SHM milik Almarhum XXX masih aktif dijalankan oleh istri almarhum sebagai ahli waris almarhum XXX; bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyerahkan dokumen-dokumen berupa Legalisir Delivery Order dan Faktur Pajak bulan Januari sampai dengan Desember 2008 yang diterima dari PT. QQ, Tbk. yang terdiri dari 256 lembar Faktur Pajak dan Delivery Order yang telah dilegalisir oleh PT. QQ, Tbk.; bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Faktur Pajak tersebut diketahui transaksi dilakukan antara Toko SHM dengan NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.000 dengan PT. QQ, Tbk. untuk tahun 2008 sebesar Rp.5.439.876.520,00; bahwa dari bukti dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Terbanding, Pemohon Banding mengakui adanya pembelian barang dari PT. QQ, Tbk., akan tetapi Pemohon Banding merasa tidak membeli dalam jumlah yang sebanyak disajikan oleh Terbanding, karena seperti beberapa kali Pemohon Banding sampaikan bahwa setelah almarhum XXX meninggal dunia, keadaan Pemohon Banding tidak memungkinkan untuk melanjutkan bisnis secara normal, dan Pemohon Banding hanya menjual barang kepada langsung pemakai dalam jumlah kecil dan Pemohon Banding saat ini hanya membeli barang dagangan dari sales yang mendatangi toko; bahwa Majelis telah memberi kesempatan kepada Pemohon Banding untuk melakukan penelitian atas kebenaran 256 faktur pajak a quo, di akui Pemohon Banding telah melakukan pembelian barang dari PT. QQ, Tbk. namun jumlahnya tidak sebanyak yang tercantum dalam 256 lembar faktur pajak, sebagaimana dalam suratnya tanggal 17 April 2013 yang disampaikan kepada Majelis dalam persidangan. Dari 256 faktur pajak a quo, Pemohon Banding tidak dapat menujukkan nilai transaksi/pembeian yang sebenarnya; bahwa menurut Majelis, dari bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Terbanding dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembelian pakan ternak atas nama Toko SHM dengan NPWP : 0X.XXX.XXX.0-XXX.000 dari PT. QQ, Tbk. tidak dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan data yang diperoleh dari PT. QQ, Tbk. Sudah benar; bahwa dengan demikian maka Majelis berkesimpulan koreksi dan perhitungan oleh Terbanding tetap dipertahankan; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44188/PP/M.XII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44188/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai sengketa sebesar Rp.946.940.000,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008; Menurut Terbanding : bahwa dengan demikian jumlah penyerahan Pemohon Banding selama Masa Pajak Januari sampai dengan November Tahun 2008 adalah: Jumlah Penyerahan Menurut Pemohon Banding    Jumlah tambahan koreksi terhadap Pemohon Banding    Jumlah total penyerahan setelah koreksi    Rp.     2.385.108.360,00Rp.        946.940.000,00Rp.     3.332.048.360,00 Menurut Pemohon Banding  : bahwa koreksi Terbanding tersebut oleh Pemohon Banding tidak disetujui, karena tidak didasarkan bukti adanya transaksi penyerahan tersebut, padahal Pemohon Banding dalam transaksi dan perhitungan Pajak Pertambahan Nilainya sudah melaporkan seluruhnya dan dalam memenuhi kewajibannya telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; Menurut Majelis   : bahwa menurut Terbanding Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp946.940.000,00 pada rekening koran merupakan uang masuk yang belum dilaporkan berdasarkan rekening koran Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah cabang FF Bulan Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 0X00-00X-00000XXXX-X: KeteranganTanggalJumlah (Rp)KeteranganRekeningJumlah Uang Masuk yangdikoreksi oleh TerbandingJuni 200828.074.727,006292650/LS-08Juni 2008258.908.000,006112618/LS-08Juni 2008379.210.000,006452647/LS-08Juni 2008280.747.273,006582651/LS-08Jumlah946.940.000,00       bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp946.940.000,00 pada rekening koran merupakan pembayaran uang muka atas proyek-proyek sebagai berikut: ProyekDPP(Rp)PPN(Rp)Jumlah(Rp)Jl. AA 223.537.100,0023.537.100,00258.908.100,00Jl. BB34.473.650,0034.473.650,00379.210.150,00Jl. CC28.074.750,0028.074.750,00308.822.250,00DD bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pendukung terkait transaksi di atas; bahwa berdasarkan pemeriksaan, rekening koran dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang FF X00-00X-00000XXXX-X Periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008; bahwa berdasarkan bukti P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16, dan P-17, atas arus uang masuk sebesar Rp946.940.000,00, yang dianggap Terbanding sebagai uang masuk yang belum dilaporkan, Pemohon Banding membuktikan bahwa arus uang masuk tersebut merupakan uang muka proyek berdasarkan Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang FF X00-00X-00000XXXX-X Periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008; bahwa berdasarkan bukti-bukti a quo terbukti bahwa uang masuk yang disengketakan telah diterbitkan Faktur Pajak Standar dan telah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008; bahwa Faktur Pajak Standar yang diterbitkan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Faktur Pajak Standar Nomor: 0X0.000-0X.0000000X tanggal 6 Juni 2008 untuk uang muka proyek peningkatan Jl. AA 2 sebesar Rp.258.908.100,00,Faktur Pajak Standar Nomor: 0X0.000-0X.0000000X tanggal 6 Juni 2008 untuk uang muka proyek peningkatan Jl. FF – BBsebesar Rp.379.210.150,00,Faktur Pajak Standar Nomor: 0X0.000-0X.0000000X tanggal 6 Juni 2008 untuk uang muka proyek peningkatan Jl. CC DD sebesar Rp.308.822.250,00;bahwa jumlah uang masuk yang telah diterbitkan Faktur Pajak Standarnya terbukti sebesar Rp. 946.940.500,00 dan jumlah tersebut masih termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dapat meyakini keterangan dan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa uang masuk sebesar Rp946.940.000,00 adalah uang muka proyek peningkatan Jalan AA 2, Jalan CC DD, dan Jalan FF – Pelangsian, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 sebesar Rp946.940.000,00 tidak dapat dipertahankan; menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilainya menjadi sebagai berikut: NoUraianJumlah Menurut (Rp.)PemohonBandingTerbandingMajelisKoreksi DikabulkanMajelis1Dasar Pengenaan Pajak2.385.108.3603.332.048.360,002.385.108.360946.940.000,002Pajak Keluaran yang harus dipungut238.510.836,00333.204.836,00238.510.836,0094.694.000,003Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan48.290.950,0048.290.950,0048.290.950,000,004Kompensasi Bulan Lalu0,000,000,000,005Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan238.510.836,00238.510.836,00238.510.836,000,006Jumlah PPN Kurang (lebih) Bayar (48.290.950,00)(48.290.950,00)(48.290.950,00)0,007Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya(48.290.950,00)48.290.950,00(48.290.950,00)0,008PPN Kurang /(lebih) dibayar0,00  94.694.000,000,00  94.694.000,009Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,0034.014.324,000,0034.014.324,0010Sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,000,000,000,0011PPN Ymh ( Lebih ) dibayar0,00128.708.324,000,00128.708.324,00 memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-213/WPJ.29/2011 tanggal 5 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 Nomor: 00012/207/08/712/10 tanggal 9 Maret 2010 atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan November 2008 menjadi: KeteranganJumlah(Rp)Dasar Pengenaan Pajak2.385.108.360,00Pajak Keluaran yang harus dipungut238.510.836,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  48.290.950,00Kompensasi Bulan Lalu    0,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan238.510.836,00Jumlah PPN Kurang (lebih) Bayar(48.290.950,00)Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya  48.290.950,00PPN Kurang/(lebih) dibayar 0,00