Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45353/PP/M.II/27/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45353/PP/M.II/27/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 15 yang mengakibatkan koreksi positif atas Pajak Penghasilan Pasal 15 Final yang terutang Masa Pajak September 2009 sebesar Rp91.459.415,00; Menurut Terbanding   : bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 15 UU PPh, maka Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia dan peraturan pelaksanaan di bawahnya, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-667/PJ./2001 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengemukakan dasar hukum untuk pengenaan tarif menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sama yaitu SE-2/PJ.03/2008 namun besarnya tarif yang digunakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding berbeda dimana Terbanding menerapkan tarif sebesar 30% sementara Pemohon Banding menerapkan tarif sebesar 28%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-169/WPJ.07/KP.0700/2011 tanggal 22 Juni 2011, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan data lainnya yang diserahkan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Objek Pajak (DPP) PPh Pasal 15; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 15 terhutang karena tarif PPh Pasal 15 menurut Terbanding tarifnya adalah sebesar 0,370% sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar 0,352% sehingga terdapat selisih sebesar 0,018%; bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-169/WPJ.07/KP.0700/2011 tanggal 22 Juni 2011 dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, tahun buku Pemohon Banding adalah April 2009 sampai dengan Maret 2010; bahwa Terbanding menghitung tarif PPh Pasal 15 sebesar 0,370% karena menurut Terbanding telah sesuai dengan Pasal 15 UU PPh, yaitu Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia dan peraturan pelaksanaan di bawahnya, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-667/PJ./2001 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008; bahwa sesuai dengan contoh pada pada angka 3 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-2/PJ.03/2008 tentang Penegasan Atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (Representative Office/Liason Office) Di Indonesia, Terbanding menghitung tarif PPh Pasal 15 untuk Kantor Perwakilan Dagang Jepang di Indonesia adalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak terhutang(30% x 1%)0,300%BUT (branch profit tax) 10% x (1-0,30)%0,070%Total 0,370%bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan setuju dengan formula yang digunakan Terbanding dalam menghitung PPh Pasal 15, namun oleh karena salah satu unsur formula di dalam perhitungan PPh Pasal 15 adalah Tarif PPh Badan untuk perhitungan PPh Pasal 15 tahun 2009, dimana tarif PPh Badan telah berubah menjadi 28% (sesuai dengan UU PPh No. 36 tahun 2008) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009 maka akan mengakibatkan tarif efektif PPh Pasal 15 juga akan berubah, sehingga perhitungan PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilan dagang Jepang di Indonesia sesuai dengan formula perhitungan di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-2/PJ.03/2008 menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto28% x 1%=0.280%PPh Pasal 26(4) dengan P3B 10% x (1-0.28)%=0.072%Tarif efektif  0.352%bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding untuk memperkuat argumentasi masing-masing adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-634/KMK.04/1994, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Asing di Indonesia dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Penegasan atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (Representative Office/Liaison Office) di Indonesia; bahwa dengan dasar hukum yang digunakan sama baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding maka menurut Majelis yang menjadi perbedaan adalah penerapan dasar hukum a quo dalam menghitung PPh Pasal 15 berdasarkan tarif efektif yang seharusnya; bahwa Pasal 15 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 berbunyi : “ Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan”; bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia diatur : Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia; Pasal 2 ayat (1)Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto; Pasal 2 ayat (2)Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-667/PJ./2001 tanggal 29 Oktober 2001 tentang Norma Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia dijelaskan : Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia; Pasal 2 ayat (1)Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto; Pasal 2 ayat (2)Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final; bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45342/PP/M.XVIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45342/PP/M.XVIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp79.040.000,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp79.040.000,00. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Senilai 79.040.000,00 Menurut Terbanding  : bahwa koreksi pemeriksa sebesar Rp84.334.893,00 berdasarkan surat klarifikasi pajak masukan dijawab “tidak ada” dan belum ada jawaban sampai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan dibuat, serta tidak ada bukti pendukung untuk dilakukan pengujian arus kas dan arus barang. Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan fakta hukum dan bukti yang Pemohon sampaikan maka Pemohon menyatakan tidak ada kerugian negara atas pengkreditan faktur pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding, malahan koreksi Terbanding menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon karena Pemohon harus membayar dua kali Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang sama dan pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding. Menurut Majelis : bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh : Nama    Pokok Sengketa    :    Pemohon Banding:    Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Maret 2006 sebesar Rp79.040.000,00.bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui Surat Nomor 029/MKI-Tx/III/12 tanggal 19 Maret 2012 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-814/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 21 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00067/207/06/331/10 tanggal 27 September 2010 Masa Pajak Desember 2006. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp79.040.000,00, yang terdiri dari 1 (satu) faktur pajak yang diterbitkan CV. QQ dan 1 (satu) faktur pajak yang diterbitkan CV. XXX Luhur selaku lawan transaksi. bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Pajak Masukan CV. QQ dan CV. XXX Luhur dengan rincian sebagai berikut: NoPKP PenjualNPWPNo FakturTgl FakturNilai (Rp)1CV QQ0X.XXXX.0XX.X-XXX.000FEFTV XXX 000000XXX05/12/0618.050.0002CV. XXX0X.XXX.XXX.X-XXX.000DXKUX XXX 00000XXX13/12/0660.990.000Jumlah   79.040.000bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan Faktur Pajak Masukan CV. QQ dan CV. XXX Luhur tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai. bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dimana CV. QQ dan CV. XXX Luhur terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa,bahwa hasil konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur:1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya. bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut:Faktur Pajak Standar dari CV. QQ Nomor FEFTV-XXX-000000XX tanggal 5 Desember 2006 dengan DPP sebesar Rp180.500.000,00 dan PPN sebesar Rp18.050.000,00,Bukti Bank Keluar Nomor AA1/0005/MKI/KEU/nu/0701 tanggal 12 Januari 2006 sebesar Rp194.940.000,00,Permohonan Pembayaran Nomor 079/PP/MKI/XI/2006 tanggal 07 November 2006,Bilyet Giro AA dengan Nomor Rekening XXXXXX0XX00XX tanggal 11 Januari 2007 sebesar Rp194.940.000,00,Kwitansi untuk pembayaran pekerjaan pembuatan jembatan kepada CV. QQ tanggal 5 Desember 2006 sebesar Rp194.940.000,00,Rekening Koran AA bulan Januari 206 yang menyatakan adanya penarikan uang pada tanggal 12 Januari 2007 sebesar Rp194.940.000,00 dan tanggal 19 Januari 2007 sebesar Rp645.192.000,00,Jurnal Memorial Nomor GL-00XXXX tanggal 26 Oktober 2006,Permohonan Pembayaran dengan Nomor PP00006/MKI-Keu/0107 tanggal 9 Januari 2007 sebesar Rp194.940.000,00,Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 079/BAPP/MKI/XI/2006 tanggal 07 November 2006,Berita Acara Serah Terima Jembatan Nomor 079/BA-STB/MKIBN/ XI/2006 tanggal 07 November beserta peta,Perjanjian Pekerjaan Jembatan Balok Kayu Nomor SPK/282/MKI/IX/2006,Faktur Pajak dari CV. XXX Luhur Nomor DXKUX-XXX-0000XXX tanggal 13 Desember 2006 dengan DPP sebesar Rp609.900.000,00 dan PPN sebesar Rp60.990.000,00,Tanda Terima Faktur Nomor N0000X tanggal 16 Januari 2007 sebesar Rp645.192.000,00,Bukti Bank Keluar dengan XXX-XX-X00X tanggal 19 Januari 2007 sebesar Rp645.192.000,00,Cek AA dengan Nomor Rekening XXXXXX0XX tanggal 17 Januari 2007 sebesar Rp645.192.000,00,Kwitansi untuk pembayaran pekerjaan penimbunan jalan afdeling tanggal 13 Desember 2006 sebesar Rp645.192.000,00,Permohonan pengiriman uang tanggal 18 Januari 2007 sebesar Rp645.192.000,00,Permohonan Pembayaran Nomor 094/PP/MKI/XII/06 tanggal 2 Desember 2006,Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 094/BAPP/MKI/XII/06 tanggal 2 Desember 2006,Laporan rekapitulasi hasil ukuran penimbunan jalan tanggal 2 Desember 2006 beserta lampiran,Addendum terhadap Surat Perjanjian Pekerjaan Penimbunan Jalan Nomor SPK/166/MKI/VI/06/ADD,Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penimbunan Jalan Rawa Perkebunan Kelapa Sawit Nomor SPK/166/MKI/VI/06.bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: Koreksi atas Faktur Pajak Masukan CV. QQ :bahwa Pemohon Banding membayar atas pekerjaan jasa pekerjaan pembuatan jembatan ukuran 6×4 meter sesuai dengan SPK282/MKI/IX/2006.Koreksi atas Faktur Pajak Masukan CV. XXX Luhur :bahwa Pemohon Banding membayar atas penyerahan jasa pekerjaan penimbunan jalan sesuai dengan SPK Nomor SPK 166/MKI/VI/06/ADD tanggal 27 November 2006,bahwa Pemohon Banding sudah memberikan voucher lengkap dengan invoice, rekening koran, dan lain-lain baik pada tingkat pemeriksaan maupun keberatan dengan bukti tanda terima dokumen :Tingkat Pemeriksaan :Bukti peminjaman dan pengembalian buku, dokumen, catatan dan dokumen tanggal 17 Desember 2010; Bukti peminjaman dan pengembalian buku, dokumen, catatan dan dokumen tanggal 22 Juli

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45290/PP/M.X/15/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45290/PP/M.X/15/2013 Jenis Pajak   : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp. 11.894.395.689,00 yang terdiri dari :1.     Koreksi Harga pokok penjualan sebesar Rp. 2.848.289.923,00,2.     Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 3.079.365.166,00,3.     Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp. 5.966.740.600,00,dan Koreksi Negatif atas Kredit Pajak sebesar Rp. 386.927.717,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pengecekan atas pelaporan SPT PPh Badan Pemohon Banding dan akta pendirian serta perubahannya, secara kronologis telah dijelaskan dalam persidangan dan di sampaikan dalam Surat Nomor : S-1569/PJ.07/2013 tanggal 27 Pebruari 2013; Menurut Pemohon : bahwa mengenai Periode Pembukuan, Pemohon Banding pernah mengirimkan Surat kepada KPP PMA V mengenai permohonan perubahan periode pembukuan, namun ternyata oleh KPP PMA V dijawab bahwa data periode pembukuan Pemohon Banding pada Sistem Administrasi sejak awal terdaftar di KPP PMA V memang telah menganut periode pembukuan yang meliputi masa 1 Juli sampai dengan 30 Juni, mengacu kepada Surat KPP PMA V tersebut pembukuan dan SPT Tahunan 2008 Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yaitu menggunakan periode 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding pada tahun-tahun sebelumnya menggunakan atau melaporkan SPT PPh Badan dengan periode pembukuan 1 Januari sampai dengan 31 Desember baik untuk tahun pajak 2006 maupun tahun pajak 2007. Lalu pada SPT PPh Badan tahun pajak 2008 Pemohon Banding mengisi periode pembukuannya 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 yang dimaksudkan Pemohon Banding adalah untuk tahun pajak 2008; bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008. Pada awalnya pemeriksa mengikuti periode pembukuan yang disampaikan Pemohon Banding, selain memeriksa formalnya juga memeriksa materinya, Pada saat itulah pemeriksa mengetahui bahwa sebetulnya telah terjadi kesalahan yang dilakukan Pemohon Banding dalam periode pembukuannya dalam pengisian SPT PPh Badan tahun Pajak 2008, Pemeriksa telah meminta / menyarankan Pemohon Banding untuk membetulkan kesalahan tersebut menjadi yang seharusnya, namun Pemohon Banding pada kenyataannya tidak melakukan apa yang disarankan pemeriksa; bahwa berdasarkan pertimbangan tahun-tahun pajak sebelumnya Pemohon Banding menggunakan periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, maka Pemeriksa memeriksa materinya menggunakan periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008. Terkait hal ini SP3 nya memang belum dilakukan perubahan. Namun secara materi sebenarnya antara pemeriksa dengan Pemohon Banding sudah sama-sama mengetahui bahwa yang dilakukan pemeriksaan adalah periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, ini dapat terlihat dari korespondensi selama pemeriksaan diantaranya permintaan dokumen, pembahasan SPHP, tanggapan SPHP dan semuanya adalah untuk 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008; bahwa dalam persidangan Terbanding mengakui ada kesalahan yaitu belum mengubah SP3, karena pada awalnya berdasarkan pada SPT yang disampaikan Pemohon Banding, adapun pemeriksaan 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, dilakukan setelah melihat materinya seperti apa; bahwa menurut Pemohon Banding, dari kronologis yang disampaikan Terbanding, sebenarnya sejak tahun 1999 Pemohon Banding sudah memakai periode Juli-Juni, memang Pemohon Banding memasukkan periode tahun buku untuk tahun pajak 2006 dan 2007 dengan memakai 1 Januari sampai dengan 31 Desember dan tidak ada pemeriksaan pajak. Kemudian Pemohon Banding memasukkan SPT 2008 dengan periode 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 yang kebetulan adalah SPT lebih bayar sehingga dilakukan pemeriksaan pajak; bahwa dalam proses pemeriksaan memang pemeriksa telah menyarankan agar periode tersebut diubah. Namun menurut Pemohon Banding seharusnya himbauan tersebut dilakukan pada saat Pemohon Banding memasukkan SPT karena diketahui periode pembukuannya tidak sama dengan sebelumnya, bukan pada waktu proses pemeriksaan berlangsung, karena dilakukan pada waktu pemeriksaan sehingga tidak mungkin Pemohon Banding melakukan pembetulan, selain itu karena SP3 nya adalah untuk 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 dan tidak dilakukan perubahan maka Pemohon Banding juga tidak melakukan perubahan periode pembukuan; bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan seharusnya yang diperiksa adalah masa 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 sesuai dengan SPT Pemohon Banding dan sesuai dengan SP3; bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan ke KPP untuk memakai periode 1 Juli sampai dengan 30 Juni dan telah dijawab oleh KPP PMA V bahwa periode pembukuan tersebut sudah sesuai dengan data yang ada di sistem DJP yaitu sejak awal terdaftar di KPP PMA V sudah memakai periode 1 Juli sampai dengan 30 Juni, sehingga menurut Pemohon Banding dipihak Terbanding sendiri ada pertentangan yaitu antara data surat KPP PMA V menyatakan periode 1 Juli sampai dengan 30 Juni sedangkan pemeriksa memakai 1 Januari sampai dengan 31 Desember; bahwa atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding menanggapi bahwa memang surat KPP PMA V menyatakan hal itu namun pada dasarnya Surat tersebut adalah menolak permohonan Pemohon Banding, sehingga seharusnya kembali ke 1 Januari sampai dengan 31 Desember dan sekali lagi Terbanding tekankan bahwa sebenarnya dalam sengketa ini pada waktu proses pemeriksaan, secara materi antara pemeriksa dengan Pemohon Banding sudah sama-sama mengetahui bahwa yang diperiksa adalah periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008; bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan terkait hal-hal yang disampaikan Terbanding yaitu :Pada tahun 2006 dan 2007 tidak ada pemeriksaan;Terbanding melihat bahwa permohonan penggantian periode tahun buku menjadi Juli-Juni telah ditolak sehingga menurut Terbanding artinya untuk konsistensi Terbanding kembali menggunakan periode Januari-Desember sebagaimana dipakai pada tahun-tahun sebelumnya;Terbanding menggunakan periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 karena untuk memenuhi konsistensi dengan tahun-tahun sebelumnya yang tidak dikoreksi. Meskipun data SPT yang disampaikan adalah periode Juli 2007 sampai dengan Juni 2008;Terkait dengan pemeriksaan dimana SP3 menyebutkan masa pajak 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 sedangkan hasil pemeriksaan adalah untuk masa pajak 1 Januar1 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, Terbanding telah mendiskusikan masalah ini dengan pemeriksa dan AR. Dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut;bahwa memang Pemohon Banding pada tahun-tahun sebelumnya menggunakan atau melaporkan SPT PPh Badan dengan periode pembukuan 1 Januari sampai dengan 31 Desember baik untuk tahun pajak 2006 maupun tahun pajak 2007. Lalu pada SPT PPh Badan tahun pajak 2008 Pemohon Banding mengisi periode pembukuannya 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 yang dimaksudkan Pemohon Banding adalah untuk tahun pajak 2008;bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45199/PP/M.III/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45199/PP/M.III/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1343/ WPJ.06/2012 tanggal 9 Oktober 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00086/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011; Menurut Tergugat   : bahwa Penerbitan STP PPh Pasal 25 tersebut di atas telah sesuai dengan ketentuan, karena Besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa Desember 2009 adalah Rp85.767.042,00 telah sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dengan ini menolak dan sangat tidak sependapat dengan Tergugat dalam penolakannya atas permohonan pembatalan STP PPh Pasal 25 sebagai akibat adanya SPT PPh Badan Tahun 2008 yang dilaporkan dengan status Kurang Bayar; Menurut Majelis : bahwa terhadap materi gugatan, Majelis setelah meneliti dan memeriksa berkas gugatan dan tanggapan dari masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat, STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00086/106/09/073/11 tanggal 6 Juli 2011 diterbitkan karena Tergugat belum memperhitungkan kerugian fiskal atas penetapan Surat Ketetapan Pajak Nihil untuk Tahun Pajak 2004 dan 2005 yang merupakan kerugian yang dapat dikompensasikan dengan Penghasilan Netto Tahun 2008; bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur, Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat Jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Majelis berpendapat Tergugat berkewajiban memperhitungkan kompensasi kerugian baik dibetulkan sendiri oleh Penggugat maupun berdasarkan kewenangan Tergugat; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa penerbitan STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00086/106/09/073/11 tanggal 6 Juli 2011 yang belum memperhitungkan kompensasi kerugian tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), karenanya Surat Tagihan Pajak a quo batal demi hukum; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1343/WPJ.06/2012 tanggal 09 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00086/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Gugatan Penggugat; Mengingat   : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1343/WPJ.06/2012 tanggal 09 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00086/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011, atas nama: PT. XXX;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45198/PP/M.III/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45198/PP/M.III/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1342/WPJ.06/2012 tanggal 9 Oktober 2009 tentang Penolakan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2009 Nomor: 00082/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011; Menurut Tergugat : bahwa menurut Penggugat, angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2009 seharusnya adalah nihil karena berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2004 s.d. 2006 terdapat kompensasi kerugian dari tahun 2004 s.d. 2006 yang masih dapat dikompensasikan ke tahun 2009 sebesar Rp115.985.056.532,00; bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2009 adalah sebesar Rp85.767.042,00; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dengan ini menolak dan sangat tidak sependapat dengan Tergugat dalam penolakannya atas permohonan pembatalan STP PPh Pasal 25 sebagai akibat adanya SPT PPh Badan Tahun 2008 yang dilaporkan dengan status Kurang Bayar; bahwa dengan fakta dasar hukum di atas, seyogyanya Tergugat harus dapat menjalankan amanat dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dalam hal ini PP Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011; Menurut Majelis  : bahwa terhadap materi gugatan, Majelis setelah meneliti dan memeriksa berkas gugatan dan tanggapan dari masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat, STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak November 2009 Nomor: 00082/106/09/073/11 tanggal 6 Juli 2011 diterbitkan karena Tergugat belum memperhitungkan kerugian fiskal atas penetapan Surat Ketetapan Pajak Nihil untuk Tahun Pajak 2004 dan 2005 yang merupakan kerugian yang dapat dikompensasikan dengan Penghasilan Netto Tahun 2008; bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur, Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat Jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Majelis berpendapat Tergugat berkewajiban memperhitungkan kompensasi kerugian baik dibetulkan sendiri oleh Penggugat maupun berdasarkan kewenangan Tergugat; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa penerbitan STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Nopember 2009 Nomor: 00082/106/09/073/11 tanggal 6 Juli 2011 yang belum memperhitungkan kompensasi kerugian tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), karenanya Surat Tagihan Pajak a quo batal demi hukum; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1342/WPJ.06/2012 tanggal 09 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak November 2009 Nomor: 00082/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011; Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak, dan pengetahuan Majelis; menimbang   : bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1342/WPJ.06/2012 tanggal 09 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak November 2009 Nomor: 00082/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011, atas nama: PT. XXX;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45195/PP/M.III/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45195/PP/M.III/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1340/WPJ.06/2012 tanggal 08 Oktober 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00079/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011; Menurut Tergugat  : bahwa menurut Penggugat, angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2009 seharusnya adalah nihil karena berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2004 s.d. 2006 terdapat kompensasi kerugian dari tahun 2004 s.d. 2006 yang masih dapat dikompensasikan ke tahun 2009 sebesar Rp115.985.056.532,00; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dengan ini menolak dan sangat tidak sependapat dengan Tergugat dalam penolakannya atas permohonan pembatalan STP PPh Pasal 25 sebagai akibat adanya SPT PPh Badan Tahun 2008 yang dilaporkan dengan status Kurang Bayar; Menurut Majelis  : bahwa terhadap materi gugatan, Majelis setelah meneliti dan memeriksa berkas gugatan dan tanggapan dari masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat, STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00079/106/09/073/11 tanggal 6 Juli 2011 diterbitkan karena Tergugat belum memperhitungkan kerugian fiskal atas penetapan Surat Ketetapan Pajak Nihil untuk Tahun Pajak 2004 dan 2005 yang merupakan kerugian yang dapat dikompensasikan dengan Penghasilan Netto Tahun 2008; bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur, Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat Jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Majelis berpendapat Tergugat berkewajiban memperhitungkan kompensasi kerugian baik dibetulkan sendiri oleh Penggugat maupun berdasarkan kewenangan Tergugat; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa penerbitan STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00079/106/09/073/11 tanggal 6 Juli 2011 yang belum memperhitungkan kompensasi kerugian tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), karenanya Surat Tagihan Pajak a quo batal demi hukum; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1340/WPJ.06/2012 tanggal 08 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00079/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011; Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak, dan pengetahuan Majelis; menimbang : bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 1340/WPJ.06/2012 tanggal 08 Oktober 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00079/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011, atas nama: PT. XXX;