Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 44951/PP/M.VI/10/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 44951/PP/M.VI/10/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi besarnya jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang Tahun Pajak 2008 sebesar Rp28.443.000,00;
Menurut Terbanding :bahwa koreksi besarnya jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 28.443.000,00 karena Pemohon Banding kurang menghitung besarnya PPh Pasal 21 yang terutang;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh pemeriksa yang masih tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan atas Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp 28.158.000,00 menurut Pemohon Banding Pemeriksa Pajak telah keliru melakukan koreksi yang tidak seharusnya dilakukan, karena menurut Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas maka karena tidak ada jumlah pajak terhutang yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding seharusnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 termasuk sanksi adalah sebesar Rp 0,00;
Menurut Majelis :bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui data-data sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp 28.443.000,00 karena Pemohon Banding kurang menghitung besarnya PPh Pasa 21 yang terutang;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam persidangan bahwa dokumen yang diminta Terbanding telah disampaikan baik pada proses pemeriksaan maupun pada proses keberatan;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah memberikan tabel yang berisikan data-data yang telah diminta oleh Terbanding dan data data yang telah diserahkan Pemohon Banding;

bahwa dari penyandingan dokumen yang diminta oleh Terbanding dan yang diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen a quo dapat dibagi menjadi dua kelompok:

Dokumen terkait pembukuan, Laporan Keuangan, SPT, dan dokumen terkait yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, Dokumen terkait pembuktian yang merupakan dokumen dasar yang akan bisa dijadikan dalil dalam bantahan oleh Pemohon Banding;

bahwa dokumen yang tergolong dalam kelompok nomor 1 di atas, semuanya telah disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding menyetujuinya;

bahwa untuk dokumen yang tergolong dalam nomor 2, Terbanding menyatakan adanya dokumen yang tidak diserahkan baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat proses keberatan walaupun sudah diterbitkan Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II;

bahwa dokumen dimaksud berupa: “Surat-surat Perjanjian dengan pihak lain: sewa, hutang, jasa teknik dan lain-lain” dan “Bukti pemasukan dan pengeluaran”;

bahwa Majelis berpendapat dokumen-dokumen a quo merupakan dokumen yang dapat membuktikan apakah transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perpajakan atau belum,

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat dengan tidak disampaikannya dokumen-dokumen a quo, Terbanding tidak dapat melakukan pembuktian kebenaran transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berpendapat Terbanding telah melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 A ayat (4) UU KUP;

bahwa berdasarkan uraian di atas dan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan Majelis memutuskan koreksi PPh Pasal 21 terutang Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 28.443.000,00 tetap dipertahankan;
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 39.421.200,00, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2300/WPJ.07/2011 tanggal 16 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00052/201/08/059/10 tanggal 18 Agustus 2010 atas nama : PT XXX