Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45122/PP/M.XII/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Terbanding atas : 1. Dasar Pengenaan Pajak 2. Pajak Masukan Rp. 17.461.202.060,00 Rp. 71.832.998,00 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp17.461.202.060,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa terdapat pendapatan lain-lain berdasarkan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan pendapatan komisi yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 sebesar Rp.17.461.202.060,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Ayat 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas jasa perdagangan, mengatur lebih lanjut apa yang dimaksud dengan jasa perdagangan, yakni jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu (termasuk didalamnya, jasa perantara, jasa pemasaran maupun jasa mencarikan penjual); |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri berupa pendapatan komisi untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.67.908.431.310,00 sedangkan untuk Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.17.461.202.060,00 dimana penghasilan komisi tersebut adalah atas jasa perdagangan yang merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut karena jasa perdagangan yang diberikan memenuhi seluruh kriteria jasa perdagangan sebagaimana di atur dalam SE-08/PJ.52/1996, sehingga atas jasa perdagangan yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas jasa perdagangan, jasa perdagangan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai selama penerima jasa perdagangan berada diLuar Daerah Pabean; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri berupa pendapatan komisi untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.67.908.431.310,00 sedangkan untuk Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.17.461.202.060,00 dimana penghasilan komisi tersebut adalah atas jasa perdagangan yang merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data pendukung atas pendapatan komisi sebagai berikut : Sales Promotion Agreement antara Pemohon Banding dengan beberapa perusahaan afiliasinya di luar negeri (QQ Limited – Australia, QQ Pacific Pte.Ltd – Singapore, QQ Pacific Limited-Hongkong); Invoice atas pendapatan komisi; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung tersebut di atas, diketahui Pemohon Banding mendapat komisi dari penjual yang juga perusahaan afiliasinya yang berada di luar negeri (QQ Limited – Australia, QQ Pacific Pte.Ltd – Singapore, QQ Pacific Limited-Hongkong) yang mana Pemohon Banding telah memberikan informasi kepada para pengguna produk kimia, plastik, dan produk lainnya seperti informasi tentang produk-produk baru, penggunaan-penggunaan produk baru, peningkatan produk, harga penjualan dari produk tersebut di pasar terbesar dan pasar lainnya; bahwa berdasarkan Sales Promotion Agreement tersebut, Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tetapi hanya bertindak mempromosikan yang meneruskan informasi kepada para pelanggan penjual dan menerima informasi dari pelanggan yang diteruskan kepada penjual; bahwa perhitungan komisi sesuai Agreement tersebut adalah tarif komisi sesuai daftar dalam Agreement dikalikan dengan harga penjualan bersih kepada pelanggan; bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE – 08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 pada angka 1 dan angka 2 menyebutkan : “1. Yang dimaksud dengan Jasa Perdagangan adalah Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual.2. Pengusaha pemberi jasa perdagangan dan penerima jasa perdagangan dapat berada diDalam Daerah Pabean atau diLuar Daerah Pabean. Dengan demikian jasa perdagangan tersebut dapat terutang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atau tidak terutang PPN yang dapat dijelaskan sebagai berikut :2.1. Jasa perdagangan dikenakan PPN dalam hal : Pengusaha jasa Perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di Dalam Daerah Pabean;Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di Dalam Daerah Pabean;Pengusaha jasa perdagangan berada di Luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di Dalam Daerah Pabean;Pengusaha jasa perdagangan berada diLuar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di Dalam Daerah Pabean;Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di Luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di Dalam Daerah Pabean;Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di Luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di Dalam Daerah Pabean”;2.2. Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal : Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di Dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diLuar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di Dalam Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di Luar Daerah Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di Luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang berada di Dalam Daerah Pabean;Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli selaku penerima jasa perdagangan berada di Luar Daerah Pabean, sedang penjual barang berada di Dalam Daerah Pabean”; bahwa menurut Majelis, berdasarkan uraian tersebut di atas diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menghubungkan pihak pembeli barang dengan pihak penjual barang yang berada di luar negeri, sehingga Pemohon Banding mendapatkan keuntungan atas perdagangan tersebut berupa jasa perdagangan ; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal pengusaha jasa perdagangan yaitu Pemohon Banding dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di Luar Daerah Pabean; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan komisi sebesar Rp17.461.202.060,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp71.832.998,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masukan Impor karena merupakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikeluarkan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai); |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masukan Impor karena merupakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp71.832.998,00 atas royalty dan manajemen, atas biaya tersebut dilakukan koreksi oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi biaya royalty dan interlocation service pada Pajak Penghasilan Badan, Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masukan Impor karena merupakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikeluarkan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha ( Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai); bahwa berdasarkan keterangan tersebut, penelitian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor disesuaikan dengan hasil penelitian pada koreksi biaya royalty dan interlocation service pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp71.832.998,00 tersebut, sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada Surat Keberatan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 bahwa atas biaya Royalty dan interlocation services tersebut seharusnya dapat dibiayakan karena sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa oleh karenanya atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang telah dibayarkan akibat dari transaksi tersebut Pemohon Banding seharusnya berhak untuk melakukan pengkreditan atas Pajak Masukan Impor tersebut; bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi ini terkait dengan koreksi biaya Royalty dan biaya interlocation service charge yang menjadi sengketa banding PPh Badan, yang juga dilakukan uji bukti, sehingga pendapat Terbanding atas koreksi ini mengacu kepada pendapat Terbanding pada Berita Acara Uji Bukti PPh Badan (Nomor Sengketa 15-058745-2008); |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa selain alasan Pemohon yang terkait dengan Royalty dan interlocation services charges yang menjadi sengketa pada PPh Badan Nomor Sengketa 15-058745-2008, perlu kiranya Pemohon Banding juga ingin menyampaikan beberapa alasan tambahan; bahwa pemanfatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean merupakan Objek PPN dan merupakan PPN masukan yang dapat dikreditkan, oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah memanfaatkan-nya; bahwa membantah koreksi dari Terbanding, berikut penjelasan dari Pemohon Banding; Aktivitas Ekonomi sebagai suatu Objek Pajak Pertambahan Nilai bahwa di dalam sengketa ini yang menjadi Objek Pajak Pertambahan Nilai adalah adanya Aktivitas Ekonomi, yaitu berupa pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean (untuk Royalty) dan juga pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (untuk interlocation service); bahwa aktivitas ekonomi yang menimbulkan adanya objek Pajak Pertambahan Nilai: bahwa untuk Royalty, pemanfaatan yang terdapat dalam technology, mesin pabrik, formula yang digunakan untuk memproduksi Latex dan Polystyrene, merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, royalty ini melekat pada mesin pabrik, tekhnologi, serta produk yang dihasilkan, dengan demikian suatu kondisi yang tidak mungkin jika Terbanding mengakui adanya produk yang dihasilkan (dengan mengakui penjualannya) tetapi tidak mengakui royalty yang digunakan Pemohon Banding; bahwa untuk interlocation sevice, terdapat pemanfaatan jasa – jasa dari pihak afiliasi sebagai suatu faktor untuk menunjang operasional Perusahaan, misalkan accounting services dari QQ Singapore, juga merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean; bahwa Pemohon Banding yang merupakan bagian dari Dow Group, tentunya tidak dapat beroperasi sendiri, sudah menjadi kondisi umum bahwa suatu multi national corporation pastinya mendapat dukungan ataupun menerima jasa dari group dan afiliasinya; bahwa dari beberapa aktivitas ekonomi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa aktivitas itu nyata adanya, dan digunakan di dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, jika tidak terdapat aktivitas ekonomi tersebut tentunya Pemohon Banding tidak dapat berproduksi, hal demikian merupakan suatu Kondisi yang “Notoir Veiten”; bahwa terhadap objek–objek Pajak Pertambahan Nilai tersebut Pemohon Banding telah mengenakan PPN-nya, Terbanding tidak pernah membatalkan atas objek–objek tersebut, dengan demikian royalty dan interlocation service tetap diakui sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai; Pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai Masukan bahwa faktur Pajak Masukan, khususnya untuk Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean tidak dapat dikreditkan dalam hal berikut, antara lain: Perolehan Barang Kena Pajak (BKP)atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan dengan usaha, Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean yang Faktur Pajak-nya tidak memenuhi ketentuan, Perolehan BKP/JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; bahwa hal di atas adalah beberapa syarat suatu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan yang terdapat dalam peraturan perundangan-undangan perpajakan; bahwa Pemohon Banding tidak melihat bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfatan BKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah dilunasi, memenuhi salah kriteria sebagai Faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan; bahwa dengan demikian maka Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Royalty dan Interlocations services dari Luar Daerah Pabean ini seharusnya tetap dapat dikreditkan; Inkonsistensi dari Koreksi Terbanding bahwa Terbanding tidak konsisten dalam memberikan pendapat terhadap pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas BKP/JKP dari Luar Daerah Pabean, karena di satu pihak Terbanding tidak melakukan koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai BKP tidak berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean, dengan demikian objek tersebut tetap diakui, akan tetapi di lain pihak Terbanding mengklaim Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa dari Luar Daerah Pabean sebagai Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan; bahwa di dalam hasil–hasil pemeriksaan sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan mengenai pengkreditan atas Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa dari Luar Daerah Pabean ini; Dokumentasi pada saat Uji Bukti bahwa Pemohon telah melakukan pembayaran terhadap objek–objek Pajak Pertambahan Nilai atas jasa dari Luar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukti atas pembayaran berupa Surat Setoran Pajak telah Pemohon Banding berikan pada saat uji bukti; bahwa bukti-bukti berupa Surat Setoran Pajak tersebut telah memenuhi syarat formal untuk dapat dikreditkan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, sebagai berikut : Daftar PPN atas Jasa dari Luar Daerah Pabean SSP PPN atas Jasa dari Luar Daerah Pabean bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masukan Impor karena merupakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas royalty dan manajemen, atas biaya tersebut dilakukan koreksi oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi biaya royalty dan interlocation service pada Pajak Penghasilan Badan, Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masukan Impor karena merupakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikeluarkan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha ( Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai); bahwa menurut Majelis, koreksi Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 terkait dengan koreksi positif penyesuaian fiskal di PPh Badan Tahun Pajak 2008; bahwa Terbanding melakukan koreksi positif penyesuaian fiskal di PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.54.319.551.850,00 dengan rincian sebagai berikut: NoKeterangan Jumlah (Rp)1 Biaya Royalty 12.867.530.090,002 Biaya inter-location service – Other rebilled71.203.720,00 – Management service recharge 29.456.264.480,00 – Other Icy billing – DR employee cost71.203.720,00 – Interlocation markup – expense3.655.443.380,0033.254.115.300,003 Interest expense 8.197.904.460,00 Total 54.319.549.850,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas royalty dan interlocation service untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp6.654.678.894,00 sedangkan dalam sengketa ini adalah untuk Masa Pajak Juni 2008 dengan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp.71.832.998,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan SSP atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri, diketahui rincian Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas royalty dan Interlocation Service untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp6.654.678.894,00 adalah sebagai berikut : Masa PajakRoyaltiInterlocation Service JumlahJanuari0,00173.266. 738,00173.266. 738,00Februari0,00139.783. 079,00139.783. 079,00Maret0,000,000,00April1.420.154. 070,00744.298. 564,002.164. 452.634,00Mei0,0080.228. 765,0080.228. 765,00Juni 0,0071.832. 998,0071.832. 998,00Juli0,00946.748. 213,00946.748. 213,00Agustus1.057.156. 510,00847.348. 236,001.904.504. 746,00September 0,0076.834. 072,0076.834. 072,00Oktober 0,00900.418. 658,00900.418. 658,00Nopember0,002.093. 087,002.093. 087,00Desember0,00194.515. 904,00194.515. 904,00Jumlah 2.477.310. 580,004.177.368. 314,006.654.678. 894,00 bahwa dalam Putusan Nomor : PUT.45132/PP/M.XII/16/2013 mengenai sengketa pajak atas PPh Badan Tahun Pajak 2008, Majelis telah memberikan keputusan sengketa atas koreksi positif penyesuaian fiskal sebesar Rp.54.319.551.850,00 dengan Putusan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut : – Biaya Royalty …………….. Rp12.867.530.090,00 tidak dapat dipertahankan, – Biaya inter-location service Rp33.254.115.300,00 tetap dipertahankan, – Interest expense ………… Rp 8.197.904.460,00 tetap dipertahankan; bahwa menurut Majelis, atas Biaya Royalty sebesar Rp12.867.530.090,00 yang tidak dapat dipertahankan maka Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut dapat dikreditkan, sedangkan atas Biaya inter-location service sebesar Rp33.254.115.300,00 yang tetap dipertahankan maka Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Majelis, koreksi Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp71.832.998,00 merupakan bagian dari koreksi atas Biaya Interlocation Service sebesar Rp33.254.115.300,00, sehingga Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp.71.832.998,00 tidak dapat dikreditkan; bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp.71.832.998,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan terdapat sebagian banding yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) dan Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2008 menjadi sebagai berikut : DPP PPN DPP PPN menurut Terbanding …………………….. Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ………… DPP PPN menurut Majelis ………………………….. Pajak Masukan Pajak Masukan menurut Terbanding ………………. Koreksi yang tidak dapat dipertahankan …………. Pajak Masukan menurut Majelis …………………… Rp. 152.545.581.303,00 Rp. 17.461.202.060,00 Rp. 135.084.379.243,00 Rp. 27.489.626.846,00 Rp. 0,00 Rp 27.489.626.846,00 bahwa dengan demikian perhitungan pajak terutang menurut Majelis adalah sebagai berikut : Uraian Pemohon (Rp)Terbanding (Rp)Majelis (Rp)Koreksi yang dikabulkan (Rp)Dasar Pengenaan Pajak 8.995. 628.331,008.995.628. 331,008.995. 628.331,000,00- Ekspor113.390. 622.153,00113.390.622. 153,00113.390. 622.153,000,00- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri12.698. 128.759,0012.698.128. 759,0012.698. 128.759,000,00Jumlah Seluruh Penyerahan135.084. 379.243,00152.545.581. 303,00135.084. 379.243,0017.461.202. 060,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 11.339. 062.215,00 13.085.182. 421,00 11.339. 062.215,00 1.746.120. 206,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan27.489. 626.846,0027.489.626. 846,0027.489. 626.846,000,00Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar(16.222. 397.629,00)(14.404.444. 425,00)(16.150. 564.631,00)1.746.120. 206,00Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya16.290. 285.362,00 16.290.285. 362,00 16.290. 285.362,00 0,00PPN yang kurang (lebih) dibayar 67.887. 733,001.885.840. 937,00139.720. 731,001.746.120. 206,00Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13(3) KUP 67.887. 733,00 1.885.840. 937,00 139.720. 731,00 1.746.120. 206,00Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar135.775. 466,003.771.671. 874,00279.441. 462,003.492.240. 412,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1848/WPJ.07/2011 tanggal 29 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00808/207/08/052/10 tanggal 12 Mei 2010, atas nama: XXX, NPWP YYY, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Juni 2008 menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor Rp 8.995.628.331,00- Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiriRp.113.390.622.153,00- Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungutRp. 12.698.128.759,00Jumlah Seluruh Penyerahan Rp135.084.379.243,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp11.339.062.215,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp27.489.626.846,00Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp (16.150.564.631,00)Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp16.290.285.362,00PPN yang kurang (lebih) dibayarRp139.720.731,00Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13(3) KUP Rp 139.720.731,00 Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp279.441.462,00 |

