Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45045/PP/M.XII/15/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar USD 3,128,065.26 yang terdiri dari: