Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45045/PP/M.XII/15/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar USD 3,128,065.26 yang terdiri dari: – koreksi Peredaran Bruto – Pemberitahuan Ekspor BarangUSD 3,017,791.00 USD 110,274.26 Koreksi Peredaran Bruto sebesar USD 3,017,791.00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi atas penjualan yang dicatat sebagai Peredaran Usaha Tahun 2009 sebesar USD 3,017,791.00 adalah karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan/membuktikan adanya pembelian bahan baku atas barang yang dijual Tahun 2009, pembelian bahan baku tersebut seharusnya terekspos dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dalam akun Persediaan Bahan Baku atau Barang Dalam Proses, tetapi ternyata Pemohon Banding tidak mengekspos akun-akun dalam neraca perusahaan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa setiap barang yang keluar dari Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean harus dilaporkan melalui Kantor Bea dan Cukai dengan mekanisme PEB, hal ini berlaku untuk semua pengiriman barang keluar daerah pabean, yang antara lain mencakup pengiriman barang untuk: diperbaiki ataudilengkapi dengan komponen lain sesuai spesifikasi yang diminta pemesan kustomer; ataupengembalian bahan baku; maupundijual;bahwa oleh karena itu tidak semua Pemberitahuan Ekspor Barang merepresentasikan Peredaran Usaha suatu perusahaan; bahwa Pemohon Banding menandatangani kontrak dengan QQ Mobil untuk “Provision of Wellhead Equipment and Services” dengan kontrak Nomor: C-7207031 tanggal 8 Oktober 2008 senilai US$ 15,127,053.22, kontrak Nomor: C-7207031 tersebut direalisasikan pertama kalinya dengan Purchase Order/”Call Off” QQ Mobil kepada Pemohon Banding tertanggal 25 September 2008 senilai USD 3,734,607.00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha Tahun Pajak 2008, yaitu adanya selisih penjualan ekspor yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar USD3,128,065.26; bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD3,128,065.26 yang terdiri dari koreksi atas Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor: 099572 tanggal 31 Desember 2008 sebesar USD3,017,791.00, atas penjualan yang seharusnya menurut Terbanding dicatat sebagai Peredaran Usaha atau pendapatan Tahun 2008, menurut Pemohon Banding dicatat sebagai Peredaran Usaha Tahun 2009 dan koreksi Terbanding atas Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar USD110,274.26 yang tidak diakui Pemohon Banding dan pada Tahun 2008 belum dilaporkan juga oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar USD3,017,791.00 dengan alasan bahwa barang tersebut sudah terjual dan sudah tidak tercatat dalam persediaan akhir Tahun 2008, sedangkan koreksi sebesar USD110,274.26 berdasarkan PEB yang informasinya diperoleh Terbanding dari intranet Direktorat Jenderal Bea Cukai; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menanda tangani kontrak dengan PT. QQ Mobil Indonesia untuk “Provision of We//head Euqipment and Services” dengan kontrak Nomor C7207031 tanggal 8 Oktober 2008 dengan nilai USD15,127,053.22, sebagai tindak lanjut dari “Purchases Order/Call Off tertanggal 25 September 2008; bahwa berdasarkan kontrak tersebut Pemohon Banding merealisasikan pemesanan pertama senilai USD3,734,607.00 sebagai realisasi dari “Purchases Order” di atas dengan melakukan pengiriman dalam 2 tahapan/batch, yaitu Batch 1 dengan nilai sebesar USD3,017,791.00 dikirim dari Batam ke PT. QQ Mobil dengan PEB pada tanggal 31 Desember 2008 melalui Singapura dengan Pemberitahuan Ekspor Barang dengan Nomor: 099572 tanggal 31 Desember 2008 dengan Delivery Note #23723 dan dilengkapi form BC.1.3. “Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean dari Suatu Tempat ke Tempat Lain Melalui Luar Daerah Pabean”;Batch 2 dan 3 dengan nilai sebesar USD716,816.00 dikirim pada tanggal 2 Februari 2009 dengan Delivery Note Nomor #23734 sebesar USD578.280.00 dan Delivery Note Nomor #23775R1 nilainya sebesar USD138,536.00, dan barang tersebut oleh Pemohon Banding dikirim langsung dari Batam ke PT. QQ Mobil Indonesia di Balikpapan ;bahwa pengiriman barang tersebut di atas, menurut Pemohon Banding yang diterima oleh PT. QQ Mobil Indonesia di Balikpapan pada tanggal 12 Maret 2009 dan sesuai dengan Pasal 4 Kontrak Nomor: C-7207031 sebagaimana disebutkan di atas, syarat penyerahan barang adalah “Delivered Duty Unpaid (DDU)” Balikpapan, artinya barang baru dianggap diserahkan ke Pembeli setelah barang sampai di Balikpapan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang dikirim tahap 1 (batch 1) ke Balikpapan lewat Singapura dengan Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor: 099572 tanggal 31 Desember 2008 dengan nilai USD3,017,791.00 oleh Pemohon Banding dinyatakan belum terjadi penyerahan barang kepada QQ Mobil Indonesia Balikpapan, sehingga belum dibuatkan tagihan atau invoicenya, Pemohon Banding baru menerbitkan invoice kepada PT. QQ Mobil Indonesia Balikpapan dengan nilai sebesar USD3,734,607.00 dengan Nomor: 004232 tanggal 16 Maret 2009 dengan rincian untuk tagihan atas pengiriman barang tahap 1 (batch 1) sebesar USD3,017,791.00 dan tagihan atas pengiriman barang tahap 2 (batch 2 dan 3) dengan nilai sebesar USD716,816.00; bahwa Terbanding berpendapat bahwa dengan adanya pengiriman barang kepada QQ Mobil Indonesia lewat Singapura dengan Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor: 099572 tanggal 31 Desember 2008 bernilai USD3,017,791.00 telah terjadi penjualan kepada PT.QQ Mobil Indonesia, namun oleh Pemohon Banding tidak dibukukan sebagai Peredaran Usaha atau Pendapatan pada Tahun 2008; bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan/membuktikan adanya pembelian bahan baku atas barang yang dijual dengan nilai USD3,017,791.00 pada Tahun 2009, bahan baku tersebut seharusnya terlihat dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dalam akun Persediaan Bahan Baku atau Barang Dalam Proses; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Audit dari PT. XXX, saldo Inventory per 31 Desember 2008 hanya sebesar USD834,051.00 artinya pada Tahun 2008 sudah terjadi penjualan; bahwa menurut Pemohon Banding, pesanan pembelian bahan baku yang berkaitan dengan pengiriman barang tanggal 31 Desember 2008, yang oleh Pemohon Banding diakui dan dicatat sebagai penjualan Tahun 2009 telah dilakukan dengan Purchase Order #01846 tanggal 4 November 2008 dan bukti pendukung Purchase Order sudah disampaikan kepada Terbanding pada tanggal 20 Agustus 2010 dalam pemeriksaan Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding, pencatatan pembelian bahan baku yang berkaitan dengan pengiriman barang tanggal 31 Desember 2008 yang diakui oleh Pemohon Banding sebagai Peredaran Usaha Tahun 2009 telah dicatat dalam Laporan Keuangan Tahun 2008 dan Tahun 2009 sesuai dengan saat diterimanya tagihan/invoice dari supplier dengan jumlah pembelian bahan baku sebesar USD3,435,838.00 telah dicatat dipembukuan Tahun 2008 senilai USD161,457.00 dan Tahun 2009 senilai USD3,274,381.00; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan kaidah hukum dagang dan akuntansi bahwa penjualan barang terjadi jika pihak penjual sudah menyerahkan kepemilikan dan resiko kepada pembeli, pembeli akan menyetujui peralihan resiko dan kepemilikan hanya jika barang sudah diterima lengkap dan sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pembeli; bahwa oleh karena itu Pemohon Banding setuju bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang senilai USD3,017,791.00 adalah merupakan penjualan dan oleh karena itu sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahun 2009, karena penjualan tersebut diterima oleh QQ Mobil Indonesia pada Tahun 2009, dan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009 tersebut telah diperiksa oleh Terbanding dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tahun 2009 Nomor: 0018/406/09/052/11, tanggal 25 Oktober 2011, sehingga Pemberitahuan Ekspor Barang senilai USD3,017,791.00 oleh Pemohon Banding tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahun 2008; bahwa menurut Pemohon Banding dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tahun 2009 tersebut, maka Terbanding telah mengakui pendapatan atas penjualan tersebut telah dilaporkan pada Tahun 2009, sehingga koreksi yang dilakukan pada pemeriksaan Pajak Tahun 2008 akan menyebabkan pengenaan Pajak 2 (dua) kali atas penjualan barang yang sama, yaitu Tahun 2008 dan Tahun 2009; bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dan meyakini bahwa keterangan dan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor: 099572 tanggal 31 Desember 2008 sebesar USD3,017,791.00 adalah penjualan Tahun 2009 dan sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahun 2009, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Peredaran Bruto Tahun Pajak 2008 sebesar USD3,017,791.00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar USD 110,274.26 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa terhadap sengketa koreksi atas Pemberitahuan Ekspor Barang yang belum dilaporkan berdasarkan intranet DJBC sebesar USD 110,274.26; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti pendukung yang menyatakan bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut bukan milik Pemohon Banding yang belum dilaporkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagaimana yang telah disampaikan kepada Pemohon Banding; bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan materi sengketa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Pasal 28 ayat (1): Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan; Pasal 28 ayat (3): Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa berdasarkan informasi intranet Direktorat Jenderal Bea Cukai, Terbanding menyebutkan bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang di bawah ini (seperti disebutkan dalam Risalah Pembahasan Tanggal 19 Agustus 2010) adalah penjualan Pemohon Banding di Tahun 2008 yang belum dilaporkan; Nomor PEBTanggal PEB PembeliNegaraValutaNilai FOB (USD)651225 Jan 2008AA Pte. Ltd. SporeUSD3,650.0088842 Feb 2008BB Pte. Ltd.SporeUSD208,416.001B160914 Oct 2008AA Pte. Ltd. SporeUSD200.00Jumlah 212,266Adjustment (101,991.74)Jumlah akhir 110,274.26 bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika Terbanding menganggap penjualan yang berkaitan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut adalah bagian dari Peredaran Usaha Pemohon Banding di Tahun 2008, Pemberitahuan Ekspor Barang yang disebutkan Terbanding di atas tidak terdapat dalam pencatatan Pemohon Banding sehingga tidak terkait dengan Peredaran Usaha Pemohon Banding; bahwa alasan Pemohon Banding menolak alasan keberatan Pemohon Banding tersebut, sebagaimana disampaikan dalam surat Pemohon Banding tertanggal 1 November 2011 (Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00078 Tahun 2010) menyebutkan bahwa: bahwa Butir 5: terhadap selisih Pemberitahuan Ekspor Barang yang belum dilaporkan berdasarkan data intranet Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang menyatakan bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut bukan milik Pemohon Banding yang belum dilaporkan, misalnya pernyataan dari instansi terkait (DJBC) yang menyatakan bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut bukan milik Pemohon Banding, oleh karena itu Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding terkait Pemberitahuan Ekspor Barang yang belum dilaporkan tersebut; bahwa alasan penolakan Terbanding tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan karena Terbanding melakukan koreksi berdasar data dari pihak ketiga (intranet DJBC) dan tanpa melakukan pengujian lebih lanjut Terbanding menganggap (deemed) bahwa ketiga Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut adalah merupakan penjualan Pemohon Banding; bahwa Terbanding menghendaki bahwa Pemohon Banding harus membuktikan bahwa ketiga Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut adalah bukan milik Pemohon Banding, sehingga adalah tidak mungkin Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa ketiga Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut adalah milik Pemohon Banding karena penyelenggaran pembukuan Pemohon Banding nyata-nyata tidak terdapat catatan ataupun dokumen terkait dengan ketiga Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut; bahwa di sisi yang lain, berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 12 Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa dalam hal Terbanding melakukan koreksi terhadap Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, koreksi tersebut harus didasarkan pada suatu bukti, sehingga pihak yang berkewajiban memberikan bukti berkenaan dengan koreksi atas ketiga Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut adalah Terbanding, dan bukan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan permintaan keterangan tertulis atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai Pasal 25 ayat (6) Undang-undang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mana Terbanding wajib memenuhi permintaan Pemohon Banding, sampai dengan saat penyusunan Surat Banding ini, permintaan keterangan tersebut belum dijawab oleh Terbanding, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding terkait ketiga Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut di atas harus dibatalkan karena tidak ada kejelasan mengenai dasar pengenaan pajaknya; bahwa berdasarkan Surat Nomor: 152/XI/12-NM tanggal 5 November 2012 yang pada intinya adalah sebagai berikut: bahwa terdapat ketidaksesuaian antara Risalah Pembahasan yang terdapat dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-578/WPJ.07/KP.0205/2010 dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan, Laporan Pemeriksaan Pajak menyebutkan bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang yang tidak terdapat dalam pencatatan Pemohon Banding: bahwa dengan rincian koreksi di atas, jumlah koreksi Pendapatan Kena Pajak menurut Risalah Pembahasan adalah USD 3,230,057.00, sementara koreksi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan adalah USD 3,128,065.00, sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan, koreksi mengenai Pemberitahuan Ekspor Barang yang tidak terdapat dalam pencatatan Pemohon Banding menjadi USD 110,274.00, atas perbedaan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan permohonan penjelasan sesuai ketentuan Pasal 25 (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada Terbanding, yaitu Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, namun belum pernah ditanggapi; bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan seharusnya menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak, menurut Pemohon Banding, penerbitan Surat Ketetapan Pajak pun harus memenuhi azas kecermatan agar menjamin kepastian hukum, Terbanding tidak cermat dalam melaksanakan pemeriksaan pajak, angka yang berubah-ubah dan tidak konsisten tersebut menujukkan ketidakpastian hukum yang dialami Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak pernah mengajukan Pemberitahuan Ekspor Nomor PEBTanggal PEB PembeliNegaraValutaNilai FOB (USD)651225 Jan 2008AA Pte. Ltd. SporeUSD3,650.0088842 Feb 2008BB Pte. Ltd.SporeUSD208,416.001B160914 Oct 2008AA Pte. Ltd. SporeUSD200.00Jumlah 212,266 Barang sebesar USD 212,266.00 di atas, namun sekarang koreksi Peredaran Usaha dari perbedaan Pemberitahuan Ekspor Barang berubah tersebut menjadi USD 110,274.00; bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut seharusnya dibatalkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data Intranet Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdapat Pemberitahuan Ekspor Barang atas nama PT. XXX sebesar USD110,274.26 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Peredaran Usaha pada Surat Pemberitahuan Tahun 2008; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding belum pernah menerima dokumen yang disebutkan oleh Terbanding di atas; bahwa Pemohon Banding sudah meminta kepada Terbanding untuk memberikan PEB sebesar USB110,274.26 dengan Surat Nomor: 1043/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010, tetapi oleh Terbanding tidak dibalas; bahwa menurut Terbanding Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar USD110,274.26 adalah gabungan dari beberapa Pemberitahuan Ekspor Barang yang merupakan adjustment dan pemisahan retur dan pengiriman tabung gas, namun Terbanding tidak dapat menguraikan nilai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar USD110,274.26 tersebut; bahwa menurut Majelis terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar USD110,274.26 yang diperoleh dari data eksternal, yaitu dari Intranet Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh Terbanding ternyata tidak dapat dilakukan pengujian lebih lanjut dan Terbanding menyatakan tidak dapat menguraikannya dari beberapa Pemberitahuan Ekspor Barang gabungan tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa atas Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar USD110,274.26 tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan koreksi terhadap penjualan Pemohon Banding Tahun 2008; bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dan meyakini bahwa koreksi Terbanding tentang PEB sebesar USD110,274.26 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahun Pajak 2008 tidak dapat dipertahankan; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| menimbang | : | bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp.)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan MajelisPeredaran Usaha6,098.267,819,226,333.076,098.267,813,128,065.26Penghasilan Netto 68,762.793,196,828.0568,762.793,128,065.26Kompensasi Kerugian0.000.000.000.00Penghasilan Kena Pajak68,762.793,196,828.0568,762.793,128,065.26PPh Terutang19,046.93957,466.5519,046.93938,419.62Kredit Pajak 175,734.28175,734.28175,734.280.00PPh Kurang (Lebih) Bayar(156,687.35)781,732.27(156,687.35)938,419.62Sanksi Administrasi0.00312,693.000.00312,693.00PPh Badan kurang/(lebih) dibayar(156,687.35)1,094,425.27(156,687.35)1,251,112.62 |
| memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2907/WPJ.07/2011 tanggal 17 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00078/206/08/052/10 tanggal 27 Agustus 2010 Tahun Pajak 2008, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 15-061762-2008, atas nama PT. XXX sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi: UraianJumlah (USD)Peredaran Usaha 6,098.267,81Penghasilan Netto 68,762.79Kompensasi Kerugian0.00Penghasilan Kena Pajak68,762.79PPh Terutang 19,046.93Kredit Pajak175,734.28PPh Kurang (Lebih) Bayar (156,687.35)Sanksi Administrasi 0.00PPh Badan kurang/(lebih) dibayar (156,687.35) |

