Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.87696/PP/M.IB/13/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.87696/PP/M.IB/13/2017 Jenis Pajak : PPh pasal 26 Masa Pajak : Januari s.d Desember 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp7.049.317.862,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa Terbanding menegaskan kembali bahwa dalam S-165 terdapat kalimat “pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila…”, pengertian “dapat dianggap wajar” mengacu kepada perhitungan koreksi berdasarkan analisis kewajaran berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU KUP, yang memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan, pengurangan serta menentukan utang sebagai modal bagi pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi tersebut terkait dengan adanya saldo akhir pinjaman kepada pemegang saham (QWE Pty Ltd) tahun 2009 sebesar USD10,218,695.24 yang tidak dikenakan bunga karena Perusahaan tidak memiliki cash flow yang positif setelah pajak sesuai dengan perjanjian hutang yang ada; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp7.049.317.862,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut : 1.Terkait Koreksi Negatif Biaya Bunga Tahun 2009 bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 masa Januari s.d Desember 2009 tersebut berkaitan langsung dengan koreksi negatif Terbanding atas Penghasilan Neto tahun 2009 yang berasal dari koreksi negatif Biaya Bunga sebesar USD741,877.27 atau equivalent dengan Rp7.049.317.862,00 pada PPh Badan tahun 2009; bahwa terhadap Keputusan Keberatan atas SKP Nihil PPh badan tahun 2009, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dengan materi pokok sengketa berupa koreksi negatif Terbanding atas Biaya Bunga Tahun 2009 sebesar USD741,877.27 atau equivalent dengan Rp7.049.317.862,00; bahwa atas sengketa banding PPh Badan tahun 2009 tersebut, telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang sama yang memeriksa dan memutus sengketa PPh Pasal 26 masa Januari sd Desember 2009; bahwa terhadap banding PPh Badan tahun 2009, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa a quo dan menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87695/PP/M.IB/15/2014 yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 18 Oktober 2017; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan pajak a quo, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam amarnya menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga koreksi negatif Terbanding atas Biaya Bunga sebesar USD741,877.27 atau equivalent dengan Rp7.049.317.862,00 dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut, dalam memeriksa dan memutus sengketa PPh Pasal 26 Masa Januari s.d Desember 2009 terkait dengan koreksi Biaya Bunga sebesar USD741,877.27 atau equivalent dengan Rp7.049.317.862,00, Majelis Hakim menerapkan sepenuhnya pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa PPh Badan tahun 2009 sebagimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87695/PP/M.IB/15/2014; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari koreksi Biaya Bunga tahun 2009 sebesar USD741,877.27 atau equivalent dengan Rp7.049.317.862,00, harus dibatalkan; 2.Tentang Objek PPh Pasal 26 bahwa pada akhir tahun 2009 Pemohon Banding memiliki hutang kepada QWE Pty Limited Australia berjumlah USD10,218,695.24 yang didasarkan pada perjanjian sebagai berikut: 1)Perjanjian antara RTY Limited (sekarang bernama QWE Pty Limited Australia) dengan PT. ASD Indonesia (sekarang bernama FGH Eksploration/Pemohon Banding) tanggal 5 April 1977; bahwa dalam perjanjian ini pada pokoknya disepakati antara lain : RTY Limited akan memberikan pinjaman sebesar USD10,000,000.00 dengan tingkat bunga 13 % atau 11% bersih, dan pinjaman harus dilunasi pada tanggal 3 April 1985; 2)Perjanjian Perpanjangan Pinjaman antara JKL Pty. Ltd Australia (d/h RTY Limited) dengan PT. ZXC Indonesia (d/h PT. ASD Indonesia) tanggal 14 Juli 1982; bahwa dalam perjanjian ini pada pokoknya disepakati antara lain: RTY Pty. Ltd Australia akan memberikan pinjaman sebesar USD30,000,000.00 dengan tingkat bunga 0,50% di atas suku bunga utama Bank VBN, Australia, dan pinjaman yang telah ditarik harus dilunasi seluruhnya pada tanggal 13 April 1995; pada angka 4 huruf d disepakati bahwa bunga tidak akan harus dibayar kepada pemberi pinjaman sampai waktu ketika debitur (Pemohon Banding) memperoleh arus kas positif setelah pajak;bahwa atas pinjaman kepada QWE Pty Limited Australia tersebut, pada tahun 2009 Pemohon Banding tidak membayar bunga kepada pemberi pinjaman, dikarenakan adanya klausul 4 huruf d Perjanjian Perpanjangan Pinjaman tanggal 14 Juli 1982, yang disepakati bahwa bunga pinjaman tidak akan harus dibayar kepada pemberi pinjaman sampai waktu ketika debitur (Pemohon Banding) memperoleh arus kas positif setelah pajak; bahwa kondisi perusahaan Pemohon Banding sedang merugi bahkan pada tahun 2009 sudah tidak melakukan kegiatan sehingga tidak terdapat penghasilan pada tahun 2009, oleh karena itu tidak terdapat biaya bunga yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto; bahwa dengan semakin memburuknya kondisi perusahaan, berdasarkan Akte Nomor 4 tanggal 12 Mei 2011 yang dibuat oleh Notaris MLP SH, di Jakarta, dan telah diberitakan pada Berita Negara Republik Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2011, dinyatakan bahwa Pemohon Banding dalam proses pembubaran yang berlaku efektif sejak tanggal 30 April 2011; bahwa menurut Terbanding, pemberian pinjaman dari pemegang saham tanpa bunga tersebut harus dikoreksi, sebagaimana koreksi negatif yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Biaya Bunga pada sengketa PPh Badan tahun 2009; bahwa berdasarkan koreksi tersebut, Terbanding berpendapat terdapat Objek PPh Pasal 26 Masa Januari s.d Desember 2009 sebesar USD741,877.27 atau equivalent dengan Rp7.049.317.862,00 yang harus dipungut oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 36 tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 26: (1)Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:dividen;bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.87695/PP/M.IB/15/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.87695/PP/M.IB/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : Koreksi Negatif Jumlah Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 Berupa Penghasilan Dari Luar Usaha Sebesar USD741,877.27; Menurut Terbanding : bahwa sengketa yang diajukan Pemohoon Banding hanya atas koreksi negatif penghasilan neto dari luar usaha sebesar USD741,877.27, terhadap koreksi lainnya seperti koreksi positif operating expense berupa insurance expense sebesar USD21,882.43 dan freight and supplies sebesar USD41,60, koreksi penghasilan neto dari luar usaha berupa koreksi positif provision for doubtful account sebesar USD214,000 dan koreksi positif foreign exchange sebesar USD35,959.80, tidak diajukan banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa meskipun Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding terhadap penggunaan Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992, namun berdasarkan dokumentasi yang disampaikan selama proses pemeriksaan maupun dalam proses persidangan Pemohon Banding berkeyaninan bahwa ketentuan menyangkut dana pinjaman berasal dari pemegang saham sendiri dan pemegang saham tidak dalam keadaan rugi (kesulitan keuangan) semuanya dapat dibuktikan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi negative Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar USD741,877.27 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, terdapat saldo pinjaman pada akhir tahun 2009 dari QWE Ltd (sebagai pemegang saham mayoritas) sebesar USD10,218,695.24 yang tidak dikenakan bunga oleh pemberi pinjaman; bahwa menurut Terbanding, pemberian pinjaman tanpa bunga oleh pemegang saham tidak memenuhi kriteria yang dimuat dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Kepada Pemegang Saham, sehingga dihitung kembali secara wajar berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UU Pajak Penghasilan; bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding didasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan penerapan pasal 18 Ayat (3) UU Pajak Penghasilan yang tidak sesuai dengan fakta, oleh karena itu koreksi Terbanding harus dibatalkan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, maka dapat diuraikan sebagai berikut: 1.Kronologis Timbulnya Pinjaman bahwa Pemohon Banding didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA), pada tanggal 25 Mei 1970 yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Kehakiman pada tanggal 11 Mei 1971; bahwa permodalan Pemohon Banding terdiri dari Modal Statuter sebesar USD500,000.00 terdiri dari 500 lembar saham, telah ditempatkan seluruhnya dan disetor penuh, yang dimiliki oleh QWE Limited Australia sebanyak 95 % dan RTY Pty Limited Australia sebanyak 5 %; bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang penyediaan jasa penunjang pertambangan minyak dan gas bumi, namun pada tahun 2009 sudah tidak ada kegiatan usaha sehingga tidak terdapat pendapatan/penghasilan; bahwa berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 12 Mei 2011 yang dibuat oleh Notaris ASD SH, di Jakarta, dan telah diberitakan pada Berita Negara Republik Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2011, dinyatakan bahwa Pemohon Banding dalam proses pembubaran yang berlaku efektif sejak tanggal 30 April 2011; bahwa pada akhir tahun 2009, terdapat saldo pinjaman dari QWE Limited Australia sebesar USD10,219,000.00 berdasarkan perjanjian sebagai berikut: 1)Perjanjian antara FGH Limited (sekarang bernama QWE Limited Australia) dengan PT JKL Indonesia (sekarang bernama ZXC/Pemohon Banding) tanggal 5 April 1977; bahwa dalam perjanjian ini pada pokoknya disepakati antara lain, FGH Limited akan memberikan pinjaman sebesar USD10,000,000.00 dengan tingkat bunga 13 % atau 11% bersih, dan pinjaman harus dilunasi pada tanggal 3 April 1985; 2)Perjanjian Perpanjangan Pinjaman antara VBN Pty. Ltd Australia (d/h FGH Limited) dengan PT MLP Indonesia (d/h PT. JKL Indonesia) tanggal 14 Juli 1982; bahwa dalam perjanjian ini pada pokoknya disepakati antara lain, VBN Pty. Ltd Australia akan memberikan pinjaman sebesar USD30,000,000.00 dengan tingkat bunga 0,50% di atas suku bunga utama Bank NJO, Australia, dan pinjaman yang telah ditarik harus dilunasi seluruhnya pada tanggal 13 April 1995; pada angka 4 huruf d disepakati bahwa bunga tidak akan harus dibayar kepada pemberi pinjaman sampai waktu ketika debitur (Pemohon Banding) memperoleh arus kas positif setelah pajak; 3)bahwa Pemohon Banding gagal memenuhi perjanjian tersebut, sehingga tidak mampu melunasi pinjaman yang telah ditarik sampai dengan tanggal 13 April 1995; bahwa atas kondisi tersebut, pemberi pinjaman (QWE Limited Australia) beberapa kali membuat kesepakatan perpanjangan waktu pinjaman, terakhir pada tanggal 29 Maret 2010, yang menyetujui perpajangan jangka waktu pinjaman sampai dengan tanggal 13 April 2012; bahwa berdasarkan fakta tersebut, dapat diketahui bahwa sejak menerima pinjaman pada tahun 1977 sampai dengan tahun 2009 dengan saldo pinjaman sebesar USD10,218,695.24 Pemohon Banding gagal/tidak mampu membayar/melunasi pinjamannya sesuai dengan perjanjian; bahwa berulang kali batas waktu pelunasan pinjaman diperpanjang, terakhir diperpanjang sampai dengan tanggal 13 April 2012, namun sampai dengan tanggal 30 April 2011 yang secara efektif Pemohon Banding dinyatakan dalam proses pembubaran, Pemohon Banding tidak mampu melunasi pinjamannya kepada QWE Limited Australia; 2.Koreksi Negatif atas Biaya Bunga sebesar USD741.877,27 bahwa Terbanding menghitung bunga atas saldo pinjaman tahun 2009 sebesar USD10,218,695.24 dari QWE Limited Australia sebagai pemegang saham mayoritas (95%),dikarenakan: 1)Tidak memenuhi Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham;2)Tingkat bunga wajar berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 18 (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, ditentukan sebesar 0,5% di atas bunga Bank NJO, Australia atau sebesar 7,26% (0,5 % +6,76%) per tahun; 1)Tentang Dasar Koreksi bahwa berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham, antara lain dinyatakan sebagai berikut: Berkenaan dengan surat Saudara Nomor; XXX tanggal 21 Maret 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut: Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila :Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar;Bahwa berdasarkan isi Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tersebut, dapat diketahui bahwa:Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan tertentu, meskipun tidak dinyatakan secara
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87271/PP/M.IXB/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87271/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean atas barang Mung Beans, Negara asal Myanmar, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXX0X tanggal 22 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 91.700,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 100.000,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 18.605.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5509/KPU.01/2016 tanggal 25 Oktober 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 22 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 100.000,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-487/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 09 Agustus 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah mempunyai cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun;Bahwa data baru berupa Rekening Koran dan pencatatan/pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;Bahwa Pemohon Banding dengan kategori Very High Risk Importir telah berulangkali mengajukan keberatan dan diberitahukan dalam persidangan pengadilan pajak, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa pernyataan barang impor bukan objek penjualan yang dinyatakan dan ditandatangani oleh Pemohon Banding dalam Deklarasi nilai Pabean (DNP) adalah benar, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean karena bukan objek penjualan ke dalam daerah pabean sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean.bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual beli dan dokumen sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan importasi barang dengan pemasok QWE Company Limited (Myanmar), tetapi pembayaran ditujukan kepada RTY LLP (Singapore) dan tidak diketahui hubungan perusahaan tersebut. Berdasarkan penelitian RTY LLP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang freight transportation dan general wholesale trade; Bahwa Rekening Koran dan pencatatan/pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan (31 Agustus 2016) dan dapat diajukan pada saat itu, karena Pemohon Banding mengajukan bukti pembayaran transaksi tanggal 15 Agustus 2016; Rekening Koran yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya periode bulan Agustus 2016 yang berisi hanya 6 (enam) transaksi, sehingga menurut Terbanding belum cukup memadai guna membuktikan kebenaran nilai transaksi, karena nilai transaksi tidak hanya harga yang sebenarnya dibayar melainkan meliputi juga harga yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) PMK nomor 160/PMK.04/2010. Bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan pada saat keberatan tidak berbeda jauh dengan saat persidangan banding, belum cukup memadai guna membuktikan kebenaran nilai transaksi. Bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan, telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga Aplikasi Pengiriman Uang dari Bank ASD yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratan-persyaratan). Pemohon Banding hanya melampirkan pembukuan/catatan perusahaan berupa beberapa transaksi yang telah disortir sebelumnya oleh Pemohon Banding seperti Histori barang dan jurnal transaksi. Dengan demikian alat bukti yang seharusnya dimiliki dan diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa a quo tidak terbukti kebenarannya. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5509/KPU.01/2016 tanggal 25 Oktober 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-5509/KPU.01/2016 tanggal 25 Oktober 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Mung Beans yang Pemohon Banding beli senilai USD 917/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 042/SRA/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017 dan Nomor: 048/SRA/IX/2017 tanggal 05 September 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa mengenai pembayaran ditujukan kepada RTY LLP (Singapore), itu adalah permintaan dari pihak shipper/exporter yang mana dicantumkan dalam Sales Contract; bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai Purchase Order, Pemohon Banding hanya ada Sales Contract; bahwa Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti transfer, Rekening Koran dan pembukuan perusahaan (Buku Besar, Buku Hutang, Kartu Stok); bahwa Pemohon Banding dalam proses kepabeanan masih dalam SPJM (jalur merah), apabila dikenakan SPTNP, persyaratannya adalah harus segera dibayarkan jaminan tunai/garansi bank dan disertakan pembuatan surat permohonan keberatan, agar dapat diterbitkan respon berikutnya SPPB. Untuk itulah Pemohon Banding tidak dapat menunggu waktu 60 hari untuk mengajukan keberatan kapada Direktur Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Pemohon Banding lampirkan bukti telex bahwa pembayaran sudah diterima di pihak bank supplier di luar negeri; Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-5509/KPU.01/2016 tanggal 25 Oktober 2016 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXX0X
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87270/PP/M.IXB/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87270/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean atas barang Large Green Mung Beans, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 24 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 46.320,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 51.360,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 13.261.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5388/KPU.01/2016 tanggal 21 Oktober 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 51.360,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-490/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 09 Agustus 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apapun. Bahwa data baru berupa Sales Contract, rekening koran dan pembukuan perusahaan (buku besar, buku hutang, kartu stock), faktur pajak dan SPT Masa PPN yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 yang menyatakan bahwa: “Dokumen yang telah diminta oleh pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh lmportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding”. bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri persyaratan pembayaran dan proses terbentuknya harga. Dari dokumen Order Contract diketahui bahwa jumlah barang saat order hanya sejumlah 240 MT berbeda dengaan jumlah barang pada invoice dan PIB (48 MT). Payment terms dalam Order Contract adalah 10% prepayments + balance CAD. Hal ini berbeda dengan terms/method of payment berdasarkan invoice yaitu TT on email Copy of Documents. Dalam Transaction Journal yang dilampirkan, terdapat transaksi tanggal 18 Agustus 2016 yang mendebet akun Uang Muka Pembelian Impor dan mengkredit akun QWE USD Pemuda—XX0-XX0-XXXX sebesar Rp 607.440.480 atau sebesar USD 46.320. jumlah USD 46.320 tersebut adalah jumlah yang sama dengan jumlah yang ada dalam Invoice dan PIB. Dengan adanya akun Uang Muka Pembelian Impor senilai Invoice ini, menjadikan nilai tersebut belum merupakan nilai sebenarnya atau yang seharusnya dibayar atas transaksi. Hal ini juga didukung dengan Buku Bank atas akun QWE USD Pemuda—XX0-XX0-XXXX yang terdapat pengurangan saldo senilai USD 46.320 pada tanggal 18 Agustus 2016 dengan keterangan UM Inv BR10469A. bahwa Terbanding menambahkan, sesuai Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, Paragraf 09 menyatakan bahwa: “Pemakai laporan keuangan meliputi,… pemerintah…. Mereka menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi… meliputi: (a) s.d. (e), (f) Pemerintah. Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaannya berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan karena itu berkepentingan dengan aktivitas perusahaan. Mereka juga membutuhkan informasi untuk mengatur aktivitas perusahaan, menetapkan kebijakan pajak…”. Bahwa Laporan keuangan yang disajikan oleh Pemohon Banding tidak mengungkapkan nilai yang sebenarnya pembukuan yang disampaikan pada persidangan tidak memenuhi karakteristik kualitatif Paragraf 25 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan sehingga Terbanding berpendapat bukti yang ada tidak dapat diterima; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5388/KPU.01/2016 tanggal 21 Oktober 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-5388/KPU.01/2016 tanggal 21 Oktober 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa ZXC yang Pemohon Banding beli senilai USD 965/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 039/SRA/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017 dan Nomor: 046/SRA/IX/2017 tanggal 05 September 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai Purchase Order, Pemohon Banding hanya ada Sales Contract; bahwa Pemohon Banding melampirkan fotokopi Rekening Koran dan pembukuan perusahaan (Buku Besar, Buku Hutang, Kartu Stok),
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87269/PP/M.IXB/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87269/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean atas barang Large Green Mung Beans, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 16 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 182.867,50, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 202.765,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 37.633.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5276/KPU.01/2016 tanggal 14 Oktober 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 202.765,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-491/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 09 Agustus 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apapun. Bahwa data baru berupa Sales Contract, rekening koran dan pembukuan perusahaan (buku besar, buku hutang, kartu stock), faktur pajak dan SPT Masa PPN yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 yang menyatakan bahwa: “Dokumen yang telah diminta oleh pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh lmportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding”. bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri persyaratan pembayaran dan proses terbentuknya harga. Dari dokumen Order Contract diketahui bahwa jumlah barang saat order hanya sejumlah 240 MT berbeda dengaan jumlah barang pada invoice dan PIB (189,5 MT). Payment terms dalam Order Contract adalah 10% prepayments + balance CAD. Hal ini berbeda dengan terms/method of payment berdasarkan invoice yaitu TT on email Copy of Documents. Tidak terdapat bukti pembayaran atas 10% prepayments sebagaimana kesepakatan dalam Order Contract, sehingga tidak dapat diyakini jumlah sebenarnya atau yang seharusnya dibayarkan atas transaksi. bahwa Terbanding menambahkan, sesuai Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, Paragraf 09 menyatakan bahwa: “Pemakai laporan keuangan meliputi,…pemerintah…. Mereka menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi… meliputi: (a) s.d. (e), (f) Pemerintah. Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaannya berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan karena itu berkepentingan dengan aktivitas perusahaan. Mereka juga membutuhkan informasi untuk mengatur aktivitas perusahaan, menetapkan kebijakan pajak…”. Bahwa Laporan keuangan yang disajikan oleh Pemohon Banding tidak mengungkapkan nilai yang sebenarnya pembukuan yang disampaikan pada persidangan tidak memenuhi karakteristik kualitatif Paragraf 25 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan sehingga Terbanding berpendapat bukti yang ada tidak dapat diterima; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5276/KPU.01/2016 tanggal 14 Oktober 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-5276/KPU.01/2016 tanggal 14 Oktober 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Large Green Mung Beans yang Pemohon Banding beli senilai USD 965/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 041/SRA/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017 dan Nomor: 047/SRA/IX/2017 tanggal 05 September 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai Purchase Order, Pemohon Banding hanya ada Sales Contract; bahwa Pemohon Banding melampirkan fotokopi Rekening Koran dan pembukuan perusahaan (Buku Besar, Buku Hutang, Kartu Stok), serta Faktur Pajak dan SPT Masa PPN; bahwa Pemohon Banding dalam proses kepabeanan masih dalam SPJM (jalur merah), apabila dikenakan SPTNP, persyaratannya adalah harus segera dibayarkan jaminan tunai/garansi bank dan disertakan pembuatan surat permohonan keberatan, agar dapat diterbitkan respon berikutnya SPPB; bahwa dalam Order Contract bernar tertera 240MT (Partial Shipment to be Allowed). Untuk shipment dengan Invoice No. BR10469B adalah sebesar 189.5 MT; bahwa payment terms bt TT on email copy of documents
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87268/PP/M.IXB/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87268/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean atas barang Sesame Seeds, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXX0 tanggal 19 Mei 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 42.940,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 53.960,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 37.755.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3602/KPU.01/2016 tanggal 22 Juli 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXX0 tanggal 19 Mei 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 53.960,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-198/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 15 Maret 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 4 (empat) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah mempunyai cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun;Bahwa data baru berupa Rekening Koran dan pencatatan/pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;Bahwa Pemohon Banding dengan kategori Very High Risk Importir telah berulangkali mengajukan keberatan dan diberitahukan dalam persidangan pengadilan pajak, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa pernyataan barang impor bukan objek penjualan yang dinyatakan dan ditandatangani oleh Pemohon Banding dalam Deklarasi nilai Pabean (DNP) adalah benar, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean karena bukan objek penjualan ke dalam daerah pabean sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean.bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual beli dan dokumen sebagai berikut:a.Bahwa pada Sales Contract Nomor GSE/787/15-16 tanggal 23 Februari 2016 disepakati Payment Term: By DP At Sight dengan Beneficiary Bank: State Bank Of VGY, Lower Parel Baranch dengan Rek. No. XXXXXXXXXXX dan Swift No: SBBJINBB005.b.Bahwa pada Invoice nomor GSE/077/16-17 tanggal 23 April 2016 tercantum Payment Term: “By T/T”, tanpa disebutkan jangka waktu atau batas waktu pembayaran. Hal ini tidak lazim dalam perdagangan international dan kedapatan tidak sesuai kontrak penjualan yang disepakati oleh kedua belah pihak dengan Sales Contract Nomor GSE/787/15-16 tanggal 23 Februari 2016.c.Bahwa terdapat perbedaan Bank penerima pembayaran nilai transaksi. Pada Aplikasi transfer CFT yang dilampirkan tanpa tanda tangan pengesahan pihak Bank diketahui Bank Penerima adalah: XDR Bank Ltd dengan Rek. No: XXXXXXXXXX dan Swift Code: KKBKINBBCDC, pembayaran transaksi diketahui tidak sesuai kontrak penjualan yang disepakati oleh kedua belah pihak dengan Sales Contract Nomor GSE/787/15-16 tanggal 23 Februari 2016.d.Bahwa dalam Buku Bank dari 01 April 2016 ke 30 Juni 2016 yang dilampirkan, kedapatan sebagai berikut:1)Pembayaran transaksi a quo dilakukan dengan voucher pengeluaran Nomor AIDK 004/05/16 tanggal 16 Mei 2016;2)Pada Buku Bank kedapatan voucher pengeluaran Nomor AIDK 004/05/16 dicatat pada tanggal 10 Mei 2016 bukan 16 Mei 2016;3)Bahwa terdapat pencatatan transaksi dengan pemasok yang sama (ZSE) pada tanggal 01 April 2016, 13 April 2016 dan 10 Mei 2016. Tidak dilampirkan bukti pendukung terkait transaksi-transaksi tersebut.e.Rekening Koran yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya periode bulan Mei 2016, sementara diketahui dalam buku Bank bahwa terdapat pencatatan transaksi dengan pemasok yang sama pada bulan April 2016, sehingga menurut Terbanding belum cukup memadai guna membuktikan kebenaran nilai transaksi, karena nilai transaksi tidak hanya harga yang sebenarnya dibayar melainkan meliputi juga harga yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) PMK nomor 160/PMK.04/2010.f.Bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan, telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga Aplikasi Pengiriman Uang dari Bank CFT yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor.g.Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratanpersyaratan).h.Pemohon Banding hanya melampirkan pembukuan/catatan perusahaan berupa beberapa transaksi yang telah disortir sebelumnya oleh Pemohon Banding seperti Histori barang dan jurnal transaksi. Dengan demikian alat bukti yang seharusnya dimiliki dan diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa a quo tidak terbukti kebenarannya.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3602/KPU.01/2016 tanggal 22 Juli 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-3602/KPU.01/2016 tanggal 22 Juli 2016, dan pada Pengadilan Pajak pokoknya mengemukakan alasan bahwa Sesame Seeds yang Pemohon Banding beli senilai USD 1130/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 006/SRA/II/2017 tanggal 21 Februari 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memberitahukan harga Sesame Seeds yang tertera di PIB nomor 205670, Invoice dan Sales Contract senilai 42,940 ( 38 MT @ USD 1130) adalah harga yang sesuai dengan nilai transaksi, yang mana Pemohon Banding telah sampaikan dan lampirkan bukti -bukti tersebut di dalam