Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87269/PP/M.IXB/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | Penetapan Nilai Pabean atas barang Large Green Mung Beans, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 16 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 182.867,50, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 202.765,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 37.633.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5276/KPU.01/2016 tanggal 14 Oktober 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 202.765,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-491/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 09 Agustus 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apapun. Bahwa data baru berupa Sales Contract, rekening koran dan pembukuan perusahaan (buku besar, buku hutang, kartu stock), faktur pajak dan SPT Masa PPN yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 yang menyatakan bahwa: “Dokumen yang telah diminta oleh pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh lmportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding”. bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri persyaratan pembayaran dan proses terbentuknya harga. Dari dokumen Order Contract diketahui bahwa jumlah barang saat order hanya sejumlah 240 MT berbeda dengaan jumlah barang pada invoice dan PIB (189,5 MT). Payment terms dalam Order Contract adalah 10% prepayments + balance CAD. Hal ini berbeda dengan terms/method of payment berdasarkan invoice yaitu TT on email Copy of Documents. Tidak terdapat bukti pembayaran atas 10% prepayments sebagaimana kesepakatan dalam Order Contract, sehingga tidak dapat diyakini jumlah sebenarnya atau yang seharusnya dibayarkan atas transaksi. bahwa Terbanding menambahkan, sesuai Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, Paragraf 09 menyatakan bahwa: “Pemakai laporan keuangan meliputi,…pemerintah…. Mereka menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi… meliputi: (a) s.d. (e), (f) Pemerintah. Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaannya berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan karena itu berkepentingan dengan aktivitas perusahaan. Mereka juga membutuhkan informasi untuk mengatur aktivitas perusahaan, menetapkan kebijakan pajak…”. Bahwa Laporan keuangan yang disajikan oleh Pemohon Banding tidak mengungkapkan nilai yang sebenarnya pembukuan yang disampaikan pada persidangan tidak memenuhi karakteristik kualitatif Paragraf 25 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan sehingga Terbanding berpendapat bukti yang ada tidak dapat diterima; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5276/KPU.01/2016 tanggal 14 Oktober 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-5276/KPU.01/2016 tanggal 14 Oktober 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Large Green Mung Beans yang Pemohon Banding beli senilai USD 965/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 041/SRA/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017 dan Nomor: 047/SRA/IX/2017 tanggal 05 September 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai Purchase Order, Pemohon Banding hanya ada Sales Contract; bahwa Pemohon Banding melampirkan fotokopi Rekening Koran dan pembukuan perusahaan (Buku Besar, Buku Hutang, Kartu Stok), serta Faktur Pajak dan SPT Masa PPN; bahwa Pemohon Banding dalam proses kepabeanan masih dalam SPJM (jalur merah), apabila dikenakan SPTNP, persyaratannya adalah harus segera dibayarkan jaminan tunai/garansi bank dan disertakan pembuatan surat permohonan keberatan, agar dapat diterbitkan respon berikutnya SPPB; bahwa dalam Order Contract bernar tertera 240MT (Partial Shipment to be Allowed). Untuk shipment dengan Invoice No. BR10469B adalah sebesar 189.5 MT; bahwa payment terms bt TT on email copy of documents adalah benar sesuai dengan Surat Lampiran Addendum to Order Contract BR10469A; |
| Menurut Majelis | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-5276/KPU.01/2016 tanggal 14 Oktober 2016 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Agustus 2016 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 16 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 202.765,00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 057/SAM-DIR-XI/2016 tanggal 30 November 2016 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5276/KPU.01/2016 tanggal 14 Oktober 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Large Green Mung Beans yang Pemohon Banding beli senilai USD 965/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dan Supplier QWE Pty Ltd, Australia menandatangani Order Contract Nomor: BR10469A tanggal 09 Juni 2016, dengan jenis barang Large Green Mung Beans, sebanyak 240MT, dengan harga satuan USD 965/MT, CIF Jakarta; bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: BR10469B tanggal 20 Juli 2016, jenis barang Large Green Mung Beans, sebanyak 7580 Bags, dengan harga total CIF USD 182.867,50, Gross Weight 191.404,00 Kgs; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HLCUSYD160611097 tanggal 20 Juli 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight : QWE Pty Ltd, Australia : PT RTY : Brisbane : Jakarta : 7580 Bags Large Green Mung Beans : Freight Prepaid : 191.404,00 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: BR10469B tanggal 20 Juli 2016 adalah Large Green Mung Beans dari QWE Pty Ltd, Australia dengan harga sebesar CIF USD 182.867,50; bahwa barang impor Large Green Mung Beans dengan Bill of Lading Nomor: HLCUSYD160611097 tanggal 20 Juli 2016 dan Invoice Nomor: BR10469B tanggal 20 Juli 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Agustus 2016 sebagai Large Green Mung Beans dengan nilai pabean sebesar CIF USD 182.867,50; bahwa nilai pabean atas impor Large Green Mung Beans dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Agustus 2016 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 202.765,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Agustus 2016 adalah Large Green Mung Beans dari QWE Pty Ltd, Australia, dengan harga CIF USD 182.867,50 sesuai dengan Invoice Nomor: BR10469B tanggal 20 Juli 2016 dan Bill of Lading Nomor: HLCUSYD160611097 tanggal 20 Juli 2016; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: BR10469B tanggal 20 Juli 2016 dengan nilai sebesar USD 182.867,50, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer ASD tanggal 09 Agustus 2016 sebesar USD 182.867,50 dan sesuai Rekening Koran ASD Nomor Rekening X-X0X-X0XXXX periode Agustus 2016, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh ASD pada tanggal 09 Agustus 2016 sebesar USD 182.867,50 dan telah dicatat sebagai kredit pada Buku Bank pada tanggal 09 Agustus 2016 sebesar USD 182.867,50; |
| Menimbang | : | Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: BR10469B tanggal 20 Juli 2016 sebesar USD 182.867,50, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Agustus 2016 sebesar CIF USD 182.867,50, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-5276/KPU.01/2016 tanggal 14 Oktober 2016 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5276/KPU.01/2016 tanggal 14 Oktober 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009255/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 23 Agustus 2016, atas nama: PT RTY dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Large Green Mung Beans sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Agustus 2016 sebesar CIF USD 182.867,50, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 07 September 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 29 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |

