Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87261/PP/M.IXB/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87261/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen PR Boneless Beef Trmg 65CL, Negara asal New Zealand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XX0XXX tanggal 19 April 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 40.751,04, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 66.498,29, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 94.179.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding             Menurut Terbanding : Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4360/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XX0XXX tanggal 19 April 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 66.498,29; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-251/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 05 April 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 32 (tiga puluh dua) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun. Bahwa data baru berupa Rekening Koran dan pencatatan/pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu. bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya inkonsistensi data, ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual beli dan dokumen-dokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut: Bahwa pembayaran nilai transaksi dengan aplikasi transfer BCA pada tanggal 06 April 2016, kedapatan sebagai berikut: Bahwa aplikasi transfer QWE tanggal 06 April 2016 tidak dilampirkan pada saat pengajuan permohonan keberatan pada tanggal 29 Juni 2016; Nama penerima adalah RTY Trading Co. Ltd. dengan Bank penerima ASD Banking Corporation yang beralamat di Hongkong. Tidak diketahui hubungan/keterkaitan RTY Trading Co. Ltd. dengan Pemohon Banding dan pemasok Affco Pengadilan Pajak New Zealand Limited yang berasal dari New Zealand; Bahwa tidak terdapat keterangan dalam Purchase Order, Sales Order Confirmation, Invoice dan pernyataan dari pihak penjual (Affco New Zealand Limited) bahwa pembayaran transaksi tersebut ditujukan kepada RTY Trading Co. Ltd., Hongkong; bahwa jumlah yang dikirim sebesar USD 77.181,36 dengan sumber dana berupa cheque QWE No. XXXXXX sebesar IDR 1.693.091.463 tetapi copy cheque QWE tersebut tidak dilampirkan dalam bukti pendukung nilai transaksi. Pada Rekening Giro yang dilampirkan pada tanggal 06 Mei 2016 hanya terdapat keterangan “Tarikan Tunai” sebesar Rp 1.693.091.463,00. Pada Rekening Giro tersebut tidak terdapat keterangan transfer pembayaran kepada Pemasok RTY Trading Co. Ltd. sebesar Rp 1.019.334.222,00 dan tujuan pembayaran atas transaksi a quo, sehingga Rekening Giro tersebut tidak dapat membuktikan pembayaran Invoice nomor XXXXXXXX tanggal 14 Maret 2016. Bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan, telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga Aplikasi transfer dari Bank QWE yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratan-persyaratan). Pemohon Banding hanya melampirkan pembukuan/catatan perusahaan berupa Buku Besar, Laporan Pembelian dan Kartu Hutang. Dengan demikian alat bukti yang seharusnya dimiliki dan diserahkan oleh pemohon banding dalam persidangan tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa a quo tidak terbukti kebenarannya bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4360/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4360/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tersebut dalam PIB telah sesuai dengan transaksi dari Supplier, sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: IGU/BD2/201704-018 tanggal 18 April 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah melampirkan copy bukti transfer QWE tanggal 6 April 2016 dengan total nilai transfer USD 77,181.36 untuk pembayaran 2 invoice AFFCO New Zealand nomor XXXXXXXX senilai USD 40,751.04 dan invoice nomor XXXXX0XX senilai USD 36,430.32; bahwa AFFCO New Zealand telah diambil alih kepemilikannya oleh RTY Trading Co. Ltd., sehingga semua pembayaran harus langsung ke RTY Trading Hongkong. Namun untuk produk daging sapi dari New Zealand pembelianrya masih dilakukan ke AFFCO yang berlokasi di New Zealand; bahwa Surat Pernyataan diterbitkan oleh pihak Pejual (AFFCO New Zealand Limited) pada tanggal 10 Desember 2013 yang menyatakan bahwa AFFCO telah diambil alih kepemilikannya oleh RTY Trading Hongkong dan pembayaran atas order harus dilakukan ke RTY Trading Hongkong. Selanjutnya Surat Pernyataan tersebut menjadi lampiran dari setiap dokumen Invoice dari AFFCO New Zealand; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan copy Cheque QWE no. XXXXXX, namun telah melampirkan 2 (dua) Bukti Pengeluaran Kas Bank yang menjelaskan rincian pengeluaran yang berasal dari Cheque tersebut. Bukti Pengeluaran Kas Bank itu adalah sebagai berikut:1. Nomor BK1604000018 sebesar Rp 1.019.384.222,-2. Nomor BK1604000017 sebesar Rp 673.707.241,- Rincian pembayaran

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87260/PP/M.IXB/19/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87260/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Beef Lips dan lain-lain (7 jenis barang), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 21 Mei 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 52.648,12, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 54.529,74, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 5.625.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding             Menurut Terbanding : Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4294/KPU.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 21 Mei 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 54.529,74; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-249/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 05 April 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 32 (tiga puluh dua) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun. Bahwa data baru berupa Rekening Koran dan pencatatan/pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu. bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya inkonsistensi data, ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual beli dan dokumen-dokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut: Bahwa terdapat 2 (dua) Commercial Invoice dengan nomor SO-254398 tanggal 05 Mei 2016 dengan jumlah Packages dan Net Weight yang sama tetapi dengan unit price dan total price yang berbeda yaitu sebesar USD 52.648,12 dan USD 55.882,60. Bahwa pembayaran nilai transaksi dengan aplikasi transfer QWE pada tanggal 11 Mei 2016, kedapatan bahwa jumlah yang dikirim sebesar USD 156.477,87 dengan sumber dana berupa cheque QWE No. 00XXXXX sebesar IDR 2.077.606.680,00 tetapi copy cheque QWE tersebut tidak dilampirkan dalam bukti pendukung nilai transaksi. Pada Rekening Giro yang dilampirkan pada tanggal 11 Mei 2016 hanya terdapat keterangan “Tarikan Tunai” sebesar Rp 2.077.606.680,00. Pada Rekening Giro tersebut tidak terdapat keterangan transfer pembayaran kepada Pemasok RTY Group Pty Ltd sebesar Rp 2.077.606.680,00 dan tujuan pembayaran atas transaksi a quo, sehingga Rekening Giro tersebut tidak dapat membuktikan pembayaran Invoice nomor SO-254398 tanggal 05 Mei 2016. Bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan, telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga Aplikasi transfer dari Bank QWE yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratan-persyaratan). Pemohon Banding hanya melampirkan pembukuan/catatan perusahaan berupa Buku Besar, Laporan Pembelian dan Kartu Hutang. Dengan demikian alat bukti yang seharusnya dimiliki dan diserahkan oleh pemohon banding dalam persidangan tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa a quo tidak terbukti kebenarannya. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4294/KPU.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4294/KPU.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tersebut dalam PIB telah sesuai dengan transaksi dari Supplier, sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: IGU/BD3/201704-018 tanggal 18 April 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa terdapat kesalahan pada Invoice nomor SO-254398 tanggal 5 Mai 2016 yang diterbitkan pertama dengan total price USD 55.882,60 pada harga satuan Frozen Boneless Beef B Striploin yang seharusnya USD 6.10 (sesuai dengan Order Confirmation no. SO-254459), namun salah dituliskan oleh Pemasok sebagai USD 11.40. Revisi Invoice kemudian diterbitkan oleh Pemasok RTY pada hari yang sama untuk mengkoreksi invoice yang sudah dikirimkan sebelumnya. Dengan adanya revisi harga pada Frozen Boneless Beef B Striploin tersebut menyebabkan total price-nya berubah menjadi USD 52.648,12; bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Bukti Pengeluaran Kas Bank No. BK1605000040 sejumlah USD 156.477,87 atau sama dengan Rp 2.077.556.680,- yang kemudian ditambah Rp 50.000,- sebagai biaya/fee bank untuk proses transfer ke luar negeri. Bukti Pengeluaran Kas Bank tersebut juga telah distempel pos sebagai syarat legalitas dokumen. Oleh karenanya dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti pendukung nilai transaksi. Adapun copy cheque memang tidak Pemohon Banding fotokopi sebelumnya. Namun demikian, Pemohon Banding melampirkan copy lembar potongan Cheque QWE no. 00XXXXXX yang dapat Pemohon Banding tunjukkan aslinya kepada Majelis Hakim apabila diperlukan; bahwa pada rekening giro, dana ditarik/didebit dari rekening sejumlah Rp 2.077.606.680,00 Pengadilan Pajak untuk menerbitkan Cheque no. 026142 sebesar Rp 2.077.606.680,00; bahwa besar nominal antara tarikan tunai Rekening Giro dan Cheque QWE no. 0XXXXX adalah berkesesuaian, sehingga menunjukkan bahwa keduanya mengacu pada hal yang sama; bahwa Cheque senilai Rp 2.077.606.680,00 tersebut digunakan untuk pembayaran

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87249/PP/M.IXB/19/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87249/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean atas barang Aluminium Cookwares (12 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 11 Juni 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 47.063,46, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 59.453,02, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 34.568.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding             Menurut Terbanding : Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4345/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016 dan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SR-51/KPU.01/BD.10/2017 tanggal 04 April 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada: Pasal 22 (1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. (2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli; meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean; meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi; meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik; dan menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor; Pasal 23       (1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi; unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan. Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui data yang disampaikan tidak dapat membuktikan bahwa harga tersebut harga transaksi; bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data berupa fotokopi PIB, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading (B/L), Purchase Order, Schedule Cargo Policy dan dokumen pendukung lainnya; bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai; Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”; Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri persyaratan pembayaran dan proses terbentuknya harga; Pemohon Banding melampirkan Purchase Order dan Order Agreement sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak; yang memuat antara lain term of goods, term of delivery, term of shipment; term of payment, term of documentation, namun tidak terdapat nama yang bertanggung jawab terhadap kesepatan tersebut; Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Jurnal, kartu stock, Buku Besar) sehingga tidak dapat dilakukan kroscek silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; Pemohon Banding melampirkan bukti/data pembayaran (aplikasi transfer); Berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi. bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 247432 tanggal 11 Juni 2016 tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi; bahwa penetapan Nilai Pabean (PMK Nomor 160/PMK.04/2010) menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik sampai dengan Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan; bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback); bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor XXXXXX tanggal 11 Juni 2016 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel untuk pos 2, 3, 4, 8, 9 dan 12, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 59,453.02. bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-489/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 09 Agustus 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Bantahan dan dokumen lainnya, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Sampai dengan Sidang Banding keenam, Pemohon Banding masih belum menyerahkan Purchase Order dan Bukti Korespondensi antara Eksportir dengan Pemohon Banding sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak yang di dalamnya menyatakan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak, Term of Delivery, Term of Payment, dan hal-hal lain yang dapat membuktikan kebenaran transaksi tersebut. Pemohon Banding tidak melampirkan Sales Contract yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (Buyer and Seller) sehingga diragukan kebenaran transaksinya. Bukti Bayar dan Rekening koran yang dilampirkan oleh Pemohon Banding tidak dicetak dengan jelas sehingga informasi yang tercantum tidak dapat dilihat dengan jelas. Pada Invoice, total harga barang adalah USD 47,063.46, namun terdapat pembayaran prepayment pada tanggal 4 April 2016 sebesar USD 13,585.53 dan tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai dasar pembayaran tersebut, sehingga diragukan kebenaran transaksinya. Berdasarkan penelitian terhadap 2 bukti transfer Bank QWE yang dilampirkan, ditemukan adanya perbedaan nomor rekening penerima. Pada Bukti Bayar pertama (dengan nominal Rp 570.916.762,00) Nama Penerima adalah RTY Trading Co., Ltd. dengan nomor rekening XXXX XXXX X0XX (sesuai dengan sales contract). Namun pada Bukti Bayar kedua (dengan nominal Rp 949.067.782,00) Nama Penerima adalah RTY Trading Co., Ltd. dengan nomor rekening X0X 000 XXX

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87248/PP/M.IXB/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87248/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean atas barang Cookwares (8 jenis barang), Negara asal Vietnam, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 27 Mei 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 56.137,42, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 66.528,07, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 29.526.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding             Menurut Terbanding : Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3805/KPU.01/2016 tanggal 04 Agustus 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Mei 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 66.528,07; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-492/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 09 Agustus 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Bantahan dan dokumen lainnya, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pemohon Banding dalam lampiran surat bantahan tidak melampirkan bukti transaksi dan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas kebenaran transaksinya. Bahwa pada Commercial Invoice Nomor: HC-160513-PB tanggal 25 April 2016 terdapat kolom Order Number: HP16FC01 yang menunjukkan nomor Purchase Order dari pembeli, namun Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order tersebut sehingga diragukan kebenaran transaksinya. Sampai dengan Sidang Banding keenam, Pemohon Banding masih belum menyerahkan Purchase Order, Sales Contract dan Bukti Korespondensi antara Eksportir dengan Pemohon Banding sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak yang di dalamnya menyatakan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak, Term of Delivery, Term of Payment, dan hal-hal lain yang dapat membuktikan kebenaran transaksi tersebut. Pemohon Banding melampirkan faktur penjualan dan Laporan Buku Penjualan, namun tidak melampirkan pembukan lain (Jurnal, Buku Pembelian, Kartu Stock, Buku Besar/General Ledger, Buku Bank) dan Pemohon Banding tidak menjelaskan mengenai perbedaan jumlah nominal yang tertera pada Bukti Bayar dengan nilai Invoice dan rekening koran. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi. Pemohon Banding tidak melampirkan Faktur Pajak dan SPT masa PPN yang dilaporkan ke Kantor Pajak yang menunjukan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3805/KPU.01/2016 tanggal 04 Agustus 2016 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3805/KPU.01/2016 tanggal 04 Agustus 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan harga sebenar-benarnya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 371/HF//2016 tanggal 03 November 2016, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan: Pasal 15 (1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk diatur daiam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan: Pasal 2 Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). Pasal 5 Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; Pasal 7 Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagaimana nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean. Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang irnpor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, dan Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding yang menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan Pengadilan Pajak metode deduksi yang diitetapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 66.528,07, karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3805/KPU.01/2016 tanggal 04 Agustus 2016 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Mei 2016 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 27 Mei 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 66.528,07; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 02/BHG/X16/VIII tanggal 11 Agustus 2016 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3805/KPU.01/2016 tanggal 04 Agustus 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan harga

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87033/PP/M.XVB/99/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87033/PP/M.XVB/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-201/WPJ.07/2017 tanggal 13 Januari 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat mempertimbangkan permohonan keberatan Penggugat yang diajukan dengan Surat Nomor: 009/KD/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 dikarenakan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan, yang tidak disetujui oleh Penggugat.             Menurut Terbanding : bahwa Tergugat dalam hal ini KPP PMA Empat menerbitkan SKPKB Nomor: 00003/207/11/057/16 tanggal 20 Januari 2016 dan mengirimkan ke alamat Penggugat sesuai data Master File dalam SIDJP pada tanggal 22 Januari 2016 dengan resi nomor 14483218384;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Penggugat tidak sependapat dengan Tergugat yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dikirimkan melalui pos, karena SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 Nomor: 00003/207/11/057/16 tersebut tidak pernah Penggugat terima, baik melalui pos pengiriman, faksimili maupun secara langsung sebagaimana dalam surat pemberitahuan yang pernah Penggugat sampaikan kepada Tergugat (Kepala KPP PMA 4) dengan Nomor. 001/KD/V/2016 tanggal 20 Mei 2016;       Menurut Majelis : Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-201/WPJ.07/2017 tanggal 13 Januari 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang isinya menyatakan tidak dapat mempertimbangkan permohonan keberatan yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor: 009/KD/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 dikarenakan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan; bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan oleh penggugat adalah tanggal 20 Januari 2016 dan telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016, sedangkan keberatan Penggugat baru diajukan pada tanggal 10 Agustus 2016 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 11 Agustus 2016, sehingga pengajuan keberatan tersebut telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan dan tidak dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut; bahwa Penggugat menyatakan tidak pernah menerima salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 Nomor: 00003/207/11/057/16 baik melalui pos, facsimile, maupun secara langsung; bahwa Penggugat baru menerima salinan Surat Ketetapan Pajak a quo melalui surat elektronik pada tanggal 20 Mei 2016, sehingga seharusnya pengajuan keberatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 10 Agustus 2016 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 8 Agustus 2016, masih memenuhi jangka waktu pengajuan keberatan;       Menimbang : bahwa untuk meneliti pemenuhan jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat tersebut, Majelis telah meneliti bukti Pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 Nomor: 00003/207/11/057/16 yang disampaikan dalam Surat Tanggapan Tergugat; bahwa berdasarkan bukti Lacak Kiriman Pos yang disampaikan oleh Tergugat diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak a quo telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016 akan tetapi kembali pos pada tanggal 01 Februari 2016; bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat, diketahui bahwa pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut kembali pos karena alamat pengirimannya adalah alamat Penggugat di Jl. QWE No.XXXB, Denpasar 80112 yang merupakan alamat kantor Penggugat yang lama; bahwa berdasarkan bukti Surat Keberatan Penggugat (bukti P-2), diketahui bahwa Penggugat telah menyampaikan kepada Tergugat alamat kantor Penggugat yang merupakan alamat korespondensi yang baru yaitu di Jl. RTY No.X00, Batuan, Sukawati, Denpasar; bahwa dalam persidangan juga telah didapatkan fakta bahwa Tergugat telah mengetahui perpindahan alamat tersebut pada waktu pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak tersebut dan telah melakukan pemeriksaan di kantor Penggugat yang baru; bahwa selain itu Tergugat juga pernah mengirimkan Surat Himbauan Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Surat Nomor S-057/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Maret 2013 yang ditujukan kepada Direktur Penggugat di alamat yang baru yaitu di Jl. RTY No.X00, Batuan, Sukawati, Denpasar (bukti P-10); bahwa Tergugat menyatakan bahwa tetap menggunakan alamat Penggugat Jl. QWE No.XXXB, Denpasar, dikarenakan Penggugat tidak pernah secara resmi mengajukan permohonan perpindahan alamat kepada Tergugat sehingga data yang ada pada Masterfile Tergugat adalah alamat yang lama tersebut; bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 pada huruf f menyatakan bahwa: …………Selain itu, pemeriksaan dapat juga dilakukan untuk tujuan lain, di antaranya:f. pencocokan data dan/atau alat keterangan;   ……………       Menimbang : bahwa berdasarkan data dan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan di ketahui bahwa Tergugat telah mengetahui adanya perpindahan alamat kantor Penggugat pada saat dilakukannya pemeriksaan guna penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, berdasarkan hasil pemeriksaan seharusnya Tergugat melakukan update alamat Penggugat, walaupun Penggugat tidak secara resmi mengajukan permohonan perpindahan alamat; bahwa dengan demikian, bukti pengiriman salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 Nomor: 00003/207/11/057/16 melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016 yang masih menggunakan alamat Penggugat yang lama tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti untuk menghitung jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan, Penggugat telah menyampaikan tanda terima Surat Tergugat melalui surat elektronik yang dikirimkan oleh Seksi Penagihan KPP Penanaman Modal Asing Empat pada tanggal 20 Mei 2016 (bukti P-4) yang akan dipakai Majelis sebagai dasar untuk menghitung pemenuhan jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat; bahwa apabila dihitung dari tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 Nomor: 00003/207/11/057/16 melalui surat elektronik pada tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Keberatan oleh Tergugat pada tanggal 11 Agustus 2017, maka Surat Keberatan Penggugat tersebut diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50295/PP/M.XIVB/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50295/PP/M.XIVB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak masukan masa pajak Maret 2009 sebesar Rp. 457.316.016,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak masukan masa pajak Maret 2009 sebesar Rp. 457.316.016,00 dengan perhitungan pajak masukan menurut Terbanding adlah sebesar Rp. 2.991.543.749,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 3.448.859.810,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 457.316.016,00, dimana perhitungan kredit pajak menurut Terbanding adalah Rp. 2.991.543.749,00 dan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 3.448.859.810,00; Menurut Majelis : bahwa terdapat koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 457.316.016,00, dimana perhitungan kredit pajak menurut Terbanding adalah Rp. 2.991.543.749,00 dan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 3.448.859.810,00; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi dikarenakan dalam masa pajak yang diperiksa, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO, pada lokasi usaha Pemohon Banding tidak terdapat pabrik pengolahan CPO, usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit. hasil dari perkebunan kelapa sawit adalah TBS, dan dalam tahun 2009 terdapat penyerahan bibit kelapa sawit yang dilakukan oleh Pemohon Banding, bibit kelapa sawit dan TBS menurut Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2007 termasuk dalam barang pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga pajak masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN dikoreksi seluruhnya sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN; bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Terbanding untuk memberikan alasan koreksi serta penjelasan yang rinci atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa selanjutnya, Terbanding memberikan penjelasan berdasarkan kronologi atas sengekta pajak masukan yang dikoreksi sebesar sebesar Rp.457.316.016,00, sebagai berikut:Pemohon Banding mempunyai Klasifikasi Lapangan Usaha 01134 (Perkebunan Kelapa Sawit) dan sengketa pajak adalah tahun 2009;Terbanding telah meneliti bukti-bukti terkait pembelian kecambah tersebut yaitu Daftar Pembelian Kecambah, Sertifikat Kecambah Kelapa Sawit, Invoice, Rekening Koran dan foto;Pembelian bibit kelapa sawit dalam jumlah batang dinyatakan sendiri oleh Pemohon Banding dalam surat keberatan yang kemudian di jelaskan oleh Pemohon Banding dalam sidang banding bahwa yang dibeli tersebut adalah kecambah sehingga Pemohon Banding lah yang membuktikan bahwa yang dibeli dalam bentuk kecambah bukan dalam bentuk batang;Berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak Nomor 27/WPJ.13/KP.0300/2011 tanggal 28 Juli 2011 koreksi dilakukan terhadap pajak masukan karena sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;Pasal 16B Undang-Undang PPN menyebutkan bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;Secara umum Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (2a) yang menyatakan “Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan”, namun karena Pemohon Banding bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang produknya merupakan Tandan Buah Segar (TBS) yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang mendapat fasilitas atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka berlaku ketentuan bersifat khusus yakni Pasal 9 ayat (5) “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, bagi bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”.Dan dalam alinea kedua memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN menyatakan “Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B”;Secara kronologis Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, merupakan ketentuan yang bersifat khusus dari Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. Ketentuan tersebut dijadikan pertimbangan Terbanding untuk mengoreksi Pajak Masukan. Secara umum usaha yang tidak mendapat fasilitas atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, Pajak Masukannya dapat dikreditkan meskipun belum ada penyerahan sesuai pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. Untuk usaha Pemohon Banding yakni Perkebunan Kelapa Sawit yang mempunyai produk berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang mendapat Fasilitas atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan PPN, maka Pajak masukannya menjadi tidak dapat dikreditkan karena berlaku ketentuan yang bersifat khusus yakni Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;Atas Dasar ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat, ada atau tidak ada penyerahan, mengingat usaha Pemohon Banding yang merupakan Perkebunan Kelapa Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar, dimana Tandan Buah Segar tersebut merupakan barang hasil pertanian yang merupakan barang yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan;Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 90/PJ/2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit yang merupakan penegasan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 jo.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 pada butir 6 b menyatakan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;KLU Pemohon Banding sebagai perkebunan kelapa sawit dan fakta bahwa sampai dengan tahun 2011 Pemohon Banding belum memiliki pabrik kelapa sawit sudah menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan perkebunan;bahwa dari lahan yang memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 12.948 ha (dengan perkiraan area yang bisa ditanami seluas 12.354 ha dan kebutuhan bibit sebanyak 235 batang per ha) telah dibeli bibit kelapa sawit sebanyak 2.903.076 batang dengan rincian sebagai berikut: Tahun 2006 sebanyak 671.786 batang (dari PPKS 311.150 dan London Sumatra 360.636);Tahun 2007 sebanyak 1.353.368 batang (dari PPKS 318.006 dan London Sumatra 1.035.362);Tahun 2008 sebanyak 877.922 batang (dari PPKS 203.980 dan London Sumatra 673.942 );Tahun 2009 tidak ada pembelian; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis Terbanding dengan pokok penjelasan sebagai berikut:Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan yang belum memiliki pabrik CPO/PK;PM yang menjadi sengketa berkaitan dengan usaha perkebunan;Terbanding menggunakan PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 jo.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 dalam melakukan koreksi PM;Terbanding menganalogikan PPN