Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.87696/PP/M.IB/13/2017
| Jenis Pajak | : | PPh pasal 26 |
| Masa Pajak | : | Januari s.d Desember 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp7.049.317.862,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa Terbanding menegaskan kembali bahwa dalam S-165 terdapat kalimat “pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila…”, pengertian “dapat dianggap wajar” mengacu kepada perhitungan koreksi berdasarkan analisis kewajaran berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU KUP, yang memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan, pengurangan serta menentukan utang sebagai modal bagi pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi tersebut terkait dengan adanya saldo akhir pinjaman kepada pemegang saham (QWE Pty Ltd) tahun 2009 sebesar USD10,218,695.24 yang tidak dikenakan bunga karena Perusahaan tidak memiliki cash flow yang positif setelah pajak sesuai dengan perjanjian hutang yang ada; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp7.049.317.862,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut : 1.Terkait Koreksi Negatif Biaya Bunga Tahun 2009 bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 masa Januari s.d Desember 2009 tersebut berkaitan langsung dengan koreksi negatif Terbanding atas Penghasilan Neto tahun 2009 yang berasal dari koreksi negatif Biaya Bunga sebesar USD741,877.27 atau equivalent dengan Rp7.049.317.862,00 pada PPh Badan tahun 2009; bahwa terhadap Keputusan Keberatan atas SKP Nihil PPh badan tahun 2009, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dengan materi pokok sengketa berupa koreksi negatif Terbanding atas Biaya Bunga Tahun 2009 sebesar USD741,877.27 atau equivalent dengan Rp7.049.317.862,00; bahwa atas sengketa banding PPh Badan tahun 2009 tersebut, telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang sama yang memeriksa dan memutus sengketa PPh Pasal 26 masa Januari sd Desember 2009; bahwa terhadap banding PPh Badan tahun 2009, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa a quo dan menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87695/PP/M.IB/15/2014 yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 18 Oktober 2017; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan pajak a quo, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam amarnya menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga koreksi negatif Terbanding atas Biaya Bunga sebesar USD741,877.27 atau equivalent dengan Rp7.049.317.862,00 dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut, dalam memeriksa dan memutus sengketa PPh Pasal 26 Masa Januari s.d Desember 2009 terkait dengan koreksi Biaya Bunga sebesar USD741,877.27 atau equivalent dengan Rp7.049.317.862,00, Majelis Hakim menerapkan sepenuhnya pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa PPh Badan tahun 2009 sebagimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87695/PP/M.IB/15/2014; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari koreksi Biaya Bunga tahun 2009 sebesar USD741,877.27 atau equivalent dengan Rp7.049.317.862,00, harus dibatalkan; 2.Tentang Objek PPh Pasal 26 bahwa pada akhir tahun 2009 Pemohon Banding memiliki hutang kepada QWE Pty Limited Australia berjumlah USD10,218,695.24 yang didasarkan pada perjanjian sebagai berikut: 1)Perjanjian antara RTY Limited (sekarang bernama QWE Pty Limited Australia) dengan PT. ASD Indonesia (sekarang bernama FGH Eksploration/Pemohon Banding) tanggal 5 April 1977; bahwa dalam perjanjian ini pada pokoknya disepakati antara lain : RTY Limited akan memberikan pinjaman sebesar USD10,000,000.00 dengan tingkat bunga 13 % atau 11% bersih, dan pinjaman harus dilunasi pada tanggal 3 April 1985; 2)Perjanjian Perpanjangan Pinjaman antara JKL Pty. Ltd Australia (d/h RTY Limited) dengan PT. ZXC Indonesia (d/h PT. ASD Indonesia) tanggal 14 Juli 1982; bahwa dalam perjanjian ini pada pokoknya disepakati antara lain: RTY Pty. Ltd Australia akan memberikan pinjaman sebesar USD30,000,000.00 dengan tingkat bunga 0,50% di atas suku bunga utama Bank VBN, Australia, dan pinjaman yang telah ditarik harus dilunasi seluruhnya pada tanggal 13 April 1995; pada angka 4 huruf d disepakati bahwa bunga tidak akan harus dibayar kepada pemberi pinjaman sampai waktu ketika debitur (Pemohon Banding) memperoleh arus kas positif setelah pajak; bahwa atas pinjaman kepada QWE Pty Limited Australia tersebut, pada tahun 2009 Pemohon Banding tidak membayar bunga kepada pemberi pinjaman, dikarenakan adanya klausul 4 huruf d Perjanjian Perpanjangan Pinjaman tanggal 14 Juli 1982, yang disepakati bahwa bunga pinjaman tidak akan harus dibayar kepada pemberi pinjaman sampai waktu ketika debitur (Pemohon Banding) memperoleh arus kas positif setelah pajak; bahwa kondisi perusahaan Pemohon Banding sedang merugi bahkan pada tahun 2009 sudah tidak melakukan kegiatan sehingga tidak terdapat penghasilan pada tahun 2009, oleh karena itu tidak terdapat biaya bunga yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto; bahwa dengan semakin memburuknya kondisi perusahaan, berdasarkan Akte Nomor 4 tanggal 12 Mei 2011 yang dibuat oleh Notaris MLP SH, di Jakarta, dan telah diberitakan pada Berita Negara Republik Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2011, dinyatakan bahwa Pemohon Banding dalam proses pembubaran yang berlaku efektif sejak tanggal 30 April 2011; bahwa menurut Terbanding, pemberian pinjaman dari pemegang saham tanpa bunga tersebut harus dikoreksi, sebagaimana koreksi negatif yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Biaya Bunga pada sengketa PPh Badan tahun 2009; bahwa berdasarkan koreksi tersebut, Terbanding berpendapat terdapat Objek PPh Pasal 26 Masa Januari s.d Desember 2009 sebesar USD741,877.27 atau equivalent dengan Rp7.049.317.862,00 yang harus dipungut oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 36 tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 26: (1)Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: dividen;bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;hadiah dan penghargaan;pensiun dan pembayaran berkala lainnya;premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ataukeuntungan karena pembebasan utang.(1a)Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) huruf b, UU PPh, tersebut dengan jelas diatur bahwa adanya Objek PPh Pasal 26 atas bunga harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: Adanya penghasilan berupa bunga yang diterima oleh QWE Pty Limited Australia;Telah terjadi pembayaran bunga kepada QWE Pty Limited Australia, atauTelah disediakan untuk dibayarkan, dalam hal ini telah dicatat sebagai hutang bunga, atauTelah jatuh tempo pembayarannya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut: Dalam tahun 2009, tidak terdapat penghasilan berupa bunga yang diterima oleh QWE Pty Limited Australia dari Pemohon Banding;Dalam tahun 2009, tidak terdapat biaya bunga yang dicatat dan dikurangkan dari penghasilan bruto oleh Pemohon Banding;Tidak terdapat saldo pinjaman bunga pada akhir tahun 2009;Tidak terdapat pembayaran bunga kepada QWE Pty Limited Australia selama tahun 2009;Jangka waktu jatuh tempo pelunasan pinjaman telah diperpanjang sampai dengan tanggal 13 April 2012; bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis berpendapat selama tahun buku 2009, tidak terdapat Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari biaya bunga, sehingga tidak terdapat PPh pasal 26 yang harus dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 masa Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp7.049.317.862,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 menjadi sebagai berikut: DPP PPh Pasal 26 cfm Terbanding Koreksi yang dibatalkan oleh Majelis DPP PPh Pasal 26 cfm Majelis Rp 7.049.317.862 Rp 7.049.317.862 Rp |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2290/WPJ.07/2015 tanggal 10 Juli 2015, tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00002/204/09/056/14 tanggal 17 April 2014, atas nama: XXX, sehingga perhitungan pajak yang masih harus (lebih) dibayar adalah sebagai berikut: DPP PPh Pasal 26 Pajak Penghasilan terutang Kredit Pajak Pajak yang kurang (lebih) dibayar Sanksi Administrasi Pajak yang masih harus (lebih) dibayar Rp 0 Rp 0 Rp 0 Rp 0 Rp 0 Rp 0 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2016 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.E., M.Si. DEF, Ak., M.Si. GHI, S.E., Ak., M.B.T. JKL, S.H., M. Hum. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor Put-87696/PP/M.IB/13/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IB pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, S.E., M.Si. DEF, Ak., M.Si. GHI, S.E., Ak., M.B.T. MNO, S.H. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

