Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.87696/PP/M.IB/13/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp7.049.317.862,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;