Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-88201/PP/M.IXB/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-88201/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Handles Component (pos 1) dan Small Lockcase (pos 2), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XX0XX0 tanggal 14 Juni 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 12,5% (pos 1) dan 10% (pos 2), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 41.406.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen keberatan, dapat disimpulkan bahwa Form E nomor E16470ZC45462960 tanggal 02 Juni 2016 tidak memenuhi ketentuan Revised OCP For ROO AC-FTA rule 7 (a) dan Overleaf notes poin 5 karena dalam Form E (kolom 7) tersebut tidak dijelaskan trade mark atas barang yang diimpor, sehingga barang impor tidak dapat diidentifikasi; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka atas PIB nomor XX0XX0 tanggal 14 Juni 2016 tidak diberikan tarif preferensial;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E yang diterima oleh Pemohon Banding adalah benar dan sesuai dengan aturan penerbitan Form E yang berlaku pada negara penerbit seperti yang dikirim oleh supplier Pemohon Banding di China;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5107/KPU.01/2016 tanggal 07 Oktober 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XX0XX0 tanggal 14 Juni 2016, jenis barang Handles Component (pos 1) dan Small Lockcase (pos 2), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 12,5% (pos 1) dan 10% (pos 2), dikarenakan Form E tidak memenuhi ketentuan Revised OCP For ROO AC-FTA rule 7 (a) dan Overleaf notes poin 5 karena dalam Form E (kolom 7) tersebut tidak dijelaskan trade mark atas barang yang diimpor sehingga barang impor tidak dapat diidentifikasi, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 41.406.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5107/KPU.01/2016 tanggal 07 Oktober 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa ketentuan untuk memperoleh fasilitas dalam impor adalah sepanjang dapat menunjukkan Form E sebagaimana diatur pada Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan adanya Form E maka Pemohon Banding berhak memperoleh fasilitas dalam kepabeanan; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Handles Component (pos 1) dan Small Lockcase (pos 2) dengan PIB Nomor: XX0XX0 tanggal 14 Juni 2016 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E16470ZC45462960 tanggal 02 Juni 2016; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka ACFTA karena meragukan Form E Nomor: E16470ZC45462960 tanggal 02 Juni 2016, dan melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat nomor: S-2496/KPU.01/2016 tanggal 11 Agustus 2016 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: 47000016611 tanggal 04 November 2016 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-2496/KPU.01/2016 tanggal 11 Agustus 2016, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:bahwa Form E Nomor: E16470ZC45462960 tanggal 02 Juni 2016 diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa manufacturer dari barang-barang yang tercantum dalam Form E adalah RTY Co., Ltd.Informasi mengenai manufacturer tercantum dalam kolom 7 Form E;bahwa barang-barang yang diuraikan dalam kolom 7 diproduksi di China melalui proses punching, polishing, electroplating, assembling, dan packing. Untuk produksinya, tidak kurang dari 40% dari bahan baku berasal dari China. Oleh karenanya, barangbarang tersebut memenuhi ketentuan dalam ROO dan OCP dari ACFTA.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.   Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Form E Nomor: E16470ZC45462960 tanggal 02 Juni 2016, pada kolom 7 telah dicantumkan nama manufacturer yaitu RTY Co., Ltd.; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China bahwa Form E Nomor: E16470ZC45462960 tanggal 02 Juni 2016 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-88198/PP/M.IXB/19/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-88198/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor San 80HF-NP, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX0XX tanggal 08 Agustus 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 65.890.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa mengingat importasi barang dengan transit di China (Non-Party AKFTA) tidak memenuhi ketentuan Direct Consignment sebagaimana diatur dalam Operational Certification Procedures for the rules of origin dan Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 sehingga Form AK tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AK-FTA; bahwa atas importasi dengan PIB nomor XXX0XX tanggal 08 Agustus 2016 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AK-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);       Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai dengan keterangan yang Pemohon Banding ajukan pada saat keberatan, semua bukti pendukung telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan keberatan. Dan alasan Pemohon Banding pun sudah cukup jelas disebutkan bahwa dokumen pendukung berupa Shipping Certificate yang mengatakan rute perjalanan kapal serta keterangan rute perjalanan kapal juga telah dilengkapi pada saat pengajuan keberatan sehingga penjelasan Pemohon Banding seharusnya sudah cukup kuat untuk menjelaskan terjadinya transshipment yang mana tidak dapat dihindari karena alasan geografis tanpa adanya pembongkaran kargo Pemohon Banding di pelabuhan transit dan tentunya alasan keberatan Pemohon Banding tersebut seharusnya dapat terpenuhi;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5653/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 08 Agustus 2016, jenis barang San 80HF-NP, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 65.890.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5653/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa dokumen pendukung berupa Shipping Certificate yang mengatakan rute perjalanan kapal serta keterangan rute perjalanan kapal juga telah dilengkapi pada saat pengajuan keberatan sehingga penjelasan Pemohon Banding seharusnya sudah cukup kuat untuk menjelaskan terjadinya transshipment yang mana tidak dapat dihindari karena alasan geografis tanpa adanya pembongkaran kargo Pemohon Banding di pelabuhan transit; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi San 80HF-NP dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 08 Agustus 2016 menggunakan preferensi tarif ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) dengan melampirkan Form AK Nomor: K001-16-0561974 tanggal 29 Juli 2016; bahwa Terbanding menolak pemberian fasilitas preferensi tarif bea masuk karena meragukan keabsahan Form AK Nomor: K001-16-0561974 tanggal 29 Juli 2016, dan Terbanding telah mengirimkan Rejection Notification kepada Pejabat Korea yang menerbitkan Form AK dengan Surat Nomor: S-3181/KPU.01/2016 tanggal 26 September 2016, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan atau surat jawaban konfirmasi dari Pejabat Korea bahwa Form AK tersebut tidak berlaku; bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”; Penjelasan: Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding); Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari); bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-5653/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form AK Nomor: K001-16-0561974 tanggal 29 Juli 2016 diragukan keabsahannya; bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum; bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form AK Nomor: K001-16-0561974 tanggal 29 Juli 2016 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Korea; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: KMTCKAN1014082 tanggal 29 Juli 2016, barang impor dikirim dari Kwangyang, Korea menuju Jakarta menggunakan kapal Delos Wave 1607S, sesuai dengan nama kapal yang tercantum dalam Dokumen Manifest (BC 1.1) yaitu Delos Wave 1607S,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-88184/PP/M.XIIA/15/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-88184/PP/M.XIIA/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp4.643.396.327,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding yang terdiri dari:Pos-Pos yang dikoreksiSengketa(Rp)1. Advertising & Promotion – 40010014.440.496.327,002. Voucher – 4001003202.900.000,00Total4.643.396.327,00                 Advertising & Promotion – 4001001 sebesar Rp4.440.496.327,00       Menurut Terbanding : bahwa biaya promosi/iklan (terdiri atas biaya Advertising & Promotion – 4001001, Marketing Tools – 4001002, Voucher – 4001003, Advertising Tax – 4001005, dan Sponsorship – 4001006) tersebut benar adanya dan dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan menjaga kesinambungan hubungan dengan mitra kerja selaku pelanggan/customer, sehingga biaya-biaya yang timbul dalam biaya promosi sangat erat kaitannya dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari Pemohon Banding;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya Advertising & Promotion sebesar Rp4.440.496.327,00       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi akun Advertising and Promotion sebesar Rp. 4.440.496.327,00 karena atas biaya promosi tersebut data penerimanya tidak memiliki NPWP sehingga tidak dapat dibebankan sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor: 02/PMK.03/2010; bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) a Undangundang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang menyatakan bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk : a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain : 7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 (PMK. 02/2010) tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Brutto, mengatur : “Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong”; bahwa Pasal 6 ayat (5) PMK 02/2010 mengatur : “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut :Biaya sebesar Rp. 138.827.024,00 merupakan biaya advertising & promotion atas transaksi pemberian jasa iklan yang data penerimanya tidak memiliki NPWP, akan tetapi Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 atas seluruh biaya tersebut dengan menganakan tarif 20% atau 100% lebih tinggi atas dasar tidak memiliki NPWP dan telah dilaporkan disertai bukti potong dan SSP;Biaya sebesar Rp. 4.301.669.303,00 merupakan biaya advertising & promotion yang bukan atas pemberian jasa iklan, melainkan terdiri dari biaya material/produk dan biaya pembebanan iklan setiap bulan atas suatu biaya iklan yang telah terjadi pada waktu sebelumnya, yang dikarenakan biaya iklan tersebut cukup besar dan mempunyai masa manfaatnya bukan untuk bulan itu saja, sehingga Pemohon Banding membebankan biaya tersebut dalam beberapa bulan sesuai dengan masa manfaatnya;Bahwa tidak ada aturan perpajakan yang secara jelas mengatur bahwa data penerima yang tidak ber NPWP tidak boleh menjadi daftar nominatif;Biaya advertising & promotion sebesar Rp. 4.440.496.327,00 yang menjadi pokok sengketa seluruhnya sudah tercantum dalam daftar nominatif dan seluruhnya sudah tercantum dalam laporan keuangan dan ledger Pemohon Banding Tahun 2012, sehingga seluruh biaya ini benar adanya terjadi dan tidak ada unsur penyelewengan pajak yang merugikan Negara;bahwa setelah memeriksa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, penjelasan tertulis dari Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya advertising & promotion sebesar Rp. 4.440.496.327,00 karena atas biaya promosi tersebut data penerimanya tidak memiliki NPWP, sehingga tidak dapat dibebankan sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor: 02/PMK.03/2010 yang berbunyi :“Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong”; bahwa selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (5) PMK Nomor: 02/PMK.03/2010 berbunyi : “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa koreksi biaya advertising & promotion sebesar Rp. 4.440.496.327,00 yang terdiri dari :Biaya advertising & promotion sebesar Rp. 138.827.024,00 merupakan transaksi pemberian jasa iklan yang data penerimanya tidak memiliki NPWP danBiaya advertising & promotion sebesar Rp. 4.301.669.303,00 yang data penerimanya memiliki NPWP;dengan penjelasan sebagai berikut : 1. Biaya advertising & promotion sebesar Rp. 138.827.024,00       bahwa untuk biaya sebesar tersebut memang benar data penerimanya tidak memiliki NPWP, akan tetapi Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 dengan mengenakan tarif 20% atau 100% lebih tinggi atas dasar tidak memiliki NPWP, sesuai ketentuan dalam UU PPh :Pasal 21 ayat (5a) UU yang berbunyi “Besarnya tarif sebegaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) dari pada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak”;Pasal 23 ayat (1a) yang berbunyi “Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) dari pada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;       bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan SPT PPh Pasal 21/23, bukti potong, SSP dan bukti lapor atas pemotongan PPh Pasal 21/23 ;       bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Daftar Nominatif Advertising Promotion sebesar Rp. 138.827.024,00 yang data penerimanya tidak memiliki NPWP namun telah dipotong PPh dan berdasarkan dokumen tersebut, Majelis berpendapat bahwa daftar penerimanya memang tidak memiliki NPWP ; 2. Biaya advertising & promotion sebesar Rp. 4.301.669.303,00 bahwa biaya tersebut merupakan biaya advertising & promotion yang bukan atas pemberian jasa iklan melainkan terdiri dari biaya material/produk dan biaya pembebanan iklan setiap bulan atas suatu biaya iklan yang telah terjadi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-88118/PP/M.XIA/99/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-88118/PP/M.XIA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00107/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Mei 2013, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa Tergugat berpendapat bahwa penerbitan SKPKB PPN nomor 00021/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku. Dengan demikian Tergugat menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat dalam suratnya nomor 062/KDD/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 dan mempertahankan SKPKB PPN nomor 00021/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Mei 2013. sesuai Keputusan Tergugat Nomor KEP-00107/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017;       Menurut Penggugat : bahwa kemungkinan kesalahan adalah proyek multi years SPK No.KTel 023 sebesar Rp16.391.829.824,00 yang baru dibayar DP 15% pada tahun 2012, oleh Auditor dalam Laporan Keuangan sudah dimasukkan sebagai penjualan pada tahun 2012 = 100% sedangkan oleh Auditor dalam Laporan Keuangan tahun 2013 masih dimasukkan sebagai penjualan lagi 80% dan pada audit 2014 dimasukkan lagi 5%.       Menurut Majelis : Pemeriksaan atas kewenangan: bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo ditandatangani oleh QWE, NIP. XXXX0XXXX0XX00X, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-183/PJ/2010 tentang Perubahan Ke Sepuluih Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyatakan: Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak bendar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor Pusat DJP; bahwa Majelis berpendapat atribusi Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimandatkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP; bahwa Majelis berpendapat QWE, NIP.XXXX0XXXX0XX00X, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat berwenang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo; Pemeriksaan atas prosedur: bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2017 adalah jawaban atas permohonan Penggugat dengan surat Nomor 062/KDD/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang diterima Tergugat tanggal 28 Juli 2016; bahwa Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan:       Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo diterbitkan masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo memenuhi prosedur penerbitan keputusan; Pemeriksaan atas materi: bahwa Penggugat dalam surat permohonannya kepada Penggugat berpendapat materi keputusan seharusnya adalah perhitungan PPN masa pajak Mei 2013; bahwa Tergugat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo menjawab permohonan Penggugat dengan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan SKPKB aquo; bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; bahwa Penjelasan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Pilihan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud pilihan Keputusan dan/atau Tindakan adalah respon atau sikap Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo dalam permohonan Wajib Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah keputusan diskresi Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;sesuai dengan AUPB;berdasarkan alasan-alasan yang objektif;tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dandilakukan dengan iktikad baik;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat tanggapan diketahui Tergugat telah melakukan penilaian ulang terhadap Keputusan Tergugat dalam SKPKB aquo yang dituangkan dalam Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak nomor LAP.KBP-204/WPJ.06/2017 tanggal 19 Januari 2017; bahwa Tergugat telah mengundang Penggugat dengan surat nomor S-1899/WPJ.06/BD.06/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 19 Desember 2016, untuk menghadiri pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2016 namun Penggugat tidak hadir; bahwa Tergugat tetap mempertahankan penilaiannya terhadap materi SKPKB aquo mengenai PPN yang kurang dibayar berdasarkan nilai peredaran usaha dalam Laporan Auditor Independen RTY nomor 122/NNS/LHP/IX/2014 tanggal 23 September 2014 yang belum dilaporkan Penggugat dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat Tergugat dalam menerbitkan keputusan telah memenuhi persyaratan diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa keputusan Tergugat telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 87935/PP/M.XVIB/25/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 87935/PP/M.XVIB/25/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 4 ayat 2       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak, dengan rincian sebagai berikut: 1.  Penghasilan Kena PajakRp 2.344.517.175,002.  PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang:  – Menurut Pemohon Banding (Tarif Pajak 20%)                             Rp 467.697.235,00  – Menurut Terbanding (Tarif Pajak 40%)                                        Rp 934.188.270,00 3.  Nilai Sengketa akibat Sengketa Tarif PajakRp   466.491.035,00             Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan tabungan yang kurang dipotong oleh Pemohon Banding kepada nasabah sebagai penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP;       Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, jelas bahwa secara hukum Pemohon Banding dan Terbanding harus bersama-sama menjalankan amanat mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia dan peraturan terkait. Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding secara mutlak dapat memenuhi dan tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia sehingga dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa permintaan Terbanding terkait informasi nasabah penyimpan dan simpanannya tanpa izin resmi dari OJK adalah tidak tepat;       Menurut Majelis : Berdasarkan data/bukti-bukti yang tersedia dan penjelasan para pihak selama proses pemeriksaan sengketa Banding dapat disimpulkan halhal sebagai berikut : bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Februari 2012 sebesar Rp466.491.035,00 berupa kenaikan tarif 100% lebih tinggi karena penerima penghasilan tidak memimiliki NPWP; bahwa menurut Terbanding tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga deposito dan tabungan adalah 40% (20%+20%), sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 20%; bahwa menurut Terbanding tarif atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mengacu kepada Pasal 23 ayat (2) UU PPh yang mengaturj bahwa “Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memillki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”; bahwa menurut Pemohon Banding)tarif atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mengacu kepada Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 Tahun 2000; bahwa untuk mengetahui apakah tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh untuk bunga deposito dan tabungan sebesar 40% (20%+20%) ataukah 20% Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), menyatakan: Pasal 23 ayat (1) huruf a Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima betas persen) dari jumlah bruto atas:dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;royalti; danhadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;(1a)Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 4 ayat (1) huruf fYang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, bailk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:a. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Pasal 4 ayat (1)Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;penghasilan berupa hadiah undian;penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; danpenghasilan tertentu lainnya,yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (PP 131/2000), menyatakan: Pasal 2Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat, koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menerapkan tarif pemotongan lebih tinggi 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (1a) UU PPh mengandung 2 (dua) kesalahan substansial, yaitu kesalahan obyektif dan kesalahan tarif PPH;bahwa selanjutnya, Majelis berpendapat, kesalahan obyektif yang dilakukan Terbanding adalah penerapan pasal 23 ayat (1a) UU PPh atas penghasilan bunga sebagaimana diatur berdasarkan pasal 4 ayat (2) huruf a final yang seharusnya ketentuan a quo diterapkan atas penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh yaitu penghasilan atas bunga sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) UU PPh;bahwa kesalahan tarif yang dilakukan Terbanding berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis adalah tarif lebih tinggi 100% untuk penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP diterapkan terhadap objek PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh sedangkan penghasilan dalam perkara a quo adalah penghasilan yang berupa bunga deposito dan abungan, dimana pengenaan pajaknya diatur secara khusus dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh Pasal 2 PP Nomor- 131

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 87934/PP/M.XVIB/25/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 87934/PP/M.XVIB/25/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 4 ayat (2)       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak, dengan rincian sebagai berikut:1.  Penghasilan Kena PajakRp 2.229.823.135,002.  PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang:  – Menurut Pemohon Banding (Tarif Pajak 20%)                             Rp 445.890.427,00  – Menurut Terbanding (Tarif Pajak 40%)                                        Rp 891.706.654,00 3.  Nilai Sengketa akibat Sengketa Tarif PajakRp 445.816.227,00             Menurut Terbanding : bahwa dengan tidak diberikannya bukti potong PPh Final Pasal 4(2) atas bunga tabungan dan deposito serta informasi mengenai data nasabah penyimpan, Terbanding tidak dapat mengetahui berapa jumlah nasabah penerima penghasilan berupa bunga deposito atau tabungan dan apakah atas nasabah-nasabah tersebut telah memiliki NPWP atau tidak;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) lebih tinggi 100% atas pembayaran bunga tabungan atau deposito yang telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh pemohon Banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu Pemohon Banding       Menurut Majelis : Berdasarkan data/bukti-bukti yang tersedia dan penjelasan para pihak selama proses pemeriksaan sengketa Banding dapat disimpulkan halhal sebagai berikut : bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari 2012 sebesar Rp445.816.227,00 berupa kenaikan tarif 100% lebih tinggi karena penerima penghasilan tidak memimiliki NPWP; bahwa menurut Terbanding tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga deposito dan tabungan adalah 40% (20%+20%), sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 20%; bahwa menurut Terbanding tarif atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mengacu kepada Pasal 23 ayat (2) UU PPh yang mengatur bahwa “Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memillki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”; bahwa menurut Pemohon Banding tarif atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mengacu kepada Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 Tahun 2000; bahwa untuk mengetahui apakah tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh untuk bunga deposito dan tabungan sebesar 40% (20%+20%) ataukah 20% Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), menyatakan: Pasal 23 ayat (1) huruf a Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima betas persen) dari jumlah bruto atas:dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;royalti; danhadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;(1a)Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).     Pasal 4 ayat (1) huruf f Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, bailk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:a. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Pasal 4 ayat (1)Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;penghasilan berupa hadiah undian;penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; danpenghasilan tertentu lainnya,yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (PP 131/2000), menyatakan: Pasal 2Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat, koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menerapkan tarif pemotongan lebih tinggi 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (1a) UU PPh mengandung 2 (dua) kesalahan substansial, yaitu kesalahan obyektif dan kesalahan tarif PPH;bahwa selanjutnya, Majelis berpendapat, kesalahan obyektif yang dilakukan Terbanding adalah penerapan pasal 23 ayat (1a) UU PPh atas penghasilan bunga sebagaimana diatur berdasarkan pasal 4 ayat (2) huruf a final yang seharusnya ketentuan a quo diterapkan atas penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh yaitu penghasilan atas bunga sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) UU PPh;bahwa kesalahan tarif yang dilakukan Terbanding berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis adalah tarif lebih tinggi 100% untuk penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP diterapkan terhadap objek PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh sedangkan penghasilan dalam perkara a quo adalah penghasilan yang berupa bunga deposito dan abungan,