Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87268/PP/M.IXB/19/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: Bea Cukai
Penetapan Nilai Pabean atas barang Sesame Seeds, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXX0 tanggal 19 Mei 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 42.940,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 53.960,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 37.755.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;