Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87268/PP/M.IXB/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | Penetapan Nilai Pabean atas barang Sesame Seeds, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXX0 tanggal 19 Mei 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 42.940,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 53.960,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 37.755.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3602/KPU.01/2016 tanggal 22 Juli 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXX0 tanggal 19 Mei 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 53.960,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-198/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 15 Maret 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 4 (empat) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah mempunyai cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun;Bahwa data baru berupa Rekening Koran dan pencatatan/pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;Bahwa Pemohon Banding dengan kategori Very High Risk Importir telah berulangkali mengajukan keberatan dan diberitahukan dalam persidangan pengadilan pajak, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa pernyataan barang impor bukan objek penjualan yang dinyatakan dan ditandatangani oleh Pemohon Banding dalam Deklarasi nilai Pabean (DNP) adalah benar, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean karena bukan objek penjualan ke dalam daerah pabean sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean. bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual beli dan dokumen sebagai berikut: a.Bahwa pada Sales Contract Nomor GSE/787/15-16 tanggal 23 Februari 2016 disepakati Payment Term: By DP At Sight dengan Beneficiary Bank: State Bank Of VGY, Lower Parel Baranch dengan Rek. No. XXXXXXXXXXX dan Swift No: SBBJINBB005.b.Bahwa pada Invoice nomor GSE/077/16-17 tanggal 23 April 2016 tercantum Payment Term: “By T/T”, tanpa disebutkan jangka waktu atau batas waktu pembayaran. Hal ini tidak lazim dalam perdagangan international dan kedapatan tidak sesuai kontrak penjualan yang disepakati oleh kedua belah pihak dengan Sales Contract Nomor GSE/787/15-16 tanggal 23 Februari 2016.c.Bahwa terdapat perbedaan Bank penerima pembayaran nilai transaksi. Pada Aplikasi transfer CFT yang dilampirkan tanpa tanda tangan pengesahan pihak Bank diketahui Bank Penerima adalah: XDR Bank Ltd dengan Rek. No: XXXXXXXXXX dan Swift Code: KKBKINBBCDC, pembayaran transaksi diketahui tidak sesuai kontrak penjualan yang disepakati oleh kedua belah pihak dengan Sales Contract Nomor GSE/787/15-16 tanggal 23 Februari 2016.d.Bahwa dalam Buku Bank dari 01 April 2016 ke 30 Juni 2016 yang dilampirkan, kedapatan sebagai berikut: 1)Pembayaran transaksi a quo dilakukan dengan voucher pengeluaran Nomor AIDK 004/05/16 tanggal 16 Mei 2016;2)Pada Buku Bank kedapatan voucher pengeluaran Nomor AIDK 004/05/16 dicatat pada tanggal 10 Mei 2016 bukan 16 Mei 2016;3)Bahwa terdapat pencatatan transaksi dengan pemasok yang sama (ZSE) pada tanggal 01 April 2016, 13 April 2016 dan 10 Mei 2016. Tidak dilampirkan bukti pendukung terkait transaksi-transaksi tersebut.e.Rekening Koran yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya periode bulan Mei 2016, sementara diketahui dalam buku Bank bahwa terdapat pencatatan transaksi dengan pemasok yang sama pada bulan April 2016, sehingga menurut Terbanding belum cukup memadai guna membuktikan kebenaran nilai transaksi, karena nilai transaksi tidak hanya harga yang sebenarnya dibayar melainkan meliputi juga harga yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) PMK nomor 160/PMK.04/2010.f.Bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan, telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga Aplikasi Pengiriman Uang dari Bank CFT yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor.g.Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratanpersyaratan).h.Pemohon Banding hanya melampirkan pembukuan/catatan perusahaan berupa beberapa transaksi yang telah disortir sebelumnya oleh Pemohon Banding seperti Histori barang dan jurnal transaksi. Dengan demikian alat bukti yang seharusnya dimiliki dan diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa a quo tidak terbukti kebenarannya. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3602/KPU.01/2016 tanggal 22 Juli 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-3602/KPU.01/2016 tanggal 22 Juli 2016, dan pada Pengadilan Pajak pokoknya mengemukakan alasan bahwa Sesame Seeds yang Pemohon Banding beli senilai USD 1130/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 006/SRA/II/2017 tanggal 21 Februari 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memberitahukan harga Sesame Seeds yang tertera di PIB nomor 205670, Invoice dan Sales Contract senilai 42,940 ( 38 MT @ USD 1130) adalah harga yang sesuai dengan nilai transaksi, yang mana Pemohon Banding telah sampaikan dan lampirkan bukti -bukti tersebut di dalam persidangan; bahwa mengenai Terms of payment pada Sales contract dan Invoice itu tidak berbeda pengertiannya adalah Payment by Documents against payment (DP) at sight by TT (Setelah mendapat dokumen, dibayar dengan transfer); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 020/SRA/IV/2017 tanggal 05 April 2017, Nomor: 024/SRA/IV/2017 tanggal 21 April 2017 dan Nomor: 038/SRA/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Sales Contract memang tertera nama Bank: State Bank Of Bikaner And Jaipur, namun dari pihak Shipper (ZSE) memberikan surat penunjukkan pembayaran kepada XDR Bank Ltd dengan Rek. No: XXXXXXXXXX, benificiary: ZSE; bahwa pembayaran transaksi a quo dilakukan dengan voucher pengeluaran nomor AIDK 004/15/16 tanggal 16 Mei 2016 sebesar USD 42.940, sesuai dengan rekening koran. Mengenai buku bank yang dilampirkan saat sidang, ada kesalahan input pada tanggalnya dan sudah direvisi; bahwa pembayaran Invoice dilakukan pada bulan Mei 2016, maka rekening koran disampaikan hanya periode bulan Mei 2016; bahwa mengenai voucher pengeluaran Nomor AIDK 004/05/16 tanggal 16 Mei 2016 sebesar USD 42,940.-. Pemohon Banding memberitahujkan bahwa pada sidang awal, memang Pemohon Banding ada kesalahan input tanggal dari pihak akunting dalam melampirkan fotokopi buku besar bank yang mana tertulis 10 Mei 2016. Pemohon Banding sudah membetulkannya, seharusnya tanggal 16 Mei 2016; bahwa voucher AIDK 0003/05/16 adalah voucher penerimaan (pembelian dolar) sebesar USD 42.940 yang akan digunakan untuk pembayaran Invoice GSE/077/16-17 dan voucher AIDK 004/05/16 adalah voucher pengeluaran (pelunasan) Invoice GSE/077/16-17. |
| Menurut Majelis | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-3602/KPU.01/2016 tanggal 22 Juli 2016 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: X0XXX0 tanggal 19 Mei 2016 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor X0XXX0 tanggal 19 Mei 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 53.960,00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 054/SAM-DIR-IX/2016 tanggal 01 September 2016 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3602/KPU.01/2016 tanggal 22 Juli 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Sesame Seeds yang Pemohon Banding beli senilai USD 1130/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun Pengadilan Pajak 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dan Supplier ZSE, India menandatangani Contract Nomor: GSE/787/15-16 tanggal 23 Februari 2016, dengan jenis barang Sesame Seeds-Hulled-99.99%, sebanyak 2 x 20’ FCL (19MT Approx in single FCL), dengan harga satuan USD 1130/PMT, C&F Jakarta; bahwa Supplier ZSE, India, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: GSE/077/16-17 tanggal 23 April 2016, jenis barang Sesame Seeds, sebanyak 1520 Bags, dengan harga total C&F USD 42.940,00, Gross Weight 38.000,00 Kgs; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: YMLUS504075399 tanggal 02 Mei 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight: : : : : : :ZSE, India PT TGN Mundra, India Jakarta 1520 Bags Sesame Seeds Freight Prepaid 38.000,00 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: GSE/077/16-17 tanggal 23 April 2016 adalah Sesame Seeds dari ZSE, India dengan harga sebesar CNF USD 42.940,00; bahwa barang impor Sesame Seeds dengan Bill of Lading Nomor: YMLUS504075399 tanggal 02 Mei 2016 dan Invoice Nomor: GSE/077/16-17 tanggal 23 April 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXX0 tanggal 19 Mei 2016 sebagai Sesame Seeds dengan nilai pabean sebesar CIF USD 42.940,00; bahwa Asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan Sertifikat Asuransi Nomor: 02205/EXINDOKA/ALLIANZ tanggal 02 Mei 2016 yang diterbitkan oleh PT UHV; bahwa nilai pabean atas impor Sesame Seeds dengan PIB Nomor: X0XXX0 tanggal 19 Mei 2016 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 53.960,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: X0XXX0 tanggal 19 Mei 2016 adalah Sesame Seeds dari ZSE, India, dengan harga CIF USD 42.940,00 sesuai dengan Invoice Nomor: GSE/077/16-17 tanggal 23 April 2016 dan Bill of Lading Nomor: YMLUS504075399 tanggal 02 Mei 2016; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: GSE/077/16-17 tanggal 23 April 2016 dengan nilai sebesar USD 42.940,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer CFT tanggal 16 Mei 2016 sebesar USD 42.940,00 dan sesuai Rekening Koran CFT Nomor Rekening X-X0X-X0XXXX periode Mei 2016, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Maybank pada tanggal 16 Mei 2016 sebesar USD 42.940,00 dan telah dicatat sebagai kredit pada Buku Bank pada tanggal 16 Mei 2016 sebesar USD 42.940,00; |
| Menimbang | : | Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: GSE/077/16-17 tanggal 23 April 2016 sebesar USD 42.940,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: X0XXX0 tanggal 19 Mei 2016 sebesar CIF USD 42.940,00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-3602/KPU.01/2016 tanggal 22 Juli 2016 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3602/KPU.01/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005763/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 25 Mei 2016, atas nama: PT TGN dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Sesame Seeds sesuai PIB Nomor: X0XXX0 tanggal 19 Mei 2016 sebesar CIF USD 42.940,00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 29 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |

