Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87271/PP/M.IXB/19/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: Bea Cukai
Penetapan Nilai Pabean atas barang Mung Beans, Negara asal Myanmar, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXX0X tanggal 22 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 91.700,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 100.000,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 18.605.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;