Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87271/PP/M.IXB/19/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87271/PP/M.IXB/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:Penetapan Nilai Pabean atas barang Mung Beans, Negara asal Myanmar, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXX0X tanggal 22 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 91.700,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 100.000,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 18.605.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5509/KPU.01/2016 tanggal 25 Oktober 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 22 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 100.000,00;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-487/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 09 Agustus 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah mempunyai cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun;Bahwa data baru berupa Rekening Koran dan pencatatan/pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;Bahwa Pemohon Banding dengan kategori Very High Risk Importir telah berulangkali mengajukan keberatan dan diberitahukan dalam persidangan pengadilan pajak, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa pernyataan barang impor bukan objek penjualan yang dinyatakan dan ditandatangani oleh Pemohon Banding dalam Deklarasi nilai Pabean (DNP) adalah benar, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean karena bukan objek penjualan ke dalam daerah pabean sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean.
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual beli dan dokumen sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan importasi barang dengan pemasok QWE Company Limited (Myanmar), tetapi pembayaran ditujukan kepada RTY LLP (Singapore) dan tidak diketahui hubungan perusahaan tersebut. Berdasarkan penelitian RTY LLP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang freight transportation dan general wholesale trade;

Bahwa Rekening Koran dan pencatatan/pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan (31 Agustus 2016) dan dapat diajukan pada saat itu, karena Pemohon Banding mengajukan bukti pembayaran transaksi tanggal 15 Agustus 2016;

Rekening Koran yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya periode bulan Agustus 2016 yang berisi hanya 6 (enam) transaksi, sehingga menurut Terbanding belum cukup memadai guna membuktikan kebenaran nilai transaksi, karena nilai transaksi tidak hanya harga yang sebenarnya dibayar melainkan meliputi juga harga yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) PMK nomor 160/PMK.04/2010.

Bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan pada saat keberatan tidak berbeda jauh dengan saat persidangan banding, belum cukup memadai guna membuktikan kebenaran nilai transaksi.

Bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan, telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga Aplikasi Pengiriman Uang dari Bank ASD yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor.

Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratan-persyaratan). Pemohon Banding hanya melampirkan pembukuan/catatan perusahaan berupa beberapa transaksi yang telah disortir sebelumnya oleh Pemohon Banding seperti Histori barang dan jurnal transaksi. Dengan demikian alat bukti yang seharusnya dimiliki dan diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa a quo tidak terbukti kebenarannya.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5509/KPU.01/2016 tanggal 25 Oktober 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-5509/KPU.01/2016 tanggal 25 Oktober 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Mung Beans yang Pemohon Banding beli senilai USD 917/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 042/SRA/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017 dan Nomor: 048/SRA/IX/2017 tanggal 05 September 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengenai pembayaran ditujukan kepada RTY LLP (Singapore), itu adalah permintaan dari pihak shipper/exporter yang mana dicantumkan dalam Sales Contract;

bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai Purchase Order, Pemohon Banding hanya ada Sales Contract;

bahwa Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti transfer, Rekening Koran dan pembukuan perusahaan (Buku Besar, Buku Hutang, Kartu Stok);

bahwa Pemohon Banding dalam proses kepabeanan masih dalam SPJM (jalur merah), apabila dikenakan SPTNP, persyaratannya adalah harus segera dibayarkan jaminan tunai/garansi bank dan disertakan pembuatan surat permohonan keberatan, agar dapat diterbitkan respon berikutnya SPPB. Untuk itulah Pemohon Banding tidak dapat menunggu waktu 60 hari untuk mengajukan keberatan kapada Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Pemohon Banding lampirkan bukti telex bahwa pembayaran sudah diterima di pihak bank supplier di luar negeri;
   
Menurut Majelis:Bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-5509/KPU.01/2016 tanggal 25 Oktober 2016 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 22 Agustus 2016 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXX0X tanggal 22 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 100.000,00;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 058/SAM-DIR-XI/2016 tanggal 30 November 2016 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5509/KPU.01/2016 tanggal 25 Oktober 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Mung Beans yang Pemohon Banding beli senilai USD 917/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dan Supplier QWE Company Limited, Myanmar menandatangani Sales Contract Nomor: 047/RS/2016 tanggal 28 Juli 2016, dengan jenis barang Mung Beans, sebanyak 100MT, dengan harga satuan USD 917/MT, total CNF USD 91.700,00;

bahwa Supplier QWE Company Limited, Myanmar, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: RS-047/2016 tanggal 05 Agustus 2016, jenis barang Mung Beans, sebanyak 4000 Bags, dengan harga total CIF USD 91.700,00, Net Weight 100.000,00 Kgs, Gross Weight 100.200,00 Kgs;
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: RGNJKT160000151 tanggal 06 Agustus 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper         
Consignee         
Port of Loading     
Port of Discharge     
Description         
Term             
Gross Weight :     QWE Company Limited, Myanmar
:     PT FGH
:     Yangon, Myanmar
:     Jakarta
:     4000 Bags Mung Beans
:     Freight Prepaid
:     100.200,00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: RS-047/2016 tanggal 05 Agustus 2016 adalah Mung Beans dari QWE Company Limited, Myanmar dengan harga sebesar CNF USD 91.700,00;

bahwa barang impor Mung Beans dengan Bill of Lading Nomor: RGNJKT160000151 tanggal 06 Agustus 2016 dan Invoice Nomor: RS-047/2016 tanggal 05 Agustus 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 22 Agustus 2016 sebagai Mung Beans dengan nilai pabean sebesar CIF USD 91.700,00;

bahwa Asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan Sertifikat Asuransi Nomor: 02305/EXINDOKA/ALLIANZ tanggal 06 Agustus 2016 yang diterbitkan oleh PT JKL Indonesia;

bahwa nilai pabean atas impor Mung Beans dengan PIB Nomor: 344303 tanggal 22 Agustus 2016 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 100.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 22 Agustus 2016 adalah Mung Beans dari QWE Company Limited, Myanmar, dengan harga CIF USD 91.700,00 sesuai dengan Invoice Nomor: RS-047/2016 tanggal 05 Agustus 2016 dan Bill of Lading Nomor: RGNJKT160000151 tanggal 06 Agustus 2016;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: RS-047/2016 tanggal 05 Agustus 2016 dengan nilai sebesar USD 91.700,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer ASD tanggal 15 Agustus 2016 sebesar USD 91.700,00 dan sesuai Rekening Koran ASD Nomor Rekening X-X0X-X0XXXX periode Agustus 2016, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh ASD pada tanggal 15 Agustus 2016 sebesar USD 91.700,00 dan telah dicatat sebagai kredit pada Buku Bank pada tanggal 15 Agustus 2016 sebesar USD 91.700,00;
   
Menimbang:Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: RS-047/2016 tanggal 05 Agustus 2016 sebesar USD 91.700,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 22 Agustus 2016 sebesar CIF USD 91.700,00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-5509/KPU.01/2016 tanggal 25 Oktober 2016 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5509/KPU.01/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009762/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 30 Agustus 2016, atas nama: PT FGH dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Mung Beans sesuai PIB Nomor: 344303 tanggal 22 Agustus 2016 sebesar CIF USD 91.700,00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 07 September 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
Drs. DEF, M.M.  
Ir. GHI, M.Eng.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 29 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;