Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.87695/PP/M.IB/15/2017
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Negatif Jumlah Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 Berupa Penghasilan Dari Luar Usaha Sebesar USD741,877.27; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sengketa yang diajukan Pemohoon Banding hanya atas koreksi negatif penghasilan neto dari luar usaha sebesar USD741,877.27, terhadap koreksi lainnya seperti koreksi positif operating expense berupa insurance expense sebesar USD21,882.43 dan freight and supplies sebesar USD41,60, koreksi penghasilan neto dari luar usaha berupa koreksi positif provision for doubtful account sebesar USD214,000 dan koreksi positif foreign exchange sebesar USD35,959.80, tidak diajukan banding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa meskipun Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding terhadap penggunaan Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992, namun berdasarkan dokumentasi yang disampaikan selama proses pemeriksaan maupun dalam proses persidangan Pemohon Banding berkeyaninan bahwa ketentuan menyangkut dana pinjaman berasal dari pemegang saham sendiri dan pemegang saham tidak dalam keadaan rugi (kesulitan keuangan) semuanya dapat dibuktikan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi negative Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar USD741,877.27 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, terdapat saldo pinjaman pada akhir tahun 2009 dari QWE Ltd (sebagai pemegang saham mayoritas) sebesar USD10,218,695.24 yang tidak dikenakan bunga oleh pemberi pinjaman; bahwa menurut Terbanding, pemberian pinjaman tanpa bunga oleh pemegang saham tidak memenuhi kriteria yang dimuat dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Kepada Pemegang Saham, sehingga dihitung kembali secara wajar berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UU Pajak Penghasilan; bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding didasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan penerapan pasal 18 Ayat (3) UU Pajak Penghasilan yang tidak sesuai dengan fakta, oleh karena itu koreksi Terbanding harus dibatalkan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, maka dapat diuraikan sebagai berikut: 1.Kronologis Timbulnya Pinjaman bahwa Pemohon Banding didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA), pada tanggal 25 Mei 1970 yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Kehakiman pada tanggal 11 Mei 1971; bahwa permodalan Pemohon Banding terdiri dari Modal Statuter sebesar USD500,000.00 terdiri dari 500 lembar saham, telah ditempatkan seluruhnya dan disetor penuh, yang dimiliki oleh QWE Limited Australia sebanyak 95 % dan RTY Pty Limited Australia sebanyak 5 %; bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang penyediaan jasa penunjang pertambangan minyak dan gas bumi, namun pada tahun 2009 sudah tidak ada kegiatan usaha sehingga tidak terdapat pendapatan/penghasilan; bahwa berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 12 Mei 2011 yang dibuat oleh Notaris ASD SH, di Jakarta, dan telah diberitakan pada Berita Negara Republik Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2011, dinyatakan bahwa Pemohon Banding dalam proses pembubaran yang berlaku efektif sejak tanggal 30 April 2011; bahwa pada akhir tahun 2009, terdapat saldo pinjaman dari QWE Limited Australia sebesar USD10,219,000.00 berdasarkan perjanjian sebagai berikut: 1)Perjanjian antara FGH Limited (sekarang bernama QWE Limited Australia) dengan PT JKL Indonesia (sekarang bernama ZXC/Pemohon Banding) tanggal 5 April 1977; bahwa dalam perjanjian ini pada pokoknya disepakati antara lain, FGH Limited akan memberikan pinjaman sebesar USD10,000,000.00 dengan tingkat bunga 13 % atau 11% bersih, dan pinjaman harus dilunasi pada tanggal 3 April 1985; 2)Perjanjian Perpanjangan Pinjaman antara VBN Pty. Ltd Australia (d/h FGH Limited) dengan PT MLP Indonesia (d/h PT. JKL Indonesia) tanggal 14 Juli 1982; bahwa dalam perjanjian ini pada pokoknya disepakati antara lain, VBN Pty. Ltd Australia akan memberikan pinjaman sebesar USD30,000,000.00 dengan tingkat bunga 0,50% di atas suku bunga utama Bank NJO, Australia, dan pinjaman yang telah ditarik harus dilunasi seluruhnya pada tanggal 13 April 1995; pada angka 4 huruf d disepakati bahwa bunga tidak akan harus dibayar kepada pemberi pinjaman sampai waktu ketika debitur (Pemohon Banding) memperoleh arus kas positif setelah pajak; 3)bahwa Pemohon Banding gagal memenuhi perjanjian tersebut, sehingga tidak mampu melunasi pinjaman yang telah ditarik sampai dengan tanggal 13 April 1995; bahwa atas kondisi tersebut, pemberi pinjaman (QWE Limited Australia) beberapa kali membuat kesepakatan perpanjangan waktu pinjaman, terakhir pada tanggal 29 Maret 2010, yang menyetujui perpajangan jangka waktu pinjaman sampai dengan tanggal 13 April 2012; bahwa berdasarkan fakta tersebut, dapat diketahui bahwa sejak menerima pinjaman pada tahun 1977 sampai dengan tahun 2009 dengan saldo pinjaman sebesar USD10,218,695.24 Pemohon Banding gagal/tidak mampu membayar/melunasi pinjamannya sesuai dengan perjanjian; bahwa berulang kali batas waktu pelunasan pinjaman diperpanjang, terakhir diperpanjang sampai dengan tanggal 13 April 2012, namun sampai dengan tanggal 30 April 2011 yang secara efektif Pemohon Banding dinyatakan dalam proses pembubaran, Pemohon Banding tidak mampu melunasi pinjamannya kepada QWE Limited Australia; 2.Koreksi Negatif atas Biaya Bunga sebesar USD741.877,27 bahwa Terbanding menghitung bunga atas saldo pinjaman tahun 2009 sebesar USD10,218,695.24 dari QWE Limited Australia sebagai pemegang saham mayoritas (95%),dikarenakan: 1)Tidak memenuhi Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham;2)Tingkat bunga wajar berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 18 (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, ditentukan sebesar 0,5% di atas bunga Bank NJO, Australia atau sebesar 7,26% (0,5 % +6,76%) per tahun; 1)Tentang Dasar Koreksi bahwa berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham, antara lain dinyatakan sebagai berikut: Berkenaan dengan surat Saudara Nomor; XXX tanggal 21 Maret 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut: Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila : Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar; Bahwa berdasarkan isi Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tersebut, dapat diketahui bahwa: Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan tertentu, meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit (disebut surat Saudara Nomor XXX);Surat tersebut berupa penegasan, namun tidak menyebutkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditegaskan dan dijadikan dasar untuk menentukan kriteria yang dimaksud dalam surat tersebut; bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat menjelaskan dan menyebutkan dasar hukum yang digunakan oleh Dirjen Pajak untuk menentukan kriteria sebagaimana disebut dalam Surat Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992, sehingga tidak dapat diuji kebenarannya oleh Majelis apakah kriteria tersebut sesuai dengan Peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tidak memiliki dasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada seluruh Wajib Pajak termasuk kepada Pemohon Banding, sehingga tidak tepat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi atas biaya bunga oleh Terbanding; bahwa berdasarkan kronologis timbulnya pinjaman, diketahui bahwa pinjaman Pemohon Banding dari QWE Limited Australia terjadi sejak tahun 1977, sehingga saldo pinjaman pada akhir tahun 2009 sebesar USD10,218,695.24 berasal dari pinjaman tahun-tahun sebelum tahun 2009; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2009 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, diketahui bahwa saldo pinjaman sebesar USD10,218,695.24 tersebut seluruhnya tidak berasal dari pinjaman tahun 2009, sehingga merupakan saldo pinjaman dari tahun-tahun sebelumnya; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga, dikarenakan PT.QWE Limited Australia sebagai pemberi pinjaman dinyatakan dalam merugi, namun Terbanding tidak dapat membuktikan apakah kondisi tersebut terjadi pada saat terjadinya pemberian pinjaman sejak tahun 1977 sampai dengan tahun 2009; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Tarbanding atas biaya bunga yang didasarkan pada Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992, tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan; 2)Tentang Kewajaran Tingkat Bunga bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 36 tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 18: (3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya ; Memori Penjelasan Pasal 18 : (3)Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak. bahwa Terbanding menghitung besarnya tingkat bunga yang wajar adalah sebesar 0,5% di atas bunga Bank NJO, Australia atau sebesar 7,26% (0,5 % + 6,76%) per tahun; bahwa Majelis berpendapat tingkat bunga tersebut adalah sesuai dengan tingkat bunga yang diatur dalam Perpanjangan Pinjaman antara VBN Pty. Ltd Australia (d/h FGH Limited) dengan PT. Rio Tinto Indonesia (d/h PT. JKL Indonesia) tanggal 14 Juli 1982; berdasarkan fakta tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terbanding secara eksplisit menyatakan bahwa tingkat bunga yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman adalah wajar, namun Terbanding tidak mengakui adanya ketentuan bahwa bunga tersebut tidak akan harus dibayar kepada pemberi pinjaman sampai waktu ketika debitur (Pemohon Banding) memperoleh arus kas positif setelah pajak; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding dalam keadaan merugi terus menerus sehingga secara efektif sejak tanggal 30 April 2011 dinyatakan dalam proses pembubaran; bahwa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 18 Ayat (3) UU PPh, dan dalam memori penjelasannya antara lain dinyatakan: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya“; bahwa berdasarkan fakta, Pemohon Banding dalam keadaan yang terus menerus merugi dan dinyatakan dalam proses pembubaran, oleh karena itu Pemohon Banding dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan yang mengarah terjadinya penghindaran pajak karena adanya hubungan istimewa; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat penerapan Pasal 18 Ayat (3) yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding tidak relevan dan tidak tepat untuk diterapkan terhadap kondisi Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi negatif Terbanding atas biaya bunga yang didasarkan pada ketentuan pasal 18 Ayat (3) UU PPh adalah tidak relevan dan tidak tepat, sehingga harus dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana pada angka 1) dan 2) tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi negatif Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun 2009 yang berasal dari Biaya Bunga sebesar USD741,877.27 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto cfm Terbanding Koreksi negatif yang dibatalkan oleh Majelis Penghasilan Neto cfm Majelis USD (879,853.86) USD 741,877.27 USD (137,976.59) |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2297/WPJ.07/2015 tanggal 10 Juli 2015, mengenai keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/506/09/056/14 tanggal 17 April 2014 Tahun Pajak 2009, atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak yang masih harus (lebih) dibayar adalah sebagai berikut: Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan terutang Kredit Pajak Pajak yang kurang (lebih) dibayar Sanksi Administrasi Pajak yang masih harus (lebih) dibayar USD (137,976.59) USD (137,976.59) USD 0 USD 0 USD 0 USD 0 USD 0 Putusan Nomor Put-87695/PP/M.IB/15/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IB pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABC, S.E., M.Si. DEF, Ak., M.Si. GHI, S.E.,Ak., M.B.T. JKL, S.H. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

