Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87270/PP/M.IXB/19/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: Bea Cukai
Penetapan Nilai Pabean atas barang Large Green Mung Beans, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 24 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 46.320,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 51.360,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 13.261.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding