Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-104707.16/2011/PP/M.IIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-104707.16/2011/PP/M.IIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp122.108.164,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding Keberatan menolak keberatan Wajib Pajak dan tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas Pemanfaatan BKP tidak Berwujud & JKP Luar Pabean sebesar Rp122.108.164,00       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap alasan Terbanding yang menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding dengan alasan sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-145/WPJ.07/2016. Terbanding diwajibkan untuk mengikuti tata cara sesuai PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Dalam pedoman pemeriksaan tersebut, Pemeriksa diharuskan membuat pengujian, studi atau analisis yang komprehensif untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha yang mana tidak dilakukan oleh Terbanding tetapi justru membuat asumsi tanpa dilandaskan dasar hukum;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi Pajak Masukan PPN atas Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp122.108.164,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan a quo karena lmpor BKP yang dilaporkan dalam SPT merupakan Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean yang berupa Royalti yang secara substansi bukan merupakan BKP tidak berwujud namun merupakan deviden terselubung dikarenakan biaya tersebut dibayarkan kepada perusahaan afiliasinya yang diragukan eksistensi dan kewajarannya, sehingga seharusnya tidak ada PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding, maka SSP PPN JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah dibayarkan Pemohon Banding tidak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN beserta penjelasannya; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan yang Pemohon Banding lakukan merupakan objek PPN, dimana Pemohon Banding telah memungut dan menyetorkan PPN JKP dari Luar Daerah Pabean dan melaporkannya dalam SPT Masa Januari 2011; bahwa biaya Royalties, International Marketing Fund, Recharges (Group) merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 1 Undang-undang PPh. Dengan demikian PPN yang telah disetor tersebut seharusnya berhubungan langsung dengan kegiatan penyerahan/penjualan yang Pemohon Banding lakukan, sehingga PPN atas pembayaran biaya tersebut dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, disebutkan bahwa apabila terjadi kesalahan dalam pemungutan PPN maka PPN dapat dimintakan kembali sepanjang belum dikreditkan, dan ini berarti bahwa PPN yang salah pungut tersebut dapat dikreditkan dan dalam hal sudah dikreditkan maka tidak dapat dimintakan kembali, oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut apabila dianggap sebagai PPN yang tidak seharusnya disetor atau salah pungut, tetap dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dan dokumen yang diserahkan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN dimana atas PPN Masukan yang berupa SSP PPN karena atas pembayaran Jasa Kena Pajak atau BKP Tidak Berwujud ke luar negeri telah dilakukan dikoreksi di PPh Badannya dengan argumentasi bahwa pembayaran tersebut dianggap sebagai dividen terselubung, meskipun pembayaran pembayaran Jasa Kena Pajak atau BKP Tidak Berwujud ke luar negeri tersebut benar-benar dilakukan dan atas PPN nya benar-benar telah dipungut, disetorkan ke Kas Negara, dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN; bahwa dengan demikian Majelis bependapat bahwa Pemohon Banding telah benar-benar melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean karena Terbanding tidak mempersoalkan mengenai kebenaran pemungutan, penyetoran ke Kas Negara dan pelaporannya di SPT Masa PPN; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dan dokumen yang diserahkan diketahui bahwa Terbanding dalam pemeriksaan PPh Badan melakukan koreksi atas biaya royalty ke luar negeri berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh karena prinsip kewajaran terkait adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan penerima pembayaran royalti di luar negeri sehingga menganggap pembayaran tersebut sebagai dividen terselubung, selain itu Terbanding juga telah melakukan koreksi atas pemotongan PPh Pasal 26 terkait pembayaran tersebut, dengan demikian menurut Majelis pembayaran tersebut masih memiliki hubungan dengan usaha Pemohon Banding namun sebagian dari biaya royalti tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena dikoreksi berdasarkan prinsip kewajaran terkait adanya hubungan istimewa; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) mengatur antara lain: Pasal 13 Ayat (6): Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, mengatur antara lain: Pasal 1 Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean;Pasal 4 Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud; bahwa ketentuan-ketentuan a quo, menurut Majelis mengatur bahwa Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan untuk dapat dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal yang meliputi pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean; bahwa selama proses persidangan banding ini Terbanding tidak menyatakan bahwa SSP yang disengketakan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-103523.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-103523.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : Pokok sengketa banding ini adalah sebesar Rp1.971.751.758,00, dengan pokok sengketa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.971.751.758,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pengujian bukti pendukung termasuk data SSPCP/SSP dan Modul Penerimaan Negara (MPN), Terbanding menyimpulkan bahwa semua setoran PPN Impor dan PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean telah sesuai dengan data NTPN MPN, namun sebagai Pajak Masukan, Terbanding mengkoreksi seluruh kredit PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berjumlah Rp1.971.751.758,00 karena SSP atas PPN tersebut tidak mencantumkan NPWP pihak yang memanfaatkan JKP dari Luar Daerah Pabean (NPWP Pemohon Banding tidak dicantumkan di SSP tersebut) mengakibatkan SSP tersebut tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT PPN Masa Desember 2013;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap keputusan Terbanding yang mempertahankan koreksi positif pajak masukan atas pembayaran PPN JLN sebesar Rp1.971.751.758,00 dengan dasar dan alasan sebagai berikut: a.Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar merupakan Pajak Masukan bagi pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut sebagai “Undang-Undang PPN”) mengatur bahwa: Ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama; Ayat (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; bahwa Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN mengatur bahwa:Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak; bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN mengatur bahwa: Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan JasaKena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak; bahwa Pasal 16F Undang-Undang PPN mengatur bahwa:Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar; bahwa mengingat pajak masukan atas PPN JLN yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sudah dibayar menggunakan SSP, maka pajak masukan yang sudah dibayar tersebut, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding akan menjadi tidak adil apabila Pemohon Banding telah beritikad baik dan telah benar-benar membayar/menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang namun tidak dapat mengkreditkan pembayaran PPN tersebut dan kemudian menjadi beban atau tanggung jawab yang memberatkan dan merugikan Pemohon Banding mengingat Pemohon Banding juga mempunyai hak untuk tidak bertanggung jawab secara renteng apabila Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran pajak; bahwa Pemohon Banding juga melampirkan Surat Pernyataan Nomor B.350-KC-VI/DJS/01/2015 tanggal 14 Januari 2015 yang diterbitkan oleh Bank MLP (Persero), Tbk (“MLP”) dalam kapasitasnya sebagai wakil bayar Pemohon Banding ke kas negara atas nama Pemohon Banding, yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas kewajiban PPN Jasa Luar Negeri yang terutang ke kas negara melalui MLP cabang Purwakarta. Dengan demikian atas SSP PPN JLN yang disengketakan tersebut adalah sungguh-sungguh telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan telah diterima oleh kas negara dengan diterbitkannya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai dokumen sumber yang sah;  b.SSP PPN JLN senilai Rp1.971.751.758,00 telah memenuhi ketentuan mengenai Pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) (khususnya huruf g) Undang-Undang PPN; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf g Undang-Undang PPN mengatur bahwa:    Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);bahwa Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN mengatur bahwa: Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa selanjutnya pelaksanaan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN tentang Dokumen Tertentu yang kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (selanjutnya disebut sebagai “PER-10”). Berdasarkan Pasal 1 huruf (j), Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) PER-10 mengatur bahwa: Pasal 1 huruf (j) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean;Pasal 4 Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN dan Pasal 1 huruf j PER-10, undang-undang hanya memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dalam hal ini, surat setoran pajak sebagai bukti pembayaran PPN JLN sudah ditetapkan sebagai dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Berdasarkan penjelasan tersebut, SSP PPN JLN sebagai dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan; bahwa dalam hal ini, Terbanding seharusnya tidak berwenang untuk menambah ketentuan mengenai persyaratan pengkreditan pajak masukan, karena ketentuan mengenai pengkreditan pajak masukan telah diatur dalam Pasal 9 ayat (8)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 099643.16/2011/PP/M.VA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 099643.16/2011/PP/M.VA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp 43.154.487.394,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dari KPP Pratama Jakarta Cengkareng, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN/ Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp43.154.467.394,00 disebabkan hasil perhitungan ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2011 dengan perhitungan Peredaran Usaha PPh dan perhitungan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pemeriksa; bahwa pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber (SPT Tahunan PPh Badan beserta laporan keuangan, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), Rekening Koran) dengan teknik ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca; Objek Pajak menurut Terbanding:Saldo Akhir Uang Muka 2011 cfm.Neraca         Penjualan cfm. SPT Tahunan PPh Badan 2011         Saldo Uang Muka 2011 cfm. Neraca Januari 2011         Terima Pembayaran tahun 2011         Objek PPh Pasal 4 (2) dan PPN tahun 2011:Saldo Awal             Terima Pembayaran tahun 2011         Jumlah DPP             Perhitungan Ekualisasi PPh-PPN:Menurut SPT Masa PPN/ WP         Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa         Koreksi        Rp 26.560.570.203Rp 45.438.759.591Rp 50.974.957.153Rp 21.024.372.641 Rp 50.974.957.153Rp 21.024.372.641Rp 71.999.329.794 Rp 28.844.842.400Rp 71.999.329.794Rp 43.154.487.394 bahwa Koreksi DPP PPN sebesar Rp.43.154.487.394,00 seluruhnya dimasukkan sebagai koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak Desember 2011 karena tidak diketahui secara pasti koreksi penyerahan PPN tersebut berada di masa pajak mana; bahwa alasan pengajuan banding Pemohon Banding terkait koreksi DPP PPN yang disebabkan hasil perhitungan ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2011 dengan perhitungan Peredaran Usaha PPh dan perhitungan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pemeriksa adalah berbeda dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan; bahwa namun demikian alasan pengajuan banding Pemohon banding yang menyatakan bahwa selisih perhitungan ekualisasi antara PPh dan PPN disebabkan karena prosentase penyelesaian pekerjaan sebagai akibat pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari satu tahun pajak, adalah tidak tepat. Karena penyebab adanya selisih perhitungan ekualisasi antara PPh dan PPN disebabkan karena Pemohon Banding belum melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam alasan pengajuan keberatan; bahwa atas alasan pengajuan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah dijawab dan diputuskan secara objektif melalui Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1854/WPJ.05/2015 tanggal 5 Oktober 2015 yang memutus menolak seluruhnya pengajuan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor: 00019/207/11/034/14 Masa Pajak Desember 2011; bahwa terhadap koreksi Pemeriksa atas DPP PPN/ Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.43.154.487.394,00 tetap dipertahankan dengan alasan: bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil penelitian data SI DJP terhadap kewajiban pelaporan SPT Masa PPN diketahui bahwa Pemohon Banding belum melakukan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011. Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari, Februari, April s.d. Desember 2011 sebanyak 11 masa dengan tidak tepat waktu; bahwa Terkait alasan keberatan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak dapat melaporkan SPT Masa Maret 2011 karena E-SPT tidak dapat menginput Pajak Keluaran melebihi 1000 record, tidak dapat diterima karena Pemohon Banding tidak mempunyai bukti lapor berupa pelaporani surat lain-lain. Berkenaan dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa perhitungan PPN kurang bayar Masa Pajak Maret sebesar Rp976.749.396,00 telah dibayar, tidak mendukung sebagai bukti karena pembayaran baru dilakukan pada tanggal 10 Juni 2011 sehingga terlambat bayar, bahwa kesimpulannya alasan keberatan Pemohon Banding tidak didukung dengan data/dokumen dan bukti; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Copy Surat Setoran Pajak PPN Dalam Negeri tertanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp976.749.395,00 diketahui bahwa terdapat tanda silang di Masa Pajak Februari yang dicoret kembali dan tanda silang di Masa Pajak Maret 2011. Sehingga tidak dapat diyakini, Surat Setoran Pajak PPN DN tersebut sebagai setoran untuk Masa Pajak Februari 2011 atau untuk Masa Pajak Maret 2011; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Aplikasi Portal DJP menu Konfirmasi NTPN MPN/SPM/MP3 pembayaran Surat Setoran Pajak PPN sebesar Rp976.749.395,00 tanggal 10 Juni 2011 merupakan pembayaran masa untuk Masa Pajak Februari 2011. Atas hal tersebut Pemeriksa telah memperhitungkan sebagai pengkreditan pajak masukan Masa Pajak Februari 2011 dan telah diterbitkan SKPLB PPN Masa Pajak Februari 2011, sehingga Surat Setoran Pajak PPN Dalam Negeri tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp976.749.395,- tidak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak masa Desember 2011, karena telah diperhitungkan oleh Pemeriksa sebagai kredit pajak untuk Masa Pajak Februari 2011 dan telah diterbitkan SKPLB Pajak Pertambahan Nilai; bahwa karena SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 tidak/belum dilaporkan, maka Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp1.841.332.983,00 sebagaimana alasan dalam surat keberatan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tidak dapat dikreditkan; bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding bahwa Pemeriksa belum memperhitungkan uang muka penjualan tahun 2010 tidak dapat diterima karena berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-56B/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 25 Maret 2015, dinyatakan bahwa Pemeriksa telah memperhitungkan uang muka pelanggan serta berdasarkan penelitian terhadap perhitungan ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) diketahui bahwa Pemeriksa telah memperhitungkan Uang muka penjualan tahun 2010 sebagai dasar dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) dan Dasar Pengenaan Pajak PPN; bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut: bahwa tidak ditemukan fakta, bukti, data/dokumen yang membuktikan bahwa SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 tidak dilaporkan karena bukan kesalahan Pemohon Banding , namun fakta yang terjadi SPT Masa PPN Masa Pajak Maret belum/tidak dilaporkan sampai dengan waktu turunnya perintah pemeriksaan, sehingga Pemohon Banding tidak punya kesempatan lagi untuk melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011; bahwa tidak dilaporkannya SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 mengakibatkan Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp1.841.332.983,00 sebagaimana alasan dalam surat keberatan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nifai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tidak dapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-095898.16/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-095898.16/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalahkoreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp75.158.146,00,koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp69,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-35/WPJ.31/KP.0305/2014 tanggal 28 April 2014, Terbanding menemukan koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp74.076.937,00 karena Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha atas penjualan motor lebih kecil dari penjualan sebenarnya       Menurut Pemohon  : bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar Rp21.996.708,00 dan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Mei 2012 Pemohon Banding adalah sebesar Rp4.399.342,00;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, diketahui Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 01 Maret 2011 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 01 Maret 2011 dengan jenis usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru (KLU 45403). Saat ini terdaftar pada KPP Pratama Maumere. Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perdagangan sepeda motor baru, penjualan sparepart sepeda motor, dan jasa service dengan dilakukan langsung kepada konsumen; bahwa atas ketetapan Terbanding yang menyatakan nilai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp661.274.509,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yaitu sebesar Rp587.197.572,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp74.076.937,00; bahwa data penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri pada tahun 2012 adalah sebagai berikut: BulanDPP Menurut – Rp.KoreksiPemohon BandingTerbandingPenyerahan yg PPN-nya dipungut sendiri  Januari 2012660,740,809746,400,47285,659,663Februari 2012575,699,163663,744,60088,045,437Maret 2012446,643,990514,798,99068,155,000April 2012543,533,809622,637,40979,103,600Mei 2012587,197,572661,274,50974,076,937Juni 2012527,322,800607,632,20080,309,400Juli 2012466,852,045554,419,67387,567,628Agustus 2012684,020,700781,801,20097,780,500September 2012526,619,217998,432,572471,813,355Oktober 2012770,529,071855,425,40084,896,329Nopember 2012703,631,426795,385,38991,753,963Desember 20121,052,323,3151,335,103,972282,780,657Jumlah7,545,113,9179,137,056,3861,591,942,469bahwa berdasarkan data KKP TB-1 yang disampaikan Terbanding di persidangan dapat diperoleh data sebagai berikut: BulanDPP Menurut Terbanding (KKP TB-1) – RpJumlahPenyerahanUnit Sepeda MotorJasa Perantara , Sales Insentive , InsentiveDealer , Service dan Spare PartsPenyerahan yg PPN-nya dipungut sendiri  Januari 2012746,400,472725,673,20020,727,272Februari 2012663,744,600663,744,600-Maret 2012514,798,990509,889,9004,909,090April 2012622,637,409618,546,5004,090,909Mei 2012661,274,509653,126,6008,147,909Juni 2012607,632,200605,785,2001,847,000Juli 2012554,419,673507,904,10046,515,573Agustus 2012781,801,200779,603,2002,198,000September 2012998,432,572993,318,3005,114,272Oktober 2012855,425,400844,378,40011,047,000Nopember 2012795,385,389783,535,20011,850,189Desember 20121,335,103,9721,311,036,20024,067,772Jumlah 19,137,056,3868,996,541,400140,514,986Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Juli 201227,272,72827,272,728 Agustus 2012(17,429,227)(17,429,227) Jumlah 29,843,5019,843,501 Jumlah 1 + 29,146,899,8879,006,384,901 bahwa menurut Majelis perhitungan penjualan unit motor Masa Mei 2012 sebesar Rp653.126.600,00 tersebut masih terdapat unsur PPN, sehingga perhitungan DPP-nya menurut Majelis adalah sebagai berikut:a.b.c.Penyerahan unit motorPPN (a : 11)DPP (a – b )Rp.    653,126,600Rp.       59,375,145Rp.     593,751,455Perhitungan Peredaran Usaha/DPP Masa Pajak Mei 2012 bahwa dari perhitungan sebagaimana tersebut di atas, maka jumlah Peredaran Usaha/DPP Masa Pajak Mei 2012 menurut Majelis adalah:Penjualan unit motor     Pendapatan Jasa Service     Pendapatan Lain-lain     Jumlah Peredaran Usaha/DPP     Rp.    593,751,455Rp.        9,137,790Rp.       13,940,127Rp.     616,829,372bahwa dengan demikian perhitungan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis menjadi:DPP menurut Majelis     DPP menurut Pemohon Banding     Koreksi   Rp.     616,829,372Rp.     609,194,280Rp.        7,635,092bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengakui jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp624.236.562,00, sehingga Majelis bependapat jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis adalah sebesar Rp624.236.562,00; bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.090.988,00 (Rp624.236.562,00 – Rp609.194.280,00) tetap dipertahankan dan koreksi sebesar Rp60.067.158,00 (Rp75.158.146,00 – Rp15.090.988,00) tidak dapat dipertahankan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan bukti pendukung terkait koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp69,00; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp69,00 tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-657/WPJ.31/2015 tanggal 18 Mei 2015 tidak dapat dipertahankan, sehingga Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding …………………………..        Koreksi yang tidak dapat dipertahankan …………….     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis …………………………………………Rp  684.352.426,00Rp    60.067.158,00Rp  624.285.268,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-657/WPJ.31/2015 tanggal 18 Mei 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00011/207/12/921/14 tanggal 28 April 2014, atas nama: Pemohon Banding, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ………….Rp 624.285.268,00Penghitungan PPN Kurang Bayar: a.    Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri ………………Rp 62.428.526,00b.     Dikurangi: –    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ……………Rp 40.476.168,00-    Lain-lain……………………………………………………..Rp 71.178.332,00-    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ……………..Rp 111.654.500,00c.    Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar ……………(Rp 49.225.974,00)Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 52.934.812,00PPN yang kurang bayar …………………………………………..Rp 3.708.838,00Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP …………Rp 3.708.838,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar …………………………Rp 7.417.676,00Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Jumat tanggal 30 September 2016, dengan susunan Majelis sebagai berikut: 1.    ABC, S.H., M.M. …     2.     Drs. DEF, S.H., M.PKN.     3.    GHI, Ak.             yang dibantu oleh:JKL                 sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-093721.15/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-093721.15/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.127.503.577,00 yang terdiri dari : 1.2.3.4.5.6.7.Koreksi atas Biaya Factory Over HeadKoreksi atas Biaya KendaraanKoreksi atas Biaya Ijin untuk pegawai dan keluargaKoreksi atas Biaya MakanKoreksi atas Biaya lain-lain, sewa apartemen dan undertableKoreksi atas Biaya Denda dan sumbanganKoreksi atas Biaya PenyusutanJumlahRp    316.994.095,00Rp    780.192.389,00Rp    685.827.304,00Rp      99,246.399,00Rp    190.407.500,00Rp      13.783.018,00Rp      41.052.875,00Rp 2.127.503.580,00                 1. Koreksi atas Biaya Factory Over Head sebesar Rp 316.994.095,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Terbanding sebagai berikut : bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas pengeluaran biaya tersebut dengan demikian tidak terbukti bahwa biaya tersebut berkaitan dengan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilannya;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya; bahwa dalam sidang telah dilakukan uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima hasil pemeriksaan dan keberatan karena Biaya Factory Over Head tersebut merupakan biaya yang terjadi dalam rangka untuk mendapakan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak seharusnya dikoreksi atas biaya tersebut;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Biaya Factory Over Head sebesar Rp 316.994.095,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Factory Over Head sebesar Rp316.994.095,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas pengeluaran biaya tersebut dengan demikian tidak terbukti bahwa biaya tersebut berkaitan dengan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilannya; bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Factory Over Head tersebut merupakan biaya yang terjadi dalam rangka untuk mendapakan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak seharusnya biaya tersebut dikoreksi oleh terbanding; bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur: Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang” Pasal 28 ayat (11) “Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan” bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding, dan dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi, Majelis menilai bahwa Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan dan catatan internal tanpa memberikan bukti-bukti pendukung dari pihak ketiga berupa invoice, bukti pembayaran termasuk Rekening Koran Bank dan sebagainya, sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Factory Over Head sebesar Rp 316.994.095,00 tetap dipertahankan;           2. Koreksi atas Biaya Kendaraan sebesar Rp 780.192.389,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Terbanding sebagai berikut : bahwa biaya tersebut dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-Undang PPh karena merupakan pengeluaran untuk direktur; bahwa dalam Surat Pemohon Banding Nomor 20140922/HR/Acc/005 tanggal 22 September 2014 hal jawaban informasi Keberatan, Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi tersebut;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya; bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima hasil pemeriksaan dan keberatan karena Biaya Kendaraan tersebut merupakan biaya yang terjadi dalam rangka untuk mendapakan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak seharusnya dikoreksi atas biaya tersebut;       Menurut Majelis   bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Biaya Kendaraan sebesar Rp780.192.389,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Kendaraan sebesar Rp780.192.389,00 sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-Undang PPh karena merupakan pengeluaran biaya kendaraan untuk direktur; bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Kendaraan tersebut merupakan biaya yang terjadi dalam rangka untuk mendapakan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak seharusnya biaya tersebut dikoreksi oleh terbanding; bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur: Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang” Pasal 28 ayat (11) “Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan” bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan:Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089037.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089037.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp527.390.436,00;             Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Pemeriksa adalah terkait dengan perbedaan penafsiran dalam menentukan biaya pengelolaan investasi unit link apakah merupakan obyek PPN atau bukan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa definisi jasa asuransi sebagaimana disebutkan dalam UU PPN tersebut di atas secara jelas menyatakan bahwa jasa asuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang Polis dalam ketentuan Polis asuransi jiwa yang tidak terpisahkan merupakan jasa yang tidak dikenai PPN.       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-1845/WPJ.06/2014 tanggal 13 November 2014, Peneliti Keberatan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi DPP sebesar Rp527.390.436,00 hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00256/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2013 tanggal 5 September 2013 dikarenakan bahwa jasa atas pengelolaan investasi pada unit link bukan merupakan usaha asuransi sebagaimana yang dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sehingga seharusnya dikenakan PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp527.390.436,00 dikarenakan biaya pemeliharaan Polis (termasuk didalamnya biaya pengelolaan investasi) dalam Polis asuransi jiwa unit link di jasa asuransi adalah jelas merupakan bagian dari polis asuransi, sehingga sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang dikecualikan dari pengenaan PPN; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN masa pajak Mei 2011 sebesar Rp527.390.436,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding pemberian jasa pengelolaan investasi yang dikenakan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Polis dalam bentuk pembebanan Biaya Pengelolaan yang tercantum dalam polis Asuransi Unit Link bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN; bahwa menurut Terbanding Biaya Pengelolaan bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN dengan alasan sebagai berikut:tidak ada resiko yang ditanggung oleh pihak asuransi;produk investasi yang diperoleh dari sebagian premi asuransi dimiliki oleh pemegang polis;pihak asuransi hanya mengelola investasi yang ditanamkan oleh pemegang polis;tidak ada perlindungan/jaminan dari perusahaan asuransi atas produk investasi dalam bentuk unit link yang dibeli pemegang polis yang dikelolanya;bahwa menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU No.8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.42 tahun 2009 tentang UU PPN menyebutkan bahwa jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding merujuk kepada Surat dari DJP, Direktorat Peraturan II melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tanggal 18 Mei 2009 kepada QWE (QWE), pada point 4b dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link oleh Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding dalam mengelola investasi, Wajib Pajak atau Pemohon Banding menunjuk PT RTY (RTY) sebagai manajer investasi untuk mengelola investasi yang sepenuhnya milik Wajib Pajak atau Pemohon Banding. RTY sudah mengenakan PPN kepada Wajib Pajak atas pengelolaan investasi tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding sangatlah jelas bahwa produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Wajib Pajak atau Pemohon Banding adalah merupakan produk asuransi jiwa dan bukan merupakan produk investasi yang dapat secara terpisah seperti surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti halnya produk investasi di pasar modal; bahwa menurut Pemohon Banding pembebanan biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari penetapan premi dalam polis asuransi jiwa unit link yang tidak terpisahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang merupakan penyerahan jasa asuransi yang tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) Pasal 4A ayat (3) huruf e Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa asuransi Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf e Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 8 huruf b Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi bahwa peraturan perundang-undangan yang juga menjadi pertimbangan Majelis antara lain: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang:       Pasal 246 Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tertentu. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian: Pasal 1 angka 1 Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pasal 1 angka 6 Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang