Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-103523.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
Pokok sengketa banding ini adalah sebesar Rp1.971.751.758,00, dengan pokok sengketa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.971.751.758,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;