Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-103523.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-103523.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:Pokok sengketa banding ini adalah sebesar Rp1.971.751.758,00, dengan pokok sengketa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.971.751.758,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan pengujian bukti pendukung termasuk data SSPCP/SSP dan Modul Penerimaan Negara (MPN), Terbanding menyimpulkan bahwa semua setoran PPN Impor dan PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean telah sesuai dengan data NTPN MPN, namun sebagai Pajak Masukan, Terbanding mengkoreksi seluruh kredit PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berjumlah Rp1.971.751.758,00 karena SSP atas PPN tersebut tidak mencantumkan NPWP pihak yang memanfaatkan JKP dari Luar Daerah Pabean (NPWP Pemohon Banding tidak dicantumkan di SSP tersebut) mengakibatkan SSP tersebut tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT PPN Masa Desember 2013;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap keputusan Terbanding yang mempertahankan koreksi positif pajak masukan atas pembayaran PPN JLN sebesar Rp1.971.751.758,00 dengan dasar dan alasan sebagai berikut:

a.Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar merupakan Pajak Masukan bagi pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut sebagai “Undang-Undang PPN”) mengatur bahwa:

Ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Ayat (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

bahwa Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN mengatur bahwa:
Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak;

bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN mengatur bahwa:

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan JasaKena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

bahwa Pasal 16F Undang-Undang PPN mengatur bahwa:
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;

bahwa mengingat pajak masukan atas PPN JLN yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sudah dibayar menggunakan SSP, maka pajak masukan yang sudah dibayar tersebut, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding akan menjadi tidak adil apabila Pemohon Banding telah beritikad baik dan telah benar-benar membayar/menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang namun tidak dapat mengkreditkan pembayaran PPN tersebut dan kemudian menjadi beban atau tanggung jawab yang memberatkan dan merugikan Pemohon Banding mengingat Pemohon Banding juga mempunyai hak untuk tidak bertanggung jawab secara renteng apabila Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran pajak;

bahwa Pemohon Banding juga melampirkan Surat Pernyataan Nomor B.350-KC-VI/DJS/01/2015 tanggal 14 Januari 2015 yang diterbitkan oleh Bank MLP (Persero), Tbk (“MLP”) dalam kapasitasnya sebagai wakil bayar Pemohon Banding ke kas negara atas nama Pemohon Banding, yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas kewajiban PPN Jasa Luar Negeri yang terutang ke kas negara melalui MLP cabang Purwakarta. Dengan demikian atas SSP PPN JLN yang disengketakan tersebut adalah sungguh-sungguh telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan telah diterima oleh kas negara dengan diterbitkannya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai dokumen sumber yang sah;  b.SSP PPN JLN senilai Rp1.971.751.758,00 telah memenuhi ketentuan mengenai Pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) (khususnya huruf g) Undang-Undang PPN;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf g Undang-Undang PPN mengatur bahwa:
    
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
bahwa Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN mengatur bahwa:

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa selanjutnya pelaksanaan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN tentang Dokumen Tertentu yang kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (selanjutnya disebut sebagai “PER-10”). Berdasarkan Pasal 1 huruf (j), Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) PER-10 mengatur bahwa:

Pasal 1 huruf (j)

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean;
Pasal 4

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN dan Pasal 1 huruf j PER-10, undang-undang hanya memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dalam hal ini, surat setoran pajak sebagai bukti pembayaran PPN JLN sudah ditetapkan sebagai dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Berdasarkan penjelasan tersebut, SSP PPN JLN sebagai dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa dalam hal ini, Terbanding seharusnya tidak berwenang untuk menambah ketentuan mengenai persyaratan pengkreditan pajak masukan, karena ketentuan mengenai pengkreditan pajak masukan telah diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, yang mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  3.Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 691/B/PK/PJK/2012

bahwa SSP JLN yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dan telah diterima oleh kas negara seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 691/B/PK/PJK/2012

bahwa Put-691/B/PK/PJK/2012 tersebut telah menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Direktur Jenderal Pajak (“Pemohon PK”) atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 23448/PP/M.XI/16/2010 tanggal 4 Mei 2010 yang mengabulkan permohonan banding terhadap koreksi pajak masukan atas SSP JLN yang oleh Pemohon PK dinyatakan tidak memenuhi persyaratan formal pengisian SSP JLN. Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan diperkuat oleh Hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa SSP JLN yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dan telah diterima oleh kas negara seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan, uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon koreksi sebesar Rp1.971.751.758,00 dapat dibatalkan;
   
Menurut Majelis:bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; Pasal 1 angka 24, Pasal 4 ayat (1), Paasal 9 ayat (2) dan Penjelasannya, ayat (8), ayat (9), Pasal 13 ayat (6) dan (9);Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.03/2010, tanggal 22 Pebruari 2010, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2);Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010, tanggal 9 Maret 2010, sebagaimana telah diubah dengan PER-67/PJ/2010, dan PER-27/PJ/2011, Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (2).;
bahwa Terbanding melakukan pengujian bukti pendukung data SSPCP/SSP dan Modul Penerimaan Negara (MPN), dan menyimpulkan bahwa semua setoran PPN Impor dan PPN Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean telah sesuai dengan data NTPN/MPN dan telah diterima di bank dan masuk penerimaan Negara, akan tetapi karena Pemohon Banding tidak mencantumkan NPWP pada SSP, sebagai syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010, dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010, sebagaimana telah diubah dengan PER-67/PJ/2010, dan PER-27/PJ/2011, pajak masukan yang tercantum dalam SSP tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan denan Faktur Pajak dan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010, Pasal 1 hurufj disebut Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap 33 (tigapuluh tiga) Surat Setoran Pajak (SSP) yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak diperoleh fakta dan data sebagai berikut :
pada kolom “Nama WP” dan “alamat WP” diisi dengan nama badan dan alamat yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkedudukan diluar Daerah Pabean;pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol) , dan kode Kantor Pelayanan Pajak “057” tempat Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak;pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” Pemohon Banding mengisi sesuai formulir adalah tempat penyetoran, tanggal penyetoran, cap dan tanda tangan, nama jelas, dan setoran pajaknya telah diterima oleh PT, MLP Cabang Purwakarta, tanggal penerimaan dicantumkan, ada cap, tanda tangan serta nama jelas teller penerima;bahwa atas ke 33 (tigapuluh tiga) Setoran Pajak tersebut sudah ada Tanda Bukti Penerimaan Negara yang menandakan setoran pajak sudah diterima Negara, dengan nilai total setoran pajak sebesar Rp1.971.751.758,00 yang diterbitkan oleh Bank Penerima setoran pajak;
bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut Majelis berkesimpulan pengisian formulir Surat Setoran Pajak sudah sesuai dengan ketentuan, karena sudah semua kolom dan kotak sudah diisi dengan benar, pada kolom Wajib Pajak/Penyetor juga sudah diisi sesuai semuanya;

bahwa dengan adanya Bukti Penerimaan Negara, untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak merupakan Pajak Masukan Pemohon Banding;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 9 ayat (2) menyatakan “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, dan dalam penjelasannya disebut Pembeli Barang Kena Pajak, Penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatakan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari Luar daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak Berwujud dari ;uar daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang bersatus Pengusaha Kena Pajak, Pajak Masukan yang wajib dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dokumen-dokumen, serta penjelasan-penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti mendukung permohonan Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp1.971.751.758,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 adalah sebagai berikut:
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00412/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00029/207/13/057/15 tanggal 26 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Penyerahan yang Terutang PPN         
Penyerahan yang Tidak Terutang PPN         
Jumlah Penyerahan         
Pajak Keluaran         
Kredit PPN             
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar         
Dikompensasikan ke Masa Berikut         
PPN yang Masih Kurang (Lebih) Dibayar         
Sanksi Administrasi         
PPN ymh. (Lebih) Dibayar         Rp    128.200.747.774,00
Rp                             0,00
Rp    128.200.747.774,00
Rp        2.202.491.285,00
Rp        3.381.650.840,00
Rp (    1.179.159.555,00)
Rp                            0,00
Rp (    1.179.159.555,00)
Rp                            0,00
Rp (   1.179.159.555,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 oleh Hakim Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. ABC M.Sc.
Drs. DEF, M.M.
Dr. GHI, S.E., M.B.P.
dengan dibantu oleh JKL, S.E., Ak.: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.