Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-095898.16/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp75.158.146,00, koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp69,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;