Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-095898.16/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp75.158.146,00,koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp69,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-35/WPJ.31/KP.0305/2014 tanggal 28 April 2014, Terbanding menemukan koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp74.076.937,00 karena Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha atas penjualan motor lebih kecil dari penjualan sebenarnya |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar Rp21.996.708,00 dan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Mei 2012 Pemohon Banding adalah sebesar Rp4.399.342,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, diketahui Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 01 Maret 2011 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 01 Maret 2011 dengan jenis usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru (KLU 45403). Saat ini terdaftar pada KPP Pratama Maumere. Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perdagangan sepeda motor baru, penjualan sparepart sepeda motor, dan jasa service dengan dilakukan langsung kepada konsumen; bahwa atas ketetapan Terbanding yang menyatakan nilai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp661.274.509,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yaitu sebesar Rp587.197.572,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp74.076.937,00; bahwa data penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri pada tahun 2012 adalah sebagai berikut: BulanDPP Menurut – Rp.KoreksiPemohon BandingTerbandingPenyerahan yg PPN-nya dipungut sendiri Januari 2012660,740,809746,400,47285,659,663Februari 2012575,699,163663,744,60088,045,437Maret 2012446,643,990514,798,99068,155,000April 2012543,533,809622,637,40979,103,600Mei 2012587,197,572661,274,50974,076,937Juni 2012527,322,800607,632,20080,309,400Juli 2012466,852,045554,419,67387,567,628Agustus 2012684,020,700781,801,20097,780,500September 2012526,619,217998,432,572471,813,355Oktober 2012770,529,071855,425,40084,896,329Nopember 2012703,631,426795,385,38991,753,963Desember 20121,052,323,3151,335,103,972282,780,657Jumlah7,545,113,9179,137,056,3861,591,942,469 bahwa berdasarkan data KKP TB-1 yang disampaikan Terbanding di persidangan dapat diperoleh data sebagai berikut: BulanDPP Menurut Terbanding (KKP TB-1) – RpJumlahPenyerahan Unit Sepeda MotorJasa Perantara , Sales Insentive , Insentive Dealer , Service dan Spare Parts Penyerahan yg PPN-nya dipungut sendiri Januari 2012746,400,472725,673,20020,727,272Februari 2012663,744,600663,744,600-Maret 2012514,798,990509,889,9004,909,090April 2012622,637,409618,546,5004,090,909Mei 2012661,274,509653,126,6008,147,909Juni 2012607,632,200605,785,2001,847,000Juli 2012554,419,673507,904,10046,515,573Agustus 2012781,801,200779,603,2002,198,000September 2012998,432,572993,318,3005,114,272Oktober 2012855,425,400844,378,40011,047,000Nopember 2012795,385,389783,535,20011,850,189Desember 20121,335,103,9721,311,036,20024,067,772Jumlah 19,137,056,3868,996,541,400140,514,986Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Juli 201227,272,72827,272,728 Agustus 2012(17,429,227)(17,429,227) Jumlah 29,843,5019,843,501 Jumlah 1 + 29,146,899,8879,006,384,901 bahwa menurut Majelis perhitungan penjualan unit motor Masa Mei 2012 sebesar Rp653.126.600,00 tersebut masih terdapat unsur PPN, sehingga perhitungan DPP-nya menurut Majelis adalah sebagai berikut: a. b. c.Penyerahan unit motor PPN (a : 11) DPP (a – b )Rp. 653,126,600 Rp. 59,375,145 Rp. 593,751,455 Perhitungan Peredaran Usaha/DPP Masa Pajak Mei 2012 bahwa dari perhitungan sebagaimana tersebut di atas, maka jumlah Peredaran Usaha/DPP Masa Pajak Mei 2012 menurut Majelis adalah: Penjualan unit motor Pendapatan Jasa Service Pendapatan Lain-lain Jumlah Peredaran Usaha/DPP Rp. 593,751,455 Rp. 9,137,790 Rp. 13,940,127 Rp. 616,829,372 bahwa dengan demikian perhitungan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis menjadi: DPP menurut Majelis DPP menurut Pemohon Banding Koreksi Rp. 616,829,372 Rp. 609,194,280 Rp. 7,635,092 bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengakui jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp624.236.562,00, sehingga Majelis bependapat jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis adalah sebesar Rp624.236.562,00; bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.090.988,00 (Rp624.236.562,00 – Rp609.194.280,00) tetap dipertahankan dan koreksi sebesar Rp60.067.158,00 (Rp75.158.146,00 – Rp15.090.988,00) tidak dapat dipertahankan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan bukti pendukung terkait koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp69,00; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp69,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-657/WPJ.31/2015 tanggal 18 Mei 2015 tidak dapat dipertahankan, sehingga Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding ………………………….. Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ……………. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis …………………………………………Rp 684.352.426,00 Rp 60.067.158,00 Rp 624.285.268,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-657/WPJ.31/2015 tanggal 18 Mei 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00011/207/12/921/14 tanggal 28 April 2014, atas nama: Pemohon Banding, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ………….Rp 624.285.268,00Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri ………………Rp 62.428.526,00b. Dikurangi: – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ……………Rp 40.476.168,00- Lain-lain……………………………………………………..Rp 71.178.332,00- Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ……………..Rp 111.654.500,00c. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar ……………(Rp 49.225.974,00)Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 52.934.812,00PPN yang kurang bayar …………………………………………..Rp 3.708.838,00Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP …………Rp 3.708.838,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar …………………………Rp 7.417.676,00 Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Jumat tanggal 30 September 2016, dengan susunan Majelis sebagai berikut: 1. ABC, S.H., M.M. … 2. Drs. DEF, S.H., M.PKN. 3. GHI, Ak. yang dibantu oleh: JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

