Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 099643.16/2011/PP/M.VA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp 43.154.487.394,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dari KPP Pratama Jakarta Cengkareng, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN/ Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp43.154.467.394,00 disebabkan hasil perhitungan ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2011 dengan perhitungan Peredaran Usaha PPh dan perhitungan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pemeriksa; bahwa pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber (SPT Tahunan PPh Badan beserta laporan keuangan, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), Rekening Koran) dengan teknik ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca; Objek Pajak menurut Terbanding: Saldo Akhir Uang Muka 2011 cfm.Neraca Penjualan cfm. SPT Tahunan PPh Badan 2011 Saldo Uang Muka 2011 cfm. Neraca Januari 2011 Terima Pembayaran tahun 2011 Objek PPh Pasal 4 (2) dan PPN tahun 2011: Saldo Awal Terima Pembayaran tahun 2011 Jumlah DPP Perhitungan Ekualisasi PPh-PPN: Menurut SPT Masa PPN/ WP Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Koreksi Rp 26.560.570.203 Rp 45.438.759.591 Rp 50.974.957.153 Rp 21.024.372.641 Rp 50.974.957.153 Rp 21.024.372.641 Rp 71.999.329.794 Rp 28.844.842.400 Rp 71.999.329.794 Rp 43.154.487.394 bahwa Koreksi DPP PPN sebesar Rp.43.154.487.394,00 seluruhnya dimasukkan sebagai koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak Desember 2011 karena tidak diketahui secara pasti koreksi penyerahan PPN tersebut berada di masa pajak mana; bahwa alasan pengajuan banding Pemohon Banding terkait koreksi DPP PPN yang disebabkan hasil perhitungan ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2011 dengan perhitungan Peredaran Usaha PPh dan perhitungan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pemeriksa adalah berbeda dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan; bahwa namun demikian alasan pengajuan banding Pemohon banding yang menyatakan bahwa selisih perhitungan ekualisasi antara PPh dan PPN disebabkan karena prosentase penyelesaian pekerjaan sebagai akibat pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari satu tahun pajak, adalah tidak tepat. Karena penyebab adanya selisih perhitungan ekualisasi antara PPh dan PPN disebabkan karena Pemohon Banding belum melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam alasan pengajuan keberatan; bahwa atas alasan pengajuan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah dijawab dan diputuskan secara objektif melalui Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1854/WPJ.05/2015 tanggal 5 Oktober 2015 yang memutus menolak seluruhnya pengajuan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor: 00019/207/11/034/14 Masa Pajak Desember 2011; bahwa terhadap koreksi Pemeriksa atas DPP PPN/ Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.43.154.487.394,00 tetap dipertahankan dengan alasan: bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil penelitian data SI DJP terhadap kewajiban pelaporan SPT Masa PPN diketahui bahwa Pemohon Banding belum melakukan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011. Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari, Februari, April s.d. Desember 2011 sebanyak 11 masa dengan tidak tepat waktu; bahwa Terkait alasan keberatan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak dapat melaporkan SPT Masa Maret 2011 karena E-SPT tidak dapat menginput Pajak Keluaran melebihi 1000 record, tidak dapat diterima karena Pemohon Banding tidak mempunyai bukti lapor berupa pelaporani surat lain-lain. Berkenaan dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa perhitungan PPN kurang bayar Masa Pajak Maret sebesar Rp976.749.396,00 telah dibayar, tidak mendukung sebagai bukti karena pembayaran baru dilakukan pada tanggal 10 Juni 2011 sehingga terlambat bayar, bahwa kesimpulannya alasan keberatan Pemohon Banding tidak didukung dengan data/dokumen dan bukti; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Copy Surat Setoran Pajak PPN Dalam Negeri tertanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp976.749.395,00 diketahui bahwa terdapat tanda silang di Masa Pajak Februari yang dicoret kembali dan tanda silang di Masa Pajak Maret 2011. Sehingga tidak dapat diyakini, Surat Setoran Pajak PPN DN tersebut sebagai setoran untuk Masa Pajak Februari 2011 atau untuk Masa Pajak Maret 2011; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Aplikasi Portal DJP menu Konfirmasi NTPN MPN/SPM/MP3 pembayaran Surat Setoran Pajak PPN sebesar Rp976.749.395,00 tanggal 10 Juni 2011 merupakan pembayaran masa untuk Masa Pajak Februari 2011. Atas hal tersebut Pemeriksa telah memperhitungkan sebagai pengkreditan pajak masukan Masa Pajak Februari 2011 dan telah diterbitkan SKPLB PPN Masa Pajak Februari 2011, sehingga Surat Setoran Pajak PPN Dalam Negeri tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp976.749.395,- tidak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak masa Desember 2011, karena telah diperhitungkan oleh Pemeriksa sebagai kredit pajak untuk Masa Pajak Februari 2011 dan telah diterbitkan SKPLB Pajak Pertambahan Nilai; bahwa karena SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 tidak/belum dilaporkan, maka Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp1.841.332.983,00 sebagaimana alasan dalam surat keberatan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tidak dapat dikreditkan; bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding bahwa Pemeriksa belum memperhitungkan uang muka penjualan tahun 2010 tidak dapat diterima karena berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-56B/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 25 Maret 2015, dinyatakan bahwa Pemeriksa telah memperhitungkan uang muka pelanggan serta berdasarkan penelitian terhadap perhitungan ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) diketahui bahwa Pemeriksa telah memperhitungkan Uang muka penjualan tahun 2010 sebagai dasar dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) dan Dasar Pengenaan Pajak PPN; bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut: bahwa tidak ditemukan fakta, bukti, data/dokumen yang membuktikan bahwa SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 tidak dilaporkan karena bukan kesalahan Pemohon Banding , namun fakta yang terjadi SPT Masa PPN Masa Pajak Maret belum/tidak dilaporkan sampai dengan waktu turunnya perintah pemeriksaan, sehingga Pemohon Banding tidak punya kesempatan lagi untuk melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011; bahwa tidak dilaporkannya SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 mengakibatkan Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp1.841.332.983,00 sebagaimana alasan dalam surat keberatan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nifai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tidak dapat dikreditkan; bahwa Surat Setoran Pajak PPN Dalam Negeri tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp976.749.395,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak Masa Desember 2011, karena telah diperhitungkan oleh Pemeriksa sebagai kredit pajak untuk Masa Pajak Februari 2011 dan telah diterbitkan SKPLB PPN; bahwa Pemeriksa telah memperhitungkan Uang muka penjualan tahun 2010 sebagai dasar dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) dan Dasar Pengenaan Pajak PPN Dengan demikian Koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak PPN/ Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp43.154.487.394,00 disebabkan hasil perhitungan ekualisasi antara Objek PPh dan Objek PPN telah sesuai ketentuan peraturan perpajakan; bahwa alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak berdasarkan fakta dan tidak didukung dengan data/dokumen dan bukti pendukung; bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 05 September 2016 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: I. Pelaksanaan Pemeriksaan bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat perintah Pemeriksaan Wajib Pajak di bidang Properti yang merupakan lnstruksi dari Kantor Pusat DJP yaitu di antaranya termasuk Pemohon Banding dengan jenis Pemeriksaan Khusus Analisa Resiko Secara Komputerisasi Pemeriksaan Lapangan Seluruh Janis Pajak (All Taxes) Tahun Pajak 2011 dan 2012; bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-00119/WPJ.05/KP.0605/ RIK.SIS/2013 tanggal 05 September 2013 yang merupakan Pemeriksaan Tahun Pajak 2011, tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan ke lokasi Pemohon Banding sesuai dengan alamat pada Masterfile Terbanding (Ruko QWETipe Hawai Blok A/XX), Pemohon Banding tidak dapat diketemukan dan di lokasi tersebut sudah menjadi perusahaan lain yaitu PT RTY; bahwa berdasarkan informasi dari Pejabat Juru Sita Seksi Penagihan KPP Pratama Jakarta Cengkareng (karena setelah dicek pada aplikasi intranet terdapat tunggakan pajak yang telah jatuh tempo), diperoleh informasi bahwa lokasi Pemohon Banding sudah pindah ke Ruko ASD Boulevard Blok I No. XX-X0 di Iantai X-X (satu gedung dengan PT FGH) dan diterima langsung oleh pegawai Pemohon Banding yang bernama JKL (bagian accounting) dan ZXC (bagian Finance); II. Buku, Catatan dan/atau Dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding bahwa Terbanding melakukan peminjaman buku, Catatan, dan Dokumen dengan surat Nomor: S-629/WPJ.05/KP.0600/2013 tanggal 25 September 2013; bahwa sampai dengan waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding belum menyerahkan/ meminjamkan dokumen, tim Pemeriksa memberikan Surat Peringatan I (pertama) dengan Surat Nomor: S-813/WPJ.05/KP.0600/2013 tanggal 21 November 2013; bahwa sampai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Surat Peringatan I telah lewat, tim Pemeriksa memberikan Surat Peringatan II (Kedua) dengan Surat Nomor: S-207/WPJ.05/ KP.0600/2014 tanggal 09 Mei 2014; bahwa sampai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen yang diminta seperti Laporan Keuangan, Buku Besar (ledger dan subledger), faktur penjualan dan pembelian, bukti-bukti/nota/invoice terkait penghasilan (penghasilan usaha dan luar usaha), bukti-bukti/nota/invoice terkait beban/harga pokok penjualan dan biaya, Surat-surat perjanjian kredit/perikatan hutang dengan bank atau pihak lain, serta rekening Koran yang menggambarkan uang masuk dan keluar tahun 2011; bahwa dokumen yang diserahkan/dipinjamkan selama proses pemeriksaan berupa: Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 dan Neraca bulanan tahun 2011SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011, Februari 2011, April s.d.Desember 2011 (11 Masa Pajak)Fotokopi Akte Pendirian dan akte perubahan modalFotokopi rekening koran Pemohon Banding bahwa sampai dengan konsep laporan pemeriksaan dibuat, Pemohon Banding tidak meminjamkan Laporan Keuangan, Buku Besar (ledger dan subledger), faktur penjualan dan pembelian, bukti-bukti/nota/invoice terkait penghasilan (penghasilan usaha dan luar usaha), bukti-bukti/nota/invoice terkait beban/harga pokok penjualan dan biaya, Surat-surat perjanjian kredit/perikatan hutang dengan bank atau pihak lain, serta rekening Koran yang menggambarkan uang masuk dan keluar tahun 2011 (dituangkan dalam Berita Acara tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen); III. Proses Pemeriksaan sampai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan bahwa Terbanding menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-60/WPJ.05/KP.0600/2014 tanggal 25 Juni 2014 yang di antaranya terdapat koreksi Dasar Pengenaan PPN / Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp43.154.487.394; bahwa Terbanding tidak dapat meyakini dan mentrasir angka-angka yang menjadi dasar Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa Pemohon Banding. Data yang diperoleh oleh Terbanding sangat minim, invoice-invoice dan faktur-faktur juga bahkan ledger/buku besar yang merupakan dasar pembuatan SPT Tahunan PPh tidak ada sampai dengan pembahasan hasil pemeriksaan juga Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen yang diminta oleh Terbanding; bahwa sehingga Tim Pemeriksa menetapkan secara jabatan dengan menggunakan pengujian arus uang dengan formula: Saldo Awal + Penerimaan Pembayaran – Saldo Akhir = Penjualan atau Penerimaan Pembayaran = Saldo Akhir + Penjualan – Saldo Awal = Rp 25.560.570.203 + Rp 45.438.759.591 – Rp 50.974.957.153 = Rp 21.024.372.641 bahwa atas saldo awal muka, Pemeriksa tidak dapat meyakini data tersebut oleh karena laporan keuangan 2010 tidak diberikan oleh Pemohon Banding dan data lainnya berupa surat-surat perjanjian, dokumen-dokumen lain terkait juga tidak diberikan, sehingga atas Saldo awal, tim Pemeriksa menetapkan/menilai bahwa saldo awal tersebut memuat angsuran pembayaran, maka oleh Terbanding Jumlah DPP tahun 2011 adalah Rp 21.024.372.641 + Rp 50.974.957.153 = Rp 71.999.329.794; bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding menyetujui uang muka awal sebagai koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dan koreksi atas peredaran usaha PPh Badan; bahwa penetapan secara jabatan dijelaskan dalam memori penjelasan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa: “bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang KUP sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja.”; IV. Sengketa dengan Pemohon Banding atas Hasil pemeriksaan dan saat Pembahasan Akhir bahwa sengketa yang dipermasalahkan oleh Pemohon Banding sesuai Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Nomor: ST006/KUIP/VII/2014 tanggal 08 Juli 2014 adalah bukan pada Dasar Pengenaan Pajak-nya, melainkan pada Pajak Masukan (PM) Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp1.841.332.983 dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp976.749.395 yang tidak diakui oleh tim Pemeriksa; bahwa pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir: bahwa berdasarkan data dari Sitem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Aplikasi Pajak Keluaran Pajak Masukan dan fotokopi SPT yang diberikan oleh Pemohon Banding selama Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011; bahwa sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf i UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM menyatakan bahwa “Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”; bahwa tidak dilaporkannya SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 mengakibatkan Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp1.841.332.983,00 sebagaimana alasan dalam surat tanggapan Pemohon Banding; bahwa SSP PPN Dalam Negeri yang disetor tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp976.749.395,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak Masa Pajak Desember 2011 juga tidak dapat diketahui secara pasti sebagai setoran PPN Masa Pajak Februari 2011 atau Masa Pajak Maret 2011 (terdapat coretan pada SSP yang ditunjukkan kepada tim Pemeriksa pada saat pembahasan akhir); bahwa Terbanding memperhitungkan SSP tersebut sebagai kredit pajak untuk Masa Pajak Februari 2011 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN (hat ini meralat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang semula adalah Surat Ketetapan Pajak NihiI/SKPN); |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding koreksi DPP PPN/Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp43.154.487.394 karena hasil perhitungan ekualisasi antara PPh dan PPN adalah tidak tepat karena sebagai perusahaan kontraktor dimana pendapatannya harus dihitung berdasarkan prosentase penyelesaian pekerjaan sebagai akibat pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari satu tahun pajak (proyek tahun jamak/multi years project). Menurut Pemohon Banding koreksi DPP PPN adalah Rp0,00; bahwa penghitungan penghasilan untuk pengusaha konstruksi dimungkinkan menggunakan beberapa metode sesuai dengan kebutuhan sepanjang dilakukan secara konsisten; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp43.154.467.394,00 disebabkan hasil perhitungan ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2011 dengan perhitungan Peredaran Usaha PPh dan perhitungan Objek PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber (SPT Tahunan PPh Badan beserta laporan keuangan, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), Rekening Koran) dengan teknik ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca; bahwa Objek Pajak menurut Terbanding: Saldo Akhir Uang Muka 2011 cfm.Neraca Penjualan cfm. SPT Tahunan PPh Badan 2011 Saldo Uang Muka 2011 cfm. Neraca Januari 2011 Terima Pembayaran tahun 2011 Rp 26.560.570.203 Rp 45.438.759.591 Rp 50.974.957.153 Rp 21.024.372.641 bahwa Objek PPh Pasal 4 (2) dan PPN Tahun 2011: Saldo Awal Terima Pembayaran tahun 2011 Jumlah DPP Rp 50.974.957.153 Rp 21.024.372.641 Rp 71.999.329.794 bahwa perhitungan ekualisasi PPh-PPN: Menurut SPT Masa PPN/ WP Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Koreksi Rp 28.844.842.400 Rp 71.999.329.794 Rp 43.154.487.394 bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp.43.154.487.394,00 seluruhnya dimasukkan sebagai koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak Desember 2011 karena tidak diketahui secara pasti koreksi penyerahan PPN tersebut berada di masa pajak mana; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena menurut Pemohon Banding koreksi DPP PPN/Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp43.154.487.394 karena hasil perhitungan ekualisasi antara PPh dan PPN adalah tidak tepat karena sebagai perusahaan kontraktor dimana pendapatannya harus dihitung berdasarkan prosentase penyelesaian pekerjaan sebagai akibat pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari satu tahun pajak (proyek tahun jamak/multi years project). Menurut Pemohon Banding koreksi DPP PPN adalah Rp 0,00; bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat panggilan untuk menghadiri persidangan yaitu Surat Nomor: Pang-160/PAN.051/2016 tanggal 31 Mei 2016 untuk persidangan tanggal 13 Juni 2016; Surat Nomor: Pang-133/PAN.051/2016 tanggal 21 Juni 2016 untuk persidangan tanggal 25 Juli 2016; Surat Nomor: Pang-155/PAN.051/2016 tanggal 27 Juli 2016 untuk persidangan tanggal 15 Agustus 2016; Surat Nomor: Pang-176/PAN.051/2016 tanggal 23 Agustus 2016 untuk persidangan tanggal 05 September 2016; Surat Nomor: Pang-190/PAN.051/2016 tanggal 15 September 2016 untuk persidangan tanggal 03 Oktober 2016; bahwa dari kelima panggilan sidang tersebut di atas, Pemohon Banding hanya menghadiri 1 (satu) kali persidangan yaitu persidangan pertama tanggal 13 Juni 2016, sedangkan 4 (empat) persidangan selanjutnya Pemohon Banding tidak hadir tanpa memberikan alasan ketidakhadirannnya serta tidak menyampaikan data atau dokumen yang diminta oleh Majelis berupa asli dan fotokopi SPT, matrik sengketa, bukti pendukung disertai narasi/penjelasannya; bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan dan tidak menyampaikan dokumen yang diminta oleh Majelis maka Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat memberikan alasan dan bukti pendukung untuk membuktikan alasan bandingnya dan membuktikan ketidakbenaran koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa dengan ketidakhadiran Pemohon Banding dan tidak adanya bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN, Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp43.154.467.394,00 tidak dapat dilakukan pengujian atas ketidakbenaran koreksi Terbanding, sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN, Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp43.154.467.394,00 tetap dipertahankan; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Menimbang | : | bahwa dengan ketidakhadiran Pemohon Banding dan tidak adanya bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN, Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp43.154.467.394,00 tidak dapat dilakukan pengujian atas ketidakbenaran koreksi Terbanding, sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN, Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp43.154.467.394,00 tetap dipertahankan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1854/WPJ.05/2015 tanggal 5 Oktober 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00019/207/11/034/14 tanggal 24 Juli 2014, atas nama: PT xxx, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat dalam surat keputusan: Ruko QWE Type Hawai Blok A No. XX, RT 00X/01X Cengkareng Timur Jakarta Barat, alamat dalam surat banding: Ruko QWE Type Hawai Blok I No. XX s/d XX, Cengkareng Jakarta Barat. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada tanggal 03 Oktober 2016 oleh Majelis VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, MBA DEF, MM GHI, SE, Ak, MSi, CA Dibantu oleh: JKL, SH, MM sebagai Hakim Ketua sebagai Hakim Anggota sebagai Hakim Anggota sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

