Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 099643.16/2011/PP/M.VA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp 43.154.487.394,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;