Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110230.16/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110230.16/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp170.325.445,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Bandingg;             Menurut Terbanding : bahwa atas koreksi Pajak Masukan Masukan atas nama PT XXX senilai Rp139.408.397,00 (1 Faktur Pajak), Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan tersebut, karena faktanya atas Pajak Masukan tersebut tidak dilaporkan oleh PKP lawan transaksi, sehingga sesuai ketentuan PER-754/PJ./2001, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding bayar sehingga sesuai Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak lagi terkena tanggung jawab secara renteng;       Menurut Majelis : bahwa dalam hal banding, Majelis hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan; bahwa Majelis dalam rangka memeriksa dan memutus sengketa Banding menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan dari para pihak baik secara lisan maupun tulisan, penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai, fakta yang ditemukan dalam persidangan, peraturan perundang-undangan berlaku yang relevan terhadap sengketa yang diajukan, serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan Hakim; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak ke KPP tempat PKP lawan transaksi terdaftar diperoleh jawaban “tidak ada” baik pada saat pemeriksaan maupun saat proses keberatan, sehinggga Terbanding berkesimpulan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding belum melapor atau tidak terdaftar sebagai wajib pajak dan/atau bukan PKP; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo, karena Faktur Pajak senilai Rp170.325.445,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding sebagaimana bukti pendukung berupa arus uang dan rekening koran. Klarifikasi Faktur Pajak ke KPP terkait dijawab tidak ada, bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding; bahwa dari argumentasi tersebut di atas, para pihak telah menyebutkan klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak, maka Majelis akan meneliti ketentuan yang mendasarinya dan menentukan apakah klarifikasi Faktur Pajak dijawab tidak ada merupakan Faktur Pajak Masukan yang boleh/tidak boleh dikreditkan; bahwa tentang pengkreditan Pajak Masukan telah diatur berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 berbunyi: Pasal 9 Ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam Masa Pajak yang sama; Pasal 9 Ayat (2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) dan Ayat (9); Pasal 9 Ayat (8), Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mmpunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP);dihapus;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) atau Ayat (9) atau tidak mencantumkan nam, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujudatau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan Masa Pajak pertambahan nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha kena pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2a);Pasal 9 Ayat (9)Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; Bahwa tentang Faktur Pajak diatur berdasarkan Pasal 13 Ayat (9) Undang-undang a quo, berbunyi: “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”. Dengan penjelasan “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan materiil apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesuangguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak / atau Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar pajak pertambahan nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat materiil”; bahwa dari ketentuan Pasal 13 Ayat (9) Undang-undang PPN a quo, Majelis berpendapat syarat fomal adalah Faktur Pajak diisi dengan lengkap, jelas dan benar. Misalnya PKP penerima Faktur Pajak telah membayar PPN yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110229.16/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110229.16/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2011 sebesar Rp242.069.753,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-261/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2015 tanggal 23 September 2015, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp242.069.753,00 karena berdasarkan hasil klarifikasi Faktur Pajak ke KPP tempat PKP lawan transaski terdaftar diperoleh jawaban “Tidak Ada”;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Faktur Pajak senilai Rp242.069.753,00 tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan dapat dibuktikan dengan arus uangn dan rekening koran;       Menurut Majelis : bahwa dalam hal banding, Majelis hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan; bahwa Majelis dalam rangka memeriksa dan memutus sengketa Banding menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan dari para pihak baik secara lisan maupun tulisan, penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai, fakta yang ditemukan dalam persidangan, peraturan perundang-undangan berlaku yang relevan terhadap sengketa yang diajukan, serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan Hakim; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak ke KPP tempat PKP lawan transaksi terdaftar diperoleh jawaban “tidak ada” baik pada saat pemeriksaan maupun saat proses keberatan, sehinggga Terbanding berkesimpulan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding belum melapor atau tidak terdaftar sebagai wajib pajak dan/atau bukan PKP; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo, karena Faktur Pajak senilai Rp242.069.753,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding sebagaimana bukti pendukung berupa arus uang dan rekening koran. Klarifikasi Faktur Pajak ke KPP terkait dijawab tidak ada, bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding; bahwa dari argumentasi tersebut di atas, para pihak telah menyebutkan klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak, maka Majelis akan meneliti ketentuan yang mendasarinya dan menentukan apakah klarifikasi Faktur Pajak dijawab tidak ada merupakan Faktur Pajak Masukan yang boleh/tidak boleh dikreditkan; bahwa tentang pengkreditan Pajak Masukan telah diatur berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 berbunyi: Pasal 9 Ayat (2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam Masa Pajak yang sama; Pasal 9 Ayat (2b)Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) dan Ayat (9); Pasal 9 Ayat (8),Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mmpunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP);dihapus;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) atau Ayat (9) atau tidak mencantumkan nam, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujudatau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan Masa Pajak pertambahan nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha kena pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2a);       Pasal 9 Ayat (9)Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; Bahwa tentang Faktur Pajak diatur berdasarkan Pasal 13 Ayat (9) Undang-undang a quo, berbunyi: “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”. Dengan penjelasan “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan materiil apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesuangguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak / atau Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar pajak pertambahan nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat materiil”; bahwa dari ketentuan Pasal 13 Ayat (9) Undang-undang PPN a quo, Majelis berpendapat syarat fomal adalah Faktur Pajak diisi dengan lengkap, jelas dan benar. Misalnya PKP penerima Faktur Pajak telah membayar PPN yang terutang kepada PKP pembuat Faktur Pajak (Penjual), namun ternyata Faktur Pajak diisi tanpa NPWP penerima Faktur Pajak (Pembeli), berarti Faktur Pajak ini tidak dapat memenuhi syarat formal. Secara materiil jumlah pajak terutang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110221.16/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110221.16/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp345.480.451,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-261/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2015 tanggal 23 September 2015, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp345.480.451,00 karena berdasarkan hasil klarifikasi Faktur Pajak ke KPP tempat PKP lawan transaski terdaftar diperoleh jawaban “Tidak Ada”;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Faktur Pajak senilai Rp345.480.451,00 tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan dapat dibuktikan dengan arus uangn dan rekening koran;       Menurut Majelis : bahwa dalam hal banding, Majelis hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan; bahwa Majelis dalam rangka memeriksa dan memutus sengketa Banding menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan dari para pihak baik secara lisan maupun tulisan, penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai, fakta yang ditemukan dalam persidangan, peraturan perundang-undangan berlaku yang relevan terhadap sengketa yang diajukan, serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan Hakim; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak ke KPP tempat PKP lawan transaksi terdaftar diperoleh jawaban “tidak ada” baik pada saat pemeriksaan maupun saat proses keberatan, sehinggga Terbanding berkesimpulan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding belum melapor atau tidak terdaftar sebagai wajib pajak dan/atau bukan PKP; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo, karena Faktur Pajak senilai Rp345.480.451,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding sebagaimana bukti pendukung berupa arus uang dan rekening koran. Klarifikasi Faktur Pajak ke KPP terkait dijawab tidak ada, bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding; bahwa dari argumentasi tersebut di atas, para pihak telah menyebutkan klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak, maka Majelis akan meneliti ketentuan yang mendasarinya dan menentukan apakah klarifikasi Faktur Pajak dijawab tidak ada merupakan Faktur Pajak Masukan yang boleh/tidak boleh dikreditkan; bahwa tentang pengkreditan Pajak Masukan telah diatur berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 berbunyi: Pasal 9 Ayat (2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam Masa Pajak yang sama; Pasal 9 Ayat (2b)Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) dan Ayat (9); Pasal 9 Ayat (8),Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mmpunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP);dihapus;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) atau Ayat (9) atau tidak mencantumkan nam, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujudatau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan Masa Pajak pertambahan nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha kena pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2a);Pasal 9 Ayat (9)Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; Bahwa tentang Faktur Pajak diatur berdasarkan Pasal 13 Ayat (9) Undang-undang a quo, berbunyi: “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”. Dengan penjelasan “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan materiil apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesuangguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak / atau Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar pajak pertambahan nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat materiil”; bahwa dari ketentuan Pasal 13 Ayat (9) Undang-undang PPN a quo, Majelis berpendapat syarat fomal adalah Faktur Pajak diisi dengan lengkap, jelas dan benar. Misalnya PKP penerima Faktur Pajak telah membayar PPN yang terutang kepada PKP pembuat Faktur Pajak (Penjual), namun ternyata Faktur Pajak diisi tanpa NPWP penerima Faktur Pajak (Pembeli), berarti Faktur Pajak ini tidak dapat memenuhi syarat formal. Secara materiil jumlah pajak terutang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110220.16/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110220.16/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp540.408.356,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-261/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2015 tanggal 23 September 2015, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp540.408.356,00 karena berdasarkan hasil klarifikasi Faktur Pajak ke KPP tempat PKP lawan transaski terdaftar diperoleh jawaban “Tidak Ada”;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Faktur Pajak senilai Rp540.408.356,00 tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan dapat dibuktikan dengan arus uangn dan rekening koran;       Menurut Majelis : bahwa dalam hal banding, Majelis hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan; bahwa Majelis dalam rangka memeriksa dan memutus sengketa Banding menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan dari para pihak baik secara lisan maupun tulisan, penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai, fakta yang ditemukan dalam persidangan, peraturan perundang-undangan berlaku yang relevan terhadap sengketa yang diajukan, serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan Hakim; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak ke KPP tempat PKP lawan transaksi terdaftar diperoleh jawaban “tidak ada” baik pada saat pemeriksaan maupun saat proses keberatan, sehinggga Terbanding berkesimpulan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding belum melapor atau tidak terdaftar sebagai wajib pajak dan/atau bukan PKP; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo, karena Faktur Pajak senilai Rp540.408.356,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding sebagaimana bukti pendukung berupa arus uang dan rekening koran. Klarifikasi Faktur Pajak ke KPP terkait dijawab tidak ada, bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding; bahwa dari argumentasi tersebut di atas, para pihak telah menyebutkan klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak, maka Majelis akan meneliti ketentuan yang mendasarinya dan menentukan apakah klarifikasi Faktur Pajak dijawab tidak ada merupakan Faktur Pajak Masukan yang boleh/tidak boleh dikreditkan; bahwa tentang pengkreditan Pajak Masukan telah diatur berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 berbunyi: Pasal 9 Ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam Masa Pajak yang sama; Pasal 9 Ayat (2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) dan Ayat (9); Pasal 9 Ayat (8), Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mmpunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP);dihapus;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) atau Ayat (9) atau tidak mencantumkan nam, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujudatau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan Masa Pajak pertambahan nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha kena pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2a);Pasal 9 Ayat (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; Bahwa tentang Faktur Pajak diatur berdasarkan Pasal 13 Ayat (9) Undang-undang a quo, berbunyi: “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”. Dengan penjelasan “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan materiil apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesuangguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak / atau Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar pajak pertambahan nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat materiil”; bahwa dari ketentuan Pasal 13 Ayat (9) Undang-undang PPN a quo, Majelis berpendapat syarat fomal adalah Faktur Pajak diisi dengan lengkap, jelas dan benar. Misalnya PKP penerima Faktur Pajak telah membayar PPN yang terutang kepada PKP pembuat Faktur Pajak (Penjual), namun ternyata Faktur Pajak diisi tanpa NPWP penerima Faktur Pajak (Pembeli), berarti Faktur Pajak ini tidak dapat memenuhi syarat formal. Secara materiil

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110071.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110071.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor Brooklyn 20 Red Pattern YBX015, 50-22-140 Bridges dan lain-lain (36 jenis barang), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 29 Agustus 2016 pada pos tarif 9003.11.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dan ditetapkan oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif 9004.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa PPh Pasal 22 sebesar Rp 20.972.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa barang impor pada Pos 1 s/d 36 dalam PIB nomor XXXXXX Tanggal 29 Agustus 2016 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 9004.90.90.00;       Menurut Pemohon  : bahwa berdasarkan uraian di atas dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa pendapat Terbanding mengklasifikasikan optical frame ke dalam Pos Tarif 9004.90.90.00 adalah tidak tepat karena demo lens yang terdapat pada optical frame hanya berfungsi untuk menjaga bentuk frame dari kerusakan dan sebagai standar atau petunjuk bentuk lensa yang akan dipasang kemudian, dan tidak untuk penggunaan sehari-hari dalam kacamata, sehingga pos tarif yang tepat untuk optical frame terbuat dari plastik adalah Pos Tarif 9003.11.00.00.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai Keputusan Nomor: KEP-6091/KPU.01/2016 tanggal 24 November 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 29 Agustus 2016, jenis barang Brooklyn 20 Red Pattern YBX015, 50-22-140 Bridges dan lain-lain (36 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif 9004.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 10%, dengan alasan bahwa barang impor merupakan kacamata jenis full rimmed, telah memiliki karakter utama sebagai kacamata, dimana kondisi frame telah dipasangi pelindung (shield) dari bahan plastik, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa PPh Pasal 22 sebesar Rp 20.972.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6091/KPU.01/2016 tanggal 24 November 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa barang yang diimpor adalah frame kacamata bukan kacamata sedangkan demo lens yang terdapat pada optical frame hanya berfungsi untuk menjaga bentuk frame dari kerusakan dan sebagai standar atau petunjuk bentuk lensa yang akan dipasang kemudian, dan tidak untuk penggunaan sehari-hari dalam kacamata; bahwa terhadap jenis barang Brooklyn 20 Red Pattern YBX015, 50-22-140 Bridges dan lain-lain (36 jenis barang) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 29 Agustus 2016, Terbanding mengidentifikasikan sebagai kacamata jenis full rimmed, telah memiliki karakter utama sebagai kacamata, dimana kondisi frame telah dipasangi pelindung (shield) dari bahan plastik, dan mengklasifikasikan ke dalam pos tarif 9004.90.90.00; bahwa sesuai BTKI 2012, uraian Pos 90.04 adalah sebagai berikut: PosUraian Barang90.049004.10.00.009004.909004.90.10.009004.90.50.009004.90.90.00Kacamata, kacamata pelindung dan sejenisnya, korektif, protektif atau lainnya.– Kacamata pelindung sinar matahari– Lain-lain:– – Kacamata korektif– – Kacamata pelindung protektif– – Lain-lainbahwa berdasarkan uraian di atas, pos 90.04 meliputi kacamata, kacamata pelindung dan sejenisnya, korektif, protektif atau lainnya, sedangkan pos tarif 9004.90.90.00 meliputi barang berupa kacatmata selain kacamata pelindung sinar matahari, selain kacamat korektif, selain kacamata pelindung protektif; bahwa berdasarkan PIB dan dokumen pelengkap pabean, rincian barang impor adalah Brooklyn 20 Red Pattern YBX015, 50-22-140 Bridges dan lain-lain (36 jenis barang); bahwa berdasarkan data dan keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding, menurut pendapat Majelis barang impor merupakan frame kacamata dari plastik, lensa dari plastik yang terpasang pada frame tersebut adalah demo lens yang berfungsi untuk memperlihatkan bentuk lensa apabila dipasang lensa yang sebenarnya dan untuk menjaga bentuk frame dari kerusakan; bahwa berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012) halaman XVIII-90-4 dijelaskan sebagai berikut: This heading covers articles (usually comprising a frame or support with lenses or shields of glass or other material), for use in front of the eyes, generally intended either to correct certain defects of vision or to protect the eyes against dust, smoke, gas, etc., or dazzle; it also covers spectacles for viewing stereoscopic (three-dimensional) pictures. Spectacles, pince-nez, lorgnettes, monocles, etc., used for correcting vision, generally have optically worked lenses. bahwa berdasarkan uraian di atas, yang termasuk pada pos 90.04 adalah kacamata, kacamata pelindung dan sejenisnya, korektif, protektif atau lainnya, yaitu frame yang telah dipasangi dengan lensa yang berfungsi sebagai pelindung dan sejenisnya, korektif, protektif atau lainnya, sedangkan lensa yang terpasang pada frame atas barang yang dipermasalahkan merupakan lensa demo, yang berfungsi untuk memperlihatkan bentuk lensa apabila dipasang lensa yang sebenarnya dan untuk menjaga bentuk frame dari kerusakan, sehingga barang impor tidak tepat jika diklasifikasikan pada pos tarif 9004.90.90.00; bahwa berdasarkan BTKI 2012, frame kacamata diklasifikasikan pada pos 90.03, dengan rincaian sebagai berikut: PosUraian Barang90.03 9003.11.00.009003.19.00.009003.90.00.00Bingkai dan mounting untuk kacamata, kacamata pelindung dan sejenisnya, serta bagiannya.– Bingkai dan mounting:– – Dari plastik– – Dari bahan lainnya– Bagianbahwa berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012) halaman XVIII-9003-1 dijelaskan sebagai berikut: This heading covers frames and mountings, and parts thereof, for the spectacles or other articles of heading 90.04 (see the Explanatory Notes to that heading). They are generally of base metal, precious metal, metal clad with precious metal, plastic, tortoise-shell or mother-of-pearl. They may also be of leather, rubber or fabric, for example, frame for goggles. Parts of frames include spectacle side-pieces and side-piece cores, hingesor joints, eye-rims, bridges, nose-pieces, spring devices for pince-nez, handles for lorgnettes, etc. bahwa berdasarkan identifikasi barang dan sesuai uraian BTKI 2012 pos 90.03, barang impor berupa Brooklyn 20 Red Pattern YBX015, 50-22-140 Bridges dan lain-lain (36 jenis barang) yang merupakan frame kacamata dari plastik yang dilengkapi dengan demo lens, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 9003.11.00.00; bahwa Pemohon Banding atas importasinya dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 29 Agustus 2016 menggunakan fasilitas preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dengan melampirkan Form E pada saat pengajuan PIB, dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tarif bea masuk dalam rangka ACFTA untuk barang dengan pos tarif 9003.11.00.00 adalah 0%; bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106647.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106647.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PBB       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan – P2 Tahun 2016 sebesar Rp7.283.068.000,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Terbanding atas NJOP PBB sebesar Rp7.283.068.000,00, sebagai berikut: Jenis Sengketa ObjekLuas(m2)KelasNJOP per m2(Rp)Total NJOP(Rp)1. Bumi        – Menurut Terbanding45410122.005.000,009.990.270.000,00    – Menurut Pemohon Banding4541356.195.000,002.812.530.000,00    Selisih NJOP Bumi   7.177.740.000,002. Bangunan        – Menurut Terbanding4540421.200.000,00544.800.000,00    – Menurut Pemohon Banding454043968.000,00439.472.000,00    Selisih NJOP Bumi   105.328.000,00     Total Sengketa NJOP7.283.068.000,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;KOREKSI NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN – P2 TAHUN 2016 SEBESAR Rp7.283.068.000,00             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor 8622/-1.722 tanggal 4 November 2016, keterangan tambahan baik tertulis maupun pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa objek pajak Bumi dan Bangunan Pemohon Banding dengan Buku Tanah Milik Nomor 708 dengan luas tanah 1.285 m2 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat pada tanggal 22 September 1999 dan Buku Tanah Hak Milik Nomor 580 dengan luas tanah 454 m2 yang diterbitkan tanggal 3 Mei 2003 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat; bahwa kedua tanah tersebut terdaftar sebagai objek pajak PBB-P2 dengan NOP – atas nama Sdr. QWE yang beralamat di Jl. RTY Nomor XXX RT 00X RW 0XX Kelurahan ASD Kecamatan FGH; bahwa pada tanggal 31 Agustur 2015 Pemohon Banding melalui kuasanya Sdr. JKL mengajukan permohonan pemecahan SPPT PBB – P2 NOP – dengan dasar kedua buku tanah tersebut di atas; bahwa atas permohonan pemecahan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Lapangan permohonan PBB Nomor 6140/-1.722 tanggal 31 Desember 2015, maka pada tanggal 11 Januari 2018 diterbitkan 2 (dua) SPPT PBB – P2 sebagai berikut :SPPT PBB – P2 dengan luas tanah 1285 m2 NOP – dengan NJOP sebesar Rp22.005.000,00 dengan alamat Jl. RTY Nomor XXXA;SPPT PBB – P2 dengan luas tanah 454 m2 NOP XX.XX.0X0.00X.0X0-XXX.0 dengan NJOP sebesar Rp22.050.000,00 dengan alamat Jl. RTY Nomor XXXA;bahwa terhadap SPPT PBB – P2 pecahan dengan NOP XX.XX.0X0.00X.0X0-0XXX.0 Pemhon Banding mengajukan keberatan dengan menyebut Niai Jual Objek Pajak Bumi sebesar Rp6.195.000,00 dan Niai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp968.000,00; bahwa yang ditolak Terbanding dengan alasan bahwa kedua objek pajak Pemohon Banding berada pada Zona Nilai Tanah yang sama dan alamat yang sama serta jalan akses masuk adalah sama;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor PBB/16-VIII-01/001 tanggal 25 Agustus 2016 atas Keputusan Terbanding Nomor 6471/-1.722 tanggal 12 Juli 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Kelas/NJOP Bumi dan Bangunan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2016 NOP XX.XX.0X0.00X.0X0-0XXX.0 tanggal 11 Januari 2016; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor PBB/16-VIII-01/001 tanggal 25 Agustus 2016, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 122/KH.SG/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017, penjelasan tertulis dan pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas penetapan Kelas/NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan – P2 Tahun 2016 sebesar Rp7.283.068.000,00 dengan alasan sebagai berikut:1)letak tanah/objek pajak NOP – tidak pada jalan utama, yaitu di Jl. -;2)sebagai bahan pertimbangan tarif NJOP pada lokasi yang sama adalah kelas Bumi “135” dengan NJOP sebesar Rp6.195.000,00 per 2, dan kelas Bangunan “043” dengan NJOP sebesar Rp968.000,00 per m2 untuk Tahun Pajak 2016;       Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa banding ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 27 ayat (1);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 1 angka 6 dan Pasal 36 ayat (1);Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah; Pasal 1 angka 37, 38, 39, 40, Pasal 77 sampai dengan /d Pasal 84, Pasal 105;Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;Peraturan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 203 Tahun 2012. tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan;Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2016;bahwa Pemohon Banding sampai dengan tahun 2015 mempunyai tanah yang terletak di Jl. RTY Nomor XXX RT 00X RW 0XX Kelurahan ASD yaitu Buku Tanah Milik Nomor 708 seluas 1285 m2 dan Buku Tanah Milik Nomor 580 seluas 454m2 atas nama Sdr. QWE (MLP) dan keduanya terdaftar dalam data Pajak Bumi dan Bangunan dengan NOP – dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp22.005.000,00; bahwa tanggal 31 Agustus 2015 Pemohon Banding mengajukan permohonan pemecahan SPPT PBB – P2 dengan NOP – menjadi dua SPPT dengan dasar Buku Tanah Milik Nomor 708 dengan luas 1.285 m2 dan bangunan 1.838 m2 dan Buku Tanah Nomor 580 dengan luas 454 m2 dan bangunan seluas 454 m2, dan diproses Terbanding berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Lapangan Nomor 6140/-1.722 tanggal 31 Desember 2015, maka pada tanggal 11 Januari 2016 Terbanding menerbitkan 2 (dua) SPPT PBB – P2 dengan NOP – sebagai SPPT Induk dengan luas bukti 1.285 m2 dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi tetap sebesar Rp22.005.000,00 per m2 dan bangunan seluas 1838 m2 dengan NJOP sebesar Rp2.625.000,00 per m2 dan SPPT pecahan dengan NOP – dengan luas tanah sebeasar 454 m2 dengan NJOP sebesar Rp22.005.000,00 dan bangunan seluas 454 m2 dengan NJOP sebesar Rp1.200.000,00 per m2; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan keberatan atas pecahan SPPT PBB – P2 dengan NOP – dengan menyatakan bahwa besarnya NJOP bumi adalah sebesar Rp6.195.000,00 per m2 dan NJOP bangunan sebesar Rp968.000,00 per m2 dengan menyatakan pembanding NOP -; bahwa selama dalam persidangan diperoleh fakta–fakta, dan keterangan keterangan sebagai berikut :bahwa Terbanding menetapkan besarnya Nilai Jual Jual Objek Pajak berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 250 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan;bahwa