Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-104707.16/2011/PP/M.IIIA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp122.108.164,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding