Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-104707.16/2011/PP/M.IIIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp122.108.164,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding Keberatan menolak keberatan Wajib Pajak dan tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas Pemanfaatan BKP tidak Berwujud & JKP Luar Pabean sebesar Rp122.108.164,00 |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap alasan Terbanding yang menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding dengan alasan sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-145/WPJ.07/2016. Terbanding diwajibkan untuk mengikuti tata cara sesuai PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Dalam pedoman pemeriksaan tersebut, Pemeriksa diharuskan membuat pengujian, studi atau analisis yang komprehensif untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha yang mana tidak dilakukan oleh Terbanding tetapi justru membuat asumsi tanpa dilandaskan dasar hukum; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi Pajak Masukan PPN atas Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp122.108.164,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan a quo karena lmpor BKP yang dilaporkan dalam SPT merupakan Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean yang berupa Royalti yang secara substansi bukan merupakan BKP tidak berwujud namun merupakan deviden terselubung dikarenakan biaya tersebut dibayarkan kepada perusahaan afiliasinya yang diragukan eksistensi dan kewajarannya, sehingga seharusnya tidak ada PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding, maka SSP PPN JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah dibayarkan Pemohon Banding tidak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN beserta penjelasannya; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan yang Pemohon Banding lakukan merupakan objek PPN, dimana Pemohon Banding telah memungut dan menyetorkan PPN JKP dari Luar Daerah Pabean dan melaporkannya dalam SPT Masa Januari 2011; bahwa biaya Royalties, International Marketing Fund, Recharges (Group) merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 1 Undang-undang PPh. Dengan demikian PPN yang telah disetor tersebut seharusnya berhubungan langsung dengan kegiatan penyerahan/penjualan yang Pemohon Banding lakukan, sehingga PPN atas pembayaran biaya tersebut dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, disebutkan bahwa apabila terjadi kesalahan dalam pemungutan PPN maka PPN dapat dimintakan kembali sepanjang belum dikreditkan, dan ini berarti bahwa PPN yang salah pungut tersebut dapat dikreditkan dan dalam hal sudah dikreditkan maka tidak dapat dimintakan kembali, oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut apabila dianggap sebagai PPN yang tidak seharusnya disetor atau salah pungut, tetap dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dan dokumen yang diserahkan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN dimana atas PPN Masukan yang berupa SSP PPN karena atas pembayaran Jasa Kena Pajak atau BKP Tidak Berwujud ke luar negeri telah dilakukan dikoreksi di PPh Badannya dengan argumentasi bahwa pembayaran tersebut dianggap sebagai dividen terselubung, meskipun pembayaran pembayaran Jasa Kena Pajak atau BKP Tidak Berwujud ke luar negeri tersebut benar-benar dilakukan dan atas PPN nya benar-benar telah dipungut, disetorkan ke Kas Negara, dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN; bahwa dengan demikian Majelis bependapat bahwa Pemohon Banding telah benar-benar melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean karena Terbanding tidak mempersoalkan mengenai kebenaran pemungutan, penyetoran ke Kas Negara dan pelaporannya di SPT Masa PPN; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dan dokumen yang diserahkan diketahui bahwa Terbanding dalam pemeriksaan PPh Badan melakukan koreksi atas biaya royalty ke luar negeri berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh karena prinsip kewajaran terkait adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan penerima pembayaran royalti di luar negeri sehingga menganggap pembayaran tersebut sebagai dividen terselubung, selain itu Terbanding juga telah melakukan koreksi atas pemotongan PPh Pasal 26 terkait pembayaran tersebut, dengan demikian menurut Majelis pembayaran tersebut masih memiliki hubungan dengan usaha Pemohon Banding namun sebagian dari biaya royalti tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena dikoreksi berdasarkan prinsip kewajaran terkait adanya hubungan istimewa; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) mengatur antara lain: Pasal 13 Ayat (6): Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, mengatur antara lain: Pasal 1 Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean; Pasal 4 Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud; bahwa ketentuan-ketentuan a quo, menurut Majelis mengatur bahwa Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan untuk dapat dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal yang meliputi pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean; bahwa selama proses persidangan banding ini Terbanding tidak menyatakan bahwa SSP yang disengketakan tidak memenuhi persyaratan formal, maka Majelis berpendapat bahwa SSP tersebut harus dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak dan PPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku karena telah memenuhi persyaratan formal; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor: 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur antara lain: Pasal 7 Ayat (3): Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut tersebut. Ayat (4): Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. Ayat (5): Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah importir, pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor: 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur antara lain: Pasal 13 Ayat (1): Dalam hal: terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut; danPajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf a telah disetorkan dan dilaporkan, atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut hanya dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan, belum dibebankan sebagai biaya, atau belum dikapitalisasi dalam harga perolehan. Ayat (2): Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: importir;pembeli barang;penerima jasa;pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; ataupihak yang memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. bahwa ketentuan-ketentuan a quo, menurut Majelis mengatur bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemungutan maka PPN yang tidak seharusnya dipungut tersebut dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut sepanjang belum dikreditkan, atau dengan kata lain PPN yang seharusnya tidak terutang oleh pihak terpungut tetap dapat dikreditkan oleh yang terpungut; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding yang melakukan koreksi PPN Masukan yang berupa SSP PPN atas Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean karena dianggap tidak memiliki hubungan dengan usaha Pemohon Banding, tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 atau Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Januari 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan SSP PPN atas Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang disengketakan tersebut seluruhnya sebagai kredit pajak dalam menghitung PPN Dalam Negeri yang harus dibayarnya; bahwa dengan demikian menurut Majelis pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari SSP PPN atas Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tersebut telah sesuai/memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh ketentuan-ketentuan di atas, sehingga SSP PPN atas Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp122.108.164,00 dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN masa Januari 2011; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”; bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1e): “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; Penjelasan Pasal 78 : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis Menerima Seluruh permohonan banding Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut : Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Koreksi dibatalkan Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp 1.449.850.986,00 Rp 122.108.164,00 Rp 1.571.959.150,00 |
| Menimbang | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya Nomor KEP-00267/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 17 Maret 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00039/207/11/056/14 tanggal 23 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut. Dasar Pengenaan Pajak PPN Terutang Kredit Pajak Pajak yang kurang/lebih bayar Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Jumlah PPN yang masih harus/lebih dibayar Rp 15.320.092.408,00 Rp 1.532.009.207,00 Rp 1.571.959.150,00 (Rp 39.949.943,00) Rp 39.949.943,00 Rp 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2017 Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: Dr. ABC, S.H., M.H., M.Si, DEF, S.H., M.Kn. GHI, Ak., M.P.P. dengan dibantu oleh Drs. JKL, M.Si., sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta /tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding; |

