Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-093721.15/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.127.503.577,00 yang terdiri dari : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.Koreksi atas Biaya Factory Over Head Koreksi atas Biaya Kendaraan Koreksi atas Biaya Ijin untuk pegawai dan keluarga Koreksi atas Biaya Makan Koreksi atas Biaya lain-lain, sewa apartemen dan undertable Koreksi atas Biaya Denda dan sumbangan Koreksi atas Biaya Penyusutan JumlahRp 316.994.095,00 Rp 780.192.389,00 Rp 685.827.304,00 Rp 99,246.399,00 Rp 190.407.500,00 Rp 13.783.018,00 Rp 41.052.875,00 Rp 2.127.503.580,00 |
| 1. Koreksi atas Biaya Factory Over Head sebesar Rp 316.994.095,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Terbanding sebagai berikut : bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas pengeluaran biaya tersebut dengan demikian tidak terbukti bahwa biaya tersebut berkaitan dengan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilannya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya; bahwa dalam sidang telah dilakukan uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima hasil pemeriksaan dan keberatan karena Biaya Factory Over Head tersebut merupakan biaya yang terjadi dalam rangka untuk mendapakan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak seharusnya dikoreksi atas biaya tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Biaya Factory Over Head sebesar Rp 316.994.095,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Factory Over Head sebesar Rp316.994.095,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas pengeluaran biaya tersebut dengan demikian tidak terbukti bahwa biaya tersebut berkaitan dengan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilannya; bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Factory Over Head tersebut merupakan biaya yang terjadi dalam rangka untuk mendapakan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak seharusnya biaya tersebut dikoreksi oleh terbanding; bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur: Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang” Pasal 28 ayat (11) “Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan” bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding, dan dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi, Majelis menilai bahwa Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan dan catatan internal tanpa memberikan bukti-bukti pendukung dari pihak ketiga berupa invoice, bukti pembayaran termasuk Rekening Koran Bank dan sebagainya, sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Factory Over Head sebesar Rp 316.994.095,00 tetap dipertahankan; |
| 2. Koreksi atas Biaya Kendaraan sebesar Rp 780.192.389,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Terbanding sebagai berikut : bahwa biaya tersebut dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-Undang PPh karena merupakan pengeluaran untuk direktur; bahwa dalam Surat Pemohon Banding Nomor 20140922/HR/Acc/005 tanggal 22 September 2014 hal jawaban informasi Keberatan, Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi tersebut; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya; bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima hasil pemeriksaan dan keberatan karena Biaya Kendaraan tersebut merupakan biaya yang terjadi dalam rangka untuk mendapakan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak seharusnya dikoreksi atas biaya tersebut; |
| Menurut Majelis | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Biaya Kendaraan sebesar Rp780.192.389,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Kendaraan sebesar Rp780.192.389,00 sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-Undang PPh karena merupakan pengeluaran biaya kendaraan untuk direktur; bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Kendaraan tersebut merupakan biaya yang terjadi dalam rangka untuk mendapakan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak seharusnya biaya tersebut dikoreksi oleh terbanding; bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur: Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang” Pasal 28 ayat (11) “Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan” bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan: Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding, dan dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi, Majelis menilai bahwa Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan dan catatan internal tanpa memberikan bukti-bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Biaya Kendaraan tersebut bukan merupakan pemberian kenikmatan dalam bentuk natura, sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis; bahwa selain itu dalam Surat Pemohon Banding Nomor 20140922/HR/Acc/005 tanggal 22 September 2014 hal jawaban informasi Keberatan, Pemohon Banding juga telah menyatakan setuju atas koreksi tersebut; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Kendaraan sebesar Rp780.192.389,00 tetap dipertahankan; | |
| 3. Koreksi atas Biaya Ijin untuk pegawai dan keluarga sebesar Rp685.827.304,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Terbanding sebagai berikut : bahwa biaya tersebut dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-Undang PPh karena merupakan pengeluaran untuk kepentingan pribadi; bahwa dalam Surat Pemohon Banding Nomor 20140922/HR/Acc/005 tanggal 22 September 2014 hal jawaban informasi Keberatan, Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi tersebut; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya; bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima hasil pemeriksaan dan keberatan karena Biaya Ijin untuk pegawal dan keluarga tersebut merupakan biaya yang terjadi dalam rangka untuk mendapakan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak seharusnya dikoreksi atas biaya tersebut; |
| Menurut Majelis | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Biaya Ijin untuk pegawai dan keluarga sebesar Rp685.827.304,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Ijin untuk pegawal dan keluarga sebesar Rp685.827.304,00 sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-Undang PPh karena merupakan pengeluaran untuk kepentingan pribadi; bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Ijin untuk pegawal dan keluarga merupakan biaya yang terjadi dalam rangka untuk mendapakan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak seharusnya biaya tersebut dikoreksi oleh terbanding; bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur: Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang” Pasal 28 ayat (11) “Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan” bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan: Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan di atas dengan tegas dinyatakan bahwa untuk biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi tidak boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding, dan dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi, Majelis menilai bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk kepentingan pribadi; bahwa selain itu dalam Surat Pemohon Banding Nomor 20140922/HR/Acc/005 tanggal 22 September 2014 hal jawaban informasi Keberatan, Pemohon Banding juga telah menyatakan setuju atas koreksi tersebut; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Ijin untuk pegawai dan keluarga sebesar Rp685.827.304,00 tetap dipertahankan; | |
| 4. Koreksi atas Biaya Makan sebesar Rp99,246.399,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Terbanding sebagai berikut : bahwa biaya tersebut dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh karena merupakan pengeluaran untuk Employee Lunch; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya; bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima hasil pemeriksaan dan keberatan karena Biaya Makan tersebut merupakan biaya yang terjadi dalam rangka untuk mendapakan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak seharusnya dikoreksi atas biaya tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Biaya Makan sebesar Rp99,246.399,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Makan sebesar Rp99,246.399,00 sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh karena merupakan pengeluaran yang bersifat naturan dan kenikmatan berupa pengeluaran untuk Employee Lunch; bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Makan tersebut merupakan biaya yang terjadi dalam rangka untuk mendapakan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak seharusnya biaya tersebut dikoreksi oleh terbanding; Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang” Pasal 28 ayat (11) “Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan” bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan: Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding, dan dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi, Majelis menilai bahwa Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan dan catatan internal tanpa memberikan bukti-bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Biaya Makan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan bukan merupakan pemberian kenikmatan dalam bentuk natura; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Makan sebesar Rp99,246.399,00 tetap dipertahankan; |
| 5. Koreksi atas Biaya Sewa Apartemen dan Undertable sebesar Rp190.407.500,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Terbanding sebagai berikut : bahwa biaya tersebut dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-Undang PPh karena merupakan pengeluaran sewa apartemen dan undertable untuk kepentingan pribadi ; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya; bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima hasil pemeriksaan dan keberatan karena Biaya sewa apartemen dan undertable tersebut merupakan biaya yang terjadi dalam rangka untuk mendapakan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak seharusnya dikoreksi atas biaya tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Biaya Sewa Apartemen dan Undertable sebesar Rp190.407.500,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Sewa Apartemen dan Undertable sebesar Rp190.407.500,00 sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-Undang PPh karena merupakan pengeluaran biaya sewa apartemen dan undertable untuk kepentingan pribadi; bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Sewa Apartemen dan Undertable tersebut merupakan biaya yang terjadi dalam rangka untuk mendapakan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak seharusnya biaya tersebut dikoreksi oleh terbanding; bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur: Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang” Pasal 28 ayat (11) “Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan” bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan: Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding, dan dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi, Majelis menilai bahwa Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan dan catatan internal tanpa memberikan bukti-bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Biaya Sewa Apartemen dan Undertable sebesar Rp190.407.500,00 tersebut bukan merupakan biaya untuk kepentingan pribadi pegawai dan keluarganya, sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Sewa Apartemen dan Undertable sebesar Rp190.407.500,00 tetap dipertahankan; |
| 6. Koreksi atas Biaya Denda dan sumbangan sebesar Rp13.783.018,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Terbanding sebagai berikut : bahwa biaya denda dan sumbangan sebesar Rp9.108.018,00 dikoreksi sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh karena merupakan pengeluaran untuk pembayaran denda dan sumbangan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa biaya sebesar Rp4.675.000,00 dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh karena merupakan pengeluaran untuk sumbangan pernikahan dan sumbangan lainnya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya; bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima hasil pemeriksaan dan keberatan karena Biaya Denda dan sumbangan tersebut merupakan biaya yang terjadi dalam rangka untuk mendapakan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak seharusnya dikoreksi atas biaya tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Biaya Denda dan Sumbangan sebesar Rp13.783.018,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Denda dan Sumbangan sebesar Rp9.108.018,00 sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh karena merupakan pengeluaran untuk pembayaran denda dan sumbangan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Terbanding juga melakukan koreksi atas biaya sebesar Rp4.675.000,00 sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh karena merupakan pengeluaran untuk sumbangan pernikahan dan sumbangan lainnya; bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Denda dan sumbangan tersebut merupakan biaya yang terjadi dalam rangka untuk mendapakan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak seharusnya biaya tersebut dikoreksi oleh terbanding; bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur: Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang” Pasal 28 ayat (11) “Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan” bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur : Pasal 6 ayat (1) huruf a “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:biaya pembelian bahan;biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;bunga, sewa, dan royalti;biaya perjalanan;biaya pengolahan limbah;premi asuransi;biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;biaya administrasi; danpajak kecuali Pajak Penghasilan” Pasal 9 ayat (1) huruf g “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan: harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan m serta zakat yang diterima oleh Badan Amil Zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah” bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding, dan dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi, Majelis menilai bahwa Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan dan catatan internal tanpa memberikan bukti-bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Biaya Denda dan sumbangan sebesar Rp9.108.018,00 tersebut bukan merupakan biaya untuk Denda dan Sumbangan, sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding, dan dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi, Majelis menilai bahwa Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan dan catatan internal tanpa memberikan bukti-bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Biaya sebesar Rp4.675.000,00 tersebut bukan merupakan biaya untuk Sumbangan pernikahan dan sumbangan lainnya, sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis; bahwa karenanya Majelis berpendapat atas Biaya Denda, sumbangan pernikahan serta sumbangan lainnya sebesar Rp13.783.018,00 tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Denda dan sumbangan sebesar Rp13.783.018,00 tetap dipertahankan; |
| 7. Koreksi atas Biaya Penyusutan sebesar Rp41.052.875,00 | ||
| Menurut Terbanding | bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Terbanding sebagai berikut : bahwa biaya penyusutan tersebut di koreksi karena tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPh ; bahwa dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa dalam Laporan Keuangan periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2007 hal 3 terdapat akun Fixed Asset yang didalamnya terdapat Depresiasi atas Renovasi Gedung untuk tahun 2007 sebesar Rp41.052.875,00. Biaya ini dikoreksi oleh Terbanding karena gedung kantor yang ditempati Pemohon Banding bukan milik sendiri melainkan sewa. Dalam ini Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kepemilikan gedung tersebut atas nama Pemohon Banding; | |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam sidang pada pokoknya menyatakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya; bahwa dalam sidang telah dilakukan ujibukti bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima hasil pemeriksaan dan keberatan karena Biaya Penyusutan tersebut merupakan biaya yang terjadi dalam rangka untuk mendapakan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak seharusnya dikoreksi atas biaya tersebut; |
| Menurut Majelis | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Biaya Penyusutan sebesar Rp41.052.875,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Penyusutan sebesar Rp41.052.875,00; karena pada akun Fixed Asset terdapat Depresiasi atas Renovasi Gedung untuk tahun 2007 sebesar Rp41.052.875 bukan milik sendiri melainkan sewa. bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Penyusutan tersebut merupakan biaya yang terjadi dalam rangka untuk mendapakan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak seharusnya biaya tersebut dikoreksi oleh terbanding; bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur: Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang” Pasal 28 ayat (11) “Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan” bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur: Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud pasal 11 atau pasal 11A; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan, akun Fixed Asset dan penjelasan dari Pemohon Banding, serta ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa biaya Renovasi Gedung yang mempunyai manfaat lebih dari satu tahun dapat dibebankan sebagai biaya melalui mekanisme penyusutan sebagaimana dimaksud Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Penyusutan sebesar Rp41.052.875,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum serta kesimpulan tersebut di Majelis berpendapat bahwa dari koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp2.127.503.577,00 yang tidak dapat dipertahankan dan tetap dipertahankan adalah sebagai berikut: NoUraianKoreksi Terbanding (Rp)Koreksi tidak dapat dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)1.Biaya Factory Over Head316.994.095,000,00316.994.095,002.Biaya Kendaraan780.192.389,000,00780.192.389,003.Biaya Biaya Ijin untuk pegawai dan keluarga685.827.304,000,00685.827.304,004.Biaya Makan99.246.399,000,0099,246.399,005.Biaya Sewa Apartemen dan Undertable190.407.500,000,00190.407.500,006.Biaya Denda dan sumbangan13.783.018,00 13.783.018,007.Biaya Penyusutan41.052.875,0041.052.875,000,00 Jumlah2.127.503.580,0041.052.875,002.086.450.705,00 | |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto menurut Terbanding Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 2.663.267.197,00 Rp 41.052.875,00 Rp 2.622.214.322,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-906/WPJ.07/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor 00007/206/07/057/13 tanggal 18 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut: UraianJumlah (Rp)Penghasilan Netto2.622.214.322,00Kompensasi Kerugian0,00Penghasilan kena Pajak2.622.214.322,00Pajak Penghasilan Terutang769.164.200,00Kredit Pajak143.245.700,00PPh Kurang/(Lebih) Dibayar625.918.500,00Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) UU KUP300.440.880,00Jumlah PPh Yang masih harus dibayar926.359.380,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 oleh Hakim Majelis XIVA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, S.H., M.Sc. —————————— Drs. DEF, M.M. ——————————– GHI, Ak., M.M. ——————————– dengan dibantu oleh JKL, S.H.—————————————sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor Put-093721.15/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Juli 2018 dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, S.H., M.Sc. —————————— Drs. DEF, M.M. ——————————– GHI, Ak., M.M. ——————————– dengan dibantu oleh MNO, S.E., Ak., M.M. ————————- sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding; |

