Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-093721.15/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.127.503.577,00 yang terdiri dari :