Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-093721.15/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.127.503.577,00 yang terdiri dari :