Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089037.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp527.390.436,00;