Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117400.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117400.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Bea Masuk / PPN / PPh dalam rangka impor sejumlah Rp. 49.714.000. – ( Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Rupiah ).             Menurut Terbanding : bahwa SPTNP nomor SPTNP-010627/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Mei 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan kekurangan pembayaran sebagai berikut: UraianDiberitahukan(Rp)Ditetapkan(Rp)Kekurangan(Rp)Kelebihan(Rp)Bea Masuk0000Cukai0000PPN58.120.00093.891.00035.771.0000PPnBM0000PPh Pasal 2214.530.00023.473.0008.943.0000Denda005.000.0000Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran49.714.0000       Menurut Permohonan Banding : bahwa denganini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Penolakan Penetapan Nilai Pabean dengan Nomor Surat 5732/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017 untuk melengkapi surat banding atas keberatan penetapan NILAI PABEAN sebagaimana di maksud pada : Surat Penetapan NomorTanggalTentang:::SPTNP No.010627/NOTUL/KPU-TP/BD.02/201724 Mei 2017NILAI PABEANYang mengakibatkan :Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Bea Masuk / PPN / PPh dalam rangka impor sejumlah Rp. 49.714.000. – ( Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Rupiah ). Permohonan Banding keberatan ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan :Pada Penolakan bea Cukai 5732/KPU.01/2017 Tgl 29 Agustus 2017 dissebutkan kesalahan atas Nilai Pabean dan ditetapkan kekurangan bayar sebesar Rp. 49.714.000,-Atas dasar apa pihak Bea dan Cukai ( PFPD ) KPU Tanjung Priok menyatakan kalau importasi Harga Barang Pemohon Banding kurang bayar sedangkan harga tersebut benar sesuai dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak Shipper.       Menurut Majelis : Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding           bahwa Surat Banding nomor 082/BCP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017, ditandatangani oleh Sdr. QWE, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding nomor 082/BCP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding nomor 082/BCP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-5732/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017; bahwa Surat Banding nomor 082/BCP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 13 Oktober 2017 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2017, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 46 hari (29 Agustus 2017 – 13 Oktober 2017) dengan demikian memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding nomor 082/BCP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding nomor 082/BCP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017, memuat alasanalasan banding yang jelas tetapi tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun demikian masih memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding nomor 082/BCP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 49.714.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Kode Billing DJBC nomor XX0XX0X00XXXXXX tanggal 26 Juli 2017 dan BPN nomor NTB 000X0XXXXXXX tanggal bayar 26 Juli 2017 sebesar Rp 49.714.000,00, serta menyerahkan fotokopi E-Billing DJBC dan BPN yang telah dimeterai kemudian; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Akta Notaris Drs. RTY, S.H. nomor 07 tanggal 07 Juni 2017 yang dibuat di hadapan, S.H., tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT ASD, yang menyatakan Sdr. QWE sebagai Direktur, Pemohon Banding juga menyerahkan fotokopi surat pengesahan Kemenkumham yang telah dimeterai kemudian; bahwa dengan demikian Surat Banding nomor 082/BCP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;  II.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa penetapan Terbanding dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-010627/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Mei 2017 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XXXX0X tanggal 26 April 2017; bahwa Surat Keberatan nomor 046/BCP/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP nomor SPTNP-010627/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Mei 2017 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006;   bahwa Surat Keberatan nomor 046/BCP/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 diajukan kepada Terbanding dengan dilampiri Bukti Penerimaan Negara (BPN) Nomor Kode Billing XX0XX0X00XXXXXX tanggal 26 Juli 2017, NTB 000X0XXXXXXX tanggal 26 Juli 2017, yang diterima secara lengkap oleh Terbanding tanggal 1 Agustus 2017, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-010627/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 1 Agustus 2017 adalah 70 hari (24 Mei 2017 – 1 Agustus 2017), dengan demikian pengajuan keberatan melampaui jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006; bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Terbanding terlambat mengirimkan SPTNP akibat gangguan sistem; bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 disebutkan sebagai berikut:   “Pasal 93(1)Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.”bahwa oleh karena Surat Banding nomor 082/BCP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 tidak memenuhi ketentuan formal keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding ditolak;       Menimbang : bahwa karena banding Pemohon Banding ditolak, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117281.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117281.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa :       penetapan tarif PPN atas Pos 1 PIB, jenis barang Fish Oil (bahan baku pakan ikan dan pakan udang), Negara Asal Chile, klasifikasi pos tarif 1504.20.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor X0XXXX tanggal 10 Mei 2017 tarif PPN sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar 10% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Pajak dalam rangka impor sebesar Rp114.544.000,00 (seratus empat belas juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, barang impor yang diberitahukan sebagai Fish Oil (Bahan bahwa barang yang diimpor melalui PIB nomor X0XXXX tanggal 10 Mei 2017 berupa Fish Oil (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang) dengan Pos tarif HS 1504.20,90 tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015; bahwa berdasarkan penelitian terhadap aplikasi CEISA Impor dan berkas pengajuan keberatan, kedapatan bahwa pemohon tidak melampirkan Phvtosanitary Certificate sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 267/PMK.010/2015; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka disimpulkan bahwa importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor X0XXXX tanggal 10 Mei 2017 tidak termasuk dan tidak memenuhi kriteria bahan pakan dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap barang yang diimpor pada PIB nomor X0XXXX tanggal 10 Mei 2017 berupa Fish Oil (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang) yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 1504.20.90 dikenakan pembebanan BM 5%, PPN 10% (bayar 100%) dan PPh 2,5%; bahwa Terbanding telah menyampaikan dokumen/bukti sebagai berikut:T.1    T.2LPPT nomor 001681 tanggal 06 Februari 2017;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Pakan Ikan & Udang, dimana kegiatan yang dilakukan adalah melakukan proses produksi (pembuatan) Pakan Ikan & Udang, pangsa pasar Pakan Ikan & Udang adalah Petani, dimana KLU atas Pemohon Banding adalah dibebaskan PPN,sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dan Pajak Keluaran dibebaskan PPN; bahwa Impor Bahan Fish Oil adalah Bahan Baku Utama yang diperlukan untuk pembuatan Pakan Ikan dan/atau Udang; bahwa Impor Bahan Baku Fish Oil telah dilakukan pengujian dan penelitian oleh Kementerian Dirktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan telah mendapatkan Surat Keterangan Teknis Nomor: 0548/DPB/PB.340.D3/IV/2017 tanggal 05 April 2017 dan berlaku 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan; bahwa Surat Keterangan Teknis Nomor: 0548/DPB/PB.340.D3/IV/2017 tanggal 05 April 2017, adalah surat yang dikeluarkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perikanan; bahwa Impor Bahan Baku Fish Oil telah memiliki Certificate Of Origin, Health Certificate, Surat Keterangan Teknis dalam hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6; bahwa berdasarkan Pasal 6 atas Impor Bahan Baku yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri, dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi Pasal 4; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.02/MEN/2010 tentang pengadaan dan peredaran pakan ikan bab I Pasal 1 angka 5 yang berbunyi Bahan baku pakan Ikan adalah bahan-bahan baik nabati maupun hewani uang layak dipergunakan sebagai bahan baku pakan baik yang telah diolah maupun yang belum diolah, vitamin dan mineral serta bahan penunjang lain yang dipergunakan untuk melengkapi komposisi pakan ikan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.02/MEN/2010 tentang pengadaan dan peredaran pakan ikan Bab I Pasal I butir 12 Surat Keterangan Teknis adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa bahan baku pakan dan/atau pakan ikan yang diimpor telah memenuhi persyaratan yang telah diberlakukan; bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen/bukti sebagai berikut:P.1.     P.2.     P.3.     P.4.     P.5.     P.6.P.7.     P.8.     P.9.     P.10.    P.11.    P.12.    P.13.    P.14.    P.15.    P.16.Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6527/KPU.01/2017 tanggal 27 September 2017;SPTNP Nomor: SPTNP-010985/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 31 Mei 2017;Surat keberatan Nomor: IMP/2017/VII/011 tanggal 28 Juli 2017;PIB Nomor: X0XXXX tanggal 10 Mei 2017;Billing DJBC tanggal 27 Juli 2017 sebesar Rp114.544.000,00;Invoice Nomor: YDE17002PT tanggal 17 Maret 2017;Packing List Nomor: YDE17002PT tanggal 17 Maret 2017;Bill of Lading Nomor: KKLULQN902102 tanggal 17 Maret 2017;Insurance Nomor: 50-106-08201620-00001-CGO tanggal 17 Maret 2017;Health Certificate;Certificate of Origin;Quality/Analysis Certificate;Surat Keterangan Teknis Nomor: 0548/DPB/PB.340.D3/III/2017 tanggal 05 April 2017;Pakta Integritas;Akta PT QWE Nomor: 01 tanggal 01 Juni 2016;Pengesahan Akta PT QWE Nomor: 01 tanggal 01 Juni 2016;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 10 Mei 2017, jenis barang berupa Fish Oil (bahan baku pakan ikan dan pakan udang), Negara asal Chile, klasifikasi pos tarif 1504.20.90, dengan tarif bea masuk sebesar 0% dan PPN sebesar 10% (bebas 100%); bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-6527/KPU.01/2017 tanggal 27 September 2017, jenis barang berupa Fish Oil (bahan baku pakan ikan dan pakan udang), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 10 Mei 2017, klasifikasi pos tarif 1504.20.90, dengan tarif PPN sebesar 10% (bebas 100%) menjadi sebesar 10% (bayar 100%) dengan alasan sebagai berikut:bahwa barang yang diimpor melalui PIB nomor X0XXXX tanggal 10 Mei 2017 berupa Fish Oil (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang) dengan Pos tarif HS 1504.20,90 tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015;bahwa berdasarkan penelitian terhadap aplikasi CEISA Impor dan berkas pengajuan keberatan, kedapatan bahwa pemohon tidak melampirkan Phvtosanitary Certificate sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:267/PMK.010/2015;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka disimpulkan bahwa importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor X0XXXX tanggal 10 Mei 2017 tidak termasuk dan tidak memenuhi kriteria bahan pakan dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen);bahwa Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117226.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117226.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : Penetapan Bea Masuk atas Pos 1 PIB, jenis barang Polypropylene Sunallomer PC480A, Negara Asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 pembebanan Tarif Bea Masuk 0.91%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk 10% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp29.215.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding             Menurut Terbanding : berdasarkan penelitian diketahui importasi pemohon banding tidak diangkut langsung dari Japan ke Indonesia tetapi melalui transit di Busan (Korea), Ulsan (Korea), Shanghai (China), Hochiminh (Vietnam), Laem Chabang (Thailand) dan berganti kapal dari Sky Duke / Voy. 1713N ke Laeda Trader / Voy. 0020S (transhipment) sehingga tidak memenuhi kriteria Direct Consignment dan dikenakan tarif MFN sebesar 10%; bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4221/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017 subject: Confirmation on Certificate of Origin; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa sampai dengan sengketa banding ini dicukupkan, Terbanding belum menerima jawaban dari pihak penerbit Certificate of Origin atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4221/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017 subject: Confirmation on Certificate of Origin; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:T.1.T.2.T.3.T.4.Lembar Penelitian Dan penetapan Tarif (LPPT) nomor 005705 tanggal 10 Mei 2017;Cargo Tracking;Form JIEPA nomor 170097025170701805 tanggal 3 April 2017;Surat Konfirmasi nomor S-4221/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017;       Menurut Pemohon Banding : bahwa importasi Pemohon Banding melampirkan Form IJEPA yang dikeluarkan secara legal oleh negara penerbit dan meskipun terjadi transit di Busan tetapi barang impor tidak mengalami proses apapun semata-mata karena pertimbangan geografis dan keperluan logistik sehingga masih memenuhi kriteria Direct Consignment hal tersebut dapat dibuktikan dari nomor segel kontainer yang sesuai dengan yang tertera dalam Bill Of Lading; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:P.1     P.2     P.3     P.4  P.5     P.6     P.7.     P.8.     P.9.P.10.   P.11.    P.12.    P.13.  P.14.    P.15.    P.16.    P.17.P.18.    P.19.    P.20.    P.21.    P.22.P.23.    P.24.    P.25.    P.26.    P.27.    P.28.P.29. P.30. Billing DJBC Nomor 620170800159360 tanggal 25 Agustus 2017 sebesar Rp29.215.000;SPTNP Nomor SPTNP-009417/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 10 Mei 2017;Keputusan Terbanding Nomor KEP- 5507/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017;Surat Keberatan Nomor DNP/0021/Keb/2017 tanggal 19 Juni 2017;PIB nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017;Form IJEPA Nomor 1700970025170701805 tanggal 3 April 2017;Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Billing DJBC nomor 620170800159360 tanggal 25 Agustus 2017 sebesar Rp29.215.000,00;Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Bukti Penerimaan Negara tanggal 28 Agustus 2017 sebesar Rp29.215.000,00;Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Akta Notaris nomor 34 tanggal 24 Mei 2017 oleh Notaris QWE, S.H. di Jakarta Barat;Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Pengesahan Akta Notaris 34 tanggal 24 Meil 2017 nomor AHU-0066942.AH.01.11.TAHUN tanggal 24 Mei 2017;Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Proforma Invoice;Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Commercial Invoice nomor 9925248760 tanggal 31 Maret 2017;Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Packing List Invoice nomor 9925248760 tanggal 31 Maret 2017;Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Polis Asuransi;Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Bill Of Lading nomor KMTCMOJ0089243 tanggal 31 Maret 2017;Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Form JIEPA nomor 170097025170701805 tanggal 3 April 2017;Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos PIB nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017;Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Certificate nomor 038226 dari RTY;Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Equipment Interchance Receipt Terminal Petikemas Koja;Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Surat Jalan;Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Agreement between Indonesia-Japan;Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos SPT Masa PPN;Surat Kuasal;Pakta Integritas;Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Browse Data Manifest (INSW);Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Cargo Tracking;Equipment Interchange Receipt (EIR) Terminal Petikemas Koja;Portal Pengguna Jasa Ceisa Impor;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 167455/KPU.01/2017 tanggal 17 April 2017;Inward Manifes nomor 001588 tanggal 15 April 2017, pos 0402;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017, jenis barang berupa Polypropylene Sunallomer PC480A, Negara asal Japan, klasifikasi pos tarif 3902.10.40 dengan pembebanan tarif bea masuk KITE JIEPA sebesar 0,91%, Form JIEPA nomor 170097025170701805 tanggal 3 April 2017; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-5507/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017, jenis barang berupa Polypropylene Sunallomer PC480A menjadi pembebanan tarif bea masuk KITE yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan bahwa barang impor dimuat di Moji, Japan tujuan Jakarta, Indonesia transit antara lain di Busan (Korea Selatan) terjadi pindah kapal dari Sky Duke / Voy. 1713N ke Leda Trader / Voy. 0020S, sehingga tidak memenuhi kriteria Direct Consignment, transit di Busan (Indirect Consignment) seharusnya dilengkapi Through B/L dan dokumen pendukung lainnya, sehingga tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk KITE dalam rangka Skema JIEPA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: DNP/0083/Banding/10/2017 tanggal 2 Oktober 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5507/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dengan alasan bahwa importasi Pemohon Banding melampirkan Form JIEPA yang dikeluarkan secara legal oleh negara penerbit dan meskipun terjadi transit di Busan tetapi barang impor tidak mengalami proses apapun sematamata karena pertimbangan geografis dan keperluan logistik sehingga masih memenuhi kriteria Direct Consignment hal tersebut dapat dibuktikan dari nomor segel kontainer yang sesuai dengan yang tertera dalam Bill Of Lading; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk KITE atas Polypropylene Sunallomer PC480A, negara asal Japan, klasifikasi pos tarif 3902.10.40, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk KITE JIEPA sebesar 0,91%, menjadi pembebanan tarif bea masuk KITE yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan bahwa barang impor dimuat di Moji, Japan tujuan Jakarta, Indonesia transit antara lain di Busan (Korea Selatan) terjadi pindah kapal dari Sky Duke /

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117125.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117125.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXX0X tanggal 18 April 2017, yaitu berupa importasi Pumpkin Kernel AAA Grade, Size 25kg/Bag,…dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam pos tarif 1212.99.90 BM 0% (AC-FTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding ditetapkan ke dalam pos tarif 1212.99.90 BM 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp37.952.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Loading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukan keseluruhan rute perjalanan, sehingga Form E Nomor E174203A00010255 tanggal 11 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA; bahwa karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Impor dalam rangka skema ASEAN – China Free Trade Area (ACFTA). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2017, komoditi sesuai tabel 1 dikenai tarif Bea Masuk 2% dengan syarat melampirkan Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (SKA) di negara pengekspor;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5135/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Pumpkin Kernel AAA Grade, Size 25 KG/BAG, dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 18 April 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5135/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Impor dalam rangka skema ASEAN – China Free Trade Area (ACFTA). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2017, komoditi sesuai tabel 1 dikenai tarif Bea Masuk 2% dengan syarat melampirkan Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (SKA) di negara pengekspor; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;        Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukanDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional menyebutkan: Pasal 5Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi :barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan :barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/ transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik;bahwa berdasarkan “Operational Certification Procedures for the rules of origin” ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan: Rule 8: Direct ConsignmentThe following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:(a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E174203A00010255 tanggal 11 Maret 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China; bahwa berdasarkan surat jawaban dari MLP Entry Exit Inspection and Quarantine tanggal 9 Januari 2017, menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh MLP Entry Exit Inspection and Quarantine, dan barang transit di Taiwan, dan selama transit tidak dilakukan proses bongkar muat; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116816.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116816.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp399.982.500,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa dalam hal terjadi penyerahan TBS yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan PPN, maka tidak ada PPN Keluaran yang dipungut sehingga PPN Masukan yang terkait dengan perolehan TBS yang dijual/diserahkan tidak dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp399.982.500,00, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga; Bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk, yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS); Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO dan PK. QWE yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO dan PK yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung kepada pelanggan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dapat dikreditkan; Bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated); Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit; Bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO; dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding Bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; Bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa menurut Majelis, beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa :Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, Bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi :”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu; Pasal 9 ayat (5) :Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; Pasal 9 ayat (6),“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115969.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115969.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 0XXXX0 tanggal 24 Februari 2017, yaitu berupa importasi 1.081 CT/ NW 25.031,66 KG Frozen Boneless Beef Inside (Penutup Utuh Sapi Beku) (Pos No.1), dst.. 3 (tiga) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 70.841,50, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 82.600,02, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 19.792.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-4365/KPU.01/2017 tanggal 07 Juli 2017 menyebutkan dari penelitian harga yang diberitahukan, dalam PIB Nomor 0XXXX0 tanggal 24 Februari 2017 diberitahukan nilai transaksi adalah CFR USD 70.841,50, yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti transaksi yang lengkap dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 82.600,02 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 19.792.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Surat nomor SR-91/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 25 April 2018 hal Penjelasan Tertulis Keabsahan SPTNP dan Kewenangan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: Sehubungan dengan sidang banding atas permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding: Nomor KEP-4322/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, KEP-4328/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, KEP-4291/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, KEP-4225/KPU.01/2017 tanggal 05 Juli 2017, KEP-45261KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dan KEP-4365/KPU.01/2017 tanggal 07 Juli 2017, mengenai keabsahan SPTNP dikaitkan dengan Kewenangan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen dan Fungsi Penagihan dalam SPTNP, dengan ini disampaikan tangapan Terbanding sebagai berikut: 1.Bahwa kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam menetapkan tarif dan/atau nilai pabean tercantum pada Pasal 16 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana berikut, dan ketentuan tersebut diatur Iebih lanjut dengan atau berdasarkan Peratuan Menteri,Pasal 16(1)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.(3)…(4)…(5)…(6)Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur Iebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.  2.Bahwa mengenai Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan SPTNP sebagaimana Pasal 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tersebut, dijelaskan pada Ketentuan Umum, merupakan pegawai DJBC yang ditunjuk dalam jabatan tertentu, sebagai berikut:PasalDalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini.  3.Bahwa pada Pasal 1, 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, Pejabat bea dan cukai yang dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean merupakan Pegawai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UU Kepabeanan.Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:(7)Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.Pasal 2(1)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.Pasal 3(1)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.Dalam kasus sengketa a quo, SPTNP nomor SPTNP-0048979/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 16 Maret 2017 yang ditetapkan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen, telah diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan penetapan tarif dan nilai pabean, sehingga atas SPTNP tersebut telah sesuai dengan ketentuan.                              4.Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, den Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, disebutkan bahwa penetapan tarif/atau nilai pabean dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Niiai Pabean (SPTNP) sekaligus disebutkan fungsi SPTNP, sebagai berikut:Pasal 5(1)Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan nilai pabeari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dart penetapan tarif dan/ kit-au niiai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).(2)SPTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:penetapan pejabat bea dan cukai;pemberitahuan; danpenagihan kepada importer;  5.Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturah Menteri Keuangan Nornor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, disebutkan penyampaian Surat Penetapan disampaikan melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE);BAB IVPENYAMPAIAN SURAT PENETAPANPasal 14(1)Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2) disampaikan kepada orang yang bersangkutanmedia elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapam. atau(4)Surat penetapan yang disampaikan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan alat bukti yang sah.  6.Bahwa berdasarkan peraturan tersebut telah jelas mengenai kewenangan Pejabat bea dan Cukai. Dalam hat ini Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dengan SPTNP dilakukan oleh Pejabat Fungsional Bea dan Cukai dimana fungsi SPTNP selain sebagai bentuk penetapan juga sebagai surat penagihan. Dengan demikian, pejabat Bea dan Cukai telah diberikan mandat oleh Undang-undang dan Peraturan Menteri Keuangan untuk melakukan penetapan dan menerbitkan SPTNP dan melakukan penagihan.  7.Adapun terhadap yang disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa SPTNP harus ditandatangani oieh Pejabat Tertinggi (Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Eselon II) sebagaimana yang Pemohon contohkan berupa Surat Penetapan Pabean (SPP), dapat disampaikan pendapat bahwa SPP pada dasarnya dapat diterbitkan oleh semua Pejabat Bea dan Cukai, namun pelaksanaan penetapan dalam rangka kewenangan Direktur