Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117400.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117400.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Bea Masuk / PPN / PPh dalam rangka impor sejumlah Rp. 49.714.000. – ( Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Rupiah ).
   
   
Menurut Terbanding:bahwa SPTNP nomor SPTNP-010627/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Mei 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan kekurangan pembayaran sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
(Rp)Ditetapkan
(Rp)Kekurangan
(Rp)Kelebihan
(Rp)Bea Masuk0000Cukai0000PPN58.120.00093.891.00035.771.0000PPnBM0000PPh Pasal 2214.530.00023.473.0008.943.0000Denda005.000.0000Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran49.714.0000
   
Menurut Permohonan Banding:bahwa denganini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Penolakan Penetapan Nilai Pabean dengan Nomor Surat 5732/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017 untuk melengkapi surat banding atas keberatan penetapan NILAI PABEAN sebagaimana di maksud pada :

Surat Penetapan Nomor
Tanggal
Tentang:
:
:SPTNP No.010627/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017
24 Mei 2017
NILAI PABEAN
Yang mengakibatkan :
Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Bea Masuk / PPN / PPh dalam rangka impor sejumlah Rp. 49.714.000. – ( Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Rupiah ).

Permohonan Banding keberatan ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan :
Pada Penolakan bea Cukai 5732/KPU.01/2017 Tgl 29 Agustus 2017 dissebutkan kesalahan atas Nilai Pabean dan ditetapkan kekurangan bayar sebesar Rp. 49.714.000,-Atas dasar apa pihak Bea dan Cukai ( PFPD ) KPU Tanjung Priok menyatakan kalau importasi Harga Barang Pemohon Banding kurang bayar sedangkan harga tersebut benar sesuai dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak Shipper.
   
Menurut Majelis:Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
           
bahwa Surat Banding nomor 082/BCP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017, ditandatangani oleh Sdr. QWE, Jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding nomor 082/BCP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding nomor 082/BCP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-5732/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017;

bahwa Surat Banding nomor 082/BCP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 13 Oktober 2017 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2017, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 46 hari (29 Agustus 2017 – 13 Oktober 2017) dengan demikian memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding nomor 082/BCP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding nomor 082/BCP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017, memuat alasanalasan banding yang jelas tetapi tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun demikian masih memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding nomor 082/BCP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 49.714.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Kode Billing DJBC nomor XX0XX0X00XXXXXX tanggal 26 Juli 2017 dan BPN nomor NTB 000X0XXXXXXX tanggal bayar 26 Juli 2017 sebesar Rp 49.714.000,00, serta menyerahkan fotokopi E-Billing DJBC dan BPN yang telah dimeterai kemudian;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Akta Notaris Drs. RTY, S.H. nomor 07 tanggal 07 Juni 2017 yang dibuat di hadapan, S.H., tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT ASD, yang menyatakan Sdr. QWE sebagai Direktur, Pemohon Banding juga menyerahkan fotokopi surat pengesahan Kemenkumham yang telah dimeterai kemudian;

bahwa dengan demikian Surat Banding nomor 082/BCP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;  II.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

bahwa penetapan Terbanding dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-010627/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Mei 2017 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XXXX0X tanggal 26 April 2017;

bahwa Surat Keberatan nomor 046/BCP/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP nomor SPTNP-010627/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Mei 2017 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006;
   
bahwa Surat Keberatan nomor 046/BCP/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 diajukan kepada Terbanding dengan dilampiri Bukti Penerimaan Negara (BPN) Nomor Kode Billing XX0XX0X00XXXXXX tanggal 26 Juli 2017, NTB 000X0XXXXXXX tanggal 26 Juli 2017, yang diterima secara lengkap oleh Terbanding tanggal 1 Agustus 2017, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-010627/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 1 Agustus 2017 adalah 70 hari (24 Mei 2017 – 1 Agustus 2017), dengan demikian pengajuan keberatan melampaui jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Terbanding terlambat mengirimkan SPTNP akibat gangguan sistem;

bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 disebutkan sebagai berikut:
   
“Pasal 93
(1)Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.”
bahwa oleh karena Surat Banding nomor 082/BCP/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 tidak memenuhi ketentuan formal keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding ditolak;
   
Menimbang:bahwa karena banding Pemohon Banding ditolak, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
   
Mengingat:Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-5732/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-010627/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 24 Mei 2017 atas nama PT ASD, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Polyester Greige Fabric, negara asal: China, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XXXX0X tanggal 26 April 2017 sebesar CIF USD 70.732,42 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 49.714.000,00 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC., S.H., M.H.         
DEF, S.H..             
GHI, S.E.             
JKL, S.E., Ak. M.Si.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.