Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117281.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
penetapan tarif PPN atas Pos 1 PIB, jenis barang Fish Oil (bahan baku pakan ikan dan pakan udang), Negara Asal Chile, klasifikasi pos tarif 1504.20.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor X0XXXX tanggal 10 Mei 2017 tarif PPN sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar 10% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Pajak dalam rangka impor sebesar Rp114.544.000,00 (seratus empat belas juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;