Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115890.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115890.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Nilai Pabean atas impor Porcelain Tiles (Unglazed) Sandimas Nano Polish Lorrane 600 X 600 MM (dst…Total keseluruhan ada sebanyak 2 Pos sesuai PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor X0X0XX tanggal 8 Maret 2017 Nilai Pabean sebesar sebesar USD 7.389,50, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar USD 8.460,41, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp10.732.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4378/KPU.01/2017 tanggal 7 Juli 2017, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya; bahwa dari hasil pemeriksaan materi keberatan, didapati sebagai berikut: Bahwa Pemohon tidak menyerahkan bukti korespondensi secara utuh (surat/email/faksimili/dll) yang seharusnya berisi pembentukan kesepakatan harga sebelum diterbitkannya dokumen kontrak penjualan/pembelian (PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, dsb), sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai pembentukan harga yang sebenarnya disepakati; Bahwa pada Contract of Sales telah tercantum nomor Commercial Invoice, dimana Contract of Sales diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2016, sementara Commercial Invoice diterbitkan beberapa bulan kemudian, yaitu tertanggal 6 Februari 2017, sehingga hal ini menimbulkan keraguan atas kebenaran dan/atau keabsahan nilai transaksi yang diberitahukan; Bahwa terms transaksi yang tertera pada PIB, Contract of Sales, Commercial Invoice adalah CNF/CFR, namun Pemohon tidak melampirkan bukti Polis Asuransi dalam negeri yang diberitahukan dalam PIB, sehingga hal ini menimbulkan keraguan atas unsur nilai asuransi yang diberitahukan dalam PIB. Dengan demikian, konstruksi nilai CIF yang diberitahukan menjadi diragukan; Bahwa Pemohon tidak menyerahkan Telegraphic Transfer dan Rekening Koran, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai nilai yang sebenarnya dibayarkan; Bahwa Pemohon tidak menyerahkan pembukuan dan/atau pencatatan perusahaan secara lengkap yang terkait dengan transaksi Impor yang bersangkutan, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang antara data transaksi yang diberitahukan dalam PIB dengan data yang sebenarnya tercatat dalam pembukuan internal perusahaan; Bahwa Pemohon tidak menyerahkan SPT masa PPN Impor dan/atau Faktur Pajak standar yang terkait dengan transaksi Impor yang bersangkutan, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai kesesuaian nilai transaksi yang diberitahukan; Berdasarkan fakta tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, sehingga sulit untuk meyakini kebenaran atas argumen ataupun alasan keberatan pemohon. Bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan sebagai berikut: Bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor X0X0XX Tanggal 8 Maret 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur; bahwa Nilai Pabean kemudian ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa dengan demikian, Nilai Pabean barang Impor Pos 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor X0X0XX Tanggal 8 Maret 2017 ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) menjadi sebesar CIF USD 3,7651/MTK, sehingga total keseluruhan Nilai Pabean ditetapkan untuk PIB Nomor X0X0XX Tanggal 8 Maret 2017 menjadi sebesar CIF USD 8.460,41.       Menurut Pemohon Banding : bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan bandingnya adalah sebagai berikut: Adapun alasan pengajuan banding ini adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding tidak menjelaskan adanya pelanggaran ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya oleh Pemohon Banding; bahwa harga transaksi yang diberitahukan di dalam PIB No. X0X0XX tanggal 8 Maret 2017 telah memenuhi metode nilai transaksi dan telah terbukti sebagai harga seharusnya dibayar yang telah didukung oleh bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, sebagaimana telah diserahkan pada proses pengajuan keberatan kepada Terbanding seperti: Sales Contract, Invoice, B/L yang telah menyebutkan secara spesifik implicit incoterm di dalamnya; bahwa menurut pernyataan Terbanding dalam Konsiderans di atas, telah dinyatakan Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3), namun tidak disertai rincian penjelasan, sehingga Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB No. X0X0XX tanggal 8 Maret 2017 ditetapkan menjadi total sebesar CIF USD 8,460.41; bahwa penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan, karena Terbanding yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah: bahwa tidak melakukan penolakan (reject) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekuranglengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan, bahkan kemudian memberikan nomor pendaftaran PIB No. X0X0XX tanggal 8 Maret 2017, yang berarti semua data didalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Terbanding dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean. Bahwa dari hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD 7,389.50 yang diberitahukan di dalam PIB No. X0X0XX tanggal 8 Maret 2017 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang ditetapkan UU Kepabeanan. Bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan permohonan agar berkenan menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF USD 8,460.41, sebagaimana tercantum di dalam keputusan DJBC No. KEP-4378/KPU.01/2017 tanggal 7 Juli 2017 dan menyatakan CIF USD 7,389.50 adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai Nilai Pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan di dalam PIB No. X0X0XX tanggal 8 Maret 2017.       Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4378/KPU.01/2017 tanggal 7 Juli 2017, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya; bahwa dari hasil pemeriksaan materi keberatan, didapati sebagai berikut: Bahwa Pemohon tidak menyerahkan bukti korespondensi secara utuh (surat/email/faksimili/dll) yang seharusnya berisi pembentukan kesepakatan harga sebelum diterbitkannya dokumen kontrak penjualan/pembelian (PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, dsb), sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai pembentukan harga yang sebenarnya disepakati; Bahwa pada Contract of Sales telah tercantum nomor Commercial Invoice, dimana Contract of Sales diterbitkan pada tanggal 30

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 115659.99/2015/PP/M.XA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115659.99/2015/PP/M.XA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02246/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 3 Agustus 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2015 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa menanggapi alasan Penggugat yang menyatakan bahwa PPh Pasal 25 yang ditagih dengan STP tersebut telah mencakup jumlah PPh terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015, Tergugat berpendapat bahwa pernyataan Penggugat tidak benar karena Penggugat baru menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 (Pembetulan ke-2) pada tanggal 31 Maret 2016 setelah Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 25 Badan Tahun Pajak 2015 yang disampaikan pada tanggal 31 Maret 2016 dimana dalam SPT tersebut belum memperhitungkan Pokok Pajak yang kurang bayar sebesar Rp528.058.163,00 sebagaimana tertera dalam STP PPh Pasal 25 Badan yang diterbitkan oleh Tergugat. bahwa lebih lanjut, Penggugat masih mempunyai hak untuk melakukan pengkreditan atas pokok pajak yang terutang dalam STP a quo melalui mekanisme pembetulan SPT Tahunan PPh Pasal 25 Badan Tahun Pajak 2014; bahwa dengan demikian, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan STP telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;       Menurut Penggugat : bahwa Tergugat tidak memiliki alasan yang memadai untuk mempertahankan STP PPh Pasal 25 untuk masa pajak Desember 2015 sebesar Rp570.302.816,00. Oleh karenanya, STP yang diterbitkan Tergugat tersebut harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku dan menimbulkan ketidakadilan bagi Penggugat.       Menurut Majelis : bahwa setelah membaca permohonan gugatan Penggugat, penjelasan/alasan penerbitan Keputusan Tergugat, dan mendengarkan penjelasan baik dari Penggugat dan Tergugat dalam Persidangan, maka Majelis berpendapat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa adalah diterbitkannya STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2015 sehubungan dengan pembetulan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014; bahwa sengketa ini merupakan sengketa ”yuridis”; bahwa diketahui Penggugat telah melakukan pembetulan ke-2 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 yang telah disampaikan ke KPP PMA II pada tanggal 31 Maret 2016, dimana dalam pembetulan tersebut tidak terdapat tambahan kekurangan pajak terhutang. Penggugat juga telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 pada tanggal 29 Maret 2016 dengan status SPT Lebih Bayar sebesar Rp11.260.004.869,00; bahwa atas pembetulan ke-2 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014 a quo, walaupun SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 telah disampaikan pada tanggal 31 Maret 2016, Tergugat tetap menghitung kembali kekurangan angsuran setoran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2015 sehingga diterbitkan STP nomor 00261/106/15/055/16 tanggal 22 April 2016 sebesar Rp.570.302.816,00 dengan perincian sebagai berikut NoUraianJumlah (Rp)1Angsuran Pajak/Pokok Pajak yang harus dibayar995.881.887,002Telah dibayar467.823.714,003Kurang bayar528.058.163,004Sanksi administrasi42.244.653,005Jumlah yang masih harus dibayar570.302.816,00bahwa Penggugat merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing, sehingga dasar hukum yang dipakai oleh Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf A.2.a KEP-28/PJ.41/1993 yang berbunyi ; A.Angka 11.2 diubah menjadi berbunyi sebagai berikut :“2.a,STP atas PPh Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak :–     Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,–     Perusahaan Negara/Daerah,–     Perusahaan PMA dan PMDN,–     Wajib Pajak yang dikelola KPP Badora,–     Wajib Pajak baru, dan–     100 (seratus) Wajib Pajak Besar,dikeluarkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran.”;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu yang berbunyi : ”Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.”; bahwa menurut Tergugat berdasarkan KEP-28/PJ.41/1993 a quo walaupun Penggugat telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2015 tetapi berdasarkan pembetulan SPT Tahunan Tahun 2014 yang mengakibatkan tambahan angsuran pajak maka Tergugat dapat menerbitkan STP atas kekurangan angsuran; bahwa atas penerbitan STP a quo, Penggugat tidak setuju sehingga mengajukan gugatan; bahwa menurut Majelis, setoran PPh Pasal 25 adalah merupakan cicilan/angsuran pajak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut UU KUP; bahwa apabila pada akhir tahun pajak setelah dihitung besarnya pajak terhutang lebih besar dari jumlah angsuran maka Wajib Pajak akan melunasi besarnya kekurangan pajak terhutang dengan Pasal 29, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU KUP yang berbunyi sebagai berikut : ”Apabila Pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) kekurangan pembayaran pajak terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan”.; bahwa untuk menghitung besarnya PPh Pasal 25 diatur dalam ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 193 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa bunyi Pasal 25 ayat (1) UU PPh adalah sebagai berikut : ”Besarnya angsuran Pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulannya adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaiman dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaiman dimaksud dalam Pasal 22; danPajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.”;bahwa menurut Majelis, apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT tahun sebelumnya yang mengakibatkan penambahan pajak kurang bayar maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 akan dihitung kembali, hal ini sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ.41/1993 tentang Perubahan Lapiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ.BT5/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan; bahwa apabila Wajib Pajak tidak melakukan penambahan angsuran sesuai dengan perhitungan setelah melakukan pembetulan SPT tahun sebelumnya maka Kantor Pelayanan Pajak akan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak; bahwa menurut Majelis, ketentuan Pasal 29

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115353.99/2015/PP/M.XA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115353.99/2015/PP/M.XA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02132/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 18 Juli 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Juli 2015 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : Bahwa Tergugat tidak memiliki alasan yang memadai untuk mempertahankan STP PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli 2015 sebesar Rp623.108.632,00 Oleh karenanya, STP yang diterbitkan Tergugat tersebut harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku dan menimbulkan ketidakadilan bagi Penggugat;       Menurut Penggugat : Bahwa Tergugat tidak memiliki alasan yang memadai untuk mempertahankan STP PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli 2015 sebesar Rp623.108.632,00 Oleh karenanya, STP yang diterbitkan Tergugat tersebut harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku dan menimbulkan ketidakadilan bagi Penggugat;       Menurut Majelis : bahwa setelah membaca permohonan gugatan Penggugat, penjelasan/alasan penerbitan Keputusan Tergugat, dan mendengarkan penjelasan baik dari Penggugat dan Tergugat dalam Persidangan, maka Majelis berpendapat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa adalah diterbitkannya STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2015 sehubungan dengan pembetulan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014; bahwa sengketa ini merupakan sengketa ”yuridis” bahwa diketahui Penggugat telah melakukan pembetulan ke-2 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 yang telah disampaikan ke KPP PMA II pada tanggal 31 Maret 2016, dimana dalam pembetulan tersebut tidak terdapat tambahan kekurangan pajak terhutang. Penggugat juga telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 pada tanggal 29 Maret 2016 dengan status SPT Lebih Bayar sebesar Rp11.260.004.869,00; bahwa atas pembetulan ke-2 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014 a quo, walaupun SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 sudah disampaikan pada tanggal 29 Maret 2016, Tergugat tetap menghitung kembali kekurangan angsuran setoran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2015 sehingga diterbitkan STP nomor 00256/106/15/055/16 tanggal 22 April 2016 sebesar Rp.623.108.632,00 dengan perincian sebagai berikut : NoUraianJumlah (Rp)1Angsuran Pajak/Pokok Pajak yang harus dibayar995.881.887,002Telah dibayar467.823.714,003Kurang bayar528.058.163,004Sanksi administrasi95.050.469,005Jumlah yang masih harus dibayar623.108.632,00bahwa Penggugat merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing, sehingga dasar hukum yang dipakai oleh Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf A.2.a KEP-28/PJ.41/1993 yang berbunyi ;A.Angka 11.2 diubah menjadi berbunyi sebagai berikut :“2.a,STP atas PPh Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak :–     Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,–     Perusahaan Negara/Daerah,–     Perusahaan PMA dan PMDN,–     Wajib Pajak yang dikelola KPP Badora,–     Wajib Pajak baru, dan–     100 (seratus) Wajib Pajak Besar,dikeluarkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran.”;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu yang berbunyi : ”Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.”; bahwa menurut Tergugat berdasarkan KEP-28/PJ.41/1993 a quo walaupun Penggugat telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2015 tetapi berdasarkan pembetulan SPT Tahunan Tahun 2014 yang mengakibatkan tambahan angsuran pajak maka Tergugat dapat menerbitkan STP atas kekurangan angsuran; bahwa atas penerbitan STP a quo, Penggugat tidak setuju sehingga mengajukan gugatan; bahwa menurut Majelis, setoran PPh Pasal 25 adalah merupakan cicilan/angsuran pajak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut UU KUP; bahwa apabila pada akhir tahun pajak setelah dihitung besarnya pajak terhutang lebih besar dari jumlah angsuran maka Wajib Pajak akan melunasi besarnya kekurangan pajak terhutang dengan Pasal 29, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU KUP yang berbunyi sebagai berikut :”Apabila Pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) kekurangan pembayaran pajak terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan”.; bahwa untuk menghitung besarnya PPh Pasal 25 diatur dalam ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 193 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa bunyi Pasal 25 ayat (1) UU PPh adalah sebagai berikut :”Besarnya angsuran Pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulannya adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaiman dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaiman dimaksud dalam Pasal 22; danPajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.”;bahwa menurut Majelis, apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT tahun sebelumnya yang mengakibatkan penambahan pajak kurang bayar maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 akan dihitung kembali, hal ini sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ.41/1993 tentang Perubahan Lapiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ.BT5/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan; bahwa apabila Wajib Pajak tidak melakukan penambahan angsuran sesuai dengan perhitungan setelah melakukan pembetulan SPT tahun sebelumnya maka Kantor Pelayanan Pajak akan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak; bahwa menurut Majelis, ketentuan Pasal 29 UU KUP a quo jelas mengatur bahwa setelah SPT PPh Tahunan disampaikan maka kalau terdapat kekurangan pembayaran pajak terhutang akan dilunasi dengan Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25/29; bahwa Penggugat adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang melakukan pembetulan ke-2 SPT PPh Badan Tahun 2014 pada tanggal 31 Maret 2016, yang isinya tidak terdapat tambahan kekurangan pajak terhutang, disamping itu Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan tahun Pajak 2015 pada tanggal 29 Maret 2016 dengan status lebih bayar; bahwa dengan dilakukannya pembetulan SPT PPh Badan Tahun 2014 oleh Penggugat maka apabila Penggugat tidak membayar tambahan angsuran sesuai dengan perhitungan SPT Pembetulan Tahun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115167.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115167.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Abrasive Wheels 355MM x 2.8MM x 25.4MM Brand: Lippro, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 02 Mei 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 10%,sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 27.143.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4257/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa penelitian terhadap dokumen pelengkap pabean sebagai berikut:Bahwa berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB, Invoice, Packing List, dan B/L diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Abrasives Wheels dengan ukuran 355mm x 2.8mm x 25.4mm;Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diperiksa kedapatan barang berupa batu asahan yang diberitahukan sebagai Abrasives Wheels dan pada fisik barang size 350mm x 3mm x 25.4mm;Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E171306012660010 diketahui bahwa size dari barang impor tersebut dicatat sebesar 355mm x 2.8mm x 25.4mm;bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diketahui bahwa:The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined 117 the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Rule 9 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diketahui bahwa:To implement the provisions of Rule 2 of the Rules of Origin for the ACFTA, the Certificate of Origin (Form E) issued by the final exporting party shall indicate the origin criteria or applicable percentage of ACFTA value content in Box 8 bahwa berdasarkan poin 4 Overleaf Notes yaitu Operational Certification Procedure for the Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right.This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent bahwa berdasarkan poin 5 Overleaf Notes yaitu Operational Certification Procedure for the Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut: DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 02 Mei 2017 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum yaitu sebesar 5% (MFN).       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4257/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 03/MJS-ADM/BP/I/18 tanggal 29 Januari 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa permasalahan pada pokoknya adalah adanya perbedaan ukuran barang. Berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB, Invoice, Packing List, dan B/L barang impor yaitu Abrasives Wheels berukuran 355mm x 2,8mm x 25,4mm, sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang impor yaitu Abrasives Wheels berukuran 350mm x 3mm x 25,4mm. Ukuran barang tersebut berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E171306012660010 barang tersebut berukuran 355mm x 2,8mmn x 25,4mm; bahwa ukuran barang Abrasives Wheels yang benar menurut Pemohon Banding adalah yang tercantum pada lembar PIB, Invoice, Packing List, dan B/L, namun pembetulan kekeliruan itu atau pengecekan keabsahan surat Keterangan Asal tersebut bukanlah domain Pemohon Banding, karena penerbit Surat Keterangan Asal adalah pemerintah negara pengekspor atau yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4257/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 02 Mei 2017, jenis barang Abrasive Wheels 355MM x 2.8MM x 25.4MM Brand: Lippro, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 10%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Overleaf Notes, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 27.143.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4257/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pada KEP-4257/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 tersebut, ternyata tidak memperhatikan dan mempertimbangkan alasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding berikan bahwa ada perbedaan yang tidak signifikan tersebut adalah sangat tidak berpengaruh untuk harga dan spesifikasi penggunaannya; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Abrasive Wheels 355MM x 2.8MM x 25.4MM Brand: Lippro dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 02 Mei 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E171306012660010 tanggal 13 April 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 115116.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 115116.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : Penetapan pembebanan tarif bea masuk preferensi ACFTA atas importasi Plastic Footwears: Children Sandal PVC Size:18-23(Alas Kaki Dari Plastik)…dst. (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XX0XXX tanggal 18 April 2017, pos tarif Pos 1-49 6402.99.90 dan Pos 50-51 6401.92.00, dengan pembebanan tarif Bea Masuk sesuai preferensi tarif Pos 1-49 pos tarif 6402.99.90 BM=0% (ACFTA) dan Pos 50-51 pos tarif 6401.92.00 BM=15% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding ke dalam pos tarif dengan Bea Masuk Pos 1-49 pos tarif 6402.99.90 BM=25% (MFN) dan Pos 50-51 pos tarif 6401.92.00 BM=30% (MFN) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan FORM E atau CoO yang Pemohon Banding terima sudah sesuai dengan persyaratan umumya dan juga di tanda tangani oleh pihak otoritas yang berwenang;       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-4082/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Plastic Footwears: Children Sandal PVC Size:18-23(Alas Kaki Dari Plastik)…dst. (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari China dengan PIB No. XX0XXX tanggal 18 April 2017, ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum Pos 1-49 pos tarif 6402.99.90 BM=25% (MFN) dan Pos 50-51 pos tarif 6401.92.00 BM=30% (MFN) dikarenakan indirect consignment pada Form E Nomor E17470ZC44700126 tanggal 13 April 2017, tidak melampirkan Nonmanipulation certificate dan Through Bill of Lading; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-4082/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. XX0XXX tanggal 18 April 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 117/PMK.011/2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa terhadap permasalahan indirect consignment tersebut, Terbanding melakukan konfirmasi Form E kepada Issuing Authority dengan surat nomor: S-3585/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 kepada otoritas di China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban dari QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: 47000017407 tanggal 09 Agustus 2017 atas Form E No. E17470ZC44700126 tanggal 13 April 2017, diantaranya menyatakan sebagai berikut: “We acknowledge the receipt of your letter numbered S-35851KPU.01/2017 dated June 14, 2017 and the above-mentioned certificate. After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by us. For verification, we made an investigation with the exporter, who confirmed that the products described in Box 7 were manufactured in China. According to the documents provided by the exporter, including the B/L and the cargo tracking details, it is confirmed that the goods were transported from Shenzhen to Jakarta directly without transshipment through Hong Kong. Given these facts, we are of the opinion that the goods fulfill the direct consignment requirements set in Rule 8 of ROO and Rule 21 of OCP for ACFTA. Enclosed please find a copy of the cargo tracking result and the original of the said certificate. For your reference, E-government Platform for the RTY of Chinas Export (www.chinaRTY.gov.cn) has been developed to verify the authenticity of the certificate of origin issued by Chinese government officials. The information including all the signatures of Chinese authorized signatories, the names and addresses of the Issuing Authorities, is available. For more information provided to the authorized users, please contact: RTY@aqsiq.gov.cn (Department of Inspection and Quarantine Clearance, AQSIQ, Add: No.X, Madian East Road, Haidian District, Beijing 100088, P.R. China, Tel: +86-010-82261765, Fax: +86-010-82260139).” bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, serta ada jaminan dari issuing authority bahwa barang langsung dikirimkan dari QWE-China ke Jakarta-Indonesia (tidak transit Hongkong), oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115037.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115037.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp126.119.045,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding adalah Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada kesesuaian terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23, sementara menurut Terbanding terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa salah satu data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada seat proses pemeriksaan adalah laporan Keuangan yang menjadi dasar dalam perhitungan Pajak terutang yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak  2013; bahwa laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding ditandatangani sendiri oleh Sdr. QWE selaku Direktur dari Pemohon Pemohon Banding sehingga validitas dari Laporan Keuangan tersebut dapat diandalkan; bahwa Terbanding melakukan ekualisasi data yang ada di Laporan Keuangan dan Buku Besar yang pinjamkan Pemohon Banding saat dilakukannya pemeriksaan dengan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 (tidak ada laporan); bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan perincian tentang unsur jasa angkutan yang terdapat yang terkandung dalam biaya beban angkutan pada Harga Pokok Penjualan, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa atas beban angkut tersebut terdapat objek PPh pasal 23 berupa Imbalan sehubungan dengan Jasa Lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Atas Pengajuan Keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memahami kewajiban perpajakannya sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, dan semua hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan ditangani oleh konsultan pajak dan Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Konsultan Pajak yang menyiapkan Laporan Keuangan serta laporan-laporan lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, serta Pemohon Banding juga tidak mengetahui dasar dan kewajaran atas Laporan Keuangan yang dibuat oleh Konsultan Pajak tersebut; bahwa sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUP, tanggung jawab pengisian SPT beserta lampirannya antara lain Laporan Keuangan terletak pada Pemohon Banding sendiri sehingga berdasarkan data-data yang ada, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kewajiban Perpajakan selama ini dijalankan oleh konsultan (pihak lain) tidak dapat dibuktikan karena tidak adanya kuasa khusus yang dibuat oleh Pemohon Banding, serta dokumen-dokumen kewajiban yang ada menunjukkan bahwa penandatanganannya dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa Terbanding berpendapat Laporan Keuangan yang berikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan merupakan dokumen yang dapat dijadikan sumber pengujian dan isi dari Laporan Keuangan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan tanda tangan Pemohon Banding pada Laporan Keuangan tersebut; bahwa Terbanding berpendapat Beban Angkut yang menjadi komponen Harga Pokok Penjualan sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen); bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak pernah dipakai dalam pengadaan atau proyek apapun tidak terbukti dengan fakta yang ada; bahwa dari pengamatan Terbanding di lapangan, usaha Pemohon Banding berjalan dengan baik pada saat dilakukannya pemeriksaan, tempat usaha Pemohon Banding juga cukup strategis di pusat keramaian/dekat pasar; bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan sendiri bahwa pengiriman barang dagang yang sampai ke tokonya selalu memakai jasa ekspedisi, namun tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% atas biaya ekspedisi tersebut; bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas justru semakin memperkuat bahwa Pemohon Banding memang melakukan transaksi jual beli barang yang melibatkan pihak ekspedisi. Sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka pembayaran atas Penghasilan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan ekspedisi termasuk ke dalam jenis jasa lain yang harus dipotong PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis nomor S-3795/PJ.07/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00070/KEB/ WPJ.27/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2013; bahwa pokok sengketa banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Pajak Penghasilan sebesar Rp3.733.124,00, yang merupakan koreksi positif Dasar Pegenaan Pajak Pasal 23 sebesar Rp126.119.045,00; Tanggapan Terbanding Dasar Hukum       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009a.Pasal 28 ayat (1)Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;b.Pasal 28 ayat (3)Pembukuan dan pencatatan tersbeut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;c.Pasal 28 ayat (7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Pasal 4 ayat (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atu untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan denga nama dan dalam bentuk apapun; Pasal 23 ayat (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:a.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;Royalti; danHadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan