Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117836.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117836.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas PIB Nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017, yaitu berupa importasi WUJIN DIESEL ENGINE, dst… (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 222.720,00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 260,352.00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp470.284.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7555/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa (Metode VI-III) sebesar CIF USD 228,00/set, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 260.352,00 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 470.284.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor S-179/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 04 Juli 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:1.Berdasarkan basil pemerikasaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai Nomor KEP-7555/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;2.Sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang objektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunannya;3.Berdasarkan hal tersebut, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean menggunakan Metode Nilai Transaksi barang Serupa yang ditetapkan secara fleksibel.4.Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Mei 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Bomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hart untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dart asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh Mari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.b.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 20 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan;c.Bahwa sejak Pemohon keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu ditambahkan untuk memperkuat permohonannya.d.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pernohon tidak mengajukan data tambahan apa pun;e.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas bare tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.5.Menanggapi tanggapan Pemohon pada persidangan tanggal 05 Juli 2018, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon pada persidangan tersebut, Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:Berisarkan penelitian pada dokumen PIB nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017, Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 222,720.00. Berdasarkan penelitian dokumen L/C nomor 100837 tanggal 17 Juli 2017 yang diterbitkan oleh HSBC, disebutkan nilai CIF USD 222.720.00Berdasarkati Penelitian Pada Buku Bank QWE (Rupiah) periode bulan Juli 2017, pada tanggal 17 Juli 2017 terdapat dua transaksi yang terkait dengan transaksi. Pertama adalah Transaksi didebet dengan keterangan “I/c 100837 kb54277” sebesar Rp705,105,000,00. Sedangkan yang kedua juga berupa transaksi debet dengan keterangan “star hsbc us222,720” sebesar Rp 2,982,443,520.00;Berdasarkan penelitian pada Buku kas (Rupiah) periode bulan Juli 2017, pada tanggal 25 Juli 2017 terdapat transaksi debet dengan keterangan “L/C 100837 kb54277 opt ink” sebesar Rp44,278,890.00;Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa selain transaksi sebesar USD222,720.00 yang ekuivalen dengan Rp2,982,443,520.00, terdapat pula transaksi lainnya yang terkait sebesar Rp705,105,000.00 dan Rp44,278,890.00;6.Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding.KesimpulanBerdasarkan tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7555/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis hakim yang mulia untuk menolak Permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain, Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment} dan keputusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa transaksi pembelian barang yang Pemohon Banding lakukan keluar negeri untuk menentukan harga memang biasa melalui telepon dan telah disepakati dengan kondisi CIF, baru dibuatkan PO (CIF) kemudian dikirim sales contract, kebetulan terdapat kesalahan ketik (human error) CFR seharusnya CIF, L/C yang Pemohon Banding buka juga CIF. Hubungan Pemohon Banding dengan ASD (Group)Co.,Ltd sudah berjalan lama dan selama ini kondisinya CIF. PIB yang Pemohon Banding buatpun adalah CIF. Harga berdasarkan sales contract No.SFG1716 tanggal 24 Mei 2017 seperti terlampir dengan harga yang telah disepakati dan cara pembayaran dengan menggunakan L/C yang langsung dikreditkaan oleh Bank pada tanggal 17 Juli 2017 sejumlah usd 222.720,00. Harga yang ditentukan oleh Bea Cukai dalam PIB item 1.Wujin Diesel Engine ZS1110 W/0 Tank USD 87,552.00.- (USD228.00/unit). Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil;bahwa dalam persidangan,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117585.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117585.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : pembebanan bea masuk preferensi AKFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Mei 2017, yaitu berupa importasi 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (NEOSTAR MECHANICAL COATED PAPER 100 G/M2 79CM WIDTH GLOSS,…dst), negara asal: Korea, pos tarif 4810.29.99, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif AKFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 4810.29.99, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp29.747.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa keputusan Terbanding nomor: KEP-6146/KPU.01/2017 tanggal 14 September 2017, menyebutkan sarana pengangkut transit di Thailand namun tidak menyerahkan Through Bill of Lading dan data pendukung lainnya (transit atau transhipment), sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria direct consignment, dengan demikian diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (lima persen), dan tagihan bea masuk, dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp 29.747.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Mei 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sarana pengangkut yang dipakai untuk barang sesuai PIB No.XXXXXX tanggal 31 Mei 2017 dengan Bill of Lading nomor 380710074899 tanggal 16 Mei 2017 yaitu kapal “PORT ADELAIDE” dengan voyage number 1704S, kapal transit di pelabuhan THLCH (Thailand, Laem Chabang), namun tidak mengalami perubahan/tidak berganti kapal (transhipment) sejak diangkut di Korea dan tiba di Tanjung Priok. Sesuai dengan Certificate Route yang di berikan oleh Shipping Line yakni TS Lines sudah dijelaskan rute perjalanan secara rinci, sehingga dapat disimpulkan bahwa barang import diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia (Direct Consignment) serta Pemohon minta Majelis menolak keputusan Terbanding dan sehingga tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan pada pokoknya Form AK adalah sah dan telah diisi dengan benar dan Iengkap, sehingga pengguguran Form AK adalah keliru dan harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6146/KPU.01/2017 tanggal 14 September 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (NEOSTAR MECHANICAL COATED PAPER 100 G/M2 79CM WIDTH GLOSS,…dst) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 31 Mei 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AKFTA dan dikarenakan sarana pengangkut transit di pelabuhan Shanghai, China dan tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6146/KPU.01/2017 tanggal 14 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Form AK adalah sah dan telah diisi dengan benar dan Iengkap, sehingga pengguguran Form AK adalah keliru dan harus dibatalkan: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka AKFTA Pasal 2, disebutkan bahwa: “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka AKFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AKFTA, pada PIB;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka AKFTA sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka AKFTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan butir 1 Rule 14 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan: “The importing Party may request the Issuing Authority of the exporting Party to conduct a retroactive check at random and/or when the importing Party has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the good in question or of certain parts thereof. Upon such request, the Issuing Authority2 of the exporting Party shall conduct a retroactive check on a producer’s and/or exporter’s cost statement based on the current cost and prices within a six-month timeframe of the specified date of exportation3, subject to the following procedures…” bahwa berdasarkan Rule 9 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan: Rule 9“For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party) and other documents as required in accordance with the domestic laws and regulations of the importing Party.” bahwa terhadap penolakan atas keabsahan Form AK, Nomor K001-17-0356826 tanggal 16 Mei 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi SKA (Confirmation of Certificate of Origin) kepada Issuing Authority dengan Surat nomor: S-7113/KPU.01/2017 tanggal 13 November 2017; bahwa dengan Surat nomor KCS-E-18033401 tanggal 29 Maret 2018 Korea Customs Service telah mengirimkan jawaban, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: “Pursuant to Rule 14 (Verification) of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117584.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117584.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : pembebanan bea masuk preferensi AKFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor X0XX0X tanggal 09 Mei 2017, yaitu berupa importasi NEOSTAR MECHANICAL COATED PAPER 115 G/M2 79CM WIDTH GLOSS,….dst (9 Jenis barang sesuai lembar lanjut PIB), negara asal: Korea, pos tarif 4810.29.99, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif AKFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 4810.29.99, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp69.719.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa keputusan Terbanding nomor: KEP-6002/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, menyebutkan sarana pengangkut transit di China namun tidak menyerahkan Through Bill of Lading dan data pendukung lainnya (transit atau transhipment), sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria direct consignment, dengan demikian diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (lima persen), dan tagihan bea masuk, dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp 69.719.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas PIB Nomor X0XX0X tanggal 09 Mei 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sarana pengangkut yang dipakai untuk barang sesuai PIB No.X0XX0X tanggal 9 Mei 2017 dengan Bill of Lading nomor EGLV040700089160 tanggal 21 April 2017 yaitu kapal “CAPE MAHON” dengan voyage number 1704S adalah kapal milik Evergreen Line. Berdasarkan laman http://www.shipmentlink.com disebutkan bahwa kapal “Cape Mahon” dengan voyage number 1704S tidak melakukan transit di pelabuhan Shanghai, China tanggal 26-04-2017, sehingga dapat disimpulkan bahwa barang import diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia (Direct Consignment) serta Pemohon minta Majelis menolak keputusan Terbanding dan sehingga tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan pada pokoknya Form AK adalah sah dan telah diisi dengan benar dan Iengkap, sehingga pengguguran Form AK adalah keliru dan harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6002/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa NEOSTAR MECHANICAL COATED PAPER 115 G/M2 79CM WIDTH GLOSS,….dst (9 Jenis barang sesuai lembar lanjut PIB) dengan PIB Nomor: X0XX0X tanggal 09 Mei 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AKFTA dan dikarenakan sarana pengangkut transit di pelabuhan Shanghai, China dan tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6002/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Form AK adalah sah dan telah diisi dengan benar dan Iengkap, sehingga pengguguran Form AK adalah keliru dan harus dibatalkan: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka AKFTA Pasal 2, disebutkan bahwa: “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka AKFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AKFTA, pada PIB;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka AKFTA sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka AKFTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan butir 1 Rule 14 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan: “The importing Party may request the Issuing Authority of the exporting Party to conduct a retroactive check at random and/or when the importing Party has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the good in question or of certain parts thereof. Upon such request, the Issuing Authority2 of the exporting Party shall conduct a retroactive check on a producer’s and/or exporter’s cost statement based on the current cost and prices within a six-month timeframe of the specified date of exportation3, subject to the following procedures…” bahwa berdasarkan Rule 9 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan: Rule 9“For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party) and other documents as required in accordance with the domestic laws and regulations of the importing Party.” bahwa terhadap penolakan atas keabsahan Form AK, Nomor K001-17-0308956 tanggal 26 April 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi SKA (Confirmation of Certificate of Origin) kepada Issuing Authority dengan Surat nomor: S-7047/KPU.01/2017 tanggal 13 November 2017; bahwa dengan Surat nomor KCS-E-18-0084 tanggal 21 Februari 2018 Korea Customs Service telah mengirimkan jawaban, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: “Pursuant to Rule 14 (Verification) of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, Korea Customs Service (KCS) is to inform you of the result of the Verification performed by
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117570.99/2017/PP/M.XIVB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117570.99/2017/PP/M.XIVB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor: S-4266/WPJ.07/2017 tanggal 03 Oktober 2017 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Menurut Tergugat : bahwa Gugatan diajukan terhadap Surat Tergugat Nomor S-4266/WPJ.07/2017 tanggal 03 Oktober 2017 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan; bahwa berdasarkan SKPKB nomor 00102/207/14/057/17 tanggal 29 Mei 2017 jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp. 10.069.748 dan jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp. 10.069.748; bahwa berdasarkan surat keberatan Penggugat nomor 073/FBI/FIN/08/2017 tanggal 10 Agustus 2017 disebutkan bahwa jumlah yang telah dilunasi adalah sebesar Rp. 0 (NOL) rupiah; bahwa Penggugat tidak melampirkan bukti pembayaran/pelunasan jumlah pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Penggugat belum melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan hasil print out Daftar Tunggakan Wajib Pajak dimana status tunggakan Penggugat untuk Masa Pajak September-2014 adalah LUNAS; Menurut Penggugat : bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan penjelasan tertulis dan kesimpulan akhir dengan pokok-pokok sebagai berikut: bahwa pada saat Tergugat mengajukan keberatan, Penggugat belum menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sehingga di dalam surat keberatan Penggugat menyatakan bahwa atas jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp.0,00; bahwa surat keberatan yang disampaikan Penggugat sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketent 67uan Umum dan Tatacara Perpajakan; bahwa Penggugat menyampaikan alasan bahwa sesuai Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor: 80647/057-0647-2017 tanggal 22 Juni 2017, Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00102/207/14/057/17 tanggal 29 Mei 2017 Masa Pajak September-2014 telah dikompensasi dan dapat dibuktikan melalui Bukti Penerimaan Negara Nomor SP2D 171821302028291; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor: S-4266/WPJ.07/2017 tanggal 03 Oktober 2017 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, karena surat keberatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah kali diubah terakhir dengan Nomor 16 Tahunn 2008 (UU KUP), yaitu Penggugat belum melunasi pajak yang harus dibayar sebesar Rp10.069.748,00 yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; bahwa pada saat Penggugat mengajukan surat keberatan Nomor 073/FBI/FIN/08/2017 tanggal 10 Agustus 2017, Penggugat belum menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan/atau Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) tanggal 22 Juni 2017, sehingga di dalam surat keberatan Penggugat menyatakan bahwa atas jumlah pajak terutang yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp0,00; bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB-PPN) Nomor 00102/207/14/057/17 Masa Pajak September-2014 tanggal penerbitan 29 Mei 2017 dan tanggal jatuh tempo 28 Juni 2017, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp10.069.748,00; bahwa dalam surat gugatan, Penggugat melampirkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80647/057-0647-2017 tanggal 22 Juni 2017, yang telah memperhitungkan kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang terutang melalui potongan SPMK sejumlah Rp6.123.551.037,00, dimana jumlah kurang bayar yang disetujui dalam SKPKB-PPN Nomor 00102/207/14/057/17 Masa Pajak 29 Mei 2017 sebesar Rp10.069.748,00 telah dikompenasikan melalui potongan SPMKP tersebut; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan hasil print out Daftar Tunggakan Wajib Pajak dimana status tunggakan Penggugat untuk Masa Pajak September-2014 adalah LUNAS; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti bahwa SKPKB-PPN Nomor 00102/207/14/057/17 Masa Pajak September-2014 telah dibayar lunas melalui pemotongan SPMKP Nomor 80647/057-0647-2017 tanggal 22 Juni 2017, sehingga Majelis berpendapat bahwa Surat Keberatan yang diajukan Penggugat kepada Tergugat telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP; bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan baik dari Penggugat maupun Tergugat dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat, sehingga keputusan/surat Tergugat Nomor: S-4266/WPJ.07/2017 tanggal 03 Oktober 2017 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan keputusan/surat Tergugat Nomor: S-4266/WPJ.07/2017 tanggal 03 Oktober 2017; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-4266/WPJ.07/2017 tanggal 03 Oktober 2017 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00102/207/14/057/17 tanggal 29 Mei 2017 Masa Pajak September-2014, atas nama Penggugat; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC. M.M. DEF, Ak., M.M. Dr. GHI, S.E., M.B.P. dengan dibantu olehDra JKL sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV.B pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117436.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117436.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : penetapan klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 26 April 2017, yaitu berupa importasi L-LYSINE HCL FEED GRADE, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 2922.41.00 sebesar 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 2922.41.00 sebesar 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp46.392.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, kedapatan sebagai berikut:bahwa dalam importasi tersebut, Pemohon Banding menggunakan Form E nomor E176400001910114 tanggal 17 April 2017;bahwa berdasarkan dokumen PIB Nomor XXXXXX tanggal 26 April 2017 dan dokumen Inward Manifest diketahui importasi Pemohon Banding diangkut dari dari Xingang dengan Kapal BEATRICE SCHULTE V 1703S,bahwa Kapal BEATRICE SCHULTE V 1703S yang mengangkut barang impor tersebut transit di Korea pada tanggal 15-16 April 2017 dan Singapore tanggal 22-23 April 2017;bahwa importasi Pemohon Banding dalam pengangkutannya terdapat transit di Negara non anggota ACFTA, namun Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading sehingga tidak memenuhi ketentuan Direct Consignment;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan direct consignment maka atas importasi yang ditakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN). Menurut Pemohon Banding : bahwa SPTNP ini diterbitkan dengan alasan shipment import Pemohon Banding transit di pelabuhan Korea. bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan through B/L asli sebelumnya ke Bea Cukai tanggal 16 Mei 2017. Pemohon Banding lampirkan kembali fotocopi through B/L dan NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen) di mana dokumen yang diminta sudah diterima tanggal 16 Mei 2017. bahwa importasi ini transit di Korea & Singapore, tapi tidak terjadi proses unloading/loading pada container Pemohon Banding. Bukti container Pemohon Banding tidak dibongkar adalah dengan nomor container dan nomor seal yang tetap sama setelah sampai di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dalam Delivery Order. bahwa Pemohon Banding lampirkan bukti Delivery Order (DO) atas B/L no. CKCOBSXS703605 dan copy B/Lnya yamg menunjukkan nomor container dan nomor seal yang sama pada saat barang Pemohon Banding sampai dipelabuhan Tanjung Priok UTC 3, Koja tanggal 24 April 2017. bahwa Negara Korea memiliki kerja sama dengan negara ASEAN yang tertuang dalam PMK No. 118/PMK.011/2012 (Form ASEAN-Korea/AK) sehingga transit ke pelabuhan negara Korea tidak ada masalah. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-5496/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 26 April 2017 berupa L-LYSINE HCL FEED GRADE, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 2922.41.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 2922.41.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp46.392.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8Direct ConsigmentThe following shall be considered as consigned directly from the exporting
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117402.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117402.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : penetapan klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 23 Mei 2017, yaitu berupa importasi Sandal, Brand : ‘My Feet’, Outer: Eva, Upper : PVC, Art No.: 300010023,Color : White, SIZE: 35 KD.Baik/Baru,etc…(13 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 6402.99.90 untuk barang Pos 1-12 dan klasifikasi Bea Masuk pos tarif 6406.90.32 untuk barang Pos 13 sebesar 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 6402.99.90 menjadi sebesar 25% (MFN) untuk barang Pos 1-12 dan pos tarif 6406.90.32 menjadi sebesar 5% (MFN) untuk barang Pos 13, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp635.319.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Form E tidak memenuhi ketentuan multiple item karenatidak mencantumkan keseluruhan semua item barang impor sesuai dengan invoice pada kolom 7tidak mencantumkan origin criteria setiap item barang impor sesuai dengan invoice pada kolom 8tidak mencantumkan setiap item barang impor sesuai dengan invoice pada kolom 9 dimana ukuran semua item barang impor berbedabahwa dengan demikian, terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 23 Mei 2017 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebagai berikut :tarif 6402.99.90 menjadi sebesar 25% (MFN) untuk barang Pos 1-12pos tarif 6406.90.32 menjadi sebesar 5% (MFN) untuk barang Pos 13 Menurut Pemohon Banding : bahwa barang impor adalah dari 1 jenis yang sama yaitu sandal serta dalam 1 origin criteria yang sama (Wholly Obtained/WO), sehingga pihak penerbit Form E hanya mencantumkan 1 jenis item dan 1 origin criteria dalam kolom 7 pada Form E nomor E173333513500002 tanggal 25 April 2017 Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-5401/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, dimana atas importasi dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 23 Mei 2017 berupa Sandal, Brand : ‘My Feet’, Outer: Eva, Upper : PVC, Art No.: 300010023,Color : White, SIZE: 35 KD.Baik/Baru,etc…(13 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 6402.99.90 untuk barang Pos 1-12 dan klasifikasi Bea Masuk pos tarif 6406.90.32 untuk barang Pos 13 sebesar 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 6402.99.90 menjadi sebesar 25% (MFN) untuk barang Pos 1-12 dan pos tarif 6406.90.32 menjadi sebesar 5% (MFN) untuk barang Pos 13, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp635.319.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E Nomor E173333513500002 tanggal 25 April 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4403/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor : 33000017572 tanggal 16 Oktober 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E nomor E173333513500002 tanggal 25 April 2017 diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China dan menyatakan bahwa barang impor yang disebutkan dalam Form E diproduksi oleh pabrik di China dan sama sebagaimana disebutkan dalam BL dan invoice….”; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding