Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116816.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp399.982.500,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;