Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117226.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | Penetapan Bea Masuk atas Pos 1 PIB, jenis barang Polypropylene Sunallomer PC480A, Negara Asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 pembebanan Tarif Bea Masuk 0.91%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk 10% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp29.215.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | berdasarkan penelitian diketahui importasi pemohon banding tidak diangkut langsung dari Japan ke Indonesia tetapi melalui transit di Busan (Korea), Ulsan (Korea), Shanghai (China), Hochiminh (Vietnam), Laem Chabang (Thailand) dan berganti kapal dari Sky Duke / Voy. 1713N ke Laeda Trader / Voy. 0020S (transhipment) sehingga tidak memenuhi kriteria Direct Consignment dan dikenakan tarif MFN sebesar 10%; bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4221/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017 subject: Confirmation on Certificate of Origin; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa sampai dengan sengketa banding ini dicukupkan, Terbanding belum menerima jawaban dari pihak penerbit Certificate of Origin atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4221/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017 subject: Confirmation on Certificate of Origin; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. T.2. T.3. T.4.Lembar Penelitian Dan penetapan Tarif (LPPT) nomor 005705 tanggal 10 Mei 2017; Cargo Tracking; Form JIEPA nomor 170097025170701805 tanggal 3 April 2017; Surat Konfirmasi nomor S-4221/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa importasi Pemohon Banding melampirkan Form IJEPA yang dikeluarkan secara legal oleh negara penerbit dan meskipun terjadi transit di Busan tetapi barang impor tidak mengalami proses apapun semata-mata karena pertimbangan geografis dan keperluan logistik sehingga masih memenuhi kriteria Direct Consignment hal tersebut dapat dibuktikan dari nomor segel kontainer yang sesuai dengan yang tertera dalam Bill Of Lading; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut: P.1 P.2 P.3 P.4 P.5 P.6 P.7. P.8. P.9. P.10. P.11. P.12. P.13. P.14. P.15. P.16. P.17. P.18. P.19. P.20. P.21. P.22. P.23. P.24. P.25. P.26. P.27. P.28. P.29. P.30. Billing DJBC Nomor 620170800159360 tanggal 25 Agustus 2017 sebesar Rp29.215.000; SPTNP Nomor SPTNP-009417/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 10 Mei 2017; Keputusan Terbanding Nomor KEP- 5507/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017; Surat Keberatan Nomor DNP/0021/Keb/2017 tanggal 19 Juni 2017; PIB nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017; Form IJEPA Nomor 1700970025170701805 tanggal 3 April 2017; Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Billing DJBC nomor 620170800159360 tanggal 25 Agustus 2017 sebesar Rp29.215.000,00; Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Bukti Penerimaan Negara tanggal 28 Agustus 2017 sebesar Rp29.215.000,00; Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Akta Notaris nomor 34 tanggal 24 Mei 2017 oleh Notaris QWE, S.H. di Jakarta Barat; Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Pengesahan Akta Notaris 34 tanggal 24 Meil 2017 nomor AHU-0066942.AH.01.11.TAHUN tanggal 24 Mei 2017; Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Proforma Invoice; Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Commercial Invoice nomor 9925248760 tanggal 31 Maret 2017; Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Packing List Invoice nomor 9925248760 tanggal 31 Maret 2017; Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Polis Asuransi; Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Bill Of Lading nomor KMTCMOJ0089243 tanggal 31 Maret 2017; Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Form JIEPA nomor 170097025170701805 tanggal 3 April 2017; Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos PIB nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017; Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Certificate nomor 038226 dari RTY; Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Equipment Interchance Receipt Terminal Petikemas Koja; Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Surat Jalan; Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Agreement between Indonesia-Japan; Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos SPT Masa PPN; Surat Kuasal; Pakta Integritas; Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Browse Data Manifest (INSW); Fotokopi bermaterai dengan stempel kantor Pos Cargo Tracking; Equipment Interchange Receipt (EIR) Terminal Petikemas Koja; Portal Pengguna Jasa Ceisa Impor; Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 167455/KPU.01/2017 tanggal 17 April 2017; Inward Manifes nomor 001588 tanggal 15 April 2017, pos 0402; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017, jenis barang berupa Polypropylene Sunallomer PC480A, Negara asal Japan, klasifikasi pos tarif 3902.10.40 dengan pembebanan tarif bea masuk KITE JIEPA sebesar 0,91%, Form JIEPA nomor 170097025170701805 tanggal 3 April 2017; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-5507/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017, jenis barang berupa Polypropylene Sunallomer PC480A menjadi pembebanan tarif bea masuk KITE yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan bahwa barang impor dimuat di Moji, Japan tujuan Jakarta, Indonesia transit antara lain di Busan (Korea Selatan) terjadi pindah kapal dari Sky Duke / Voy. 1713N ke Leda Trader / Voy. 0020S, sehingga tidak memenuhi kriteria Direct Consignment, transit di Busan (Indirect Consignment) seharusnya dilengkapi Through B/L dan dokumen pendukung lainnya, sehingga tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk KITE dalam rangka Skema JIEPA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: DNP/0083/Banding/10/2017 tanggal 2 Oktober 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5507/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dengan alasan bahwa importasi Pemohon Banding melampirkan Form JIEPA yang dikeluarkan secara legal oleh negara penerbit dan meskipun terjadi transit di Busan tetapi barang impor tidak mengalami proses apapun sematamata karena pertimbangan geografis dan keperluan logistik sehingga masih memenuhi kriteria Direct Consignment hal tersebut dapat dibuktikan dari nomor segel kontainer yang sesuai dengan yang tertera dalam Bill Of Lading; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk KITE atas Polypropylene Sunallomer PC480A, negara asal Japan, klasifikasi pos tarif 3902.10.40, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk KITE JIEPA sebesar 0,91%, menjadi pembebanan tarif bea masuk KITE yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan bahwa barang impor dimuat di Moji, Japan tujuan Jakarta, Indonesia transit antara lain di Busan (Korea Selatan) terjadi pindah kapal dari Sky Duke / Voy. 1713N ke Leda Trader/Voy. 0020S, sehingga tidak memenuhi kriteria Direct Consignment, transit di Busan (Indirect Consignment) seharusnya dilengkapi Through B/L dan dokumen pendukung lainnya, sehingga tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk KITE dalam rangka Skema JIEPA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); bahwa ketentuan yang mengatur JIEPA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 209/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; bahwa Rule 1 huruf b, Part 2 Rules Of Origin, Section 1 Certificate Of Origin (COO) Operational Procedures Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership menyatakan “The tariff classification numbers of the Harmonized System (HS), as amended on January 1, 2002, should be indicated on a certificate of origin at the six-digit level, and the description of the good on a certificate of origin should be substantially identical to the description on the invoice and, if possible, to the description under the HS for the good”; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 209/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari Negara Jepang dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 209/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a)Tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b)Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, pada pemberitahuan impor barang;c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; bahwa Form JIEPA Nomor: 170097025170701805 tanggal 3 April 2017 telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang; bahwa JIEPA (Form JIEPA) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah Japan untuk mencari bukti tidak sahnya Form JIEPA yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Japan. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form JIEPA berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang Japan sesuai yang dipersyaratkan dalam Perjanjian JIEPA; bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4221/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017, melakukan konfirmasi keabsahan Form JIEPA Nomor: 170097025170701805 tanggal 3 April 2017 kepada Embassy of Japan for Indonesia, selaku penerbit Form JIEPA; bahwa sampai dengan persidangan terakhir, jawaban konfirmasi tidak ada sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran Form JIEPA Nomor: 170097025170701805 tanggal 3 April 2017 tersebut sah atau tidak sah; bahwa pemeriksaan PIB nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 dan dokumen pendukungnya diperoleh data sebagai berikut: bahwa Invoice nomor 9925248760 tanggal 31 Maret 2017, Packing List nomor 9925248760 tanggal 31 Maret 2017, Form JIEPA Nomor: 170097025170701805 tanggal 3 April 2017 dan Bill of Lading nomor KMTCMOJ0089243 tanggal 31 Maret 2017pada PIB nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 menyebutkan antara lain sebagai berikut: Vessel/Voy: Sky Duke / Voy. 1713N; Port of Loading Moji, Japan; Port of Discharge Tanjung Priok Jakarta; Jumlah 640 bags; Gross Weight 16.128,00 kgs; 1 (satu) kontainer 20 feet, nomor kontainer TEMU0389388, nomor segel kontainer KMKF603930; bahwa Inward Manifest dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 167455/KPU.01/2017 tanggal 17 April 2017 menyebutkan Sarana Pengangkut Leda Trader / Voy. 0020S; Mother Vessel Sky Duke / Voy. 1713N; Jumlah 640 bags; Bruto Total 16.128,00 kgm; 1 (satu) kontainer 20 feet FCL, nomor kontainer TEMU0389388, nomor segel kontainer KMKF603930; bahwa dari uraian di atas, barang impor di muat KM Sky Duke / Voy. 1713N antara lain transit di Busan Korea, barang impor pindah kapal ke KM Leda Trader / Voy. 0020S tetapi tidak dibongkar dari container; jumlah, nomor, ukuran container dan segel kontainer tidak berubah dan masih utuh; berat kotor barang tidak berubah, dengan demikian barang impor benarbenar berasal dari Negara Japan; bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif JIEPA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form JIEPA yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Japan, dan telah dikeluarkan dari Negara Japan, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara Japan yang mencantumkan barang impor berasal dari negara Japan sehingga SKA (Form JIEPA) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk KITE JIEPA; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form JIEPA Nomor: 170097025170701805 tanggal 3 April 2017 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Polypropylene Sunallomer PC480A, yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017, mendapat preferensi tarif skema JIEPA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuk KITE sebesar 0,91%; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Polypropylene Sunallomer PC480A, klasifikasi pos tarif 3902.10.40, Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 mendapat preferensi tarif bea masuk KITE skema JIEPA sebesar 0,91%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5507/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5507/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT MLP Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-009417/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 10 Mei 2017, atas nama PT MLP, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk KITE atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017, jenis barang berupa Polypropylene Sunallomer PC480A, klasifikasi pos tarif 3902.10.40, Negara asal Japan, mendapat preferensi tarif bea masuk KITE skema JIEPA sebesar 0,91%, sehingga bea masuk KITE dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, MM Drs. DEF, MM, MH Ir. GHI, M.Eng. JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding: |

