Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117226.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
Penetapan Bea Masuk atas Pos 1 PIB, jenis barang Polypropylene Sunallomer PC480A, Negara Asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 pembebanan Tarif Bea Masuk 0.91%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk 10% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp29.215.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding