Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117125.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXX0X tanggal 18 April 2017, yaitu berupa importasi Pumpkin Kernel AAA Grade, Size 25kg/Bag,…dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam pos tarif 1212.99.90 BM 0% (AC-FTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding ditetapkan ke dalam pos tarif 1212.99.90 BM 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp37.952.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Loading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukan keseluruhan rute perjalanan, sehingga Form E Nomor E174203A00010255 tanggal 11 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA; bahwa karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Impor dalam rangka skema ASEAN – China Free Trade Area (ACFTA). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2017, komoditi sesuai tabel 1 dikenai tarif Bea Masuk 2% dengan syarat melampirkan Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (SKA) di negara pengekspor; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5135/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Pumpkin Kernel AAA Grade, Size 25 KG/BAG, dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 18 April 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5135/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Impor dalam rangka skema ASEAN – China Free Trade Area (ACFTA). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2017, komoditi sesuai tabel 1 dikenai tarif Bea Masuk 2% dengan syarat melampirkan Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (SKA) di negara pengekspor; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukanDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional menyebutkan: Pasal 5 Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi : barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan :barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/ transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik; bahwa berdasarkan “Operational Certification Procedures for the rules of origin” ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan: Rule 8: Direct Consignment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: (a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E174203A00010255 tanggal 11 Maret 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China; bahwa berdasarkan surat jawaban dari MLP Entry Exit Inspection and Quarantine tanggal 9 Januari 2017, menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh MLP Entry Exit Inspection and Quarantine, dan barang transit di Taiwan, dan selama transit tidak dilakukan proses bongkar muat; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, surat jawaban dari MLP Entry Exit Inspection and Quarantine 9 Januari 2017, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Pumpkin Kernel AAA Grade, Size 25 KG/BAG, dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 18 April 2017, klasifikasi barang sesuai PIB, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5135/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5135/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008968/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 05 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Pumpkin Kernel AAA Grade, Size 25 KG/BAG, dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, atas PIB Nomor: XXXX0X tanggal 18 April 2017, klasifikasi barang sesuai PIB, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 21 Agustus 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH DEF, SH, MH Dr. GHI SE, MM JKL, SE, Ak, M.Si. : sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 25 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : DEF, SH, MH MNO, S.E., Ak., M.B.T. PQR, SE. STU, S.H., M.H. : sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti, |

