Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117125.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXX0X tanggal 18 April 2017, yaitu berupa importasi Pumpkin Kernel AAA Grade, Size 25kg/Bag,...dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam pos tarif 1212.99.90 BM 0% (AC-FTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding ditetapkan ke dalam pos tarif 1212.99.90 BM 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp37.952.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;