Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115969.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 0XXXX0 tanggal 24 Februari 2017, yaitu berupa importasi 1.081 CT/ NW 25.031,66 KG Frozen Boneless Beef Inside (Penutup Utuh Sapi Beku) (Pos No.1), dst.. 3 (tiga) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 70.841,50, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 82.600,02, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 19.792.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;