Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117570.99/2017/PP/M.XIVB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117570.99/2017/PP/M.XIVB Tahun 2018

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor: S-4266/WPJ.07/2017 tanggal 03 Oktober 2017 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Gugatan diajukan terhadap Surat Tergugat Nomor S-4266/WPJ.07/2017 tanggal 03 Oktober 2017 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

bahwa berdasarkan SKPKB nomor 00102/207/14/057/17 tanggal 29 Mei 2017 jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp. 10.069.748 dan jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp. 10.069.748;

bahwa berdasarkan surat keberatan Penggugat nomor 073/FBI/FIN/08/2017 tanggal 10 Agustus 2017 disebutkan bahwa jumlah yang telah dilunasi adalah sebesar Rp. 0 (NOL) rupiah;

bahwa Penggugat tidak melampirkan bukti pembayaran/pelunasan jumlah pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, Penggugat belum melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan hasil print out Daftar Tunggakan Wajib Pajak dimana status tunggakan Penggugat untuk Masa Pajak September-2014 adalah LUNAS;
   
Menurut Penggugat:bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan penjelasan tertulis dan kesimpulan akhir dengan pokok-pokok sebagai berikut:

bahwa pada saat Tergugat mengajukan keberatan, Penggugat belum menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sehingga di dalam surat keberatan Penggugat menyatakan bahwa atas jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp.0,00;

bahwa surat keberatan yang disampaikan Penggugat sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketent 67uan Umum dan Tatacara Perpajakan;

bahwa Penggugat menyampaikan alasan bahwa sesuai Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor: 80647/057-0647-2017 tanggal 22 Juni 2017, Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00102/207/14/057/17 tanggal 29 Mei 2017 Masa Pajak September-2014 telah dikompensasi dan dapat dibuktikan melalui Bukti Penerimaan Negara Nomor SP2D 171821302028291;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor: S-4266/WPJ.07/2017 tanggal 03 Oktober 2017 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, karena surat keberatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah kali diubah terakhir dengan Nomor 16 Tahunn 2008 (UU KUP), yaitu Penggugat belum melunasi pajak yang harus dibayar sebesar Rp10.069.748,00 yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

bahwa pada saat Penggugat mengajukan surat keberatan Nomor 073/FBI/FIN/08/2017 tanggal 10 Agustus 2017, Penggugat belum menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan/atau Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) tanggal 22 Juni 2017, sehingga di dalam surat keberatan Penggugat menyatakan bahwa atas jumlah pajak terutang yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp0,00;

bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB-PPN) Nomor 00102/207/14/057/17 Masa Pajak September-2014 tanggal penerbitan 29 Mei 2017 dan tanggal jatuh tempo 28 Juni 2017, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp10.069.748,00;

bahwa dalam surat gugatan, Penggugat melampirkan Surat  Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80647/057-0647-2017 tanggal 22 Juni 2017, yang telah memperhitungkan kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang terutang melalui potongan SPMK sejumlah Rp6.123.551.037,00, dimana jumlah kurang bayar yang disetujui dalam SKPKB-PPN Nomor 00102/207/14/057/17 Masa Pajak 29 Mei 2017 sebesar Rp10.069.748,00 telah dikompenasikan melalui potongan SPMKP tersebut;

bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan hasil print out Daftar Tunggakan Wajib Pajak dimana status tunggakan Penggugat untuk Masa Pajak September-2014 adalah LUNAS;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti bahwa SKPKB-PPN Nomor 00102/207/14/057/17 Masa Pajak September-2014 telah dibayar lunas melalui pemotongan SPMKP Nomor 80647/057-0647-2017 tanggal 22 Juni 2017, sehingga Majelis berpendapat bahwa Surat Keberatan yang diajukan Penggugat kepada Tergugat telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP;

bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan baik dari Penggugat maupun Tergugat dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat, sehingga keputusan/surat Tergugat Nomor: S-4266/WPJ.07/2017 tanggal 03 Oktober 2017 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan keputusan/surat Tergugat Nomor: S-4266/WPJ.07/2017 tanggal 03 Oktober 2017;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-4266/WPJ.07/2017 tanggal 03 Oktober 2017 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00102/207/14/057/17 tanggal 29 Mei 2017 Masa Pajak September-2014, atas nama Penggugat;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC. M.M.         
DEF, Ak., M.M.         
Dr. GHI, S.E., M.B.P.     
dengan dibantu oleh
Dra JKL    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV.B pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat;