Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117436.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117436.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:penetapan klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 26 April 2017, yaitu berupa importasi L-LYSINE HCL FEED GRADE, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 2922.41.00 sebesar 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 2922.41.00 sebesar 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp46.392.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa dalam importasi tersebut, Pemohon Banding menggunakan Form E nomor E176400001910114 tanggal 17 April 2017;bahwa berdasarkan dokumen PIB Nomor XXXXXX tanggal 26 April 2017 dan dokumen Inward Manifest diketahui importasi Pemohon Banding diangkut dari dari Xingang dengan Kapal BEATRICE SCHULTE V 1703S,bahwa Kapal BEATRICE SCHULTE V 1703S yang mengangkut barang impor tersebut transit di Korea pada tanggal 15-16 April 2017 dan Singapore tanggal 22-23 April 2017;bahwa importasi Pemohon Banding dalam pengangkutannya terdapat transit di Negara non anggota ACFTA, namun Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading sehingga tidak memenuhi ketentuan Direct Consignment;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan direct consignment maka atas importasi yang ditakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN).
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa SPTNP ini diterbitkan dengan alasan shipment import Pemohon Banding transit di pelabuhan Korea.

bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan through B/L asli sebelumnya ke Bea Cukai tanggal 16 Mei 2017. Pemohon Banding lampirkan kembali fotocopi through B/L dan NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen) di mana dokumen yang diminta sudah diterima tanggal 16 Mei 2017.

bahwa importasi ini transit di Korea & Singapore, tapi tidak terjadi proses unloading/loading pada container Pemohon Banding. Bukti container Pemohon Banding tidak dibongkar adalah dengan nomor container dan nomor seal yang tetap sama setelah sampai di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dalam Delivery Order.

bahwa Pemohon Banding lampirkan bukti Delivery Order (DO) atas B/L no. CKCOBSXS703605 dan copy B/Lnya yamg menunjukkan nomor container dan nomor seal yang sama pada saat barang Pemohon Banding sampai dipelabuhan Tanjung Priok UTC 3, Koja tanggal 24 April 2017.

bahwa Negara Korea memiliki kerja sama dengan negara ASEAN yang tertuang dalam PMK No. 118/PMK.011/2012 (Form ASEAN-Korea/AK) sehingga transit ke pelabuhan negara Korea tidak ada masalah.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-5496/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 26 April 2017 berupa L-LYSINE HCL FEED GRADE, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 2922.41.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 2922.41.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp46.392.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;   
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”;

bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan:
    
Rule 8
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;
bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor E176400001910114 tanggal 17 April 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-5672/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari MNB Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor : 640000172 tanggal 13 Oktober 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E E176400001910114 diterbitkan oleh MNB Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China dan menyatakan bahwa barang impor yang disebutkan dalam Form E diproduksi oleh pabrik di China dan menyatakan bahwa barang impor di angkut dengan melakukan transit dan informasi sesuai B/L dan Customer’s statement letter dinyatakan bahwa barang impor tetap terjaga dan segel tetap sama sejak pelabuhan muat sampai pelabuhan tujuan… ”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pernyataan yang diterbitkan PT VCX tanggal 26 April 2017 yang antara lain menyatakan bahwa barang impor sesuai BL Nomor CKCOBSXS703605 di muat dari Xingang dengan Kapal BEATRICE SCHULTE V 1703S dari Pelabuhan Xingang langsung menuju Jakarta dengan rute melewati Inchon, Korea – Dalian, China – Xingang, China – Pusan, Korea – Singapore – Jakarta;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5496/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010155/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Mei 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor L-LYSINE HCL FEED GRADE, pos tarif 2922.41.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 26 April 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebesar 0% (AC-FTA);
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5496/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010155/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Mei 2017, atas nama: PT LKJ CT, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi L-LYSINE HCL FEED GRADE, pos tarif 2922.41.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 26 April 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.H.         
DEF, S.H.             
GHI, S.E.             
JKL, SE., Ak., M.Si.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.