Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117402.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
penetapan klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 23 Mei 2017, yaitu berupa importasi Sandal, Brand : 'My Feet', Outer: Eva, Upper : PVC, Art No.: 300010023,Color : White, SIZE: 35 KD.Baik/Baru,etc…(13 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 6402.99.90 untuk barang Pos 1-12 dan klasifikasi Bea Masuk pos tarif 6406.90.32 untuk barang Pos 13 sebesar 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 6402.99.90 menjadi sebesar 25% (MFN) untuk barang Pos 1-12 dan pos tarif 6406.90.32 menjadi sebesar 5% (MFN) untuk barang Pos 13, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp635.319.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;