Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117584.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
pembebanan bea masuk preferensi AKFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor X0XX0X tanggal 09 Mei 2017, yaitu berupa importasi NEOSTAR MECHANICAL COATED PAPER 115 G/M2 79CM WIDTH GLOSS,....dst (9 Jenis barang sesuai lembar lanjut PIB), negara asal: Korea, pos tarif 4810.29.99, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif AKFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 4810.29.99, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp69.719.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;