Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117585.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
pembebanan bea masuk preferensi AKFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Mei 2017, yaitu berupa importasi 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (NEOSTAR MECHANICAL COATED PAPER 100 G/M2 79CM WIDTH GLOSS,...dst), negara asal: Korea, pos tarif 4810.29.99, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif AKFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 4810.29.99, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp29.747.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;