Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117585.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | pembebanan bea masuk preferensi AKFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Mei 2017, yaitu berupa importasi 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (NEOSTAR MECHANICAL COATED PAPER 100 G/M2 79CM WIDTH GLOSS,…dst), negara asal: Korea, pos tarif 4810.29.99, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif AKFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 4810.29.99, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp29.747.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa keputusan Terbanding nomor: KEP-6146/KPU.01/2017 tanggal 14 September 2017, menyebutkan sarana pengangkut transit di Thailand namun tidak menyerahkan Through Bill of Lading dan data pendukung lainnya (transit atau transhipment), sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria direct consignment, dengan demikian diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (lima persen), dan tagihan bea masuk, dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp 29.747.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Mei 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sarana pengangkut yang dipakai untuk barang sesuai PIB No.XXXXXX tanggal 31 Mei 2017 dengan Bill of Lading nomor 380710074899 tanggal 16 Mei 2017 yaitu kapal “PORT ADELAIDE” dengan voyage number 1704S, kapal transit di pelabuhan THLCH (Thailand, Laem Chabang), namun tidak mengalami perubahan/tidak berganti kapal (transhipment) sejak diangkut di Korea dan tiba di Tanjung Priok. Sesuai dengan Certificate Route yang di berikan oleh Shipping Line yakni TS Lines sudah dijelaskan rute perjalanan secara rinci, sehingga dapat disimpulkan bahwa barang import diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia (Direct Consignment) serta Pemohon minta Majelis menolak keputusan Terbanding dan sehingga tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan pada pokoknya Form AK adalah sah dan telah diisi dengan benar dan Iengkap, sehingga pengguguran Form AK adalah keliru dan harus dibatalkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6146/KPU.01/2017 tanggal 14 September 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (NEOSTAR MECHANICAL COATED PAPER 100 G/M2 79CM WIDTH GLOSS,…dst) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 31 Mei 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AKFTA dan dikarenakan sarana pengangkut transit di pelabuhan Shanghai, China dan tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6146/KPU.01/2017 tanggal 14 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Form AK adalah sah dan telah diisi dengan benar dan Iengkap, sehingga pengguguran Form AK adalah keliru dan harus dibatalkan: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka AKFTA Pasal 2, disebutkan bahwa: “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka AKFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AKFTA, pada PIB;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka AKFTA sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka AKFTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan butir 1 Rule 14 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan: “The importing Party may request the Issuing Authority of the exporting Party to conduct a retroactive check at random and/or when the importing Party has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the good in question or of certain parts thereof. Upon such request, the Issuing Authority2 of the exporting Party shall conduct a retroactive check on a producer’s and/or exporter’s cost statement based on the current cost and prices within a six-month timeframe of the specified date of exportation3, subject to the following procedures…” bahwa berdasarkan Rule 9 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan: Rule 9 “For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party) and other documents as required in accordance with the domestic laws and regulations of the importing Party.” bahwa terhadap penolakan atas keabsahan Form AK, Nomor K001-17-0356826 tanggal 16 Mei 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi SKA (Confirmation of Certificate of Origin) kepada Issuing Authority dengan Surat nomor: S-7113/KPU.01/2017 tanggal 13 November 2017; bahwa dengan Surat nomor KCS-E-18033401 tanggal 29 Maret 2018 Korea Customs Service telah mengirimkan jawaban, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: “Pursuant to Rule 14 (Verification) of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, Korea Customs Service (KCS) is to inform you of the result of the Verification performed by competent regional customs. Detailed result generated from the verification is as follows. The Certificate of Origin (C/O; Form AK) subject to verification was duly and legitimately issued by an authorized signatory of the Korea Chamber of Commerce and Industry (KCCI) on May 16, 2017. The products subject to verification have been delivered to Jakarta Port, Indonesia shipped by the single ship named ‘PORT ADELAIDE 1704S’ BUSAN Port, South Korea. Although the vessel passed through Ulsan, Shanghai, Hochimin, Leam Chabang etc., it was confirmed that there was no unloading and reloading in accordance with Rule 9 of Annex 3 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement; Therefore, the products subject to verification satisfy direct consignment requirement;. Should you have any queries regarding the above-mentioned contents, please do not hesitate to contact us.” bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AKFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara Korea dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Korea yang memuat barang impor berasal dari negara Korea, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AK tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AKFTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (NEOSTAR MECHANICAL COATED PAPER 100 G/M2 79CM WIDTH GLOSS,…dst) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 31 Mei 2017, pos tarif 4810.29.99, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6146/KPU.01/2017 tanggal 14 September 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA); |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-6146/KPU.01/2017 tanggal 14 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-013455/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 23 Juni 2017, atas nama: PT ASD, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas impor 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (NEOSTAR MECHANICAL COATED PAPER 100 G/M2 79CM WIDTH GLOSS,…dst), negara asal Korea Selatan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XXXXXX tanggal 31 Mei 2017, pos tarif 4810.29.99, sebesar 0% (AKFTA) sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, S.E., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

