Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57433/PP/M.XVA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57433/PP/M.XVA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp897.965.301,00,; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi objek PPN sejumlah Rp897.965.301,00 karena koreksi tersebut berhubungan dengan Peredaran Usaha di PPh Badan dimana Terbanding (Pemeriksa) melakukan pengujian arus piutang sehingga ditemukan bahwa masih terdapat selisih sebesar yang terkoreksi tersebut, sehingga hasil koreksi tersebut dikategorikan penghasilan Pemohon Banding yang kurang dilaporkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN oleh Terbanding senilai Rp897.967.148,00 karena koreksi Terbanding tidak semuanya berupa Peredaran Usaha; Menurut Majelis : bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp897.965.301,00 yang menjadi sengketa banding ini didasarkan atas pengujian terhadap arus piutang yang menurut Pemohon Banding dapat diperhitungkan sebagai pengurang, sedangkan menurut Terbanding tidak bisa diperhitungkan sebagai pengurang dalam penghitungan uji arus piutang; bahwa Terbanding menyatakan bahwa Majelis berpendapat penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa PPh Badan yang juga diajukan banding; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa sengketa DPP PPN Masa Pajak Desember 2010 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2010 dan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis melalui surat nomor BS:OH:tax058 tanggal 17 Juni 2013 dengan perincian sebagai berikut:Jaminan Pembuatan Cetakan: Rp498.192.195,00 bahwa tagihan atas Faktur cetakan yang Pemohon Banding masukan sebagai Piutang usaha, karena erat sekali hubungannya dengan aluminium profil yang dipesan oleh Pelanggan, sebelum Pemohon Banding mempruduksi profil aluminium pesanan Pelanggan Pemohon Banding harus membuat cetakannya terlebih dahulu atas cetakan ini Pemohon Banding meminta jaminan ditambah PPN 10% kepada Pelanggan, kesalahan Pemohon Banding memungut PPN 10% dan sudah Pemohon Banding setorkan ke Kas Negara bukan berarti jaminan cetakan ini dianggap sebagai peredaran usaha karena atas cetakan ini tidak ada penyerahan barang dan jasa kepada Pelanggan sesuai dengan pengertian PPN (Pajak Penjualan); Perincian dan jurnal Jaminan Cetakan sebagai berikut:Total DPP faktur tagihan jaminan cetakanTotal DPP kredit nota pengembalian jaminan cetakanNet DPPPPN 10% Jurnal faktur tagihan Jaminan cetakan:Rp 588.070.458,00Rp (89.882.303,00)Rp 498.192.195,00Rp 49.819.220,00Rp 548.011.415,00 Dr. Piutang usaha Rp 646.881.949,00Cr. Piutang Cetakan Rp 588.074.498,00PPn Rp 58.807.450,00Jurnal Pembayaran dari pelanggan:Dr. Kas/Bank Rp 646.881.949,00Cr. Piutang usaha Rp 646.881.949,00Jurnal kredit nota pengembalian Jaminan cetakan:Dr. Hutang Cetakan Rp 89.882.303,00Dr. PPN Rp 8.988.230,00Cr. Piutang usaha Rp 98.870.533,00Pengembalian uang tunai untuk Jaminan Cetakan Rp37.756.853,00 bahwa seperti biasanya setiap pengembalian jaminan cetakan kepada pelanggan, Pemohon Banding membuat kredit nota, dan ada beberapa pelanggan yang meminta pengembalian jaminan cetakan diganti uang tunai. Jadi kredit nota yang sudah dibukukan tersebut jurnalnya Pemohon Banding reklas ke perkiraan Kas/Bank. Selama Tahun 2010 permintaan pengembalian secara tunai ada senilai Rp37.756.853,00, jadi Pemohon Banding tinggal membuat pembayaran dan melampirkan kredit nota tersebut pada slip pembayaran; Jurnalnya:Dr. Piutang usaha Rp37.756.853,00Cr. Kas/Bank Rp37.756.853,00 Penjualan Barang Bekas (Non Aluminium): senilai Rp132.867.887,00 dan Barang bekas (Aluminium) Rp70.705.452,00Jurnal Penjualan barang bekas non aluminium:Dr. Piutang usaha Rp132.867.887,00Cr. Pendapatan lain-lain (R/L) Rp120.788.988,00PPn 10% ” Rp12.078.899,00Jurnal penjualan Barang Bekas (Aluminium)bahwa pada waktu proses pemotongan billet, masih ada sisa aluminium yang Pemohon Banding sebut scrap dan scrap ini dianggap sebagai bahan baku seperti saw chips atau serbuk bekas gergaji pemotongan aluminium. Apabila saw chips ini dilebur untuk membuat billet, saw chips ini akan menguap/hilang, karena ada pihak yang mau membeli saw chips tersebut, maka lebih baik dijual, karena scrap aluminium ini masih terdapat dalam persediaan bahan baku, maka penjualannya dijurnal ke COGS: Dr. Piutang usaha Rp70.705.452,00Cr. COGS Rp64.277.624,00PPn 10% Rp6.427.768,00Jurnal dari inventory:Dr. COGS Rp108.501.200,00Cr. Inventory Rp108.501.200,00 Koreksi Selisih Kurs Piutang usaha senilai Rp130.783.650,00 bahwa setiap transaksi piutang dalam mata uang asing pada setiap akhir bulan pembukuan Pemohon Banding membuat penyesuaian atas kurs transaksi bulan berjalan dengan kurs tengah Bank Indonesia, selisih kurs Piutang usaha pada saat pembuatan SPT Badan tahun 2010 selisih kurs ini sudah termasuk dalam perhitugan pajak penghasilan badan, karena Jurnalnya adalah komponen R/L; Dr. Piutang usaha Rp130.783.650,00Cr. Selisih kurs (R/L) Rp130.783.650,00 Reklasifikasi Perkiraan Piutang usaha senilai Rp31.047.022,00 bahwa Pemohon Banding mempunyai 3 kelompok Piutang usaha yaitu:Perkiraaan Piutang Extrusi;Perkiraan Piutang Fabrilcasi;Perkiraan Piutang Export;bahwa selama Tahun 2010 reklasifikasi perkiraan piutang sejumlah Rp31.047,022,00 Jurnalnya:Dr, Piutang Extrusi ) atau sebaliknyaCr. Piutang Fabrikasi ) Reklasifikasi Jurnal kredit nota No: 46 dan 47 senilai Rp4.796.726,00 bahwa setelah laporan bulanan dibuat, ternyata ada kredit nota No: 46 & 47 yang belum dijurnal supaya tidak banyak merubah laporan yang sudah dibuat dan waktu penyelesaian laporan sudah mendesak maka kredit nota tersebut Pemohon Banding jurnal sebagai berikut : Dr. Hutang lain-lain Rp4.796.726,00Cr. Piutang Rp4.796.726,00 Bulan berikutnya perkiraan tersebut direklasifikasi dengan Jurnal sebagai berikut: Dr. Peredaran usaha Rp4.360.660,00Dr. PPn Rp436.066,00Cr. Hutang Lain-lain Rp4.796.726,00 Selisih Kurs Penjualan senilai Rp10.764.425,00 bahwa untuk transaksi penjualan dalam mata uang asing, pada setiap akhir bulan pembukuan, Pemohon Banding menyesuikan kurs transaksi bulan berjalan dengan kurs tengah Bank Indonesia, selisih kurs ini Pemohon Banding masukkan sebagai koreksi peredaran usaha Pemohon Banding, sehingga peredaran usaha Pemohon Banding menjadi Rp54..373.365.196,00 karena pemeriksa mengabaikan adanya selisih kurs yang mempengaruhi peredaran usaha maka pada waktu meng-gross up peredaran usaha hanya Sejumlah Rp54.362.600.771,00 belum memasukkan selisih kurs penjualan, dan selama Tahun 2010 jumlahnya Rp10.764.425,00; Jurnalnya: Dr. Peredaran Usaha Rp10.764.425,00Cr. Selisih kurs (R/L) Rp10.764.425,00 bahwa berdasarkan hasil uraian Pemohon Banding dan jurnal yang Pemohon Banding buat atas Peredaran Usaha yang dikoreksi Terbanding maka uraian Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang menurut Terbanding dan Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:KeteranganMenurut TerbandingMenurut PemohonBandingSaldo akhir piutang usahaPenerimaan pembayaranSaldo awal piutang usahaTotal Peredaran Usaha + PPNDikurangi PPN ref SPT Masa PPNPeredaran UsahaTidak termasuk Peredaran UsahaPembuatan cetakanPenjualan barang bekasSelisih kurs piutang usahaPengembalian uang tunai JaminanCetakanReklasifikasi perkiraan antar PiutangReklasifikasi Jurnal kredit nota No:46 & 47Peredaran Usaha menurut PemohonBandingSelisih kurs penjualan koreksipenambahan Peredaran UsahaKoreksiRp 13.513.409.588,00Rp 60.274.002.318,00Rp (13.489.725.610,00)Rp 60.297.686.296,00Rp (5.037.114.048,00)Rp 55.260.572.248,00 RpRpRpRp RpRp55.260.572.248,00Rp (54.362.600.771,00) Rp Rp 897.971.477,00Rp 13.513.409.588,00Rp 60.274.002.318,00Rp (13.489.725.610,00)Rp 60.297.686.296,00Rp (5.037.114.048,00)Rp 55.260.572.248,00 Rp (498.192.195,00)Rp (185.066.672,00)Rp (130.783.650,00)Rp (37.756.853,00) Rp (31.047.022,00)Rp (4.360.660,00)54.373.365.196,00Rp (54.362.600.771,00) Rp (10.764.425,00) Rp bahwa untuk mendukung alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan buktibukti pendukung berupa: P-15Summary Jurnal 2010;P-16Buku Besar piutang 3 Nomor Akun;P-17Buku Besar kas US$;P-18Buku Besar PPN Keluaran;P-19Buku Besar Hutang Cetakan 2 Nomor Akun;P-20Buku Besar Uang Muka Pelanggan;P-21Buku Besar Penjualan 7 nomor Akun;P-22Buku Besar pendapatan lain-lain;P-23Buku Besar Biaya Lain-lain;P-24Buku Besar COGS;P-25Buku Besar Selisih Kurs;P-26Faktur
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50299/PP/M.XIVB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50299/PP/M.XIVB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak masukan masa pajak Juli 2009 sebesar Rp. 370.123.389,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak masukan masa pajak Juli 2009 sebesar Rp. 370.123.389,00 dengan perhitungan pajak masukan menurut Terbanding adlah sebesar Rp. 4.120.155.027,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 4.490.278.416,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 370.123.389,00, dimana perhitungan kredit pajak menurut Terbanding adalah Rp. 4.120.155.027,00 dan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 4.490.278.416,00; Menurut Majelis : bahwa terdapat koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 370.123.389,00, dimana perhitungan kredit pajak menurut Terbanding adalah Rp. 4.120.155.027,00 dan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 4.490.278.416,00; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi dikarenakan dalam masa pajak yang diperiksa, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO, pada lokasi usaha Pemohon Banding tidak terdapat pabrik pengolahan CPO, usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit. hasil dari perkebunan kelapa sawit adalah TBS, dan dalam tahun 2009 terdapat penyerahan bibit kelapa sawit yang dilakukan oleh Pemohon Banding, bibit kelapa sawit dan TBS menurut Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2007 termasuk dalam barang pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga pajak masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN dikoreksi seluruhnya sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN; bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Terbanding untuk memberikan alasan koreksi serta penjelasan yang rinci atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa selanjutnya, Terbanding memberikan penjelasan berdasarkan kronologi atas sengekta pajak masukan yang dikoreksi sebesar sebesar Rp.370.123.389,00, sebagai berikut:Pemohon Banding mempunyai Klasifikasi Lapangan Usaha 01134 (Perkebunan Kelapa Sawit) dan sengketa pajak adalah tahun 2009;Terbanding telah meneliti bukti-bukti terkait pembelian kecambah tersebut yaitu Daftar Pembelian Kecambah, Sertifikat Kecambah Kelapa Sawit, Invoice, Rekening Koran dan foto;Pembelian bibit kelapa sawit dalam jumlah batang dinyatakan sendiri oleh Pemohon Banding dalam surat keberatan yang kemudian di jelaskan oleh Pemohon Banding dalam sidang banding bahwa yang dibeli tersebut adalah kecambah sehingga Pemohon Banding lah yang membuktikan bahwa yang dibeli dalam bentuk kecambah bukan dalam bentuk batang;Berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak Nomor 27/WPJ.13/KP.0300/2011 tanggal 28 Juli 2011 koreksi dilakukan terhadap pajak masukan karena sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;Pasal 16B Undang-Undang PPN menyebutkan bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;Secara umum Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (2a) yang menyatakan “Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan”, namun karena Pemohon Banding bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang produknya merupakan Tandan Buah Segar (TBS) yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang mendapat fasilitas atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka berlaku ketentuan bersifat khusus yakni Pasal 9 ayat (5) “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, bagi bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”. Dan dalam alinea kedua memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN menyatakan “Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B”;Secara kronologis Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, merupakan ketentuan yang bersifat khusus dari Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. Ketentuan tersebut dijadikan pertimbangan Terbanding untuk mengoreksi Pajak Masukan. Secara umum usaha yang tidak mendapat fasilitas atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, Pajak Masukannya dapat dikreditkan meskipun belum ada penyerahan sesuai pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. Untuk usaha Pemohon Banding yakni Perkebunan Kelapa Sawit yang mempunyai produk berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang mendapat Fasilitas atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan PPN, maka Pajak masukannya menjadi tidak dapat dikreditkan karena berlaku ketentuan yang bersifat khusus yakni Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;Atas Dasar ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat, ada atau tidak ada penyerahan, mengingat usaha Pemohon Banding yang merupakan Perkebunan Kelapa Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar, dimana Tandan Buah Segar tersebut merupakan barang hasil pertanian yang merupakan barang yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan;Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 90/PJ/2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit yang merupakan penegasan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 jo.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 pada butir 6 b menyatakan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;KLU Pemohon Banding sebagai perkebunan kelapa sawit dan fakta bahwa sampai dengan tahun 2011 Pemohon Banding belum memiliki pabrik kelapa sawit sudah menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan perkebunan;bahwa dari lahan yang memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 12.948 ha (dengan perkiraan area yang bisa ditanami seluas 12.354 ha dan kebutuhan bibit sebanyak 235 batang per ha) telah dibeli bibit kelapa sawit sebanyak 2.903.076 batang dengan rincian sebagai berikut:Tahun 2006 sebanyak 671.786 batang (dari PPKS 311.150 dan London Sumatra 360.636);Tahun 2007 sebanyak 1.353.368 batang (dari PPKS 318.006 dan London Sumatra 1.035.362);Tahun 2008 sebanyak 877.922 batang (dari PPKS 203.980 dan London Sumatra 673.942 ); Tahun 2009 tidak ada pembelian; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis Terbanding dengan pokok penjelasan sebagai berikut:Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan yang belum memiliki pabrik CPO/PK;PM yang menjadi sengketa berkaitan dengan usaha perkebunan;Terbanding menggunakan PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 jo.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 dalam melakukan koreksi PM;Terbanding menganalogikan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50298/PP/M.XIVB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50298/PP/M.XIVB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak masukan masa pajak Juni 2009 sebesar Rp. 430.379.401,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak masukan masa pajak Juni 2009 sebesar Rp. 430.379.401,00 dengan perhitungan pajak masukan menurut Terbanding adlah sebesar Rp. 3.689.775.626,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 4.120.155.027,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 430.379.401,00, dimana perhitungan kredit pajak menurut Terbanding adalah Rp. 3.689.775.626,00 dan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 4.120.155.027,00; Menurut Majelis : bahwa terdapat koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 430.379.401,00, dimana perhitungan kredit pajak menurut Terbanding adalah Rp. 3.689.775.626,00 dan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 4.120.155.027,00; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi dikarenakan dalam masa pajak yang diperiksa, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO, pada lokasi usaha Pemohon Banding tidak terdapat pabrik pengolahan CPO, usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit. hasil dari perkebunan kelapa sawit adalah TBS, dan dalam tahun 2009 terdapat penyerahan bibit kelapa sawit yang dilakukan oleh Pemohon Banding, bibit kelapa sawit dan TBS menurut Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2007 termasuk dalam barang pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga pajak masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN dikoreksi seluruhnya sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN; bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Terbanding untuk memberikan alasan koreksi serta penjelasan yang rinci atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa selanjutnya, Terbanding memberikan penjelasan berdasarkan kronologi atas sengekta pajak masukan yang dikoreksi sebesar sebesar Rp.430.379.401,00, sebagai berikut:Pemohon Banding mempunyai Klasifikasi Lapangan Usaha 01134 (Perkebunan Kelapa Sawit) dan sengketa pajak adalah tahun 2009;Terbanding telah meneliti bukti-bukti terkait pembelian kecambah tersebut yaitu Daftar Pembelian Kecambah, Sertifikat Kecambah Kelapa Sawit, Invoice, Rekening Koran dan foto;Pembelian bibit kelapa sawit dalam jumlah batang dinyatakan sendiri oleh Pemohon Banding dalam surat keberatan yang kemudian di jelaskan oleh Pemohon Banding dalam sidang banding bahwa yang dibeli tersebut adalah kecambah sehingga Pemohon Banding lah yang membuktikan bahwa yang dibeli dalam bentuk kecambah bukan dalam bentuk batang;Berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak Nomor 27/WPJ.13/KP.0300/2011 tanggal 28 Juli 2011 koreksi dilakukan terhadap pajak masukan karena sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;Pasal 16B Undang-Undang PPN menyebutkan bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;Secara umum Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (2a) yang menyatakan “Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan”, namun karena Pemohon Banding bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang produknya merupakan Tandan Buah Segar (TBS) yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang mendapat fasilitas atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka berlaku ketentuan bersifat khusus yakni Pasal 9 ayat (5) “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, bagi bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”.Dan dalam alinea kedua memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN menyatakan “Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B”;Secara kronologis Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, merupakan ketentuan yang bersifat khusus dari Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. Ketentuan tersebut dijadikan pertimbangan Terbanding untuk mengoreksi Pajak Masukan. Secara umum usaha yang tidak mendapat fasilitas atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, Pajak Masukannya dapat dikreditkan meskipun belum ada penyerahan sesuai pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. Untuk usaha Pemohon Banding yakni Perkebunan Kelapa Sawit yang mempunyai produk berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang mendapat Fasilitas atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan PPN, maka Pajak masukannya menjadi tidak dapat dikreditkan karena berlaku ketentuan yang bersifat khusus yakni Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;Atas Dasar ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat, ada atau tidak ada penyerahan, mengingat usaha Pemohon Banding yang merupakan Perkebunan Kelapa Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar, dimana Tandan Buah Segar tersebut merupakan barang hasil pertanian yang merupakan barang yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan;Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 90/PJ/2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit yang merupakan penegasan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 jo.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 pada butir 6 b menyatakan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;KLU Pemohon Banding sebagai perkebunan kelapa sawit dan fakta bahwa sampai dengan tahun 2011 Pemohon Banding belum memiliki pabrik kelapa sawit sudah menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan perkebunan;bahwa dari lahan yang memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 12.948 ha (dengan perkiraan area yang bisa ditanami seluas 12.354 ha dan kebutuhan bibit sebanyak 235 batang per ha) telah dibeli bibit kelapa sawit sebanyak 2.903.076 batang dengan rincian sebagai berikut: Tahun 2006 sebanyak 671.786 batang (dari PPKS 311.150 dan London Sumatra 360.636);Tahun 2007 sebanyak 1.353.368 batang (dari PPKS 318.006 dan London Sumatra 1.035.362);Tahun 2008 sebanyak 877.922 batang (dari PPKS 203.980 dan London Sumatra 673.942 );Tahun 2009 tidak ada pembelian; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis Terbanding dengan pokok penjelasan sebagai berikut:Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan yang belum memiliki pabrik CPO/PK;PM yang menjadi sengketa berkaitan dengan usaha perkebunan;Terbanding menggunakan PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 jo.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 dalam melakukan koreksi PM;Terbanding menganalogikan PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50297/PP/M.XIVB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50297/PP/M.XIVB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak masukan masa pajak Mei 2009 sebesar Rp. 164.987.836,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak masukan masa pajak Mei 2009 sebesar Rp. 164.987.836,00 dengan perhitungan pajak masukan menurut Terbanding adlah sebesar Rp. 3.524.787.790,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 3.689.775.626,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 164.987.836,00, dimana perhitungan kredit pajak menurut Terbanding adalah Rp. 3.524.787.790,00 dan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 3.689.775.626,00; Menurut Majelis : bahwa terdapat koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 164.987.836,00, dimana perhitungan kredit pajak menurut Terbanding adalah Rp. 3.524.787.790,00 dan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 3.689.775.626,00; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi dikarenakan dalam masa pajak yang diperiksa, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO, pada lokasi usaha Pemohon Banding tidak terdapat pabrik pengolahan CPO, usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit. hasil dari perkebunan kelapa sawit adalah TBS, dan dalam tahun 2009 terdapat penyerahan bibit kelapa sawit yang dilakukan oleh Pemohon Banding, bibit kelapa sawit dan TBS menurut Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2007 termasuk dalam barang pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga pajak masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN dikoreksi seluruhnya sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN; bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Terbanding untuk memberikan alasan koreksi serta penjelasan yang rinci atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa selanjutnya, Terbanding memberikan penjelasan berdasarkan kronologi atas sengekta pajak masukan yang dikoreksi sebesar sebesar Rp.164.987.836,00, sebagai berikut:Pemohon Banding mempunyai Klasifikasi Lapangan Usaha 01134 (Perkebunan Kelapa Sawit) dan sengketa pajak adalah tahun 2009;Terbanding telah meneliti bukti-bukti terkait pembelian kecambah tersebut yaitu Daftar Pembelian Kecambah, Sertifikat Kecambah Kelapa Sawit, Invoice, Rekening Koran dan foto;Pembelian bibit kelapa sawit dalam jumlah batang dinyatakan sendiri oleh Pemohon Banding dalam surat keberatan yang kemudian di jelaskan oleh Pemohon Banding dalam sidang banding bahwa yang dibeli tersebut adalah kecambah sehingga Pemohon Banding lah yang membuktikan bahwa yang dibeli dalam bentuk kecambah bukan dalam bentuk batang;Berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak Nomor 27/WPJ.13/KP.0300/2011 tanggal 28 Juli 2011 koreksi dilakukan terhadap pajak masukan karena sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;Pasal 16B Undang-Undang PPN menyebutkan bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;Secara umum Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (2a) yang menyatakan “Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan”, namun karena Pemohon Banding bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang produknya merupakan Tandan Buah Segar (TBS) yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang mendapat fasilitas atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka berlaku ketentuan bersifat khusus yakni Pasal 9 ayat (5) “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, bagi bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”. Dan dalam alinea kedua memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN menyatakan “Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B”;Secara kronologis Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, merupakan ketentuan yang bersifat khusus dari Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. Ketentuan tersebut dijadikan pertimbangan Terbanding untuk mengoreksi Pajak Masukan. Secara umum usaha yang tidak mendapat fasilitas atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, Pajak Masukannya dapat dikreditkan meskipun belum ada penyerahan sesuai pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. Untuk usaha Pemohon Banding yakni Perkebunan Kelapa Sawit yang mempunyai produk berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang mendapat Fasilitas atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan PPN, maka Pajak masukannya menjadi tidak dapat dikreditkan karena berlaku ketentuan yang bersifat khusus yakni Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;Atas Dasar ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat, ada atau tidak ada penyerahan, mengingat usaha Pemohon Banding yang merupakan Perkebunan Kelapa Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar, dimana Tandan Buah Segar tersebut merupakan barang hasil pertanian yang merupakan barang yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan;Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 90/PJ/2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit yang merupakan penegasan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 jo.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 pada butir 6 b menyatakan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;KLU Pemohon Banding sebagai perkebunan kelapa sawit dan fakta bahwa sampai dengan tahun 2011 Pemohon Banding belum memiliki pabrik kelapa sawit sudah menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan perkebunan;bahwa dari lahan yang memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 12.948 ha (dengan perkiraan area yang bisa ditanami seluas 12.354 ha dan kebutuhan bibit sebanyak 235 batang per ha) telah dibeli bibit kelapa sawit sebanyak 2.903.076 batang dengan rincian sebagai berikut: Tahun 2006 sebanyak 671.786 batang (dari PPKS 311.150 dan London Sumatra 360.636);Tahun 2007 sebanyak 1.353.368 batang (dari PPKS 318.006 dan London Sumatra 1.035.362);Tahun 2008 sebanyak 877.922 batang (dari PPKS 203.980 dan London Sumatra 673.942 );Tahun 2009 tidak ada pembelian; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis Terbanding dengan pokok penjelasan sebagai berikut:Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan yang belum memiliki pabrik CPO/PK;PM yang menjadi sengketa berkaitan dengan usaha perkebunan;Terbanding menggunakan PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 jo.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 dalam melakukan koreksi PM;Terbanding menganalogikan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117988.20/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117988.20/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Cukai Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penerbitan STCK-1 Nomor: STCK-1-22/WBC.08/KPP.MP.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 oleh Terbanding yang mengakibatkan pengenaan Sanksi Administrasi sebesar Rp137.040.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah Pemohon tidak menyampaikan Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Hasil Tembakau (CK-4C) sesuai dengan ketentuan sehingga Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC TMP A Bandung menerbitkan Surat Tagihan Cukai Nomor: STCK-1-22/WBC.08/KPP.MP.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang mewajibkan Pemohon untuk membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp137.040.000,00; KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETAbahwa Pemohon merupakan produsen hasil tembakau;bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon memiliki kewajiban untuk melakukan Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Hasil Tembakau (CK-4C);bahwa Pemohon tidak menyampaikan Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Hasil Tembakau (CK-4C) sesuai dengan ketentuan;bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC TMP A Bandung menerbitkan Surat Tagihan Cukai Nomor: STCK-1-22/WBC.08/KPP.MP.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang mewajibkan Pemohon untuk membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp137.040.000,00;bahwa Pemohon mengajukan keberatan atas STCK-1 Nomor: STCK-1-22/WBC.08/KPP.MP.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 melalui surat keberatan Nomor: 012/CP/2017 tanggal 27 Juli 2017 dengan melampirkan Bank Garansi Nomor 1791/BEND.PEN/BG/ 2017;bahwa permohonan keberatan tersebut ditolak dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-164/WBC.08/2017 tanggal 12 September 2017;bahwa atas penerbitan KEP-164/WBC.08/2017 tanggal 12 September 2017 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor: 013/CP/2017 tanggal 18 Oktober 2017.bahwa Pemohon Banding telah memproduksi barang kena cukai berupa tembakau iris sebanyak 11.420.000 gram pada periode II tanggal 15 Maret 2017 s.d 31 Maret 2017 dan memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan melalui Sistem Aplikasi Cukai Online paling lambat tanggal 3 April 2017; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa Pemohon telah berusaha melaporkan hasil cukai yang telah diproduksi dengan cara elektronik/online sampai dengan batas akhir periode pelaporan yaitu tanggal 3 April 2017 namun sampai dengan pukul 21:45 WIB sistem tidak merespon karena mengalami gangguan; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa Pemohon mencoba kembali untuk melaporkan CK-4C pada tanggal 4 April 2017 secara elektronik/online dan terkirim pada pukul 11.40 WIB; bahwa berdasarkan dalil pemohon dalam Surat Bandingnya nyata-nyata mengakui bahwa Pemohon sudah terlambat dalam menyampaikan Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Hasil Tembakau (CK-4C) secara elektronik/online yang seharusnya paling lambat tanggal 3 April 2017 namun dilaporkan secara elektronik/online pada tanggal 4 April 2017; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-94/PMK.04/2016 telah diberikan kelonggaran kepada Pengusaha Pabrik apabila terdapat kendala sehingga Pengusaha Pabrik tidak dapat menyampaikan CK-4C dalam bentuk data elektronik/online sampai dengan batas waktu penyampaian yaitu 3 April 2017, Pengusaha Pabrik waiib menyampaikan CK-4C dalam bentuk tulisan di atas formulir; bahwa pada tanggal 4 April 2017 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan telah menyampaikan CK-4C dalam bentuk tulisan di atas formulir kepada KPPBC TMP A Bandung; bahwa telah terbukti bahwa Pemohon tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat hasil tembakau (CK-4C) paling lambat tanggal 3 April 2017 melalui Sistem Aplikasi Cukai Online dan tidak memberitahukan CK-4C dalam bentuk tulisan di atas formulir paling lambat tanggal 4 April 2017; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Kepala KPPBC TMP A Bandung menerbitkan Surat Tagihan Cukai Nomor: STCK-1-22/WBC.08/KPP.MP.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang mewajibkan Pemohon untuk membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp137.040.000,00. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan laoi bahwa Pemohon tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat hasil tembakau (CK-4C) sesuai ketentuan, sehingga harus ditolak seluruhnya, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusanMenolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-164/WBC.08/2017 tanggal 12 September 2017; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding keputusan Nomor: KEP-164/WBC.08/2017 tanggal 12 September 2017, dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding merupakan produsen hasil tembakau dan memproduksi basil tembakau iris sebanyak 11.420.000 gram pada periode II tanggal 15 Maret-31 Maret 2017; bahwa berdasarkan hasil cukai yang telah diproduksi Pemohon Banding memberitahukan produksi barang kena cukai hasil tembakau yang selesai dibuat untuk periode II bulan maret 2017 sebanyak 11.420.0000 gram sebelum akhir batas periode II (03 April 2017) ke Sistem Aplikasi Cukai Sentral (SAC-S) di KPPBC TMP A Bandung; bahwa Pemohon Banding telah berusaha melaporkan basil cukai yang telah diproduksi ke KPPBC TMP A Bandung dengan cara sistem Online/Elektronik melalui website yang dimiliki oleh Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendela Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat sampai pada tanggal akhir batas periode Il tetapi pada saat melapor sistem tidak merespon hingga pukul 21:45 karena mengalami gangguan (Pemohon Banding tidak menyimpan semua screenshot terhadap kegagalan system ini); bahwa dikarenakan situs mengalami gangguan Pemohon Banding mencoba kembali untuk melapor CK-4C periode II pada tanggal 4 April 2017 secara online dan terkirim pada pukul 11:41 WIB; bahwa dikarenakan keterbatasan pengetahuan tentang mekanisme online sangat disayangkan petugas tidak memberitahukan dan menjelaskan kepada Pemohon Banding (pada saat batas akhir pelaporan hasil produksi) untuk melaporkan pelaporan secara manual, sehingga Pemohon Banding melaporkan pada hari berikutnya; bahwa setelah Pemohon Banding melapor pada tanggal 04 April 2017 petugas baru memberikan penjelasan penegasan atas kewajiban penyampaian pemberitahuan barang kena cukai, melalui surat tanggal 09 Juni 2017 Nomor Surat: S-878/WBC.08/KPP.MP.04/2017 bahwa pelaporan manual itu merupakan suatu keharusan dalam pelaporan selain secara online; bahwa atas keterbatasan ini KPPBC TMP A Bandung menetapkan sanksi administratif berupa denda sesuai Surat Tagihan Cukai Nomor: STCK-1-22/WBC.08/KPP.MP.04/2017 senilai Rp137.040.000,00 nilai yang sangat besar dan diluar kemampuan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding sangat menyayangkan website yang dimiliki oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia memiliki sistem yang kurang baik sehingga seringkali mengalami gangguan yang mengakibatkan ketidaknyamanan sampai dengan mengakibatkan kerugian materil; bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas gangguan sistem elektronik dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia lalu kesalahannya dibebankan kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, bersama ini Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117837.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117837.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi AIFTA oleh Terbanding atas PIB Nomor X0XXXX tanggal 09 Mei 2017, yaitu berupa importasi Pharmaceutical Machine: Accura Press IV 45 STN “D”Tooling Rotary TAB, Machine With S.S 316 CON dan Pharmaceutical Machine: Accure Press IV 75 STN “BB” Tooling Rotary TAB, Machine With S.S 316 CON, negara asal: India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 8479.89.20 sebesar 0% (AIFTA) untuk barang Pos 1 dan Pos 2, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 8479.89.20 sehingga menjadi sebesar 5% (MFN) untuk barang Pos 1 dan Pos 2, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp56.984.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa dalam kolom 19 pada PIB Nomor X0XXXX tanggal 09 Mei 2017, Pemohon Banding mencantumkan 2 (dua) nomor Form AI yaitu Nomor 49769511 tanggal 03 April 2017 dan Nomor 49769510 tanggal 03 April 2017, tidak sesuai dengan Form AI yang dilampirkan yaitu 49769513 tanggal 18 April 2017 dan Nomor 49769513 tanggal 18 April 2017; bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonon perubahan data PIB dan mendapat respon penolakan karena barang impor sudah dikeluarkan dari kawasan pabean, sehingga nomor dan tanggal SKA yang diberitahukan adalah sebagaimana yang tercantum dalam PIB; bahwa atas ketidaksesuaian pengisian nomor dan tanggal SKA Form AI, maka Pemohon Banding tidak memeuhimketentuan pengisian PIB dalam rangka mendapatkan tariff preferensi bea masuk skema AIFTA dan atas importasi tersebut dikenakan tariff yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa impor barang yang dilakukan melalui importasi dengan PIB No. X0XXXX tanggal 17 Mei 2017 adalah benar dengan melampirkan form AI sesuai sesuai perjanjian AIFTA sehingga berhak untuk mendapatkan preferensi Bea Masuk dalam rangka ASEAN – India FTA. bahwa SKA Form Al No. AI49769513 dan No, AI49769515, yang digunakan dalam mekanisme impor barang tersebut sudah sesuai dengan skema ASEAN – India FTA. bahwa didalam SKA Form Al No. A149769513 dan No, AI49769515, yang dikeluarkan oleh kementrian Perdagangan Antar Bangsa dan Industri Ahmedabad India pada tanggal 18 April 2017 yang menjelaskan bahwa pengirim adalah benar berasal dari Fluidpack yang beralamat di X-XXXX, Phase IV, G.1.D.C., Vatva, Ahmedabad, India. bahwa berdasarkan data yang ada rnemang benar adanya perbedaan nomor referansi dan tanggal SKA yang tercantum dalam PIB dan SKA form AI yang menjadi lampiran. bahwa dalam PIB tercantum 4976911 tanggal 3 April 2017 dan 49769510 tanggal 3 April 2017, sedangkan dalam SKA Form Al No. A149769513 tanggal 18 April 2017 dan No, AI49769515 tanggal 18 April 2017. Sudah diketahui adanya perbedaan tersebut maka PPJK Pemohon Banding PT. QWE segera melakukan perubahan yang ditujukan ke KPU Bea dan Cukai Tanjung Priuk yang telah diterima tanggal 31 Mei 2017 serta membuat Surat Pernyataan bahwa PT. QWE mengakui adanya kesalahan transfer data PIB bahwa benar barang yang Pemohon Banding impor adalah asli barang dari India. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-6639/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017 dimana atas importasi Pharmaceutical Machine: Accura Press IV 45 STN “D”Tooling Rotary TAB, Machine With S.S 316 CON dan Pharmaceutical Machine: Accure Press IV 75 STN “BB” Tooling Rotary TAB, Machine With S.S 316 CON, pos tarif 8479.89.20 sebesar 0% (AIFTA) untuk barang Pos 1 dan Pos 2, negara asal: India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 09 Mei 2017, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk barang Pos 1 dan Pos 2, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp56.984.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Frea Trade Area (AIFTA) antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari Republik India dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form Al) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang, dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; bahwa dalam kolom 19 pada PIB Nomor X0XXXX tanggal 09 Mei 2017, Pemohon Banding mencantumkan 2 (dua) nomor Form AI yaitu Nomor 49769511 tanggal 03 April 2017 dan Nomor 49769510 tanggal 03 April 2017, tidak sesuai dengan Form AI yang dilampirkan yaitu Nomor 49769513 tanggal 18 April 2017 dan Nomor 49769515 tanggal 18 April 2017; bahwa Pemohon Banding melalui PT QWE selaku pengurus jasa kepabeanan dari Pemohon Banding telah mengirim permohonon perubahan data PIB dengan surat nomor 043/KEY/V/17 tanggal 23 Mei 2017; bahwa atas permohonan Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan jawaban dengan surat nomor : S-822/KPU.01/BD.03/2017 tanggal 02 Juni 1017 yang intinya menolak permohonan Pemohon Banding untuk melakukan perubahan data pada PIB karena barang impor sudah dikeluarkan dari kawasan pabean;