Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117836.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117836.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas PIB Nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017, yaitu berupa importasi WUJIN DIESEL ENGINE, dst… (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 222.720,00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 260,352.00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp470.284.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7555/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa (Metode VI-III) sebesar CIF USD 228,00/set, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 260.352,00 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 470.284.000,00;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor S-179/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 04 Juli 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1.Berdasarkan basil pemerikasaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai Nomor KEP-7555/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;2.Sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang objektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunannya;3.Berdasarkan hal tersebut, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean menggunakan Metode Nilai Transaksi barang Serupa yang ditetapkan secara fleksibel.4.Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Mei 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Bomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hart untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dart asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh Mari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.b.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 20 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan;c.Bahwa sejak Pemohon keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu ditambahkan untuk memperkuat permohonannya.d.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pernohon tidak mengajukan data tambahan apa pun;e.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas bare tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.5.Menanggapi tanggapan Pemohon pada persidangan tanggal 05 Juli 2018, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon pada persidangan tersebut, Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:
Berisarkan penelitian pada dokumen PIB nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017, Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 222,720.00. Berdasarkan penelitian dokumen L/C nomor 100837 tanggal 17 Juli 2017 yang diterbitkan oleh HSBC, disebutkan nilai CIF USD 222.720.00Berdasarkati Penelitian Pada Buku Bank QWE (Rupiah) periode bulan Juli 2017, pada tanggal 17 Juli 2017 terdapat dua transaksi yang terkait dengan transaksi. Pertama adalah Transaksi didebet dengan keterangan “I/c 100837 kb54277” sebesar Rp705,105,000,00. Sedangkan yang kedua juga berupa transaksi debet dengan keterangan “star hsbc us222,720” sebesar Rp 2,982,443,520.00;Berdasarkan penelitian pada Buku kas (Rupiah) periode bulan Juli 2017, pada tanggal 25 Juli 2017 terdapat transaksi debet dengan keterangan “L/C 100837 kb54277 opt ink” sebesar Rp44,278,890.00;Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa selain transaksi sebesar USD222,720.00 yang ekuivalen dengan Rp2,982,443,520.00, terdapat pula transaksi lainnya yang terkait sebesar Rp705,105,000.00 dan Rp44,278,890.00;6.Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding.
Kesimpulan
Berdasarkan tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7555/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis hakim yang mulia untuk menolak Permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain, Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment} dan keputusan yang seadil-adilnya;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa transaksi pembelian barang yang Pemohon Banding lakukan keluar negeri untuk menentukan harga memang biasa melalui telepon dan telah disepakati dengan kondisi CIF, baru dibuatkan PO (CIF) kemudian dikirim sales contract, kebetulan terdapat kesalahan ketik (human error) CFR seharusnya CIF, L/C yang Pemohon Banding buka juga CIF. Hubungan Pemohon Banding dengan ASD (Group)Co.,Ltd sudah berjalan lama dan selama ini kondisinya CIF. PIB yang Pemohon Banding buatpun adalah CIF. Harga berdasarkan sales contract No.SFG1716 tanggal 24 Mei 2017 seperti terlampir dengan harga yang telah disepakati dan cara pembayaran dengan menggunakan L/C yang langsung dikreditkaan oleh Bank pada tanggal 17 Juli 2017 sejumlah usd 222.720,00. Harga yang ditentukan oleh Bea Cukai dalam PIB item 1.Wujin Diesel Engine ZS1110 W/0 Tank USD 87,552.00.- (USD228.00/unit). Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat tanpa nomor tanggal 19 Juli 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa memang Buku Bank QWE) periode bulan Juli 2017, pada tanggal 17 Juli 2017 terdapat dua transaksi yang terkait dengan transaksi. Pertama adalah Transaksi debet dengan keterangan “L/C 100837 kb54277” sebesar Rp705,105,000,00. Nilai tersebut sesungguhnya aclalah pembayaran PIB (BM, PPN dan PPH) Sedangkan yang kedua juga berupa transaksi debet dengan keterangan “stor hsbc us222,720” account USD sebesar Rp2,982,443,520.00, adalah untuk pembelian usd sebesar USD 222.720.-bisa dilihat di account USD ada kredit sebesar jumlah tersebut dan dibuku kas terdapat transaksi debet dengan keterangan “L/C 100837 kb54277 opt ink” sebesar Rp44,278,890.00 adalah biaya2 inklaring di pelabuhan ( terlampir bukti-buktinya)Good relesase debit advice adalah bukti debet HSBC untuk pembayaran ke ASD (GROUP) CO., LTDBahwa nilai sebesar Rp705,105,000,00 adalah pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPHBahwa Bukti transaksi sebenarnya telah Pemohon Banding lampirkan secara memadai sesuai transaksi perdagangan internasional yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatan No:EO/17100/VIII/17/RT tanggal 24 Agustus 2017. dan pembayaran, sudah sesuai dengan bukti-bukti pendukung (pencatatanpencatatan dan pembayaran) atas barang Impor dimana semuanya adalah sesuai dengan PIB, dokumen Sales Contract, Purchase Order, Bill of Lading, Commercial Invoice, Packing List, bukti bayar clan bukti lainnya adalah sesuai jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017Bahwa Pemohon Banding adalah merupakan pelanggan yang sudah beijalan sekian tahun lamanya. Pemesanan termasuk kesepakan harga cukup dilakukan per telepon dan adalah hal yang sudah sama-sama dapat dipahami dan dapat diterima oleh masing-masing pihak.Buku-buku pencatatan atas transaksi terkait Pemohon Banding sertakan, suatu hal yang perlu dan patut untuk diketahui adalah bahwa memang pembukuan Pemohon Banding dilaksanakan secara sederhana dan memang begitu adanya, sedangkan mekanisme terjadinya Transaksi dengan Suplier telah Pemohon Banding lampirkan secara memadai sesuai transaksi perdagangan internasional.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk CIF USD 222,720.00,- yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 307377 tanggal 17 Juli 2017adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Demikian tanggapan/penjelasan ini Pemohon Banding sampaikan untuk dapat digunakan sebagai tambahan pertimbangan Majelis Hakim; Mohon putusan yang seadil-adilnya.
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7555/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa (Metode VI-III) sebesar CIF USD 228,00/set, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 260.352,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7555/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: X0XXXX tanggal 17 Juli 2017 atas barang impor berupa WUJIN DIESEL ENGINE, dst… (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan menggunakan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: X0XXXX tanggal 17 Juli 2017 dengan menggunakan metode pengulangan barang serupa dengan barang yang dimasukkan dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 12 Mei 2017 yaitu MR BRAND DIESEL ENGINE ZS1110 W/O TANK, jumlah barang tidak diketahui karena PIB pembanding dengan barang yang ditetapkan nilai pabeannya tidak dilampirkan, sehingga Majelis berpendapat harganya berbeda sesuai persyaratan yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan perbedaan pembayaran bea masuk untuk melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean (nilai pabean gugur) atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: X0XXXX tanggal 17 Juli 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut: bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: 17100431/SFG/V/17 tanggal 17 Mei 2017 yang ditujukan kepada ASD (Group) Co., Ltd., China, dengan alamat: No. 1 Shifeng road, Gaotang County, Shandong Province, China, untuk importasi WUJIN DIESEL ENGINE, dst… (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, Qty 1664 sets, dengan total harga transaksi sebesar CIF Jakarta USD 222.720,00, Payment: By Irrevocable L/C At Sight;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor: KM-CV-5548 tanggal 30 Mei 2016 yang diterbitkan oleh ASD (Group) Co., Ltd., China, dengan alamat: No. 1 Shifeng road, Gaotang County, Shandong Province, China, membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi WUJIN DIESEL ENGINE, dst… (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, Qty 1664 sets, dengan total harga transaksi sebesar USD 222.720,00, Trade Term: CNF Jakarta, Payment: By L/C to ASD (Group) Co., Ltd.;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice dan Packing List nomor: SFG1716 tanggal 26 Juni 2017 yang diterbitkan oleh ASD (Group) Co., Ltd., China membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi WUJIN DIESEL ENGINE, dst… (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, Qty 1664 sets, Gross Weight 291712 kgs, Net Weight 285440 Kgs, dengan total harga transaksi sebesar CIF Jakarta USD 222.720,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: AAGS018758 tanggal 01 Juli 2017 yang diterbitkan oleh ASD (Group) Co., Ltd., China, diketahui pengirim barang yaitu ASD (Group) Co., Ltd., China mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, berupa WUJIN DIESEL ENGINE, dst… (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, Qty 1664 sets, Gross Weight 291712 kgs, Net Weight 285440 Kgs, melalui pelabuhan muat Qingdao, China dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia, dimuat dengan kapal VENETIA dengan keterangan: Freight Prepaid As Arranged;

bahwa pengangkutan barang telah diasuransikan dengan polis asuransi nomor PYIE201737020000015008 tanggal 30 Juni 2017 yang diterbitkan oleh PICC Property and Casualty Company Limited, China dengan nilai pertanggungan sebesar USD 244.992,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terhadap dokumen Aplikasi Transfer (DEBIT ADVICE) HSBC dengan nilai USD 222.720,00, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada ASD (Group) Co., Ltd., China, pada tanggal 17 Juli 2017, keterangan: Documentary Credit no.: DC JAK100837, Amount: USD 222.720,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran HSBC Permohon Banding norek. 001417740007, periode Juli 2017, mata uang USD, pada tanggal 17 Juli 2017 Bank HSBC telah men-debit sebesar USD 222.720,00 dengan keterangan: “DCJAK100837 REF REF ZHTO-00110”, serta telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 17 Juli 2017 atas importasi WUJIN DIESEL ENGINE, dst… (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China dengan nilai CIF USD 222.720,00 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada supplier;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-7555/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa WUJIN DIESEL ENGINE, dst… (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 17 Juli 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 222.720,00;
   
Mengingat:Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-7555/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-016796/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 10 Agustus 2017 atas nama CV E, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor WUJIN DIESEL ENGINE, dst… (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China yang diberitahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor X0XXXX tanggal 17 Juli 2017, sebesar CIF USD 222.720,00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC., S.H., M.H.         
DEF, S.H..             
GHI, S.E.             
JKL, S.E., Ak., M.Si.       sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.