Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57433/PP/M.XVA/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp897.965.301,00,;