Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57433/PP/M.XVA/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57433/PP/M.XVA/16/2014

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak:2010
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp897.965.301,00,;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi objek PPN sejumlah Rp897.965.301,00 karena koreksi tersebut berhubungan dengan Peredaran Usaha di PPh Badan dimana Terbanding (Pemeriksa) melakukan pengujian arus piutang sehingga ditemukan bahwa masih terdapat selisih sebesar yang terkoreksi tersebut, sehingga hasil koreksi tersebut dikategorikan penghasilan Pemohon Banding yang kurang dilaporkan;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN oleh Terbanding senilai Rp897.967.148,00 karena koreksi Terbanding tidak semuanya berupa Peredaran Usaha;
Menurut Majelis:bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp897.965.301,00 yang menjadi sengketa banding ini didasarkan atas pengujian terhadap arus piutang yang menurut Pemohon Banding dapat diperhitungkan sebagai pengurang, sedangkan menurut Terbanding tidak bisa diperhitungkan sebagai pengurang dalam penghitungan uji arus piutang;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Majelis berpendapat penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa PPh Badan yang juga diajukan banding;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa sengketa DPP PPN Masa Pajak Desember 2010 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2010 dan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis melalui surat nomor BS:OH:tax058 tanggal 17 Juni 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Jaminan Pembuatan Cetakan: Rp498.192.195,00

bahwa tagihan atas Faktur cetakan yang Pemohon Banding masukan sebagai Piutang usaha, karena erat sekali hubungannya dengan aluminium profil yang dipesan oleh Pelanggan, sebelum Pemohon Banding mempruduksi profil aluminium pesanan Pelanggan Pemohon Banding harus membuat cetakannya terlebih dahulu atas cetakan ini Pemohon Banding meminta jaminan ditambah PPN 10% kepada Pelanggan, kesalahan Pemohon Banding memungut PPN 10% dan sudah Pemohon Banding setorkan ke Kas Negara bukan berarti jaminan cetakan ini dianggap sebagai peredaran usaha karena atas cetakan ini tidak ada penyerahan barang dan jasa kepada Pelanggan sesuai dengan pengertian PPN (Pajak Penjualan);

Perincian dan jurnal Jaminan Cetakan sebagai berikut:
Total DPP faktur tagihan jaminan cetakan
Total DPP kredit nota pengembalian jaminan cetakan
Net DPP
PPN 10%

Jurnal faktur tagihan Jaminan cetakan:Rp 588.070.458,00
Rp (89.882.303,00)
Rp 498.192.195,00
Rp 49.819.220,00
Rp 548.011.415,00

Dr. Piutang usaha Rp 646.881.949,00
Cr. Piutang Cetakan Rp 588.074.498,00
PPn Rp 58.807.450,00
Jurnal Pembayaran dari pelanggan:
Dr. Kas/Bank Rp 646.881.949,00
Cr. Piutang usaha Rp 646.881.949,00
Jurnal kredit nota pengembalian Jaminan cetakan:
Dr. Hutang Cetakan Rp 89.882.303,00
Dr. PPN Rp 8.988.230,00
Cr. Piutang usaha Rp 98.870.533,00Pengembalian uang tunai untuk Jaminan Cetakan Rp37.756.853,00

bahwa seperti biasanya setiap pengembalian jaminan cetakan kepada pelanggan, Pemohon Banding membuat kredit nota, dan ada beberapa pelanggan yang meminta pengembalian jaminan cetakan diganti uang tunai. Jadi kredit nota yang sudah dibukukan tersebut jurnalnya Pemohon Banding reklas ke perkiraan Kas/Bank. Selama Tahun 2010 permintaan pengembalian secara tunai ada senilai Rp37.756.853,00, jadi Pemohon Banding tinggal membuat pembayaran dan melampirkan kredit nota tersebut pada slip pembayaran;

Jurnalnya:
Dr. Piutang usaha Rp37.756.853,00
Cr. Kas/Bank Rp37.756.853,00

Penjualan Barang Bekas (Non Aluminium): senilai Rp132.867.887,00 dan Barang bekas (Aluminium) Rp70.705.452,00
Jurnal Penjualan barang bekas non aluminium:
Dr. Piutang usaha Rp132.867.887,00
Cr. Pendapatan lain-lain (R/L) Rp120.788.988,00
PPn 10% ” Rp12.078.899,00Jurnal penjualan Barang Bekas (Aluminium)
bahwa pada waktu proses pemotongan billet, masih ada sisa aluminium yang Pemohon Banding sebut scrap dan scrap ini dianggap sebagai bahan baku seperti saw chips atau serbuk bekas gergaji pemotongan aluminium. Apabila saw chips ini dilebur untuk membuat billet, saw chips ini akan menguap/hilang, karena ada pihak yang mau membeli saw chips tersebut, maka lebih baik dijual, karena scrap aluminium ini masih terdapat dalam persediaan bahan baku, maka penjualannya dijurnal ke COGS:

Dr. Piutang usaha Rp70.705.452,00
Cr. COGS Rp64.277.624,00
PPn 10% Rp6.427.768,00
Jurnal dari inventory:
Dr. COGS Rp108.501.200,00
Cr. Inventory Rp108.501.200,00

Koreksi Selisih Kurs Piutang usaha senilai Rp130.783.650,00

bahwa setiap transaksi piutang dalam mata uang asing pada setiap akhir bulan pembukuan Pemohon Banding membuat penyesuaian atas kurs transaksi bulan berjalan dengan kurs tengah Bank Indonesia, selisih kurs Piutang usaha pada saat pembuatan SPT Badan tahun 2010 selisih kurs ini sudah termasuk dalam perhitugan pajak penghasilan badan, karena Jurnalnya adalah komponen R/L;

Dr. Piutang usaha Rp130.783.650,00
Cr. Selisih kurs (R/L) Rp130.783.650,00

Reklasifikasi Perkiraan Piutang usaha senilai Rp31.047.022,00

bahwa Pemohon Banding mempunyai 3 kelompok Piutang usaha yaitu:
Perkiraaan Piutang Extrusi;Perkiraan Piutang Fabrilcasi;Perkiraan Piutang Export;
bahwa selama Tahun 2010 reklasifikasi perkiraan piutang sejumlah Rp31.047,022,00 Jurnalnya:
Dr, Piutang Extrusi ) atau sebaliknya
Cr. Piutang Fabrikasi )

Reklasifikasi Jurnal kredit nota No: 46 dan 47 senilai Rp4.796.726,00

bahwa setelah laporan bulanan dibuat, ternyata ada kredit nota No: 46 & 47 yang belum dijurnal supaya tidak banyak merubah laporan yang sudah dibuat dan waktu penyelesaian laporan sudah mendesak maka kredit nota tersebut Pemohon Banding jurnal sebagai berikut :

Dr. Hutang lain-lain Rp4.796.726,00
Cr. Piutang Rp4.796.726,00

Bulan berikutnya perkiraan tersebut direklasifikasi dengan Jurnal sebagai berikut:

Dr. Peredaran usaha Rp4.360.660,00
Dr. PPn Rp436.066,00
Cr. Hutang Lain-lain Rp4.796.726,00

Selisih Kurs Penjualan senilai Rp10.764.425,00

bahwa untuk transaksi penjualan dalam mata uang asing, pada setiap akhir bulan pembukuan, Pemohon Banding menyesuikan kurs transaksi bulan berjalan dengan kurs tengah Bank Indonesia, selisih kurs ini Pemohon Banding masukkan sebagai koreksi peredaran usaha Pemohon Banding, sehingga peredaran usaha Pemohon Banding menjadi Rp54..373.365.196,00 karena pemeriksa mengabaikan adanya selisih kurs yang mempengaruhi peredaran usaha maka pada waktu meng-gross up peredaran usaha hanya Sejumlah Rp54.362.600.771,00 belum memasukkan selisih kurs penjualan, dan selama Tahun 2010 jumlahnya Rp10.764.425,00;

Jurnalnya:

Dr. Peredaran Usaha Rp10.764.425,00
Cr. Selisih kurs (R/L) Rp10.764.425,00

bahwa berdasarkan hasil uraian Pemohon Banding dan jurnal yang Pemohon Banding buat atas Peredaran Usaha yang dikoreksi Terbanding maka uraian Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang menurut Terbanding dan Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
KeteranganMenurut TerbandingMenurut Pemohon
Banding
Saldo akhir piutang usaha
Penerimaan pembayaran
Saldo awal piutang usaha
Total Peredaran Usaha + PPN
Dikurangi PPN ref SPT Masa PPN
Peredaran Usaha
Tidak termasuk Peredaran Usaha
Pembuatan cetakan
Penjualan barang bekas
Selisih kurs piutang usaha
Pengembalian uang tunai Jaminan
Cetakan
Reklasifikasi perkiraan antar Piutang
Reklasifikasi Jurnal kredit nota No:
46 & 47
Peredaran Usaha menurut Pemohon
Banding
Selisih kurs penjualan koreksi
penambahan Peredaran Usaha
KoreksiRp 13.513.409.588,00
Rp 60.274.002.318,00
Rp (13.489.725.610,00)
Rp 60.297.686.296,00
Rp (5.037.114.048,00)
Rp 55.260.572.248,00

Rp
Rp
Rp
Rp

Rp
Rp
55.260.572.248,00
Rp (54.362.600.771,00)

Rp

Rp 897.971.477,00
Rp 13.513.409.588,00
Rp 60.274.002.318,00
Rp (13.489.725.610,00)
Rp 60.297.686.296,00
Rp (5.037.114.048,00)
Rp 55.260.572.248,00

Rp (498.192.195,00)
Rp (185.066.672,00)
Rp (130.783.650,00)
Rp (37.756.853,00)

Rp (31.047.022,00)
Rp (4.360.660,00)
54.373.365.196,00
Rp (54.362.600.771,00)

Rp (10.764.425,00)

Rp

bahwa untuk mendukung alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan buktibukti pendukung berupa:

P-15Summary Jurnal 2010;P-16Buku Besar piutang 3 Nomor Akun;P-17Buku Besar kas US$;P-18Buku Besar PPN Keluaran;P-19Buku Besar Hutang Cetakan 2 Nomor Akun;P-20Buku Besar Uang Muka Pelanggan;P-21Buku Besar Penjualan 7 nomor Akun;P-22Buku Besar pendapatan lain-lain;P-23Buku Besar Biaya Lain-lain;P-24Buku Besar COGS;P-25Buku Besar Selisih Kurs;P-26Faktur Jaminan Cetakan;P-27Kredit Nota Pengembalian Jaminan Cetakan;P-28Faktur Penjualan Barang Bekas;P-29Jurnal Penjualan Extrusi;P-30Jurnal Penjualan Fabrikast;P-31Jurnal Penjualan Expor;P-32Jurnal Reklasifikasi Piutang;P-33Jurnal Selisih Kurs Penjualan;P-34Jurnal Reklasifikasi Kredit Nota;P-35Jurnal Pembayaran Tunai Pengembalian Jaminan Cetakan;P-35SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2010,P-36Penjelasan Tertulis No. BS:OH:Tax056 tanggal 26 Mei 2014,P-37Berita Acara Uji Bukti;
bahwa untuk mendukung alasan koreksinya, Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa:

T-1Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-086/WPJ.20/KP.0705/2012 tanggal 20 April 2012,T-2Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-542/WPJ.20/2013 tanggal 24 Juni 2013,T-3Risalah Pembahasan Nomor: Prin-184/WPJ.20/KP.0705/2011 tanggal 17 November 2011,T-4Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 20 April 2012,T-5Surat Nomor: AS:wi:tax.024 tanggal 16 April 2012 perihal Sanggahan atas Surat Nomor: PHP-78/WPJ.20/KP.0705/2012,T-6Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor: S-171/WPJ.20/KP.0705/2012 tanggal 19 April 2012,T-7Berita Acara Ketidakhadiran Wajib pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis No. BA-335/WPJ.20/2013 tanggal 24 Juni 2013,T-8Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan,T-9Berita Acara uji Bukti;
bahwa terhadap sengketa banding ini, Majelis Hakim memerintahkan kepada Terbanding agar Terbanding melakukan uji bukti dengan Pemohon Banding atas bukti /dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dan dalam persidangan Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sejumlah Rp897.965.301,00 karena koreksi tersebut berhubungan dengan ekualisasi penyerahan PPN menurut SPT PPN dan Peredaran Usaha menurut PPh Badan hasil pemeriksaan sehingga hasil koreksi tersebut dikategorikan penghasilan yang kurang dilaporkan:

Koreksi di Peredaran Usaha PPh Badan
Pembulatan
Koreksi DPP PPNRp 897.971.477,00
Rp 6.000,00
Rp 897.965.471,00

bahwa pendapat Terbanding atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp897.971.477,00 adalah sebagaimana Terbanding uraikan dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti sengketa PPh Badan;

bahwa tanggapan Terbanding atas hasil uji bukti PPN :

Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi jaminan cetakan sebesar Rp498.192.195,00 telah dipungut PPNnya sebesar Rp49.819.220,00
Sesuai dengan substansi transaksi tersebut menurut Terbanding transaksi ini adalah bagian dari penjualan,Sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT PPN nilai sebesar transaksi ini telah dipungut PPNnya,Namun karena menurut Pemohon Banding transaksi ini bukan bagian dari penjualan maka Pemohon Banding setiap mengembalikan jaminan Pemohon Banding menerbitkan kredit note dan melaporkan di SPT PPN sebagai pengurang Pajak Keluaran. Hal ini membuktikan sebenarnya Pemohon Banding tidak memungut PPNnya. Dengan kata lain PPN dipungut tapi dikurangi juga dengan menerbitkan kredit note,Terbanding berpendapat oleh karena menurut Terbanding transaksi ini merupakan bagian dari penjualan maka harus dikenakan PPNnya;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi penjualan barang bekas sebesar Rp185.066.672,00 telah dipungut PPNnya sebesar Rp18.506.667,00
Sesuai dengan uraian di sengketa PPh Badan, transaksi ini telah dibuktikan Pemohon Banding sebagai penghasilan yang dicatat sebagai penghasilan lain-lain dan pengurang HPP,Pemohon Banding telah menunjukkan invoice, Faktur Pajak dan SPT PPN yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PPNnya;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi reklass jurnal kredit note sebesar Rp4.360.660,00 telah dipungut PPNnya sebesar Rp436.066,00
Sesuai dengan uraian di sengketa PPh Badan dari bukti terlihat piutang usaha harus dikurangi sebesar Rp4.796.726,00 karena adanya kredit note yang belum dibukukan pada saat laporan bulanan selesai dibuat,Selisih ini merupakan reklass yang tidak berpengaruh terhadap pengenaan PPN;bahwa atas selisih DPP PPN sebesar Rp210.351.950,00 dengan PPN sebesar Rp21.035.195,00 yaitu :

Selisih kurs piutang usaha
Pengembalian tunai jaminan cetakan
Reklasifikasi antar piutang
Selisih kurs penjualan
TotalRp 130.783.650,00
Rp 37.756.850,00
Rp 31.047.020,00
Rp 10.764.430,00
Rp 210.351.950,00

bahwa sebagaimana pendapat Terbanding pada uraian sengketa di PPh Badan yaitu transaksi tersebut bukan bagian dari Peredaran Usaha sehingga tidak menimbulkan PPN terutang;

bahwa terhadap sengketa banding ini, Pemohon Banding pada saat dilakukan uji bukti menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN :
Ekspor
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan
Jumlah
Perhitungan PPN lebih/kurang bayar
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
Dikurangi :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Dibayar dengan NPWP sendiri
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

Rp 358.719.586,00
Rp 4.564.751.154,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 4.923.470.740,00

Rp 456.475.039,00

Rp 67.449.811,00
Rp 389.025.228,00
Rp 456.475.039,00

bahwa pada kolom koreksi, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN oleh Terbanding (Pemeriksa) senilai Rp897.967.148,00 karena koreksi Terbanding (Pemeriksa) tidak semuanya Peredaran Usaha seperti selisih kurs piutang, reklasifikasi piutang, pembayaran tunai pengembalian jaminan cetakan;

bahwa atas koreksi Terbanding (Pemeriksa) yang dikenakan PPN 10% sebagai berikut :

Jaminan cetakan
Penjualan barang bekas
Reklasifikasi jurnal kredit nota
Total PPNRp 49.819.220,00
Rp 18.506.667,00
Rp 436.066,00
Rp 68.761.953,00;

bahwa untuk jaminan cetakan, penjualan barang bekas dan reklasifikasi kredit nota, PPN 10 % sudah dibayarkan ke kas negara dan juga dilaporkan ke kantor pajak dan bisa dilihat pada SPT masa PPN dari Januari s.d Desember 2010. Khusus untuk jaminan cetakan Pemohon Banding salah, karena telah memungut PPN 10%, jaminan cetakan bukanlah Peredaran Usaha walau demikian PPNnya sudah disetor ke kas negara;

bahwa perincian koreksi Terbanding (Pemeriksa) yang seharusnya tidak dikenakan PPN 10% karena rincian berikut ini bukanlah komponen Peredaran Usaha :

Selisih kurs piutang usaha
Pengembalian tunai jaminan cetakan
Reklasifikasi antar piutang
Selisih kurs penjualan
Total PPNRp 13.078.365,00
Rp 3.775.685,00
Rp 3.104.702,00
Rp 1.076.443,00
Rp 21.035.195,00;

bahwa berdasarkan uji kebenaran materiil data, dapat dibuktikan dengan dokumen yang ada kepada Terbanding, maka Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding (Pemeriksa) tersebut harus dibatalkan;

bahwa terhadap sengketa ini Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 :

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;Impor Barang Kena Pajak;Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan,Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;bahwa sengketa DPP PPN Masa Pajak Desember 2010 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2010;

bahwa dalam sengketa PPh Badan yang juga diajukan banding, Majelis melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak seluruh penerimaan uang dari akun piutang usaha berasal dari Peredaran Usaha;

bahwa Majelis berpendapat bahwa nilai penjualan Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT sudah sesuai dengan pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa PPh Badan, Majelis berpendapat bahwa DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT sudah sesuai dengan pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa dalam penelitian bukti-bukti pendukung terdapat selisih sebesar Rp170,00 yang disebabkan oleh faktor pembulatan;

bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat koreksi DPP PPN yang didasarkan atas pengujian terhadap arus piutang sebesar Rp897.965.301,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-609/WPJ.20/2013 tanggal 24 Juni 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor : 00168/207/10/007/12 tanggal 25 April 2012 Masa Pajak Desember 2010, atas nama: PT XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 4.923.470.740,00
Rp 456.475.039,00
Rp 456.475.039,00
Rp N I H I L;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00212/PP/PM/II/2014 tanggal 21 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AA, Ak.
Drs. BB, Ak. M.Sc.
CC, S.H., L.L.M.
DDsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 17 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.