Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50297/PP/M.XIVB/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak masukan masa pajak Mei 2009 sebesar Rp. 164.987.836,00;