Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50299/PP/M.XIVB/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak masukan masa pajak Juli 2009 sebesar Rp. 370.123.389,00;