Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50299/PP/M.XIVB/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak masukan masa pajak Juli 2009 sebesar Rp. 370.123.389,00;