Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117837.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi AIFTA oleh Terbanding atas PIB Nomor X0XXXX tanggal 09 Mei 2017, yaitu berupa importasi Pharmaceutical Machine: Accura Press IV 45 STN “D”Tooling Rotary TAB, Machine With S.S 316 CON dan Pharmaceutical Machine: Accure Press IV 75 STN “BB” Tooling Rotary TAB, Machine With S.S 316 CON, negara asal: India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 8479.89.20 sebesar 0% (AIFTA) untuk barang Pos 1 dan Pos 2, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 8479.89.20 sehingga menjadi sebesar 5% (MFN) untuk barang Pos 1 dan Pos 2, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp56.984.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam kolom 19 pada PIB Nomor X0XXXX tanggal 09 Mei 2017, Pemohon Banding mencantumkan 2 (dua) nomor Form AI yaitu Nomor 49769511 tanggal 03 April 2017 dan Nomor 49769510 tanggal 03 April 2017, tidak sesuai dengan Form AI yang dilampirkan yaitu 49769513 tanggal 18 April 2017 dan Nomor 49769513 tanggal 18 April 2017; bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonon perubahan data PIB dan mendapat respon penolakan karena barang impor sudah dikeluarkan dari kawasan pabean, sehingga nomor dan tanggal SKA yang diberitahukan adalah sebagaimana yang tercantum dalam PIB; bahwa atas ketidaksesuaian pengisian nomor dan tanggal SKA Form AI, maka Pemohon Banding tidak memeuhimketentuan pengisian PIB dalam rangka mendapatkan tariff preferensi bea masuk skema AIFTA dan atas importasi tersebut dikenakan tariff yang berlaku umum (MFN); |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa impor barang yang dilakukan melalui importasi dengan PIB No. X0XXXX tanggal 17 Mei 2017 adalah benar dengan melampirkan form AI sesuai sesuai perjanjian AIFTA sehingga berhak untuk mendapatkan preferensi Bea Masuk dalam rangka ASEAN – India FTA. bahwa SKA Form Al No. AI49769513 dan No, AI49769515, yang digunakan dalam mekanisme impor barang tersebut sudah sesuai dengan skema ASEAN – India FTA. bahwa didalam SKA Form Al No. A149769513 dan No, AI49769515, yang dikeluarkan oleh kementrian Perdagangan Antar Bangsa dan Industri Ahmedabad India pada tanggal 18 April 2017 yang menjelaskan bahwa pengirim adalah benar berasal dari Fluidpack yang beralamat di X-XXXX, Phase IV, G.1.D.C., Vatva, Ahmedabad, India. bahwa berdasarkan data yang ada rnemang benar adanya perbedaan nomor referansi dan tanggal SKA yang tercantum dalam PIB dan SKA form AI yang menjadi lampiran. bahwa dalam PIB tercantum 4976911 tanggal 3 April 2017 dan 49769510 tanggal 3 April 2017, sedangkan dalam SKA Form Al No. A149769513 tanggal 18 April 2017 dan No, AI49769515 tanggal 18 April 2017. Sudah diketahui adanya perbedaan tersebut maka PPJK Pemohon Banding PT. QWE segera melakukan perubahan yang ditujukan ke KPU Bea dan Cukai Tanjung Priuk yang telah diterima tanggal 31 Mei 2017 serta membuat Surat Pernyataan bahwa PT. QWE mengakui adanya kesalahan transfer data PIB bahwa benar barang yang Pemohon Banding impor adalah asli barang dari India. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-6639/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017 dimana atas importasi Pharmaceutical Machine: Accura Press IV 45 STN “D”Tooling Rotary TAB, Machine With S.S 316 CON dan Pharmaceutical Machine: Accure Press IV 75 STN “BB” Tooling Rotary TAB, Machine With S.S 316 CON, pos tarif 8479.89.20 sebesar 0% (AIFTA) untuk barang Pos 1 dan Pos 2, negara asal: India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 09 Mei 2017, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk barang Pos 1 dan Pos 2, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp56.984.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Frea Trade Area (AIFTA) antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari Republik India dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form Al) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. Pasal 3 Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang, dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; bahwa dalam kolom 19 pada PIB Nomor X0XXXX tanggal 09 Mei 2017, Pemohon Banding mencantumkan 2 (dua) nomor Form AI yaitu Nomor 49769511 tanggal 03 April 2017 dan Nomor 49769510 tanggal 03 April 2017, tidak sesuai dengan Form AI yang dilampirkan yaitu Nomor 49769513 tanggal 18 April 2017 dan Nomor 49769515 tanggal 18 April 2017; bahwa Pemohon Banding melalui PT QWE selaku pengurus jasa kepabeanan dari Pemohon Banding telah mengirim permohonon perubahan data PIB dengan surat nomor 043/KEY/V/17 tanggal 23 Mei 2017; bahwa atas permohonan Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan jawaban dengan surat nomor : S-822/KPU.01/BD.03/2017 tanggal 02 Juni 1017 yang intinya menolak permohonan Pemohon Banding untuk melakukan perubahan data pada PIB karena barang impor sudah dikeluarkan dari kawasan pabean; bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas jenis barang pada invoice No. FP/EXP/053 dan packing list kedapatan sama dan sesuai dengan yang tercantum dalam Form AI Nomor 49769513 tanggal 18 April 2017 dan Nomor 49769515 tanggal 18 April 2017 sebagai lampiran PIB; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AIFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AI yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang India, dan telah dikeluarkan dari Negara India dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara India yang memuat barang impor berasal dari negara India, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AI tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AIFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AI-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AI) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AIFTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Pharmaceutical Machine: Accura Press IV 45 STN “D”Tooling Rotary TAB, Machine With S.S 316 CON dan Pharmaceutical Machine: Accure Press IV 75 STN “BB” Tooling Rotary TAB, Machine With S.S 316 CON, pos tarif 8479.89.20 sebesar 0% (AIFTA) untuk barang Pos 1 dan Pos 2, negara asal: India, yang diberitahukan dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 09 Mei 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-India Free Trade Area (AI-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6639/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AI-FTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6639/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6639/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011518/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 Juni 2017, atas nama: PT. MTM, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas Pharmaceutical Machine: Accura Press IV 45 STN “D”Tooling Rotary TAB, Machine With S.S 316 CON dan Pharmaceutical Machine: Accure Press IV 75 STN “BB” Tooling Rotary TAB, Machine With S.S 316 CON, pos tarif 8479.89.20 untuk barang Pos 1 dan Pos 2, negara asal: India, yang diberitahukan dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 09 Mei 2017 sebesar 0% (AI-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H, M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, SE., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

