Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117837.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi AIFTA oleh Terbanding atas PIB Nomor X0XXXX tanggal 09 Mei 2017, yaitu berupa importasi Pharmaceutical Machine: Accura Press IV 45 STN “D”Tooling Rotary TAB, Machine With S.S 316 CON dan Pharmaceutical Machine: Accure Press IV 75 STN “BB” Tooling Rotary TAB, Machine With S.S 316 CON, negara asal: India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 8479.89.20 sebesar 0% (AIFTA) untuk barang Pos 1 dan Pos 2, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 8479.89.20 sehingga menjadi sebesar 5% (MFN) untuk barang Pos 1 dan Pos 2, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp56.984.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding