Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117988.20/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penerbitan STCK-1 Nomor: STCK-1-22/WBC.08/KPP.MP.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 oleh Terbanding yang mengakibatkan pengenaan Sanksi Administrasi sebesar Rp137.040.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;