Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117988.20/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penerbitan STCK-1 Nomor: STCK-1-22/WBC.08/KPP.MP.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 oleh Terbanding yang mengakibatkan pengenaan Sanksi Administrasi sebesar Rp137.040.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah Pemohon tidak menyampaikan Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Hasil Tembakau (CK-4C) sesuai dengan ketentuan sehingga Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC TMP A Bandung menerbitkan Surat Tagihan Cukai Nomor: STCK-1-22/WBC.08/KPP.MP.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang mewajibkan Pemohon untuk membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp137.040.000,00; KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA bahwa Pemohon merupakan produsen hasil tembakau;bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon memiliki kewajiban untuk melakukan Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Hasil Tembakau (CK-4C);bahwa Pemohon tidak menyampaikan Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Hasil Tembakau (CK-4C) sesuai dengan ketentuan;bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC TMP A Bandung menerbitkan Surat Tagihan Cukai Nomor: STCK-1-22/WBC.08/KPP.MP.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang mewajibkan Pemohon untuk membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp137.040.000,00;bahwa Pemohon mengajukan keberatan atas STCK-1 Nomor: STCK-1-22/WBC.08/KPP.MP.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 melalui surat keberatan Nomor: 012/CP/2017 tanggal 27 Juli 2017 dengan melampirkan Bank Garansi Nomor 1791/BEND.PEN/BG/ 2017;bahwa permohonan keberatan tersebut ditolak dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-164/WBC.08/2017 tanggal 12 September 2017;bahwa atas penerbitan KEP-164/WBC.08/2017 tanggal 12 September 2017 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor: 013/CP/2017 tanggal 18 Oktober 2017. bahwa Pemohon Banding telah memproduksi barang kena cukai berupa tembakau iris sebanyak 11.420.000 gram pada periode II tanggal 15 Maret 2017 s.d 31 Maret 2017 dan memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan melalui Sistem Aplikasi Cukai Online paling lambat tanggal 3 April 2017; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa Pemohon telah berusaha melaporkan hasil cukai yang telah diproduksi dengan cara elektronik/online sampai dengan batas akhir periode pelaporan yaitu tanggal 3 April 2017 namun sampai dengan pukul 21:45 WIB sistem tidak merespon karena mengalami gangguan; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa Pemohon mencoba kembali untuk melaporkan CK-4C pada tanggal 4 April 2017 secara elektronik/online dan terkirim pada pukul 11.40 WIB; bahwa berdasarkan dalil pemohon dalam Surat Bandingnya nyata-nyata mengakui bahwa Pemohon sudah terlambat dalam menyampaikan Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Hasil Tembakau (CK-4C) secara elektronik/online yang seharusnya paling lambat tanggal 3 April 2017 namun dilaporkan secara elektronik/online pada tanggal 4 April 2017; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-94/PMK.04/2016 telah diberikan kelonggaran kepada Pengusaha Pabrik apabila terdapat kendala sehingga Pengusaha Pabrik tidak dapat menyampaikan CK-4C dalam bentuk data elektronik/online sampai dengan batas waktu penyampaian yaitu 3 April 2017, Pengusaha Pabrik waiib menyampaikan CK-4C dalam bentuk tulisan di atas formulir; bahwa pada tanggal 4 April 2017 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan telah menyampaikan CK-4C dalam bentuk tulisan di atas formulir kepada KPPBC TMP A Bandung; bahwa telah terbukti bahwa Pemohon tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat hasil tembakau (CK-4C) paling lambat tanggal 3 April 2017 melalui Sistem Aplikasi Cukai Online dan tidak memberitahukan CK-4C dalam bentuk tulisan di atas formulir paling lambat tanggal 4 April 2017; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Kepala KPPBC TMP A Bandung menerbitkan Surat Tagihan Cukai Nomor: STCK-1-22/WBC.08/KPP.MP.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang mewajibkan Pemohon untuk membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp137.040.000,00. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan laoi bahwa Pemohon tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat hasil tembakau (CK-4C) sesuai ketentuan, sehingga harus ditolak seluruhnya, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-164/WBC.08/2017 tanggal 12 September 2017; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding keputusan Nomor: KEP-164/WBC.08/2017 tanggal 12 September 2017, dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding merupakan produsen hasil tembakau dan memproduksi basil tembakau iris sebanyak 11.420.000 gram pada periode II tanggal 15 Maret-31 Maret 2017; bahwa berdasarkan hasil cukai yang telah diproduksi Pemohon Banding memberitahukan produksi barang kena cukai hasil tembakau yang selesai dibuat untuk periode II bulan maret 2017 sebanyak 11.420.0000 gram sebelum akhir batas periode II (03 April 2017) ke Sistem Aplikasi Cukai Sentral (SAC-S) di KPPBC TMP A Bandung; bahwa Pemohon Banding telah berusaha melaporkan basil cukai yang telah diproduksi ke KPPBC TMP A Bandung dengan cara sistem Online/Elektronik melalui website yang dimiliki oleh Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendela Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat sampai pada tanggal akhir batas periode Il tetapi pada saat melapor sistem tidak merespon hingga pukul 21:45 karena mengalami gangguan (Pemohon Banding tidak menyimpan semua screenshot terhadap kegagalan system ini); bahwa dikarenakan situs mengalami gangguan Pemohon Banding mencoba kembali untuk melapor CK-4C periode II pada tanggal 4 April 2017 secara online dan terkirim pada pukul 11:41 WIB; bahwa dikarenakan keterbatasan pengetahuan tentang mekanisme online sangat disayangkan petugas tidak memberitahukan dan menjelaskan kepada Pemohon Banding (pada saat batas akhir pelaporan hasil produksi) untuk melaporkan pelaporan secara manual, sehingga Pemohon Banding melaporkan pada hari berikutnya; bahwa setelah Pemohon Banding melapor pada tanggal 04 April 2017 petugas baru memberikan penjelasan penegasan atas kewajiban penyampaian pemberitahuan barang kena cukai, melalui surat tanggal 09 Juni 2017 Nomor Surat: S-878/WBC.08/KPP.MP.04/2017 bahwa pelaporan manual itu merupakan suatu keharusan dalam pelaporan selain secara online; bahwa atas keterbatasan ini KPPBC TMP A Bandung menetapkan sanksi administratif berupa denda sesuai Surat Tagihan Cukai Nomor: STCK-1-22/WBC.08/KPP.MP.04/2017 senilai Rp137.040.000,00 nilai yang sangat besar dan diluar kemampuan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding sangat menyayangkan website yang dimiliki oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia memiliki sistem yang kurang baik sehingga seringkali mengalami gangguan yang mengakibatkan ketidaknyamanan sampai dengan mengakibatkan kerugian materil; bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas gangguan sistem elektronik dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia lalu kesalahannya dibebankan kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, bersama ini Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan Surat Tagihan Cukai Nomor: STCK-1-22/WBC.08/KPP.MP.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-164/WBC.08/2017 tanggal 12 September 2017 adalah pengenaan sanksi adminitrasi atas keterlambatan Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Hasil Tembakau (CK-4C) sesuai dengan ketentuan sehingga Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC TMP A Bandung menerbitkan Surat Tagihan Cukai Nomor: STCK-1-22/WBC.08/KPP.MP.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang mewajibkan Pemohon untuk membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp137.040.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyatakan Pemohon tidak menyampaikan Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Hasil Tembakau (CK-4C) paling lambat tanggal 3 April 2017 melalui Sistem Aplikasi Cukai Online dan tidak memberitahukan CK-4C dalam bentuk tulisan di atas formulir paling lambat tanggal 4 April 2017, sehingga diterbitkan Surat Tagihan Cukai Nomor: STCK-1-22/WBC.08/KPP.MP.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang mewajibkan Pemohon untuk membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp137.040.000,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa keterlambatan pelaporan dikarenakan situs mengalami gangguan dan Pemohon Banding mencoba kembali untuk melapor CK-4C periode II pada tanggal 4 April 2017 secara online dan terkirim pada pukul 11:41 WIB; bahwa Pasal 16 ayat (3) dan (6) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Udang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dinyatakan: “(3)Pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor tentang barang kena cukai yang selesai dibuat;(6)Pengusaha pabrik yang tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang tidak diberitahukan.” bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-94/PMK.04/2016 tanggal 16 Juni 2016 disebutkan bahwa: Pasal 6 Ayat (2):”Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa hasil tembakau, wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau: paling lambat pada tanggal 3, untuk periode pembuatan dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan pada bulan sebelumnya; danpaling lambat pada tanggal 17, untuk periode pembuatan dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 pada bulan yang sama.” Pasal 8 ayat (1):”Dalam hal terdapat kendala sehingga Pengusaha Pabrik tidak dapat menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk data elektronik sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)”;(2):”Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah hari atau tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6″. Pasal 11 ayat (2):”Pengusaha pabrik yang menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat melewati waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 8, dianggap tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat;(3):”Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai”. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah memproduksi barang kena cukai berupa tembakau iris sebanyak 11.420.000 gram pada periode II tanggal 15 Maret 2017 s.d 31 Maret 2017 dan memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan melalui Sistem Aplikasi Cukai (SAC) secara Online paling lambat tanggal 3 April 2017 sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-94/PMK.04/2016 tanggal 16 Juni 2016, dan dalam hal terdapat kendala dalam pelaporan melalui Sistem Aplikasi Cukai (SAC) secara Online, maka pelaporan dilakukan secara tertulis pada hari kerja berikutnya tanggal 4 April 2017 sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-94/PMK.04/2016 tanggal 16 Juni 2016; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa terdapat gangguan teknis pada Sistem Aplikasi Cukai secara Online pada tanggal 03 April 2016, sehingga pelaporan melalui Sistem Aplikasi Cukai (SAC) secara Online baru dapat dilakukan dan terkirim pada hari kerja berikutnya tanggal 4 April 2017 pukul 11.40 WIB; bahwa oleh karena Pemohon Banding telah melaporkan Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Hasil Tembakau (CK-4C) melalui Sistem Aplikasi Cukai (SAC) secara Online pada tanggal 04 April 2017, sehingga Majelis berpendapat tidak diperlukan lagi laporan Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Hasil Tembakau (CK-4C) secara tertulis (manual) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-94/PMK.04/2016 tanggal 16 Juni 2016; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-164/WBC.08/2017 tanggal 12 September 2017 tentang Penetapan Kekurangan Cukai dan/atau Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda dalam Surat Tagihan (STCK-1) Nomor STCK-1-22/WBC.08/KPP.MP.04/2017 tanggal 22 Juni 2017,sehingga sanksi adminitrasi berupa denda yang dikenakan kepada Pemohon Banding adalah nihil; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-164/WBC.08/2017 tanggal 12 September 2017, tentang Penetapan Kekurangan Cukai dan/atau Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda dalam Surat Tagihan (STCK-1) Nomor STCK-1-22/WBC.08/KPP.MP.04/2017 tanggal 22 Juni 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan sanksi adminitrasi berupa denda yang dikenakan kepada Pemohon Banding adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 25 Juli 2018, berdasarkan suara terbanyak Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Dr. ABC, S.H., M.M. DEF, S.Sos, M.H. GHI, S.H., LL.M. dengan dibantu JKL, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal li 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding. |

