Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63890/PP/M.XIA/12/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63890/PP/M.XIA/12/2015 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dividen Terselubung sebesar Rp. 2.331.887.474,00; Menurut Terbanding : bahwa seluruh pendapatan usaha yang diterima oleh Pemohon Banding sudah termasuk dengan Pajak Pembangunan I yang dipungut oleh Pemohon Banding, kemudian Terbanding melakukan perbandingan antara Pajak Pembangunan I hasil perhitungan Terbanding dengan jumlah yang telah disetor Pemohon Banding kepada Kas Pemda dan diketahui terdapat selisih, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas selisih tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam melakukan perhitungan Pajak Pembangunan I, Pemerintah Daerah telah menggunakan aturan-aturan yang menyatakan jenis-jenis transaksi yang termasuk kedalam Objek Pajak Pembangunan I dan tidak semua peredaran usaha Pemohon Banding merupakan Objek Pajak Pembangunan I, sebagai contoh penghasilan Pemohon Banding dari Bussines Center yang bukan termasuk Objek Pajak Pembangunan I dan karena lokasinya di Batam sehingga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp2.331.887.474,00 dengan pokok sengketa adalah Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen Terselubung sebesar Rp2.331.887.474,00 (Objek Pajak menurut Terbanding sebesar Rp2.510.476.014,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp178.588.540,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.331.887.474,00; bahwa pemeriksaan berkas perkara Pajak Penghasilan Pasal 23 ini terkait dengan Koreksi Positif Penghasilan Lain-lain sebesar Rp1.324.570.283,00 pada sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun 2005 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis dalam persidangan meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti sesuai alasan banding Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa :Summary of Night Auditor “D-Report” Januari – Desember 2005;D- Report Januari – Desember 2005;Ledger Pendapatan 2005;Ledger PB-I Tahun 2005;Daftar Pembayaran PB-I Tahun 2005 beserta SSP dan SPTPD;Laporan Auditor Independen Per 31 Desember 2005 dan 2004;SPT PPh Badan untuk Tahun Pajak 2005;Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Masa Pajak Januari – Desember 2005;Skema Pencatatan Pendapatan Hotel; danRekapitulasi Pembayaran Komisi Tahun 2005.bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan sebagai berikut:Pembayaran DividenKoreksi Pembayaran Dividen terkait dengan koreksi Penghasilan Lain-lain dalam sengketa PPh Badan.”Terbanding mengoreksi Dasar Pengenaan Pajak berupa Pembayaran Dividen berdasarkan Pajak Pembangunan I (Pajak Daerah) yang sudah dipungut oleh Pemohon Banding namun tidak disetor ke Kas Daerah.Berdasarkan Pemeriksaan tidak ditemukan uang yang tidak disetor tersebut dalam Pembukuan Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat atas uang tersebut digunakan untuk kepentingan Pemegang Saham, sehingga merupakan Objek PPh Pasal 23.Pemohon Banding menyatakan bahwa atas Pajak yang telah dipungut tersebut telah dicatat sebagai penghasilan, sehingga tidak seharusnya dikoreksi lagi oleh Terbanding.Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan arus kas masuk untuk membuktikan bahwa pencatatan penjualan yang dilakukan sudah termasuk Pajak Pembangunan yang dipungut tersebut.Dalam Uji Bukti yang dilakukan Pemohon Banding menyampaikan data-data internal perusahaan berupa pencatatan dan skema penghitungan Peredaran Usaha secara global yang dicatat oleh Pemohon Banding.Berdasarkan “Summary of Night Audit D-Report” yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding terdapat perbedaan Total Sales, antara yang diakui oleh Pemohon Banding sudah termasuk Pajak Pembangunan dengan Total Sales menurut SPT Tahunan yang dilaporkan sebagai berikut: Sales Cfm. SPT Sales Cfm. Summary Selisih 28.931.894.61326.865.804.197 2.066.090.416 Dengan demikian data yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti tidak sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan. Terbanding menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sudah benar. bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan pendapat :Pembayaran Dividen Pemohon Banding tidak setuju atas tanggapan dari Terbanding dengan alasan sebagai berikut: Sebelum Pemohon Banding memberikan tanggapan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, perkenankan Pemohon Banding terlebih dahulu menjelaskan tentang kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kewajiban pembayaran PB-I berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena pada dasarnya yang dilakukan oleh Terbanding sesuai dengan yang diungkapkan sendiri oleh Terbanding adalah melakukan pemeriksaan atas kewajiban Pemohon Banding atas pembayaran PB-I walaupun pada akhirnya berubah menjadi memeriksa tentang pencatatan atau keberadaan sisa dana PB-I yang tidak dibayarkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, kewajiban Pemohon Banding adalah terbatas pada pembuktian bahwa sisa PB-I yang belum disetorkan ke Kas Pemda telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 17.Kewenangan Terbanding memeriksa Pajak Pembangunan I Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas PB-I oleh karena:PB-I diatur tersendiri oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU Perda“), bukan diatur oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh“); danYang berwenang untuk melaksanakan termasuk pengawasan atas pelaksanaan UU Perda adalah Menteri Dalam Negeri dan/atau Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a.1) berikut ini:“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar”.Berlatarkan penjelasan di atas Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan melakukan koreksi atas PB I. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 2.331.887.474,00 adalah tidak sah.PB-I yang tidak disetorkan oleh Pemohon BandingPemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan Terbanding bahwa jumlah PB-I yang tidak disetorkan oleh Pemohon Banding ke Kas Pemda adalah sebesar Rp2.331.887.474,00. Seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya bahwa Terbanding tidak punya wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas kewajiban Pemohon Banding terhadap Pemda atas PB-I. Oleh karena kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding tidak ada dasar hukumnya. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PB-I kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh UU Perda untuk melakukan pengawasan termasuk pemeriksaan atas pelaksanaan UU Perda. Menurut Pemohon Banding tidak ada kekurangan pembayaran PB-I oleh Pemohon Banding oleh karena:Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas PB-I yang tidak disetorkan oleh Pemohon Banding tidak benar karena Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (“SKPDKB“) No. DPD.001 dan DPD.002 untuk Masa Pajak Januari – Desember 2005 dengan Pajak Daerah yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp5.537.835,00; danSesuai dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63866/PP/M.VIIB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63866/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor AB Deskjet Ink Adv 2645 AIO Printer D4H22B-4H SNPRH-1203 (pos 3) dan AB Officejet 7610 Wide Format EAIO PRNTR-CR769A-DU SNPRC-1103-01 (pos 4), negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan diidentifikasi sebagai “mesin multi fungsi berwarna dan memiliki kombinasi fungsi printer, copier, scanner, dan fax yang mandiri, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, mencetak dengan proses inkjet”, maka lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.90.10. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tekankan, Sub-Pos 8443.31 tidak menyediakan/mengakui tambahan untuk tujuan klasifikasi pada sub-pos tersebut; dan tidak juga menghalangi keberadaan fungsi keempat atau kelima. Oleh karena itu, jelas bahwa mesin fotokopi dapat memiliki lebih dari tiga fungsi “mencetak, menyalin and faksimili” dalam berbagai permutasi dan kombinasi, dan ada tidaknya sifat tambahan ini tidaklah relevan untuk tujuan klasifikasi di bawah sub pos 8443.31. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2269/KPU.01/2014 tanggal 06 April 2014 adalah penetapan klasifikasi barang AB Deskjet Ink Adv 2645 AIO Printer D4H22B-4H SNPRH-1203 (pos 3) dan AB Officejet 7610 Wide Format EAIO PRNTR-CR769A-DU SNPRC-1103-01 (pos 4), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 023391 tanggal 17 Januari 2014 dengan Pos Tarif 8443.31.30.10 dengan Bea Masuk 0% dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8443.31.90.10 dengan Bea Masuk 5%; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2269/KPU.01/2014 tanggal 06 April 2014 mengidentifikasi barang AB Deskjet Ink Adv 2645 AIO Printer D4H22B-4H SNPRH-1203 (pos 3) dan AB Officejet 7610 Wide Format EAIO PRNTR-CR769A-DU SNPRC-1103-01 (pos 4), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 023391 tanggal 17 Januari 2014 sebagai mesin printer, multi fungsi dengan kombinasi fungsi sebagai printer, copier, faksimili dan scanner, serta memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan dengan hasil cetakan berwarna; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2269/KPU.01/2014 tanggal 06 April 2014 menyatakan bahwa AB Deskjet Ink Adv 2645 AIO Printer D4H22B-4H SNPRH-1203 (pos 3) dan AB Officejet 7610 Wide Format EAIO PRNTR-CR769A-DU SNPRC-1103-01 (pos 4) memiliki 4 (empat) fungsi yaitu: printer, copier, faksimili dan scanner, dengan uraian masing-masing fungsi: Scannerberfungsi memindai suatu dokumen dengan output berbentuk digital (file) yang dapat dikirimkan ke komputer. Output scanner ini berupa file yang dapat dipindahkan melalui media flashdisk, dan dikirimkan ke komputer desktop melalui jaringan kabel.Printerberfungsi sebagai pencetak pada kertas copier baik dari desktop maupun dari flashdisk.Copier merupakan fungsi gabungan kedua fungsi di atas, di mana dokumen master discan terlebih dahulu dan kemudian dicetak dengan printer.Faksimili berfungsi mengirimkan hasil scan kepada mesin lainnya dengan menggunakan jaringan telepon.bahwa Terbanding menyatakan bahwa scanner yang menghasilkan output berupa file yang dapat dipindahkan ke flashdisk atau komputer merupakan suatu fungsi yang tersendiri dan berbeda dengan ketiga fungsi lainnya, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.30.10, akan tetapi lebih tepat dimasukkan ke dalam pos tarif 8443.31.90.10; bahwa Terbanding menyatakan bahwa digital copier memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam memori internal dari mesin fotokopi untuk kemudian dicetak pada kertas sesuai jumlah yang diinginkan. Sedangkan scanner memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam media penyimpanan seperti flashdisk atau dikirimkan (transmitted) ke dalam harddisk komputer yang terhubung dengan mesin tersebut. File tersebut dapat diedit, dikirim melalui email, dicetak atau disimpan dengan software yang biasanya disertakan dalam pembelian mesin (proses awal antara digital copying dan scanning sama, namun proses selanjutnya berbeda); bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding AB Deskjet Ink Adv 2645 AIO Printer D4H22B-4H SNPRH-1203 (pos 3) dan AB Officejet 7610 Wide Format EAIO PRNTR-CR769A-DU SNPRC-1103-01 (pos 4), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 023391 tanggal 17 Januari 2014, pada dasarnya adalah printer berwarna dengan fungsi tambahan copier dan faksimili, sehingga AB Deskjet Ink Adv 2645 AIO Printer D4H22B-4H SNPRH-1203 (pos 3) dan AB Officejet 7610 Wide Format EAIO PRNTR-CR769A-DU SNPRC-1103-01 (pos 4) adalah merupakan kombinasi printer-copierfaksimili; bahwa Pemohon Banding menyatakan sebuah dokumen tidak dapat disalin atau difaksimili tanpa dipindai, oleh karena itu fungsi memindai (scanner) yang ada pada Produk adalah melekat dengan fungsi copier dan faksimili dan bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri atau fungsi yang terpisah dari Produk. Fungsi memindai telah tertanam di dalam mesin sebagai copier atau faksimili. Lebih lanjut, ketika Produk bekerja sebagai copier, pemindai membaca dan mengubah data asli atau gambar menjadi sinyal digital dan menyimpannya ke dalam memori internal Produk yang kemudian akan dicetak dengan teknik mencetak; bahwa Pemohon Banding menyatakan AB Deskjet Ink Adv 2645 AIO Printer D4H22B-4H SNPRH-1203 (pos 3) dan AB Officejet 7610 Wide Format EAIO PRNTR-CR769A-DU SNPRC-1103-01 (pos 4) pada dasarnya adalah printer berwarna dengan fungsi tambahan copier dan faksimili, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sehingga Pemohon Banding mengklasifikasikannya ke dalam pos tarif 8443.31.30.10; bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 023391 tanggal 17 Januari 2014 jenis barang yang diimpor adalah AB Deskjet Ink Adv 2645 AIO Printer D4H22B-4H SNPRH-1203 (pos 3) dan AB Officejet 7610 Wide Format EAIO PRNTR-CR769A-DU SNPRC-1103-01 (pos 4), negara asal China, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.30.10 dengan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog dan spesifikasi teknis AB Deskjet Ink Adv 2645 AIO dan AB Officejet 7610 Wide Format EAIO Printer, terdapat fungsi mencetak (printer) dan fungsi menyalin (copier) berwarna (colour) serta fungsi faksimili, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa AB Deskjet Ink Adv 2645 AIO Printer D4H22B-4H SNPRH-1203 (pos 3) dan AB Officejet 7610 Wide Format EAIO PRNTR-CR769A-DU SNPRC-1103-01 (pos 4) merupakan kombinasi printer-copier-faksimili, selain memiliki fungsi printer juga copier dan faksimili, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog laser-printer, dengan melihat pada cara kerjanya, dijelaskan bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier terlebih dahulu memindai gambar sebelum akhirnya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63865/PP/M.VIIB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63865/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor OPQ Ink Advantage 2645 PQR Prntr-D4H22B-4H, negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan yang diberitahukan sebagai “OPQ Ink Advantage XXXX All-in-One” pada PIB Nomor 023528 tanggal 17 Januari 2014 dan diidentifikasi sebagai “mesin multi fungsi berwarna dan memiliki kombinasi fungsi printer, copier, scanner, dan faxyang mandiri, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, mencetak dengan proses inkjet”, maka lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.90.10. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tekankan, Sub-Pos 8443.31 tidak menyediakan/mengakui tambahan untuk tujuan klasifikasi pada sub-pos tersebut; dan tidak juga menghalangi keberadaan fungsi keempat atau kelima. Oleh karena itu, jelas bahwa mesin fotokopi dapat memiliki lebih dari tiga fungsi “mencetak, menyalin and faksimili” dalam berbagai permutasi dan kombinasi, dan ada tidaknya sifat tambahan ini tidaklah relevan untuk tujuan klasifikasi di bawah sub pos 8443.31. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2382/KPU.01/2014 tanggal 14 April 2014 adalah penetapan klasifikasi barang OPQ Ink Adv XXXX PQR Printer D4H22B-4H (pos 1), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 023528 tanggal 17 Januari 2014 dengan Pos Tarif 8443.31.30.10 dengan Bea Masuk 0% dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8443.31.90.10 dengan Bea Masuk 5%; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2382/KPU.01/2014 tanggal 14 April 2014 mengidentifikasi barang OPQ Ink Adv 2645 PQR Printer D4H22B-4H, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 023528 tanggal 17 Januari 2014 sebagai mesin printer, multi fungsi dengan kombinasi fungsi sebagai printer, copier, faksimili dan scanner, serta memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan dengan hasil cetakan berwarna; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2382/KPU.01/2014 tanggal 14 April 2014 menyatakan bahwa OPQ Ink Advantage XXXX PQR Prntr – CZ284B – 4H memiliki 4 (empat) fungsi yaitu: printer, copier, faksimili dan scanner, dengan uraian masing-masing fungsi: Scanner berfungsi memindai suatu dokumen dengan output berbentuk digital (file) yang dapat dikirimkan ke komputer. Output scanner ini berupa file yang dapat dipindahkan melalui media flashdisk, dan dikirimkan ke komputer desktop melalui jaringan kabel.Printerberfungsi sebagai pencetak pada kertas copier baik dari desktop maupun dari flashdisk.Copier merupakan fungsi gabungan kedua fungsi di atas, di mana dokumen master discan terlebih dahulu dan kemudian dicetak dengan printer.Faksimiliberfungsi mengirimkan hasil scan kepada mesin lainnya dengan menggunakan jaringan telepon.bahwa Terbanding menyatakan bahwa scanner yang menghasilkan output berupa file yang dapat dipindahkan ke flashdisk atau komputer merupakan suatu fungsi yang tersendiri dan berbeda dengan ketiga fungsi lainnya, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.30.10, akan tetapi lebih tepat dimasukkan ke dalam pos tarif 8443.31.90.10; bahwa Terbanding menyatakan bahwa digital copier memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam memori internal dari mesin fotokopi untuk kemudian dicetak pada kertas sesuai jumlah yang diinginkan. Sedangkan scanner memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam media penyimpanan seperti flashdisk atau dikirimkan (transmitted) ke dalam harddisk komputer yang terhubung dengan mesin tersebut. File tersebut dapat diedit, dikirim melalui email, dicetak atau disimpan dengan software yang biasanya disertakan dalam pembelian mesin (proses awal antara digital copying dan scanning sama, namun proses selanjutnya berbeda); bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding OPQ Ink Adv XXXX PQR Printer D4H22B-4H, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 023528 tanggal 17 Januari 2014, pada dasarnya adalah printer berwarna dengan fungsi tambahan copier dan faksimili, sehingga OPQ Ink Adv XXXX PQR Printer D4H22B-4H adalah merupakan kombinasi printer-copier-faksimili; bahwa Pemohon Banding menyatakan sebuah dokumen tidak dapat disalin atau difaksimili tanpa dipindai, oleh karena itu fungsi memindai (scanner) yang ada pada Produk adalah melekat dengan fungsi copier dan faksimili dan bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri atau fungsi yang terpisah dari Produk. Fungsi memindai telah tertanam di dalam mesin sebagai copier atau faksimili. Lebih lanjut, ketika Produk bekerja sebagai copier, pemindai membaca dan mengubah data asli atau gambar menjadi sinyal digital dan menyimpannya ke dalam memori internal Produk yang kemudian akan dicetak dengan teknik mencetak; bahwa Pemohon Banding menyatakan OPQ Ink Adv XXXX PQR Printer D4H22B-4H pada dasarnya adalah printer berwarna dengan fungsi tambahan copier dan faksimili, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sehingga Pemohon Banding mengklasifikasikannya ke dalam pos tarif 8443.31.30.10; bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 023528 tanggal 17 Januari 2014 jenis barang yang diimpor adalah OPQ Ink Adv XXXX PQR Printer D4H22B-4H (pos 1), negara asal China, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.30.10 dengan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog dan spesifikasi teknis OPQ Ink Advantage 2645 All-in-One, terdapat fungsi mencetak (printer) dan fungsi menyalin (copier) berwarna (colour) serta fungsi faksimili, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa OPQ Ink Adv 2645 PQR Printer D4H22B-4H merupakan kombinasi printer-copier-faksimili, selain memiliki fungsi printer juga copier dan faksimili, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog laser-printer, dengan melihat pada cara kerjanya, dijelaskan bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier terlebih dahulu memindai gambar sebelum akhirnya hasil pemindaian tersebut diproses lebih lanjut hingga akhirnya dapat dicetak oleh fungsi pencetak dan/atau penggandaan, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copierfaksimili bukan merupakan fungsi yang terpisah atau fungsi yang berdiri sendiri; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Direktur Industri Elektronika dan Telematika Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian yang ditujukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nomor: 244/IUBTT.4/06/2014 tanggal 30 Juni 2014 perihal Klasifikasi Kode HS, pada butir 6 menyatakan bahwa: berdasarkan perkembangan teknologi yang digunakan, fungsi scanner pada produk mesin multifungsi merupakan fungsi dasar dari fungsi copier (fotokopi) sebelum menggandakan suatu dokumen, mesin multifungsi harus mendapatkan data dari fungsi scanner, sehingga hal tersebut tidak mengubah spesifikasi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63808/PP/M.XVII.A/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63808/PP/M.XVII.A/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Pembebanan BMTP atas importasi berupa 3 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal Vietnam yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 071981 tanggal 22 Juli 2014 dengan pembebanan BMTP sebesar Rp 0,00 yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BMTP sebesar Rp 4.998.784,00/TNE yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan j, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan oleh PT. QQ terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP–005177/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2014 tanggal 20 Agustus 2014. Menurut Pemohon : bahwa Terbanding dalam menerbitkan keputusan SPTNP-005177 dan KEP-1412/WBC. 10/2014, tidak melihat substansi deskripsi barang dari pengenaan BMTP sebagaimana diatur dalam PMK 137.1/PMK/011/2014 tanggal 7 Juli 2014 sehingga dapat dianggap batal secara hukum;” Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 740,670 MTS Prime Hot Dip Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coils, ukuran 0,20 BMT x 1219MM; 0,40 BMT x 1219MM dan 0,70 BMT x 1219MM, negara asal: Viet Nam, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 071981 tanggal 22 Juli 2014 pada klasifikasi pos tarif 7210.61.1100 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif yang sama, yaitu 7210.61.1100 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA) ditambah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar Rp. 4.998.784,00/TNE, menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005177/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 20 Agustus 2014 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 4.165.256.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas PIB Nomor: 071981 tanggal 22 Juli 2014 tersebut ditetapkan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pasal Pasal 23B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan sebagai berikut :Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).”Penjelasan Pasal 23B Ayat (1)Dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenai tarif yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 071981 tanggal 22 Juli 2014 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P- 08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: GF-122/i/X/2014 tanggal 13 Oktober 2014 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap pada tanggal 15 Oktober 2014, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-1412/WBC.10/2014 tanggal 4 Desember 2014 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor: GF-173/i/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014 kepada Pengadilan Pajak; bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 071981 tanggal 22 Juli 2014 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dimaksud; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk;Identifikasi Barang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 071981 tanggal 22 Juli 2014, antara lain telah diisi dengan data sebagai berikut : KolomUraianNomorTanggal15InvoiceXXXXHS-GFXX0XX0XX-IN-213-06-201417BLGSGNSUB4A292725-06-201419Fasilitas ImporSurat Keputusan06 VN-ID 14/06 0472227-06-2014 bahwa Commercial Invoice Nomor 1735HS-GF23052014-IN-2 tanggal 13-06-2014 diterbitkan oleh HOA SEN GROUP, VIETNAM, menyebut uraian barang: Prime Hot Dip Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coils, 206.500 MTS ukuran 0,20 BMT x 1219MM (G300, AS 70); 510.400 MTS ukuran 0,40 BMT x 1219MM (G550, AS 100) dan 23.770 MTS ukuran 0,70 BMT x 1219MM (G550, AS 100); bahwa Bill of Lading Nomor GSGNSUB4A2927 tanggal 25-06-2014 diterbitkan oleh Golden Sea Shipping Pte., Ltd, menyebut uraian barang: 173 Coils Prime Hot Dip Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coils, Net Weight 740,670 MTS, dst. … diangkut dalam Container 31 x 20’; bahwa Form D Nomor VN-ID 14/06 04722 tanggal 27-06-2014 tidak dilampirkan dalam berkas permohonan banding; bahwa dalam PIB Nomor: 071981 tanggal 22 Juli 2014, Pemohon Banding memberitahukan 740,670 MTS Prime Hot Dip Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coils, ukuran 0,20 BMT x 1219MM; 0,40 BMT x 1219MM dan 0,70 BMT x 1219MM, negara asal: Viet Nam, masuk pos tarif 7210.61.1100 dengan pembebanan bea masuk 0%; bahwa PIB Nomor: 071981 tanggal 22 Juli 2014 tersebut diproses melalui Jalur Hijau dan SPPB diterbitkan tanggal 23 Juli 2014 dengan Nomor 072416/WBC.10/KPP.MP.01/2014; bahwa Terbanding, di dalam KEP-1412/WBC.10/2014 tanggal 4 Desember 2014 menyatakan berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor kedapatan sebagai berikut: berdasarkan PIB dan Dokumen Pelengkap Pabean, nama barang yang dipermasalahkan adalah Prime Hot Dip Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coils ukuran 0,20 BMT*1219MM; 0,40
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57484/PP/M.XIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57484/PP/M.XIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Tidak Dapat Diperhitungkan sebesar Rp410.068.179,00; Menurut Terbanding : bahwa produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan kelapa sawit adalah Tandan Buah Segar kelapa sawit, sedangkan produk dari usaha pengolahan kelapa sawit adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (kernel) serta jasa olah Tandan Buah Segar menjadi CPO dan kernel dan Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan barang hasil pertanian yang termasuk Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dimana atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa untuk konfirmasi dengan lawan transaksi yang masih merupakan related party, Pemohon Banding belum ada pembayaran, namun dapat dilihat pada bagian Pajak Keluaran SPT lawan transaksi dan untuk faktur pajak yang tidak ada pembayaran maka kemungkinan arus uang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, tetapi Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa atas transaksi tersebut telah diakui sebagai hutang pada laporan keuangan Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Data Terbanding berupa Surat Uraian Banding, LHP dan pendapat Terbanding dalam persidangan, Surat Banding, Surat Bantahan, Matrik Sengketa dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan terdiri dari:Koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 16B ayat (3) dan/atau Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dengan DPP sebesar Rp3.109.871.790,00 dengan Pajak Masukan sebesar Rp310.987.179,00, berdasarkan KKP, terdiri dari :Koreksi berdasarkan Pasal 16B ayat (3) dan/atau Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dengan Pajak Masukan sebesar Rp285.477.382,00bahwa dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi adalah:Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pasal 13 ayat (4), ayat (5), dan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis;bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU:01134) adalah Perkebunan Kelapa Sawit; bahwa produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan kelapa sawit adalah Tandan Buah Segar kelapa sawit, sedangkan produk dari usaha pengolahan kelapa sawit adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (kernel) serta jasa olah Tandan Buah Segar menjadi CPO dan kernel; bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan barang hasil pertanian yang termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dimana atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN dibebaskan; bahwa memperhatikan Pasal 16 B ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa memperhatikan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, disebutkan bahwa pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Majelis, sengketa ini bersifat yuridis; bahwa ketentuan yang berlaku :Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang PPN.bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;” bahwa di dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut: “….adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.bahwa Pasal 2 ayat (1) dinyatakan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang:nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya;nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan;bahwa menurut Majelis, kegiatan Pemohon Banding di atas merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam arti oleh satu entity/badan yaitu Pemohon Banding, dan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan CPO dan kernel dihasilkan oleh entity/badan yang terpisah dari Pemohon Banding, dengan demikian penggunaan unit tidak berarti adanya entity/badan yang terpisah; bahwa tidak terdapat data yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang; bahwa Majelis berpendapat bahwa pemindahan Tandan Buah Segar dari unit/divisi perkebunan ke unit/divisi pengolahan bukan merupakan penyerahan, oleh karenanya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang dibebaskan/tidak terutang pajak; bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penjualan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam masa tersebut; bahwa dari bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka Majelis berpendapat :untuk masa pajak tersebut tidak ada penjualan Tandan Buah Segar (TBS);sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN tersebut di atas bahwa :Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan, terbukti bahwa tidak ada penjualan/penyerahan yang dibebaskan atau tidak dikenakan PPN;bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah berupa CPO, kernel, dan jasa olah yang semuanya terutang PPN baik yang dipungut maupun yang tidak dipungut PPN sehingga dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57450/PP/M.IIIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-57450/PP/M.IIIA/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun 2010 sebesar USD3.874.643, yang terdiri dari: 1. Koreksi Peredaran Usahayang terdiri dari:a. Koreksi Positif penjualan yg kurang dilaporkanb. Koreksi Positif atas penjualan ekspor yg tidak tercantumdlm laporan keuangan sebagai penjualan ekspor2. Koreksi Negatif HPP yang terdiri dari:a. Koreksi Negatif atas Purchase Raw Materials yang terdiri dari:– Koreksi negatif perbedaan jumlah nilai pembelian– Koreksi negatif pembelian– Koreksi positif pembelian akibat perbedaan laporanb. Koreksi Positif biaya Factory Overhead yang terdiri dari:– Koreksi selisih biaya FOH– Koreksi biaya royalty3. Koreksi Positif Biaya OperasiUSD 6.789.684 USD 6.779.396USD 10.288(USD 3.043.110) (USD 4.932.403)(USD 553)(USD 6.195.201)USD 1.263.351USD 1.889.293USD 5.593USD 1.883.700USD 128.069 Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684 Menurut Terbanding : a.Koreksi Positif penjualan yang kurang dilaporkan sebesar USD6,779,396 bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Koreksi penjualan dari pembelian impor yang kurang dilaporkan sebesar USD6,779,395.62 tersebut di atas sudah tepat;b.Koreksi atas penjualan ekspor yang tidak tercantum dalam laporan keuangan sebagai penjualan ekspor sebesar USD10,288 bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Koreksi positif penjualan berdasarkan data pada SPT PPN yang tidak tercantum dalam laporan keuangan sebesar $10,288 tersebut di atas, sudah tepat; Menurut Pemohon Banding : a.Koreksi Positif Penjualan Akibat Koreksi Negatif Nilai Pembelian USD6,779,396.00 bahwa dengan demikian sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan bantahan Pemohon Banding di atas maka Koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD6,779,396.00 adalah hanya “dugaan” atau “perkiraan” atau “prasangka” semata dari Terbanding oleh karena itu koreksi tersebut harus dibatalkan demi hukum;b.Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 bahwa dengan demikian sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan bantahan Pemohon Banding di atas maka Koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sebesar USD10,288 adalah tidak benar karena Pemohon Banding telah melaporkan Peredaran Usaha atas Penghasilan Ekspor tersebut di dalam SPT Tahunan Badan 2010; Menurut Majelis : a.Koreksi Positif Penjualan Akibat Koreksi Negatif Nilai Pembelian USD6,779,396.00b.Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yang menurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yang mengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada Faktur Pajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya “anggapan” saja dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada angggapan atau analisa semata dan bersifat sangat teoritis, seharusnya Terbanding dapat membuktikan kepada siapa barang tersebut dijual disertai dengan bukti aliran uangnya. bahwa terkait dengan koreksi Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Penjualan Ekspor yang dimaksud ke DF (Singapore) Pte Ltd adalah penagihan kembali oleh Pemohon Banding kepada ke DF (Singapore) Pte Ltd karena adanya kesalahan hasil produksi yang dijual Pemohon Banding ke PT DF Indonesia, sehingga Pemohon Banding menagihkan lagi ke DF (Singapore) Pte Ltd.; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan;Koreksi negatif HPP sebesar USD3,043,110.00; Menurut Terbanding : a.Koreksi negatif atas Purchase Raw Materials sebesar USD4,932,404a.1.Koreksi negatif perbedaan jumlah nilai pembelian USD(553.00)bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa terkait Koreksi Perbedaan Jumlah Pembelian sebesar (USD553.00) tersebut di atas, sudah tepat;a.2.Koreksi negatif pembelian USD(6,195,201)bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa terkait koreksi negatif pembelian impor sebesar ($4.855.536,00) dan koreksi negatif pembelian lokal sebesar ($1,339,666.00) tersebut di atas, sudah tepat;a.3.Koreksi Positif pembelian akibat perbedaan laporan USD1,263,351.00bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa terkait koreksi perbedaan pembelian sebesar USD1,263,351.00 tersebut di atas sudah tepat;b.Koreksi positif biaya Factory Overhead sebesar US1,889,293.00;b.1.Koreksi selisih biaya FOH USD5,593.00bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Positif Selisih Biaya FOH sebesar USD5.593.00 tersebut di atas sudah tepat;b.2.Koreksi Biaya Royalti USD1,883,700berdasarkan dasar hukum dan uraian di atas, maka pembayaran royalti fee kepada QQ Co.Ltd (Related Party) sebesar US1.883.700,00 pada tahun pajak 2010 yang dibebankan oleh Pemohon Banding harus dikoreksi seluruhnya, karena pembayaran royalti fee atas pemanfaatan harta tidak berwujud berupa the technical information and trademarks kepada QQ Co. Ltd (Related Party) sebesar US1.883.700,00 pada tahun pajak 2010 yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibebankan seluruhnya karena tidak terbukti pemanfaatannya bagi Pemohon Banding Menurut Pemohon Banding : a.Koreksi Negatif Nilai Pembelian (USD6,195,201)bahwa dengan demikian sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan bantahan Pemohon Banding di atas maka Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh Koreksi Terbanding atas Koreksi Negatif Biaya Pembelian;b.Koreksi Positif Perbedaan Pembelian menurut SPT Badan USD1,263,351Bahwa Terbanding Pajak semata-mata tidak memperhitungkan tanpa dasar apapun atas Materials Adj-Stock take consumable, Other-Damage Stock dan Receiving Cost yang sebenarnya dapat dilihat dari Buku Besar (GL) tahun 2010, oleh karena itu koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.c.Koreksi Negatif Perbedaan Jumlah Pembelian cfm Data Pembelian (USD553)bahwa dengan demikian sesuai dengan surat banding yang