Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50298/PP/M.XIVB/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak masukan masa pajak Ju 2009 sebesar Rp. 430.379.401,00;