Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70695/PP/M.XVIIB/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70695/PP/M.XVIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan bea masuk karena pada kolom 7 Form E tidak tercantum nama manufacturer atas importasi Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 4 PK, NW: 16100 Kgm, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 165532 tanggal 28 April 2015 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5312/KPU.01/2015 tanggal 13 Juli 2015, dengan perincian sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding Pembebanan sebesar PosNama BarangKlasifikasiBea Masuk1Q378 Double Hanger Type Shot Blasting Machiner- Barang Baru8460.90.20.00BM 0% (AC-FTA)Menurut Terbanding Pembebanan sebesar PosNama BarangKlasifikasiBea Masuk1Q378 Double Hanger Type Shot Blasting Machiner- Barabng Baru8460.90.20.00BM 5% (MFN)dan terdapat kekurangan bayar sebesar Rp22.482.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : karena pada kolom 7 Form E Nomor E153716004140008 tanggal 16 April 2015 kedapatan tidak tercantum nama manufacturer, maka Form E tersebut tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedures untuk mendapatkan tariff preferensi AC-FTA, sehingga untuk importasi Pemohon Banding dalam dengan PIB Nomor 165532 tanggal 28 April 2015 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN) sebesar 5% (lima persen); Menurut Pemohon : Pemohon Banding berkesimpulan bahwa semua keputusan Terbanding tentang tarif yang tersebut dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5312/KPU.01/2015 tanggal 13 Juli 2015 adalah tidak benar, mengingat tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB Nomor 165532 tinggal 28 April 2015 adalah sudah benar rnerupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi berupa Double Hanger Type Shot Blasting Machine, etc (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 165532 tanggal 28 April 2015 pada Pos Tarif 8460.90.20.00 (pos 1 dan 2) dan Pos Tarif 7205.21.00.00 (pos 3) dengan pembebanan bea masuk masing-masing sebesar 0% (AC-FTA) yang kemudian oleh Terbanding digugurkan karena menurut Terbanding berdasarkan penelitian tidak tercantum Name of Manufacturer pada kolom 7 sehingga tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedure untuk mendapatkan tarif preferensi AC-FTA dan diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum yaitu sebesar 5% (MFN); bahwa Majelis berkesimpulan penetapan tarif atas PIB Nomor 165532 tanggal 28 April 2015 tersebut adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.bahwa pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) atas PIB Nomor 165532 tanggal 28 April 2015 tersebut berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif (pembebanan bea masuk) tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-007700/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 13 Mei 2015 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan BM, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp22.482.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa kemudian atas penetapan penetapan tarif (pembebanan bea masuk) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 082/TA/VI/2015 tanggal 4 Juni 2015 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 10 Desember 2014, berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-5312/KPU.01/2015 tanggal 13 Juli 2015 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 118/TA/IX/2015 tanggal 7 September 2015 kepada Pengadilan Pajak; bahwa untuk memeriksa kebenaran pembebanan bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 165532 tanggal 28 April 2015 tersebut Majelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:Identifikasi Barangbahwa antara Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait dengan identifikasi barang atas importasi Double Hanger Type Shot Blasting Machine, etc (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China tersebut, yaitu sesuai sebagaimana yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 165532 tanggal 28 April 2015;Klasifikasi Barangbahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketa mengenai klasifikasi pos tarif.Kedua pihak sama menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Double Hanger Type Shot Blasting Machine, etc (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, berdasarkan BTKI 2012 diklasifikasikan ke dalam pada Pos Tarif 8460.90.20.00 (pos 1 dan 2) dan Pos Tarif 7205.21.00.00 (pos 3);Tarif Bea Masukbahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Asean China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain; bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70694/PP/M.XVIIB/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70694/PP/M.XVIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan bea masuk karena tidak dapat diberikan preferential tarif dikarenakan jenis barang yang diimpor tidak berasal dari negara anggota party AC-FTA atas importasi Jenis Barang: 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 171 PX, Negara Asal: China, Supplier: AAA Import & Export Co. Ltd. diberitahukan dalam PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2883/KPU.01/2015 tanggal 7 April 2015, dengan perincian sebagai berikut: Menurut Pemohon BandingPembebanan sebesar 0% (AC-FTA);Menurut TerbandingPembebanan sebesar 12,5% (MFN) dan terdapat kekurangan bayar sebesar Rp147.327.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA). Taiwan bukan merupakan negara anggota party AC-FTA; Menurut Pemohon : bahwa keputusan Terbanding tentang tarif tersebut butir 3 adalah tidak benar, mengingat tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi berupa FGH, etc (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015 masing-masing pada Pos Tarif 7220.11.10.00 (pos 1 dan 2) dengan pembebanan bea masuk masing-masing sebesar 0% (AC-FTA) yang kemudian oleh Terbanding digugurkan karena menurut Terbanding berdasar statement letter tertanggal 30 Oktober 2014 yang diterbitkan oleh AAA Import & Export Co., Ltd. dinyatakan “This Is To Certify That The Following Shipments Are Of Taiwan Origin”; bahwa Majelis berkesimpulan penetapan tarif atas PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015 tersebut adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.bahwa pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) atas PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015 tersebut berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif (pembebanan bea masuk) tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-001340/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 23 Januari 2015 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan BM, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp147.327.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa kemudian atas penetapan penetapan tarif (pembebanan bea masuk) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 013/TA/II/2015 tanggal 4 Februari 2015 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 11 Februari 2015, berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-2883/KPU.01/2015 tanggal 7 April 2015 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 061/TA/IV/2015 tanggal 28 April 2015 kepada Pengadilan Pajak; bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 37/K3S/II/2016 tanggal 15 Februari 2016, Perihal: Surat Bantahan atas SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon telah mengimpor 2 (dua) jenis barang berupa SGLC dan Stainless Steel Plate dari China dengan PIB No. 013910 tanggal 12 Januari 2015, tarif HS No. 7210.30.11.00 Pos 1 dan HS No. 7220.11.10.00 Pos 2 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E no. E15470ZC39750004 tanggal 04 Januari 2015);bahwa kemudian berdasarkan SPTNP Terbanding Nomor SPTNP-001340/NOTUUKPU-TP/BD.02/2015 tanggal 23 Januari 2015 Pemohon harus melunasi kekurangan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp147.327.000,00 karena kesalahan tarif;bahwa oleh karena itu, Pemohon telah mengajukan keberatan dengan Surat No. 0131TMI/2015 tanggal 10 Februari 2015 kepada terbanding, dan di dalam diktum Keputusan Terbanding Nomor KEP-2883/KPU.0112015 tanggal 7 April 2015 menetapkan pada pokoknya menolak keberatan Pemohon dan menetapkan tarif atas PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk Pos 1 sebesar 12,5% dan untuk Pos 2 sebesar 0%, serta menetapkan kekurangan pembayaran BM dan PDRI sejumlah Rp147.327.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua pu!uh tujuh ribu rupiah), yang untuk itu telah dilunasi dengan SSPCP No.0XX-0XXX-00XXXX tanggal 21 April 2015;bahwa dari pernyataan Huruf C. Kesimpulan SUB, Terbanding pada pokoknya menyatakan: “Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-2883IKPU.01/2015 tanggal 7 April 2015 telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berfaku”, menurut pendapat Pemohon tidak tepat, mengingat:Pernyataan Terbanding di dalam Huruf B. Penelitian butir 4, 5, 7-9 SUB, yang pada pokoknya menyatakan: “berdasarkan Form E no. E15470ZC39750004 tanggal 04 Januari 2015, pada kolom 7 tidak tercantum manufacturer, pada kolom 8 Origin Criteria tertera “92%” dan” 95%”, berdasar statement letter tertanggal 30 Oktober 2014 yang diterbitkan oleh AAA Import & Export Co., Ltd dinyatakan” THIS IS TO CERTIFY THE FOLLOWING SHIPMENTS ARE TAIWAN ORIGIN”, bahwa Terbanding telah mengirim surat pemberitahuan penolakan Form E No. E15470ZC39750004 tanggal 04 Januari 2015.Dengan demikian terhadap barang yang diimpor dengan PIB No.013910 tanggal 12 Januari 2015 tidak dapat diberikan preferential tarif”, yang ternyata adalah sejalan dengan konsiderans huruf g s.d k keputusan Terbanding, yang pada pokoknya menyatakan: “bahwa berdasar hasil penelitian, disimpulkan Origin atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015 adalah TAIWAN yang bukan merupakan Negara anggota party AC-FTA; bahwa berdasarkan uraian di atas terhadap PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015 tidak dapat diberikan preferential tarif”; dan keduanya pada dasarnya merupakan pernyataan sepihak yang tidak menerima SKA Form E no. El 5470ZC39750004 tanggal 04 Januari 2015;bahwa pernyataan sepihak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65628/PP/M.IVB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65628/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN sebesar Rp.378.220.660,00 dengan perincian sebagai berikut: 1. Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar2. Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesarRp. 276.178.010,00Rp. 102.042.650,00Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.276.178.010,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding pada bulan Januari 2008 melakukan penyerahan barang, berupa telur ayam, ayam afkir, lemi, lain-lain (hasil perkebunan), yang jumlah peredaran bruto selama satu tahun buku lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.276.178.010,00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan dilakukan koreksi karena Sewa Bangunan dan Mesin tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin; bahwa Pasal 4A ayat (1), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UndangUndang PPN), mengatur: Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. bahwa menurut Majelis, sesuai Pasal 4A ayat (1) Undang-Undang PPN, penyerahan sewa bangunan dan mesin tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, mengatur: Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); bahwa menurut Majelis, sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 batasan pengusaha kecil adalah Rp 600.000.000,00 atau 50.000.000,00 per bulan; bahwa menurut Majelis, walaupun usaha yang dominan dari Pemohon Banding adalah penyerahan telur ayam yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun Pemohon Banding juga melakukan penyerahan sewa bangunan dan mesin yang termasuk jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa seharusnya Pemohon Banding wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Terbanding telah benar mengukuhkan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.276.178.010,00 tetap dipertahankan;Koreksi DPP PPN atas Penjualan Eggstray, kardus bekas dll sebesar Rp.102.042.650,00 Menurut Terbanding : bahwa eggstray, karung bekas pakan ternak, kardus bekas DOC, ban bekas, besi/cages bekas, pralon bekas, plastik botol vaksin, dan accu bekas, tidak terkait Iangsung dengan produksi telur ayam. Selain itu, barang-barang tersebut tidak termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang PPN fund Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maupun barang kena pajak yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, Pasal 1 angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007. Oleh sebab itu, Pajak Masukan atas perolehan eggstray, karung bekas pakan ternak, kardus bekas DOC, ban bekas, besi/cages bekas, pralon bekas, plastik botol vaksin, dan accu bekas, tidak termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN; Menurut Pemohon : bahwa atas penyerahan eggstray, karung bekas pakan ternak, kardus bekas DOC, ban bekas, besi/cages, pralon bekas, plastik botol bekas vaksin, dan accu bekas, tidak terutang PPN karena Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan pada saat perolehan, yang disebabkan barang barang dimaksud terkait dengan penyerahan produksi telor yang dibebaskan PPN-nya; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Penjualan Eggstray, kardus bekas dan lain-lain sebesar Rp.102.042.650,00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan dilakukan koreksi karena Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, tidak terkait langsung dengan produksi telur ayam dan tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan proses produksi telor; bahwa menurut Majelis, bahwa Penjualan Eggstray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan penyerahan telor; bahwa menurut Majelis, dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa telah benar menggolongkan Penjualan Eggstray, kardus bekas dll, sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Majelis atas pembelian Eggtray dan kardus, Pajak Masukannya tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan penyerahan telor sehingga penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Penjualan Eggstray bekas, kardus bekas dan lain-lain sebesar Rp.102.042.650,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP menurut Keputusan TerbandingKoreksi positif yang tidak dapat dipertahankanDPP menurut MajelisRp 378.220.660,00Rp 102.042.650,00Rp 276.178.010,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65617/PP/M.IVB/15/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65617/PP/M.IVB/15/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp.10.162.536.672,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Koreksi Biaya Penyusutan sebesar ……………………. 2. Koreksi Selisih Offset sebesar …………………………. Jumlah ………………………………………………………… Rp. 6.799.519.918,00Rp. 3.363.016.754,00Rp.10.162.536.672,00; Koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp.6.799.519.918,00 Menurut Terbanding : bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding tidak mempermasalahkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp11.961.180.581. Menurut Pemohon : bahwa jumlah peredaran usaha dan harga pokok penjualan telah diklarifikasi dan ditelusuri oleh Terbanding antara buku besar dengan laporan keuangan di SPT PPh Badan dengan hasil cocok; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah Biaya penyusutan sebesar Rp.6.799.519.918,00; bahwa menurut Majelis pada dasarnya pokok sengketa pada koreksi biaya penyusutan adalah perbedaan penerapan ketentuan mengenai penyusutan; bahwa menurut Terbanding, penyusutan ayam produktif dikoreksi berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002, dimana pada saat pemeriksaan, penyusutan ayam produktif dikelompokkan pada kelompok 3, yang mempunyai masa manfaat 16 tahun; bahwa pada proses keberatan ayam produktif oleh Terbanding dikelompokkan pada kelompok 1 yang mempunyai masa manfaat 4 tahun; bahwa menurut Pemohon Banding dalam menghitung penyusutan ayam produktif dipakai masa manfaat yang sebenarnya yaitu 15 bulan; bahwa untuk menentukan penyusutan ayam produktif, Majelis mempertimbangkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut; bahwa Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), mengatur: ayat (1):Penyusutan atas pengeluaran untuk pembellan, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. ayat (2):Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara teat asas. ayat (6):Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tariff penyusustan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:Kelompok Harta Berwujud MasaManfaatTarif Penyusutan sebagaimana dimaksud dalamAyat (1)Ayat (2)Bukan BangunanKelompok 1Kelompok 2Kelompok 3Kelompok 4BangunanPermanenTidak Permanen 4 tahun8 tahun16 tahun20 tahun 20 tahun10 tahun 25%12,5%6,25%5% 5%10% 50%25%12,5%10% ayat (7)Menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1), ketentuan tentang penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. ayat (11):Kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, dalam konsiderannya menyatakan sebagai pelaksanaan dari Pasal 11 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 dalam konsiderannya menyatakan sebagai pelaksanaan dari Pasal 11 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000; bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008: Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan dimana ternak dapat berproduksi berkali-kali dan baru dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;bahwa dengan demikian, menurut Majelis seharusnya dalam menghitung penyusutan untuk ayam produktif mengacu kepada pada Peraturan Menteri Keuangan yang melaksanakan Pasal 11 ayat (7) Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009, dengan demikian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tersebut tidak dapat diterapkan untuk Tahun Pajak 2008 yang menjadi sengketa a quo; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, tidak terbukti adanya Peraturan Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan dari Pasal 11 ayat (7) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berkaitan dengan tahun pajak 2008; bahwa dalam surat uraian bandingnya, Terbanding dengan tegas menyatakan bahwa: :Atas dasar tersebut terbanding menghitung penyusutan Ayam Produktif dengan dasar hukum Pasal 11 Undang-Undang Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harts Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, sehingga menurut terbanding tidak terdapat kekeliruan dalam penggunaan dasar hukum penyusutan Ayam Produktif; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak tepat menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 yang merupakan pelaksananaan Pasal 11 (11) Undang-undang PPh dalam menghitung penyusutan ayam produktif; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan atas dasar dan alasan yang kuat sehingga koreksi biaya penyusutan sebesar Rp.6.799.519.918,00 tidak dapat dipertahankan;Selisih Offset sebesar Rp.3.363.016.754,00 Menurut Terbanding : Terbanding tidak dapat menelusuri ke dokumen sumber yang menunjukkan adanya pemakaian persediaan atau biaya yang dikeluarkan untuk masing-masing unit; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan rincian-rincian perbedaan jumlah pembelian dalam buku besar dengan jumlah pembelian dalam laporan keuangan SPT PPh Badan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas offset sebesar Rp.3.363.016.745,00; bahwa menurut Pemohon Banding jumlah penghasilan sebesar Rp11.961.180.581,00 telah di-offset dengan biaya sebesar Rp11.961.180.581,00, namun oleh Terbanding yang dipertimbangkan hanya sebesar Rp8.598.163.827,00, sehingga masih kurang sebesar Rp3.363.016.754,00 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding; bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengakui harga pokok sebesar Rp8.598.163.827,00; bahwa atas selisih sebesar Rp3.363.016.754,00 oleh Terbanding tetap dipertahankan dalam proses keberatan; bahwa berdasarkan berita acara uji bukti menurut Terbanding; bahwa Harga pokok dengan perincian sebagai berikut :a.Pembelian bahan564.603.614b.Bongkar muat 137.137.511c.Pemeliharaan inventaris kandang164.000.913d.Supplies kandang470.705.887e.Transportasi dinas284.579.300f.Lain-lain 1.741.989.529Jumlah3.363.016.754bahwa dari hasil pengujian tersebut terdapat rincian biaya-biaya per bulan yang dikeluarkan untuk unit pullet dan tanaman dalam proses, namun biaya tersebut dicatat oleh Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65613/PP/M.IVB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65613/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.23.614.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa atas penerimaan uang muka dan angsuran penjualan Tanah dan Bangunan QQ di Semarang sebesar Rp.23.614.000,00 oleh Pemohon Banding merupakan transaksi yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN; Menurut Pemohon : bahwa pada tahun 2012 memang tidak ada bukti pembayaran uang muka atau angsuran kepada Bapak AAA dikarenakan kondisi keuangan Pemohon Banding sedang mengalami kekurangan (minus); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.23.614.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa DPP PPN Masa Pajak Oktober 2012 yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.2.272.727,00 sedangkan menurut pemeriksaan Terbanding seharusnya adalah Rp.25.886.727,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp23.614.000,00; bahwa angka koreksi sebesar Rp23.614.000,00 tersebut, menurut Terbanding berdasarkan Rekening Koran Rabo Bank No. 70000219881 merupakan uang muka/angsuran yang merupakan objek PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju, dengan alasan bahwa :bahwa Pemohon Banding mendapat pekerjaan untuk membangun bangunan di perumahan QQ dengan nilai Rp.50.000.000,- (termasuk PPN). Atas jasa tersebut Pemohon Banding mengeluarkan Faktur Pajak Sederhana kepada Bp. AAA dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.45.454.545 dan PPN sebesar Rp4.545.455,- dan telah dilaporkan di SPT Masa PPN;bahwa Tanah dan Bangunan di QQ milik dari Bapak AAA dimana Bapak AAA bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak ada penyerahan apapun ke Pemohon Banding hanya kuasa untuk menjualkan saja, Kemudian karena Pemohon Banding mendapat kuasa untuk menjual maka Pemohon Banding melalui Bpk. BBB selaku Direktur menjualkan tanah dan bangunan di QQ dengan harga yang sudah ditentukan oleh Bp. AAA sebesar Rp.90.000.000,-bahwa Pemohon Banding boleh menjual dengan harga di atas Harga Pokok sebesar Rp.90.000.000,-, dan selisih harga tersebut oleh Pemohon Banding diakui sebagai komisi dan sudah di potong PPh Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas komisi tersebut;bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, diperoleh fakta sebagai berikut:bahwa dalam Akta Perjanjian tanggal 27 Desember 2007 yang dibuat dihadapan Notaris CCC, SH. Sp.N, M.Kn., yang diaddendum dengan Akta Perjanjian tanggal 9 Desember 2008 Nomor 8 diketahui bahwa DDD (Pihak Pertama) dan BBB sebagai Direktur yang bertindak untuk dan atas nama Pemohn Banding (Pihak Kedua), diketahui hubungan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua adalah:Pihak Pertama sebagai pemilik sebidang tanah Hak Milik Nomor 1495 seluas + 4.205 M2 yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, memberi pekerjaan kepada Pihak Kedua untuk mendirikan banguan rumah tinggal (pemukiman) di atas tanah tersebut, syarat dan ketentuan bahwa semua bea, ongkos/biaya atau pembayaran dan resiko sehubungan dengan pendirian bangunan-bangunan tersebut merupakan tanggung jawab dan harus dibayar oleh Pihak Pertama;Bahwa Pihak Pertama memberi kuasa untuk seperlunya kepada Pihak Kedua, guna keperluan pembangunan rumah-rumah tersebut, memohon perijinan, memberikan keterangan, menandatangani dan menyelesaikan semua surat/akta dan lain-lain tindakan yang diperlukan,;Bahwa Pihak Pertama juga memberi pekerjaan kepada Pihak Kedua untuk melakukan pemasaran dan penjualan kepada para calon/pembeli rumah-rumah yang didirikan di atas tanah tersebut sebanyak 28 (dua puluh delapan) bangunan dengan harga masing-masing bangunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);bahwa dalam Akta Kuasa Tanggal 27 Desember 2007 Nomor 23 yang dikeluarkan oleh Notaris CCC, SH. Sp.N, M.Kn., diketahui :bahwa DDD sebagai Pihak Pertama memberikan kuasa kepada BBB yang bertindak untuk dan atas nama Pemohn Banding sebagai Pihak Kedua, untuk menjual, memindahkan dan melaksanakan penjualan, baik kepada pihak ketiga maupun kepada penerima kuasa dengan harga dan dengan perjanjian-perjanjian, ketentuan-ketentuan serta syarat-syarat yang dianggap baik dan perlu oleh penerima kuasa atas sebagian/seluruh bidang tanah Hak Milik Nomor 1495 yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, termasuk segala sesuatu yang tumbuh dan melekat di atas tanah yang sekarang ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari;bahwa Pihak Kedua juga diberikan kuasa dimana perlu untuk memberikan keterangan-keterangan, membuat, suruh membuat serta menandatangani semua surat-surat maupun akta-akta yang diperlukan, menentukan harga, menyerahkan apa yang dijualnya, menerima penjualannya, dan untuk penerimaan tersebut memberikan kwitansinya, membayar biaya-biayanya yang diperlukan dan untuk pembayaran tersebut memintakan kwitansinya, singkatnya mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik dan perlu oleh penerima kuasa hingga urusan tersebut selesai sama sekali;Bahwa dalam Surat Perjanjian tanggal 14 Agustus 2008 antara DDD (Pihak Pertama) dan BBB sebagai Direktur yang bertindak untuk dan atas nama Pemohn Banding (Pihak Kedua), diketahui;Bahwa Pihak Kedua menyatakan bahwa, bahwa tanah dan bangunan yang ada di QQ adalah milik Pihak pertama sepenuhnya, dan dalam hal pembangunan, Pihak Kedua mendapat mandat dari Pihak Pertama untuk mengerjakan pembangunannya dengan biaya pembangunan sebesar Rp50.000.000,00 per unit, dan Pihak Kedua sanggup untuk menjualkan tanah dan bangunan tersebut dengan harga pokok dari Pihak Pertama sebesar Rp90.000.000,00;bahwa Pihak Pertama mengijinkan Pihak Kedua untuk mencari keuntungan sendiri dengan menentukan harga jual kepada konsumen;bahwa atas jasa pembangunan bangunan tersebut, Pemohn Banding telah menerbitkan faktur pajak, dengan perhitungan biaya Jasa Pembangunan sebagai DPP PPN sebesar Rp45.454.545,00 dan PPN sebesar Rp4.545.455,00, jumlah Rp50.000.000,00;bahwa dalam akta jual beli kepada pembeli tanah dan bangunan, yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), diketahui bahwa Tuan BBB yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemohon Banding selaku penjual adalah sebagai kuasa dari AAA;bahwa atas penjualan tanah dan bangunan tersebut, PPh Pasal 4 ayat (2) final disetor atas nama AAA;bahwa uang sebesar Rp23.614.000,00 yang diterima oleh Pemohn Banding, adalah merupakan uang muka atas penjualan tanah dan bangunan milik AAA yang dikuasakan kepada Pemohn Banding;bahwa hasil penjualan tanah dan bangunan milik AAA tersebut yang belum dibayar oleh Pemohn Banding kepada AAA, dicatat oleh Pemohn Banding dalam pembukuan sebagai Hutang kepada AAA;bahwa dengan mempertimbangkan fakta di atas, Majelis berpendapat bahwa uang muka sebesar Rp23.614.000,00 tersebut, adalah milik AAA, bukan milik Pemohn Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak tepat; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp23.614.000,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65610/PP/M.XVI.A/15/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65610/PP/M.XVI.A/15/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Biaya Usaha sebesar Rp4.270.076.490,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Biaya Usaha atas Piutang Ragu-ragu karena sesuai dengan daftar piutang yang benar-benar tak tertagih yang dilaporkan bersamaan dengan SPT Tahunan PPh Badan dan telah diserahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri. Dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah PMK-57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 serta perhitungan cadangan piutang yang tidak tertagih sesuai PMK- 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009; Menurut Pemohon : bahwa terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp3.180.597.757,00 tersebut telah Pemohon Banding bebankan dalam Laporan Rugi Laba Komersial dalam akun beban penyisihan kerugian penurunan nilai yang menunjukkan jumlah sebesar Rp20.029.142273,00; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp4.270.076.490,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri atas: – Koreksi Biaya Penghapusan Piutang sebesar – Koreksi Biaya Promosi sebesar Jumlah : Rp 3.180.597.757,00: Rp 1.089.478.733,00: Rp 4.270.076.490,00 bahwa pendapat Majelis terhadap masing-masing koreksi diuraikan sebagai berikut:Koreksi atas Biaya Penghapusan Piutang sebesar Rp3.180.597.757,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Penghapusan Piutang sebesar Rp3.180.597.757,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak melampirkan daftar piutang yang tidak tertagih pada SPT PPh Badan tahun 2011; bahwa menurut Pemohon Banding, pada tahun 2011 terdapat piutang yang tidak tertagih sebesar Rp17.771.571.942,00 yang pengaihannya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masing-masing pada tanggal 1 Desember 2011 sebesar Rp14.590.974.185,00 dan tanggal 16 desember 2011 sebesar Rp3.180.597.757,00; bahwa atas daftar piutang tak tertagih sebesar Rp14.590.974.185,00 telah dilampirkan dalam SPT PPh badan 2011 sedangkan atas daftar piutang tak tertagih sebesar Rp3.180.597.757,00 tidak dilampirkan dalam SPT PPh badan 2011, namun baru diserahkan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2011;Laporan Keuangan Audited untuk periode yang berakhir 31 Desember 2011;Laporan ke Pengadilan Negeri atas Penghapusan Piutang Yang Nyata-nyata Tidak dapat ditagih;Laporan ke Bank Indonesia mengenai penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tahun 2011;Bukti penyerahan Daftar Piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih sebesar Rp3.180.597.757,00 dapat dibiayakan pada tahun 2011 karena telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Pajak Penghasilan dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (la) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010; bahwa tidak dilampirkannya daftar piutang tidak tertagih pada SPT PPh badan tahun 2011, tidak dapat dijadikan dasar koreksi oleh terbanding, dikarenakan pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding dapat menyerahkan bukti-bukti kepada Terbanding atas sengketa tersebut; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya penghapusan sebesar Rp3.180.597.757,00 harus dibatalkan;Koreksi atas Biaya Promosi sebesar Rp1.089.478.733,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Promosi sebesar Rp1.089.478.733,00 dikarenakan pemohon banding tidak membuat dan menyerahkan daftar Nominatif sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto; bahwa menurut Pemohon Banding, biaya yang dikoreksi oleh yerbanding tersebut sebenarnya merupakan biaya komisi yang diabyarkan kepada para dealer dalam rangka penyaluran kredit, namun dalam ledeger maupun Laporan Keuangan, biaya tersebut dicatat dan dailaporkan dalam Akun Biaya Promosi, dan Pemohon Banding tidak membuat Daftar Nominatif sebagai Biaya promosi; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2011Laporan Keuangan Audited Tahun 2011G/L Biaya Promosi Tahun 2011;Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT. AAA;Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT. BBB;Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT. CCC;Rekenig Koran DDD dan EEEBukti Pengeluaran Biaya Promosi selama tahun 2011 yang berupa :Surat Permohonan dana dari Dealer kepada Pemohon Banding;Memorandum Internal;Rekening Koran dan Kuitansi;bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persdidangan, Majelis berbepandapat bahwa biaya sebesar Rp1.089.478.733,00 merupakan biaya komisi kepada para dealer dalam rangka penyaluran kredit sebagai kegiatan utama Pemohon banding, dan bukan merupakan biaya promosi sehingga tidak diperlukan daftar nominatif; bahwa berdasarkan asas Substance Over Forms, kesalahan Pemohon Banding dalam mengklasifikasikan biaya komisi ke dalam Akun Biaya Promosi, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah adanya fakta biaya biaya komisi menjadi biaya promosi; bahwa berdasarkan penjelasan pasal 29 Ayat (2) UU KUP, antara lain dinyatakan “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi terbanding atas Biaya Promosi sebesar Rp1.089.478.733,00 harus dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian pendapat Majelis pada angka 1 dan 2 tersebut, majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Usaha sebesar Biaya Usaha sebesar Rp.4.270.076.490,00 harus dibatalkan seluruhnya; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi dihitung kembali sebagai berikut : Koreksi Biaya Usaha :Koreksi Biaya Usaha semula menurut Terbanding Koreksi Biaya Usaha yang dibatalkan Majelis Koreksi Biaya Usaha yang dipertahankan MajelisRp. 4.270.076.490,00Rp. 4.270.076.490,00Rp. 0,00 bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut : URAIANMenurut Wajib Pajak(Rp)Menurut Pemeriksa(Rp)Menurut MajelisPeredaran usaha 110.996.926.053111.570.697.549111.570.697.549Harga pokok penjualan 000Laba bruto110.996.926.053111.570.697.549111.570.697.549Biaya usaha110.374.850.774102.754.586.408110.374.850.774Penghasilan neto dalam negeri622.075.2798.816.111.1411.195.846.775Penyesuaian fiskal positif000Penyesuaian fiskal negatif000Penghasilan netto luar negeri000Jumlah penghasilan netto622.075.2798.816.111.1411.195.846.775Penghasilan kena pajak622.075.2798.816.111.1411.195.846.775PPh terutang155.518.7502.204.027.750298.961.693Kredit pajak: PPh Pasal 2200 PPh Pasal 254.546.163.433 4.546.163.4334.546.163.433Pajak yang Lebih Bayar4.390.644.683 2.342.135.6834.247.201.740 Mengingat : –Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2010;-Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1148/WPJ.06/2014 tanggal 8 Juli 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas